Batas Kalurahan Tridadi Kapanewon Sleman dengan Kalurahan Pandowoharjo Kapanewon Sleman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b ditetapkan sebagai berikut:
a.dimulai dari simpul batas antara Kalurahan Tridadi Kapanewon Sleman dengan Kalurahan Pandowoharjo Kapanewon Sleman dan Kalurahan Trimulyo Kapanewon Sleman pada TK 34.04.13.2003-13.2004-13.2005- 000 yang berada di as Sungai Beji;
b.selanjutnya mengarah ke selatan mengikuti as Sungai Beji hingga PBU 34.04.13.2003-2004 52 yang merupakan tanah timbul;
c.selanjutnya mengarah ke selatan lebih kurang 38 m (tiga puluh delapan meter) hingga as Sungai Beji, selanjutnya mengarah ke selatan mengikuti as Sungai Beji hingga PBU 34.04.13.2003-2004 55;
d.selanjutnya mengarah ke timur mengikuti batas persil hingga TK 34.04.13.2003-13.2004-001 yang berada di as Sungai Sempor;
e.selanjutnya mengarah ke selatan mengikuti as Sungai Sempor hingga TK 34.04.13.2003-13.2004-002;
f.selanjutnya mengarah ke timur mengikuti tebing hingga TK 34.04.13.2003-13.2004-003;
g.selanjutnya mengarah ke tenggara mengikuti batas persil lebih kurang 40 m (empat puluh meter) hingga PBU 34.04.13.2003-2004 56;
h.selanjutnya mengarah ke selatan mengikuti parit, selanjutnya mengarah ke timur mengikuti parit lebih kurang 67 m (enam puluh tujuh meter), lalu mengarah ke utara mengikuti parit hingga TK 34.04.13.2003- 13.2004-004;
i.selanjutnya mengarah ke timur mengikuti batas persil lebih kurang 127 m (seratus dua puluh tujuh meter) hingga bertemu jalan, lalu mengarah ke selatan mengikuti as jalan aspal Padukuhan Niron Dukuh-Temon lebih kurang 10 m (sepuluh meter), selanjutnya mengarah ke timur batas persil lebih kurang 22 m (dua puluh dua meter), lalu mengarah ke timur mengikuti parit lebih kurang 58 m (lima puluh delapan meter) hingga PABU 34.04.13.2003-2004 57;
j.selanjutnya mengarah ke selatan mengikuti tepi barat Sungai Bibis hingga PBU 34.04.13.2003-2004 58;
k.selanjutnya mengarah ke selatan mengikuti as Sungai Bibis hingga PABU 34.04.13.2003-2004 59;
l.selanjutnya mengarah ke tenggara mengikuti as ruas jalan BTS. Kota Sleman-BTS. Kota Yogyakarta (Jalan Magelang) lebih kurang 406 m (empat ratus enam meter), selanjutnya mengarah ke utara hingga PBU 34.04.13.2003-2004 60;
m.selanjutnya mengarah ke utara lebih kurang 66 m (enam puluh enam meter) mengikuti batas persil, selanjutnya mengarah ke timur tetap mengikuti batas persil lebih kurang 32 m (tiga puluh dua meter) hingga TK 34.04.13.2003-13.2004-005;
n.selanjutnya mengarah ke timur laut mengikuti parit, selanjutnya mengarah ke tenggara mengikuti parit sejauh lebih kurang 34 m (tiga puluh empat meter), lalu mengarah ke timur laut melewati parit lebih kurang 26 m (dua puluh enam meter), selanjutnya mengarah ke timur mengikuti parit dan memotong jalan cor lebih kurang 6 m (enam meter), selanjutnya mengarah ke tenggara mengikuti tepi selatan jalan cor (jalan menuju makam) lebih kurang 18 m (delapan belas meter), lalu mengarah ke tenggara mengikuti pagar Makam Josari hingga PBU 34.04.13.2003- 2004 61 terletak di timur laut Makam Josari;
o.selanjutnya mengarah ke selatan mengikuti as Sungai Denggung hingga PBU 34.04.13.2003-2004 62;
p.selanjutnya mengarah ke utara mengikuti batas persil lebih kurang 46 m (empat puluh enam meter), selanjutnya mengarah ke timur laut mengikuti batas persil lebih kurang 16 m (enam belas meter), lalu mengarah ke utara mengikuti batas persil lebih kurang 18 m (delapan belas meter), selanjutnya mengarah ke timur mengikuti batas persil lebih kurang 127 m (seratus dua puluh tujuh meter), lalu mengarah ke selatan mengikuti parit lebih kurang 15 m (lima belas meter) hingga PBU 34.04.13.2003-2004 63;
q.selanjutnya mengarah ke timur mengikuti parit lebih kurang 17 m (tujuh belas meter), selanjutnya mengarah ke utara mengikuti parit lebih kurang 100 m (seratus meter) hingga PBU 34.04.13.2003-2004 64;
r.selanjutnya mengarah ke timur mengikuti batas persil hingga as Jalan Jetis-Brayut, selanjutnya mengarah ke selatan mengikuti as Jalan Jetis- Brayut lebih kurang 8 m (delapan meter), lalu mengarah ke timur mengikuti batas persil hingga PBU 34.04.13.2003-2004 65; dan
s.selanjutnya mengarah ke selatan mengikuti as Sungai Doso hingga TK 34.04.06.2002-13.2003-13.2004-000 simpul batas antara Kalurahan Sendangadi Kapanewon Mlati dengan Kalurahan Tridadi Kapanewon Sleman dan Kalurahan Pandowoharjo Kapanewon Sleman.