Batas Kalurahan Donoharjo Kapanewon Ngaglik dengan Kalurahan Purwobinangun Kapanewon Pakem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a ditetapkan sebagai berikut:
a.dimulai dari simpul batas antara Kalurahan Donoharjo Kapanewon Ngaglik dengan Kalurahan Donokerto Kapanewon Turi dan Kalurahan Purwobinangun Kapanewon Pakem pada TK 34.04.12.2006-15.2002- 16.2001-000 yang terletak di as Sungai Denggung;
b.selanjutnya mengarah ke timur mengikuti batas persil lebih kurang 113 m (seratus tiga belas meter), selanjutnya mengarah ke timur memotong parit dan mengikuti batas persil lebih kurang 35 m (tiga puluh lima meter), selanjutnya mengarah ke tenggara mengikuti batas persil hingga memotong jalan usaha tani hingga TK 34.04.12.2006-16.2001-010;
c.selanjutnya garis batas mengarah ke timur mengikuti batas persil lebih kurang 19 m (sembilan belas meter), selanjutnya mengarah ke utara mengikuti batas persil lebih kurang 23 m (dua puluh tiga meter), selanjutnya mengarah ke timur mengikuti batas persil lebih kurang 21 m (dua puluh satu meter), selanjutnya mengarah ke timur memotong parit dan tetap mengarah ke timur mengikuti batas persil lebih kurang 111 m (seratus sebelas meter) dan memotong parit, selanjutnya garis batas mengarah ke timur mengikuti batas persil lebih kurang 32 m (tiga puluh dua meter), selanjutnya mengarah ke timur laut mengikuti batas persil lebih kurang 22 m (dua puluh dua meter), selanjutnya mengarah ke timur lebih kurang 15 m (lima belas meter), selanjutnya mengarah ke tenggara mengikuti batas persil lebih kurang 12 m (dua belas meter), selanjutnya mengarah ke timur laut lebih kurang 20 m (dua puluh meter), selanjutnya mengarah ke timur lebih kurang 36 m (tiga puluh enam meter) hingga bertemu as Jalan Ngepas Lor–Kadilobo, selanjutnya garis batas mengarah ke selatan mengikuti as Jalan Ngepas Lor–Kadilobo lebih kurang 6 m (enam meter), selanjutnya mengarah ke timur mengikuti batas persil hingga memotong parit dan bertemu TK 34.04.12.2006-16.2001-011;
d.selanjutnya mengarah ke utara mengikuti batas persil lebih kurang 52 m (lima puluh dua meter), selanjutnya mengarah ke utara mengikuti parit hingga TK 34.04.12.2006-16.2001-001 yang terletak di as ruas Jalan Jetis Suruh–Kadilobo;
e.selanjutnya garis batas mengarah ke timur mengikuti as ruas Jalan Jetis Suruh–Kadilobo lebih kurang 138 m (seratus tiga puluh delapan meter), selanjutnya mengarah ke selatan mengikuti batas persil hingga TK 34.04.12.2006-16.2001-012;
f.selanjutnya mengarah ke timur mengikuti batas persil lebih kurang 9 m (sembilan meter) hingga bertemu as Sungai Doplang, selanjutnya garis batas mengarah ke selatan mengikuti as Sungai Doplang hingga TK 34.04.12.2006-16.2001-002 yang terletak di Embung Jetis Suruh;
g.selanjutnya mengarah ke tenggara memotong Embung Jetis Suruh lebih kurang 90 m (sembilan puluh meter), selanjutnya mengarah ke tenggara mengikuti batas persil lebih kurang 51 m (lima puluh satu meter) hingga bertemu parit;
h.selanjutnya garis batas mengarah ke selatan mengikuti parit lebih kurang 63 m (enam puluh tiga meter) hingga TK 34.04.12.2006-16.2001- 013;
i.selanjutnya mengarah ke tenggara mengikuti batas persil hingga bertemu parit, selanjutnya mengarah ke selatan mengikuti parit lebih kurang 6 m (enam meter), selanjutnya mengarah ke timur mengikuti parit hingga bertemu as ruas Jalan Suruh–Sembung selanjutnya garis batas mengarah ke utara mengikuti as Jalan Suruh–Sembung hingga TK 34.04.12.2006-16.2001-014;
j.selanjutnya mengarah ke timur mengikuti batas persil lebih kurang 132 m (seratus tiga puluh dua meter), selanjutnya mengarah ke timur mengikuti batas persil lebih kurang 21 m (dua puluh satu meter) hingga bertemu Sungai Ngori, selanjutnya mengarah ke selatan mengikuti as Sungai Ngori hingga TK 34.04.12.2006-16.2001-003;
k.selanjutnya garis batas mengarah ke timur laut mengikuti batas persil lebih kurang 15 m (lima belas meter), selanjutnya mengarah ke timur mengikuti batas persil lebih kurang 80 m (delapan puluh meter) hingga memotong ruas Jalan Balong – Sembung, selanjutnya mengarah ke timur mengikuti batas persil lebih kurang 76 m (tujuh puluh enam meter) hingga TK 34.04.12.2006-16.2001-004;
l.selanjutnya mengarah ke selatan mengikuti batas persil lebih kurang 14 m (empat belas meter) hingga bertemu parit, selanjutnya garis batas mengarah ke timur laut mengikuti parit hingga TK 34.04.12.2006- 16.2001-005;
m.selanjutnya mengarah ke tenggara mengikuti parit hingga TK 34.04.12.2006-16.2001-006;
n.selanjutnya mengarah ke timur laut mengikuti parit lebih kurang 102 m (seratus dua meter) hingga memotong Jalan Palagan Tentara Pelajar hingga TK 34.04.12.2006-16.2001-015;
o.selanjutnya garis batas mengarah ke timur mengikuti batas persil lebih kurang 39 m (tiga puluh sembilan meter), selanjutnya mengarah ke utara mengikuti batas persil lebih kurang 20 m (dua puluh meter), selanjutnya mengarah ke timur mengikuti batas persil lebih kurang 12 m (dua belas meter), selanjutnya mengarah ke timur laut mengikuti batas persil lebih kurang 9 m (sembilan meter), selanjutnya mengarah ke timur mengikuti batas persil lebih kurang 104 m (seratus empat meter) hingga TK 34.04.12.2006-16.2001-007;
p.selanjutnya mengarah ke selatan mengikuti parit lebih kurang 41 m (empat puluh meter), selanjutnya mengarah ke selatan mengikuti batas persil lebih kurang 6 m (enam meter), selanjutnya mengarah ke timur laut mengikuti batas persil hingga TK 34.04.12.2006-16.2001-008;
q.selanjutnya garis batas mengarah ke timur mengikuti batas persil hingga TK 34.04.12.2006-16.2001-009; dan
r.selanjutnya mengarah ke tenggara mengikuti batas persil lebih kurang 24 m (dua puluh empat meter), selanjutnya mengarah ke selatan mengikuti parit lebih kurang 13 m (tiga belas meter), selanjutnya mengarah ke tenggara mengikuti parit lama lebih kurang 16 m (enam belas meter), selanjutnya mengarah ke utara mengikuti parit lama (di dalam tanggul Sungai Boyong) lebih kurang 42 m (empat puluh dua meter), selanjutnya mengarah ke timur mengikuti parit lama hingga TK 34.04.12.2006-16.2001-16.2002-000 simpul batas antara Kalurahan Donoharjo Kapanewon Ngaglik dengan Kalurahan Purwobinangun Kapanewon Pakem dan Kalurahan Candibinangun Kapanewon Pakem.