Batas Kalurahan Pandowoharjo Kapanewon Sleman dengan Kalurahan Donoharjo Kapanewon Ngaglik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b ditetapkan sebagai berikut:
a.dimulai dari simpul batas antara Kalurahan Pandowoharjo Kapanewon Sleman dengan Kalurahan Donokerto Kapanewon Turi dan Kalurahan Donoharjo Kapanewon Ngaglik pada TK 34.04.12.2006-13.2004- 15.2002-000;
b.selanjutnya mengarah ke selatan mengikuti as Sungai Denggung hingga TK 34.04.12.2006-13.2004-001;
c.selanjutnya garis batas mengarah ke timur mengikuti parit hingga TK 34.04.12.2006-13.2004-002 yang terletak di pertigaan parit;
d.selanjutnya mengarah ke tenggara lebih kurang 145 m (seratus empat puluh lima meter) mengikuti parit, selanjutnya mengarah ke timur mengikuti parit dibelakang PT Sport Glove Indonesia hingga TK 34.04.12.2006-13.2004-003;
e.selanjutnya mengarah ke tenggara mengikuti batas persil lebih kurang 100 m (seratus meter), selanjutnya mengarah ke timur laut lebih kurang 46 m (empat puluh enam meter) hingga as jalan tanah, selanjutnya mengarah ke timur mengikuti as jalan tanah hingga TK 34.04.12.2006- 13.2004-004;
f.selanjutnya mengarah ke tenggara mengikuti parit, selanjutnya mengarah ke tenggara mengikuti as jalan tanah lebih kurang 33 m (tiga puluh tiga meter), selanjutnya mengarah ke timur mengikuti as Jalan Brengosan–Jembulan hingga TK 34.04.12.2006-13.2004-005;
g.selanjutnya mengarah ke timur mengikuti batas persil hingga TK 34.04.12.2006-13.2004-006 yang terletak pada as Sungai Doso;
h.selanjutnya mengarah ke selatan mengikuti as Sungai Doso hingga TK 34.04.12.2006-13.2004-007;
i.selanjutnya mengarah ke selatan memotong ruas jalan Kayunan-Brayut, selanjutnya mengikuti batas persil hingga TK 34.04.12.2006-13.2004- 008;
j.selanjutnya mengarah ke barat mengikuti batas persil hingga as ruas Jalan Kayunan-Brayut, selanjutnya garis batas mengarah ke selatan mengikuti as ruas jalan Kayunan-Brayut hingga TK 34.04.12.2006- 13.2004-009 yang merupakan pertigaan jalan;
k.selanjutnya mengarah ke timur mengikuti as Jalan Donolayan-Jetis Jogopaten hingga TK 34.04.12.2006-13.2004-010;
l.selanjutnya mengarah ke selatan mengikuti batas persil antara Tanah Kas Desa Kalurahan Donoharjo dengan Makam Jetis Jogopaten hingga TK 34.04.12.2006-13.2004-011;
m.selanjutnya mengarah ke utara mengikuti tepi timur jalan cor memotong ruas Jalan Donolayan-Jetis Jogopaten, selanjutnya mengarah ke utara mengikuti batas persil hingga TK 34.04.12.2006-13.2004-012;
n.selanjutnya mengarah ke timur mengikuti batas persil hingga bertemu sungai batas antara Padukuhan Jetis Jogopaten Kalurahan Pandowoharjo Kapanewon Sleman dengan Padukuhan Donolayan Kalurahan Donoharjo Kapanewon Ngaglik, selanjutnya garis batas mengarah ke selatan mengikuti as sungai hingga TK 34.04.12.2006- 13.2004-013;
o.selanjutnya garis mengarah ke barat mengikuti parit lebih kurang 70 m (tujuh puluh meter), selanjutnya garis batas mengarah ke barat mengikuti batas persil lebih kurang 61 m (enam puluh satu meter) selanjutnya mengarah ke selatan mengikuti batas persil lebih kurang 55 m (lima puluh lima meter), selanjutnya mengarah ke barat hingga TK 34.04.12.2006-13.2004-014 yang merupakan as Sungai Gembeng;
p.selanjutnya garis batas mengarah ke selatan mengikuti as Sungai Gembeng hingga TK 34.04.12.2006-13.2004-015;
q.selanjutnya garis batas mengarah ke barat mengikuti batas persil lebih kurang 54 m (lima puluh empat meter), selanjutnya garis mengarah ke selatan mengikuti parit hingga TK 34.04.12.2006-13.2004-016;
r.selanjutnya garis batas mengarah ke barat mengikuti parit hingga ruas jalan Kayunan-Brayut, selanjutnya garis batas mengarah ke selatan mengikuti as ruas jalan Kayunan-Brayut hingga Perempatan Brayut, selanjutnya tetap mengarah ke selatan mengikuti as ruas jalan Tlacap- Brayut (Jalan Griya Taman Asri) lebih kurang 20 m (dua puluh meter), selanjutnya garis batas mengarah ke barat mengikuti batas persil hingga TK 34.04.12.2006-13.2004-017;
s.selanjutnya mengarah ke selatan mengikuti batas persil hingga TK 34.04.12.2006-13.2004-018;
t.selanjutnya garis batas mengarah ke barat mengikuti as Jalan Pertanian lebih kurang 188 m (seratus delapan puluh delapan meter) hingga parit, selanjutnya mengarah ke selatan mengikuti parit hingga TK 34.04.12.2006-13.2004-019;
u.selanjutnya garis batas mengarah ke timur mengikuti batas persil lebih kurang 88 m (delapan puluh delapan meter), lalu mengarah ke selatan mengikuti batas persil lebih kurang 45 m (empat puluh lima meter), selanjutnya mengarah ke tenggara mengikuti parit hingga as ruas jalan Tlacap-Brayut (Jalan Griya Taman Asri), selanjutnya garis batas mengarah ke utara mengikuti as ruas jalan Tlacap-Brayut (Jalan Griya Taman Asri) hingga TK 34.04.12.2006-13.2004-020;
v.selanjutnya garis batas mengarah ke timur mengikuti parit hingga TK 34.04.12.2006-13.2004-021;
w.selanjutnya mengarah ke selatan mengikuti parit hingga TK 34.04.12.2006-13.2004-022 di barat Taman Kanak-kanak Griya Taman Asri;
x.selanjutnya garis mengarah ke selatan mengikuti tepi timur jalan (sebelah barat Masjid Muhajirin Perumahan Griya Taman Asri), selanjutnya garis batas mengarah ke barat mengikuti tepi selatan Jalan Perumahan Griya Taman Asri, selanjutnya mengarah ke selatan mengikuti tepi timur Jalan Perumahan Griya Taman Asri hingga TK 34.04.12.2006-13.2004-023;
y.selanjutnya garis batas mengarah ke timur mengikuti batas persil lebih kurang 13 m (tiga belas meter), selanjutnya mengarah ke selatan mengikuti parit lebih kurang 104 m (seratus empat meter) hingga Lapangan Tenis Perumahan Taman Permata, selanjutnya garis batas mengarah ke selatan mengikuti batas persil hingga TK 34.04.12.2006- 13.2004-024;
z.selanjutnya garis batas mengarah ke barat mengikuti batas persil lebih kurang 19 m (sembilan belas meter) hingga parit, selanjutnya mengarah ke selatan mengikuti parit hingga TK 34.04.12.2006-13.2004-025 yang terletak di as jalan aspal Padukuhan Saragan; aa. selanjutnya mengarah ke timur mengikuti as jalan aspal Padukuhan Saragan, lalu mengarah ke arah tenggara mengikuti batas persil hingga TK 34.04.12.2006-13.2004-026; bb. selanjutnya garis batas mengarah ke barat daya mengikuti as Sungai Tumbu hingga TK 34.04.12.2006-13.2004-027 yang berada di ruas jalan Denggung-Wonorejo (Jalan Gito Gati); cc. selanjutnya garis batas tetap mengarah ke selatan mengikuti as Sungai Tumbu hingga TK 34.04.12.2006-13.2004-028 yang terletak di Dam Ngampel; dan dd. selanjutnya garis batas mengarah ke barat mengikuti batas persil hingga TK 34.04.06.2002-12.2006-13.2004-000 simpul batas antara Kalurahan Sendangadi Kapanewon Mlati dengan Kalurahan Donoharjo Kapanewon Ngaglik dan Kalurahan Pandowoharjo Kapanewon Sleman.