Batas Kalurahan Triharjo Kapanewon Sleman dengan Kalurahan Tridadi Kapanewon Sleman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b ditetapkan sebagai berikut:
a.dimulai dari simpul batas antara Kalurahan Triharjo Kapanewon Sleman dengan Kalurahan Tridadi Kapanewon Sleman dan Kalurahan Trimulyo Kapanewon Sleman TK 34.04.13.2002-13.2003-13.2005-000 yang ditandai dengan PABU 34.04.13.2002-2003-2005 35;
b.selanjutnya mengarah ke selatan mengikuti as Sungai Bedog hingga TK 34.04.13.2002-13.2003-001;
c.selanjutnya mengarah ke barat daya hingga PBU 34.04.13.2002-2003 36;
d.selanjutnya mengarah ke barat daya mengikuti batas persil hingga TK 34.04.13.2002-13.2003-002;
e.selanjutnya mengarah ke barat laut lebih kurang 18 m (delapan belas meter) hingga TK 34.04.13.2002-13.2003-003;
f.selanjutnya mengarah ke barat mengikuti batas persil lebih kurang 30 m (tiga puluh meter) hingga jalan cor Padukuhan Krapyak, selanjutnya mengarah ke barat mengikuti tepi selatan jalan cor Padukuhan Krapyak hingga PBU 34.04.13.2002-2003 37;
g.selanjutnya mengarah ke barat daya mengikuti parit, selanjutnya mengarah ke tenggara mengikuti as Jalan Magelang lebih kurang 70 m (tujuh puluh meter) hingga TK 34.04.13.2002-13.2003-004;
h.selanjutnya mengarah ke barat daya mengikuti as Jalan Kapten Haryadi hingga PBU 34.04.13.2002-2003 38;
i.selanjutnya mengarah ke tenggara mengikuti batas persil lebih kurang 73 m (tujuh puluh tiga meter) hingga TK 34.04.13.2002-13.2003-005;
j.selanjutnya mengarah ke barat mengikuti batas persil PT Kereta Api Indonesia hingga TK 34.04.13.2002-13.2003-006;
k.selanjutnya mengarah ke selatan mengikuti batas persil PT Kereta Api Indonesia hingga TK 34.04.13.2002-13.2003-007;
l.selanjutnya mengarah ke timur mengikuti batas persil PT Kereta Api Indonesia hingga TK 34.04.13.2002-13.2003-008;
m.selanjutnya mengarah ke selatan mengikuti batas persil hingga dengan TK 34.04.13.2002-13.2003-009;
n.selanjutnya mengarah ke barat daya mengikuti jalan lingkungan lebih kurang 35 m (tiga puluh lima meter), selanjutnya mengarah ke selatan lebih kurang 45 m (empat puluh lima meter) hingga TK 34.04.13.2002- 13.2003-010;
o.selanjutnya mengarah ke timur mengikuti as ruas jalan Wadas- Ngangkrik (Jalan Sersan Kusdiyo) hingga PABU 34.04.13.2002-2003 39;
p.selanjutnya mengarah ke barat daya mengikuti as Sungai Beo hingga PABU 34.04.13.2002-2003 40;
q.selanjutnya mengarah ke selatan mengikuti parit hingga PBU 34.04.13.2002-2003 41;
r.selanjutnya mengarah ke timur mengikuti as jalan setapak cor Padukuhan Kalakijo hingga TK 34.04.13.2002-13.2003-011;
s.selanjutnya mengarah ke selatan mengikuti tepi barat ruas jalan Wadas- Cebongan (Jalan Dr. Radjimin) hingga TK 34.04.13.2002-13.2003-012;
t.selanjutnya mengarah ke tenggara mengikuti tepi timur ruas jalan Wadas-Cebongan (Jalan Dr. Radjimin) hingga TK 34.04.13.2002- 13.2003-013;
u.selanjutnya mengarah ke selatan mengikuti as ruas jalan Wadas- Cebongan (Jalan Dr. Radjimin) hingga pada TK 34.04.13.2002-13.2003- 014;
v.selanjutnya mengarah ke selatan mengikuti batas persil hingga PBU 34.04.13.2002-2003 42;
w.selanjutnya mengarah ke selatan mengikuti tepi timur ruas jalan Wadas- Cebongan (Jalan Dr. Radjimin), selanjutnya mengarah ke selatan mengikuti as ruas jalan Wadas-Cebongan (Jalan Dr. Radjimin) hingga TK 34.04.13.2002-13.2003-015;
x.selanjutnya mengarah ke barat mengikuti tepi utara Jalan Wora-Wari hingga TK 34.04.13.2002-13.2003-016;
y.selanjutnya mengarah ke barat mengikuti batas persil hingga jalan cor Padukuhan Paten, selanjutnya mengarah ke selatan mengikuti as jalan cor Padukuhan Paten hingga PABU 34.04.13.2002-2003 43;
z.selanjutnya mengarah ke barat mengikuti parit hingga TK 34.04.13.2002-13.2003-017; aa. selanjutnya mengarah ke utara mengikuti as jalan cor Padukuhan Sucen hingga TK 34.04.13.2002-13.2003-018; bb. selanjutnya mengarah ke barat mengikuti batas persil hingga PBU 34.04.13.2002-2003 44; cc. selanjutnya mengarah ke selatan mengikuti batas persil hingga PBU 34.04.13.2002-2003 45; dd. selanjutnya mengarah ke barat mengikuti parit hingga TK 34.04.13.2002-13.2003-019; ee. selanjutnya mengarah ke barat mengikuti batas persil hingga PBU 34.04.13.2002-2003 46; ff. selanjutnya mengarah ke barat daya mengikuti jalan cor Padukuhan Paten, selanjutnya mengarah ke barat mengikuti jalan cor Padukuhan Paten lebih kurang 55 m (lima puluh lima meter), selanjutnya mengarah ke barat mengikuti batas persil lebih kurang 40 m (empat puluh meter), selanjutnya mengarah ke barat daya mengikuti batas persil hingga TK 34.04.13.2002-13.2003-020; gg. selanjutnya mengarah ke barat laut mengikuti batas persil hingga PBU 34.04.13.2002-2003 47; dan hh. selanjutnya mengarah ke selatan mengikuti as Sungai Nglarang hingga TK 34.04.06.2005-13.2002-13.2003-000 merupakan simpul batas antara Kalurahan Sumberadi Kapanewon Mlati Kalurahan dengan Kalurahan Triharjo Kapanewon Sleman dan Tridadi Kapanewon Sleman.