Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatanya dalam Berita Daerah Kabupaten Solok. Ditetapkan di Arosuka | pada tanggal 6$ tehruart 2025 BUPATI SOLOK, dto EPYARDA ASDA Diundangkan di Arosuka pada tanggal 10 Februari 2025 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SOLOK, dto MEDISON BERITA DAERAH KABUPATEN SOLOK TAHUN 2025 NOMOR Z2 Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM, Pa FEBRIZALDI 7 LAMPIRAN PERATURAN BUPATI SOLOK NOMOR 2 TAHUN 2025 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NAGARI TAHUN ANGGARAN 2025 PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NAGARI TAHUN ANGGARAN 2025 Sinkronisasi Kebijakan Pemerintah Nagari Dengan Kebijakan Pemerintah Daerah. A. Rencana kerja Pemerintah Nagari Tahun 2025 merupakan penjabaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nagari yang memuat visi dan misi Wali nagari, arah kebijakan pembangunan Nagari dan rencana kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Nagari, penyelenggaraan pembangunan nagari, pembinaan masyarakat Nagari dan pemberdayaan masyarakat Nagari. Penyusunan RKP Nagari merupakan upaya dalam menjaga kesinambungan pembangunan terencana dan sistematis yang dilaksanakan oleh masing- masing Nagari dengan memanfaatkan berbagai sumber daya yang tersedia secara optimal, efisien, efektif dan akuntabel dengan tujuan akhir meningkatkan kualitas hidup manusia dan masyarakat secara berkelanjutan. Penyusunan RKP Nagari Tahun 2025 dilaksanakan dengan mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2025. Tujuan dan sasaran pembangunan Tahun 2025 mengacu pada Visi Pemerintah Kabupaten Solok Tahun 2021-2026 yaitu: “Mambangkik Batang Tarandam, Menjadikan Kabupaten Solok Terbaik di Sumatera Barat” Visi mempunyai dua bahagian kalimat yang perlu mendapat perhatian, yaitu “Mambangkik Batang Tarandam” dan “Kabupaten Terbaik di Sumatera Barat”. Makna dari kalimat “Mambangkik Batang Tarandam” adalah ungkapan untuk mengembalikan marwah Kabupaten Solok yang tenggelam semenjak beberapa tahun terakhir. Berdasarkan indikator pembangunan sosial ekonomi selama beberapa tahun terakhir, Kabupaten Solok tidak berada pada peringkat teratas atau masuk kelompok terbaik di Sumatera Barat. Misalnya, Indeks Pembangunan Kabupaten Solok pada tahun 2022 sebesar 70,02 masih cukup jauh dari angka Provinsi Sumatera Barat yang tercatat 72,91. Selanjutnya data kemiskinan yang masih berada diatas rata-rata kabupaten/kota di Sumatera Barat. Kedua indikator ini jelas memperlihatkan bahwa posisi Kabupaten Solok saat ini berada pada posisi yang belum menggembirakan. Oleh sebab itu, pernyataan “Mambangkik Batang Tarandam” tidak lain untuk memberi semangat dan motivasi bagi semua stakeholders dan masyarakat Kabupaten Solok untuk bangkit dari keterpurukan kinerja pembangunan Daerah. Selanjutnya pernyataan “Kabupaten Terbaik di Sumatera Barat” untuk menjaga konsistensi atau relevansi dengan Visi Jangka Panjang Kabupaten Solok, “Kami Bertekad Menjadi Kabupaten Terbaik dari yang Baik”. Selanjutnya pernyataan “Kabupaten Terbaik di Sumatera Barat” adalah bersifat heroik dan melambangkan cita-cita jangka panjang yang ingin diwujudkan. Adapun misi pembangunan Kabupaten Solok 2021-2026 :
l.mengelola anggaran berbasis kebutuhan masyarakat:
2.meningkatkan infrastruktur yang berkeadilan, 8
3.meningkatkan perekonomian masyarakat melalui sektor pertanian, usaha mikro kecil dan menengah, perdagangan dan pariwisata,
4.mewujudkan penyelenggaraan tata kelola pemerintah yang baik dan bersih,
5.meningkatkan pembangunan sumber daya manusia yang berkualitas, dan
6.meningkatkan tatanan hidup masyarakat berlandaskan adat basandi syara, syara basandi kitabullah. Tema RKPD Tahun 2025 yaitu : “Mempercepat Transformasi Ekonomi Melalui Sektor Pertanian, UMKM, Perdagangan dan Pariwisata secara Inklusiff dan Berkelanjutan”. Adapun prioritas pembangunan Kabupaten Solok pada RKPD Tahun 2025 sebagai berikut :
1.peningkatan perekonomian masyarakat melalui sektor pertanian, usaha mikro kecil dan menengah, perdagangan, dan pariwisata,
2.meningkatkan infrastruktur yang berkeadilan,
3.membangun sumber daya manusia yang berkualitas,
4.meningkatkan tatanan hidup masyarakat berlandaskan adat basandi syara'-syara' basandi kitabullah (ABS-SBK),
5.menyelenggarakan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih, dan
6.pengelolaan anggaran berbasis kebutuhan masyarakat. Berkaitan dengan itu, Pemerintah Nagari harus mendukung tercapainya prioritas pembangunan Daerah sesuai dengan kewenangan, potensi dan kondisi masing-masing Nagari, mengingat keberhasilan pencapaian prioritas pembangunan Daerah juga tergantung pada sinkronisasi kebijakan Pemerintah Nagari dan Pemerintah Daerah yang dituangkan dalam RKPNagari. . Prinsip Penyusunan APB NagariB. Penyusunan APB Nagari Tahun Anggaran 2025 didasarkan pada prinsip sebagai berikut :
l.kegiatan dan pekerjaan yang dimuat dalam APB Nagari Tahun 2025 dilaksanakan berdasarkan RKP Nagari 2025, 2.sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan Nagari berdasarkan urusan dan kewenangannya,
3.tertib dan taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan efisien, ekonomis, efektif, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat, 4.tepat waktu, sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, S.transparan, untuk memudahkan masyarakat mengetahui dan mendapatkan akses informasi seluas-luasnya tentang APB Nagari,
6.partisipatif, dengan melibatkan masyarakat,
7.memperhatikan asas keadilan dan kepatutan,
8.tidak bertentangan dengan kepentingan umum, peraturan yang lebih tinggi dan peraturan Nagari lainnya, 9.semua penerimaan (baik dalam bentuk uang, maupun barang dan/atau jasa) dianggarkan dalam APB Nagari, dan 10.jumlah pendapatan merupakan perkiraan terukur dan dapat dicapai serta berdasarkan ketentuan perundang-undangan. C. Kebijakan Penyusunan APB Nagari APB Nagari Tahun Anggaran 2025 disusun dengan menggunakan pendekatan penganggaran berdasarkan prestasi kerja. Pendekatan penganggaran berdasarkan prestasi kerja dilakukan dengan memperhatikan keterkaitan antara pendanaan dengan keluaran yang diharapkan dari kegiatan dan hasil serta manfaat yang diharapkan termasuk efisiensi dalam pencapaian hasil dan keluaran. FM “ 9 Prestasi kerja yang dimaksud adalah berdasarkan pada :
1.indikator kinerja, yaitu ukuran keberhasilan yang akan dicapai dari kegiatan yang direncanakan: dan
2.capaian atau target kinerja, yaitu merupakan ukuran prestasi kerja yang akan dicapai yang berwujud kualitas, kuantitas, efisiensi dan efektifitas pelaksanaan dari setiap kegiatan.
3.standar satuan harga, yaitu merupakan harga satuan setiap unit barang/jasa yang berlaku di suatu Daerah yang ditetapkan dengan keputusan Bupati. Penyusunan APB Nagari Tahun Anggaran 2025 terkait dengan pendapataan Nagari, belanja Nagari dan pembiayaaan Nagari adalah sebagai berikut :
1.Pendapatan Nagari Pendapatan Nagari yang dianggarkan dalam APB Nagari Tahun Anggaran 2025 merupakan perkiraan yang terukur secara rasional dan memiliki kepastian serta dasar hukum penerimaannya. Pendapatan Nagari meliputi semua penerimaan uang melalui rekening kas nagari yang merupakan hak Nagari dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak perlu dibayar kembali oleh Nagari. Pendapatan Nagari terdiri dari Pendapatan Asli Nagari (PAN), Pendapatan Transfer dan Pendapatan Lain-Lain. a) Pendapatan Asli Nagari 1 Pendapatan asli Nagari adalah penerimaan Nagari yang diperoleh atas usaha sendiri sebagai pelaksanaan otonomi Nagari, baik dalam bentuk hasil usaha Nagari, hasil aset Nagari, hasil swadaya dan partisipasi, hasil gotong royong, dan lain-lain pendapatan asli Nagari yang sah. 1) 2) 3) 1) AN Hasil Usaha Nagari Hasil usaha Nagari adalah seluruh hasil usaha perekonomian Nagari yang dikelola dalam bentuk badan hukum atau secara swakelola oleh pemerintah Nagari yang menimbulkan penerimaan bagi Nagari. Contoh : Badan Usaha Milik Nagari (BUM Nag), Lumbung Pangan Masyarakat Nagari (LPMAN), Usaha Ekonomi Nagari Simpan Pinjam (UED-SP), Hasil usaha melalui kerjasama Nagari dengan pihak ketiga, dan lain- lain hasil usaha Nagari yang sah. Hasil aset Nagari Hasil aset Nagari adalah seluruh pemanfaatan dan pengelolaan hasil aset Nagari yang dilakukan secara swakelola oleh Pemerintah Nagari yang menimbulkan penerimaan bagi pendapatan Nagari, seperti : tanah kas nagari, pasar nagari, pasar hewan, tambatan perahu, pelelangan ikan yang dikelola oleh Nagari, dan lain-lain hasil aset Nagari. Swadaya dan partisipasi, serta gotong royong masyarakat Swadaya dan partisipasi, serta gotong royong masyarakat adalah seluruh bentuk kontribusi masyarakat yang dapat dinilai dengan uang maupun dalam bentuk uang yang menimbulkan penerimaan. Seperti penyediaan bahan baku lokal, partisipasi dan gotong royong masyarakat dalam membangun kantor Nagari. Lain-lain pendapatan asli Nagari yang sah Lain-lain pendapatan asli Nagari yang sah adalah penerimaan Nagari yang diperoleh antara lain dari hasil pungutan Nagari dan pendapatan denda hasil pengelolaan kekayaan Nagari. Sumber pendapatan tersebut, harus ditetapkan dalam Peraturan Nagari. 10 b) Pendapatan Transfer. 1) 2) 3) 4) Dana Desa Dana Desa adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang diperuntukkan bagi Nagari yang ditransfer melalui anggaran pendapatan dan belanja kabupaten dan diprioritaskan untuk membiayai bidang pelaksanaan pembangunan dan bidang pemberdayaan masyarakat yang mengacu kepada penetapan prioritas yang dikeluarkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Dana Desa ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Dana Desa. Alokasi Dana Nagari (ADN) Alokasi Dana Nagari, selanjutnya disingkat ADN, adalah dana perimbangan yang diterima kabupaten dalam anggaran pendapatan dan belanja Daerah kabupaten setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus yang selanjutnya dialokasikan ke Nagari. Alokasi Dana Nagari ditetapkan melalui Keputusan Bupati tentang Penetapan Alokasi Dana Nagari di Kabupaten Solok Tahun Anggaran 2025. Apabila Keputusan Bupati tersebut belum ditetapkan, penganggaran pendapatan dari Alokasi Dana Nagari didasarkan pada tahun sebelumnya. Bantuan keuangan dari APBD Provinsi dan/atau APBD Kabupaten Adalah bantuan keuangan dari pemerintah provinsi dan/atau kabupaten kepada Nagari merupakan upaya untuk mendukung pembangunan Pemerintah Nagari dalam melaksanakan program dan kegiatan. Bantuan Keuangan dapat bersifat khusus dan bersifat umum. Bantuan keuangan dianggarkan apabila sudah ada dasar hukum atau ketetapan yang sah yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi dan/atau Pemerintah Kabupaten Solok. c) Pendapatan Lain-Lain meliputi : 1) 2) 3) 4) 5) 6) 7) penerimaan dari hasil kerjasama antar Nagari: penerimaan dari hasil kerjasama Nagari dengan Pihak Ketiga, penerimaan dari bantuan perusahaan yang berlokasi di Nagari, hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga yang diterima oleh Pemerintah Nagari berupa dana tunai. koreksi kesalahan belanja tahun-tahun anggaran sebelumnya yang mengakibatkan penerimaan di kas Nagari pada tahun anggaran berjalan, bunga bank, dan/atau lain-lain pendapatan Nagari yang sah. lain-lain pendapatan Nagari yang sah antara lain pendapatan dari hibah dan sumbangan pihak ketiga dan/atau penerimaan dari bantuan, hibah, dan sumbangan dari Kementerian dan Lembaga. ia na 11
2.Belanja Nagari Belanja Nagari yang ditetapkan dalam APB Nagari digunakan dengan ketentuan:
a.paling sedikit 70Y6 (tujuh puluh per seratus) dari jumlah anggaran belanja Nagari untuk mendanai: 1) penyelenggaraan Pemerintahan Nagari termasuk belanja operasional Pemerintahan Nagari, 2) pelaksanaan pembangunan Nagari, 3) pembinaan kemasyarakatan Nagari, dan 4) pemberdayaan masyarakat Nagari.
b.paling banyak 3096 (tiga puluh per seratus) dari jumlah anggaran belanja Nagari untuk mendanai: 1) penghasilan tetap dan tunjangan Wali Nagari, sekretaris Nagari, dan perangkat Nagari lainnya, dan 2) tunjangan dan operasional Badan Permusyawaratan Nagari. Belanja Nagari harus digunakan untuk pelaksanaan urusan pemerintahan Nagari yang menjadi kewenangan pemerintah Nagari yang terdiri atas : kewenangan berdasarkan hak asal usul, kewenangan lokal berskala Nagari, kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Belanja Nagari untuk mendanai program dan kegiatan pada :
a.bidang penyelenggaraan Pemerintahan Nagari,
b.bidang pembangunan Nagari,
c.bidang pembinaan kemasyarakatan Nagari,
d.bidang pemberdayaan masyarakat Nagari, dan
e.bidang penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak Nagari. Penganggaran dana untuk pelaksanaan kegiatan dikelompokkan atas belanja :
a.belanja pegawai dianggarkan untuk pengeluaran penghasilan tetap, tunjangan, penerimaan lain, dan pembayaran jaminan sosial bagi Wali Nagari dan Perangkat Nagari, serta tunjangan BPN yang dianggarkan dalam bidang penyelenggaraan Pemerintahan Nagari dan dalam pelaksanaannya dibayarkan setiap bulan.
b.belanja barang dan jasa Belanja barang dan jasa digunakan untuk pengeluaran bagi pengadaan barang/jasa yang nilai manfaatnya kurang dari 12 (dua belas) bulan.
c.belanja modal digunakan untuk pengeluaran pengadaan barang yang nilai manfaatnya lebih dari 12 (dua belas) bulan dan menambah aset serta digunakan untuk kegiatan penyelenggaraan kewenangan Nagari.
d.belanja tak terduga merupakan belanja untuk kegiatan pada sub bidang penanggulangan bencana, keadaan darurat, dan keadaan mendesak yang berskala lokal Nagari. Belanja tak terduga untuk kegiatan pada sub bidang penanggulangan bencana, keadaan darurat, dan keadaan mendesak yang berskala lokal Nagari. Kriteria dan/atau penetapan kebencanaan, keadaan darurat dan keadaan mendesak yang berskala lokal Nagari sesuai dengan aturan kebencanaan yang dikoordinir oleh BPBD Kabupaten Solok.
e.surplus/ defisit APB Nagari 1) surplus atau defisit APB Nagari adalah selisih antara anggaran pendapatan nagari dengan anggaran belanja nagari. 2) dalam hal APB Nagari diperkirakan surplus, dapat digunakan untuk penyertaan modal (investasi) nagari, pembentukan dana cadangan, dan 12 3) dalam hal APB Nagari diperkirakan defisit, pemerintah nagari menetapkan penerimaan pembiayaan untuk menutup defisit tersebut, yang bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya.
3.Pembiayaan Nagari Pembiayaan Nagari meliputi semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya. Pembiayaan Nagari terdiri atas kelompok :
a.penerimaan pembiayaan, dan
b.pengeluaran pembiayaan. penerimaan pembiayaan mencakup: a) sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya, b) pencairan dana cadangan, dan c) hasil penjualan kekayaan Nagari yang dipisahkan. SiLPA antara lain pelampauan penerimaan pendapatan terhadap belanja, penghematan belanja, dan sisa dana kegiatan lanjutan yang digunakan untuk : a) menutupi defisit anggaran apabila realisasi pendapatan lebih kecil dari pada realisasi belanja, b) mendanai pelaksanaan kegiatan lanjutan, dan c) mendanai kewajiban lainnya yang sampai dengan akhir tahun anggaran belum diselesaikan. d) Siltap dan Tunjangan. SiLPA sebagaimana dimaksud di atas dapat digunakan setelah dilakukan tutup buku terhadap APB Nagari) Tahun Anggaran 2024. pencairan dana cadangan digunakan untuk menganggarkan kebutuhan dana cadangan yang selanjutnya dicatatkan dalam penerimaan pembiayaan dalam APB Nagari. hasil penjualan kekayaan nagari yang dipisahkan digunakan untuk menganggarkan hasil penjualan kekayaan nagari yang dipisahkan dan dicatat dalam penerimaan pembiayaan hasil penjualan kekayaan Nagari yang dipisahkan. pengeluaran pembiayaan terdiri dari : a) pembentukan dana cadangan, dan b) penyertaan modal Nagari, termasuk untuk penyertaan modal BUM Nagari. Pemerintah Nagari dapat membentuk dana cadangan untuk mendanai kegiatan yang penyediaan dananya tidak dapat sekaligus/sepenuhnya dibebankan dalam satu tahun anggaran. Pembentukan dana cadangan ditetapkan dengan Peraturan Nagari. Peraturan Nagari tersebut paling sedikit memuat: a) penetapan tujuan pembentukan dana cadangan, b) program dan kegiatan yang akan dibiayai dari dana cadangan, c) besaran dan rincian tahunan dana cadangan yang harus dianggarkan: d) sumber dana cadangan: dan e) tahun anggaran pelaksanaan dana cadangan. Pembentukan dana cadangan dapat bersumber dari penyisihan atas penerimaan Nagari, kecuali dari penerimaan yang penggunaannya telah ditentukan secara khusus berdasarkan peraturan perundang- undangan. 13 Pembentukan dana cadangan ditempatkan pada rekening tersendiri. Penganggaran dana cadangan tidak melebihi tahun akhir masa jabatan Wali Nagari. Kebijakan yang perlu mendapat perhatian Pemerintah Nagari dalam penyusunan APB Nagari Tahun Anggaran 2025 yang mengacu kepada kewenangan Nagari dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan Nagari antara lain sebagai berikut : a) program dan kegiatan yang pendanaannya bersumber dari b) d) Pendapatan Asli Nagari (PAN) Untuk prioritas program dan kegiatan yang bersumber dari PAN, diprioritaskan untuk mendanai kegiatan pada bidang penyelenggaraan Pemerintahan Nagari, pembangunan Nagari, pembinaan kemasyarakatan Nagari, pemberdayaan masyarakat Nagari, dan penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak Nagari yang dibahas dan disepakati melalui musyawarah nagari untuk selanjutnya ditetapkan melalui Peraturan Nagari tentang Prioritas Penggunaan Pendapatan Asli Nagari. program dan kegiatan yang pendanaannya bersumber dari Dana Desa (DD) Untuk prioritas program dan kegiatan yang bersumber dari DD mengacu pada ketentuan prioritas penggunaan DD yang ditetapkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. program dan kegiatan yang pendanaannya bersumber dari Alokasi Dana Nagari (ADN) Untuk prioritas program dan kegiatan yang bersumber dari ADN, diprioritaskan untuk mendanai kegiatan pada bidang penyelenggaraan pemerintahan nagari, pembangunan nagari, pembinaan kemasyarakatan nagari, pemberdayaan masyarakat nagari, dan penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak Nagari yang dibahas dan disepakati melalui musyawarah nagari. Adapun kegiatan yang paling diprioritaskan antara lain sebagai berikut : 1) penyediaan penghasilan tetap dan tunjangan Wali Nagari: 2) penyediaan penghasilan tetap dan tunjangan perangkat Nagari: 3) penyediaan tunjangan anggota BPN, 4) jaminan sosial kesehatan bagi Wali Nagari dan Perangkat Nagari, dan anggota BPN, 5) jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Wali Nagari, Perangkat Nagari dan Anggota Badan Permusyawaratan Nagari (BPN): 6) operasional pemerintah Nagari: 7) operasional BPN: 8) operasional Lembaga Kemasyarakatan Nagari dan Lembaga Adat Nagari, dan 9) peningkatan kapasitas bagi Wali Nagari, Perangkat Nagari dan Anggota BPN. program dan kegiatan yang pendanaannya bersumber dari dana bagi hasil pajak dan retribusi. Untuk prioritas program dan kegiatan yang bersumber dari dana bagi hasil pajak dan retribusi dan pendapatan lain-lain, diprioritaskan untuk mendanai kegiatan pada bidang penyelenggaraan Pemerintahan Nagari, pembangunan Nagari, pembinaan kemasyarakatan Nagari, pemberdayaan masyarakat Nagari, dan penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak nagari yang dibahas dan disepakati melalui musyawarah nagari. c) 14 e) program dan kegiatan yang pendanaannya bersumber dari pendapatan lain-lain Untuk prioritas program dan kegiatan yang bersumber Pendapatan lain-lain, diprioritaskan untuk mendanani kegiatan pada bidang penyelenggaraan pemerintahan nagari, pembangunan nagari, pembinaan kemasyarakatan nagari, pemberdayaan masyarakat nagari, dan penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak nagari yang dibahas dan disepakati melalui musyawarah nagari untuk selanjutnya ditetapkan melalui Peraturan Nagari. f dalam rangka optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sesuai Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Pemerintah Nagari dapat mengalokasikan belanja jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan yang pendanaannya bersumber dari selain Dana Desa dan/atau sumber dana yang ditentukan oleh Pemerintah. D. Teknis Penyusunan APB Nagari dan Evaluasi Rancangan APB Nagari
1.Teknis Penyusunan APB Nagari Dalam menyusun APB Nagari Tahun Anggaran 2025, Pemerintah Nagari dan BPN harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut : a. b. APB Nagari ditetapkan setelah penetapan Peraturan Nagari RKP Nagari: Wali Nagari dan BPN wajib menyetujui bersama Rancangan Peraturan Nagari tentang APB Nagari Tahun 2025 paling lambat 1 (satu) bulan sebelum dimulai Tahun Anggaran 2025, Rancangan Peraturan Nagari tentang APB Nagari Tahun 2025 yang telah disepakati bersama disampaikan oleh Wali Nagari kepada Camat paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak disepakati untuk dievaluasi, Camat menetapkan hasil evaluasi Rancangan APB Nagari sebagaimana dimaksud pada huruf c paling lama 20 (dua puluh) Hari sejak diterimanya Rancangan Peraturan Nagari tentang APB Nagari: dalam hal Camat tidak menerbitkan hasil evaluasi dalam batas waktu 20 (dua puluh) Hari, Peraturan Nagari tersebut dapat ditetapkan dan diundangkan, dalam hal Camat menyatakan hasil evaluasi Rancangan Peraturan Nagari tentang APB Nagari tidak sesuai dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, Wali Nagari melakukan penyempurnaan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diterimanya hasil evaluasi, Wali Nagari menetapkan Rancangan peraturan Nagari tentang APB Nagari yang telah disempurnakan berdasarkan hasil evaluasi menjadi peraturan Nagari, Peraturan Nagari tentang APB Nagari Tahun 2025 disampaikan oleh Wali Nagari kepada Bupati melalui Camat: dan tahapan penyusunan dan jadwal penyusunan APB Nagari sebagai berikut: d. e. f 8g h. 1. 15 9 Tahapan dan Jadwal Proses Penyusunan Peraturan Nagari tentang APB Nagari TA 2025 No Uraian Waktu Lama 1. |Musyawarah Nagari (Musna) dalam |Awal s/d akhir 1 bulan rangka penyusunan RKP Nagari Bulan Juni Tahun 2024
2.Penyusunan Rancangan RKP Nagari | Awal Juli s/d 5 minggu dan DU-RKP Nagari oleh Tim |Minggu ke I Bulan Penyusun RKP Nagari Agustus Tahun 2024 3. | Fasilitasi penyusunan Rancangan | Minggu ke II dan ke 2 minggu Peraturan Nagari (Peraturan Nagari) |III Bulan Agustus RKP Nagari oleh Pemerintah | Tahun 2024 Kabupaten 4. | Penyampaian Rancangan RKP (Minggu IV Bulan 1 minggu Nagari oleh ketua tim penyusun | Agustus Tahun RKP Nagari kepada Wali Nagari 2024 95. | Musyawarah rencana Pembangunan | Paling lambat 1 Minggu Nagari (Musrenbang nagari) Minggu ke I Bulan September Tahun 2024 6. | Penyampaian Rancangan Peraturan | Paling lambat 1 Minggu Nagari tentang RKP Nagari oleh Wali | Minggu ke II Bulan Nagari kepada BPN September Tahun 2024 7. | Kesepakatan antara Wali Nagari dan Paling lambat 2 Minggu BPN atas rancangan Peraturan | Minggu ke III dan ke Nagari tentang RKP Nagari IV Bulan September Tahun 2024 8. | Penetapan Peraturan Nagari tentang | Paling lambat akhir 1 Minggu RKP Nagari Bulan September Tahun 2024 9. | Penyampaian Peraturan Nagari RKP | Minggu ke I Bulan Nagari kepada Bupati untuk | Oktober Tahun 2024 klarifikasi 10. | Penyusunan Rancangan Peraturan | Paling lambat 1 Minggu Nagari tentang APB Nagari minggu ke I Bulan Oktober Tahun 2024 11. | Fasilitasi Penyusunan Rancangan |Pada Minggu ke II 1 Minggu Peraturan Nagari APB Nagari oleh | Bulan Oktober Pemerintah Kabupaten Tahun 2024 12. | Penyampaian Rancangan Peraturan | Paling Lambat 1 Minggu Nagari tentang APB Nagari oleh Wali | Minggu ke III Bulan Nagari kepada BPN Oktober Tahun 2024 13. | Kesepakatan bersama Walinagari | Paling lambat | 3 Minggu dengan BPN tentang Rancangan |Minggu ke II Bulan Peraturan Nagari tentang APB | November Tahun Nagari 2024
14.|Penyusunan Peraturan Walinagari | Paling Lambat | 1 Minggu tentang Penjabaran APB Nagari Minggu ke III Bulan November Tahun 2024 15. | Menyampaikan Rancangan | Paling lambat minggu | 1 Minggu Peraturan Nagari tentang APB |ke IV Bulan 16
2.Teknis Evaluasi Rancangan APB Nagari A. Dasar Pemikiran Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari (APB Nagari) sebagai wujud dari pengelolaan keuangan Nagari yang dibahas dan disepakati oleh Pemerintah Nagari dan Badan Permusyawaratan Nagari (BPN) secara terbuka dan bertanggung jawab untuk kemakmuran masyarakat Nagari yang ditetapkan setiap tahun dengan Peraturan Nagari. APB Nagari disusun sesuai dengan kebutuhan dan kewenangan Nagari yang berdasarkan pada asas transparan, akuntabel, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran Bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Solok tentang Pengelolaan Keuangan Nagari, Rancangan Peraturan Nagari tentang APB Nagari harus dievaluasi oleh Camat, maka dari itu Bupati perlu mengeluarkan Panduan Evaluasi Rancangan APB Nagari sebagai acuan bagi Camat dalam melakukan evaluasi Rancangan Peraturan Nagari tentang APB Nagari dan Rancangan Peraturan Nagari tentang Perubahan APB Nagari. B. Maksud dan tujuan panduan evaluasi ini, yaitu :
a.panduan ini dimaksudkan untuk menjamin tercapainya prinsip kepatuhan, keselarasan, keseimbangan dan kejelasan pengelolaan keuangan Nagari dalam membiayai Pembangunan Nagari berdasarkan kewenangan Nagari yang mengutamakan kepentingan umum dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.
b.panduan ini bertujuan untuk memberikan acuan kepada Camat dalam rangka evaluasi Rancangan Peraturan Nagari tentang APB Nagari atau Rancangan Peraturan Nagari tentang Perubahan APB Nagari. C. Sasaran Evaluasi Sasaran pelaksanaan evaluasi, yaitu :
a.diperoleh data dan informasi yang akan menjadi dasar untuk memberikan penilaian kepada Nagari dalam kaitannya dengan kepatuhan penyusunan dan penetapan Rancangan Peraturan Nagari 2 | h 17 Nagari kepada Camat untuk | November Tahun dievaluasi 2024 16. | Hasil evaluasi Rancangan Peraturan | Paling Lama 20 hari 2 Minggu Nagari tentang APB Nagari | kerja setelah (ditetapkan melalui SK Camat) rancangan Peraturan Nagari diterima 17. | Penyempurnaan Rancangan | Paling lambat 1 Minggu Peraturan Nagari tentang APB | Minggu ke III Bulan Nagari sesuai hasil evaluasi Desember Tahun 2024 18. | Penetapan Peraturan Nagari tentang | Paling Lambat 1 Minggu APB Nagari sesuai hasil evaluasi | Minggu ke IV Bulan (dilengkapi dengan Surat | Desember Tahun Keterangan dari Camat yang | 2024 menerangkan bahwa hasil evaluasi APB Nagari telah ditindaklanjuti oleh Pemerintahan Nagari)
19.|Penyampaian Peraturan Nagari | Paling lambat 7 hari tentang APB Nagari kepada Bupati kerja setelah penetapan tentang APB Nagari dan Rancangan Peraturan Nagari tentang Perubahan APB Nagari. diperoleh data dan informasi yang akan menjadi dasar untuk memberikan penilaian kepada Nagari dalam kaitannya dengan substansi dan materi Rancangan Peraturan Nagari tentang APB Nagari dan Rancangan Peraturan Nagari tentang Perubahan APB Nagari. b. D.Ruang Lingkup Evaluasi Ruang lingkup pelaksanaan evaluasi, yaitu :
a.aspek administrasi yang meliputi identifikasi kelengkapan data dan informasi terkait dokumen pendukung dalam penyusunan Rancangan Peraturan Nagari tentang APB Nagari dan Rancangan Peraturan Nagari tentang Perubahan APB Nagari:
b.aspek legalitas yang meliputi identifikasi peraturan yang melandasi penyusunan Rancangan Peraturan Nagari dimaksud, Cc. aspek kebijakan yang meliputi identifikasi konsistensi substansi dan materi dengan RPJM Nagari dan RKP Nagari: dan
d.aspek substansi anggaran dalam struktur APB Nagari yang meliputi pendapatan, belanja dan pembiayaan. E. Evaluasi
a.Persiapan Evaluasi l)langkah-langkah yang perlu dilakukan dalam pelaksanaan persiapan evaluasi, yaitu: a) pembentukan Tim Evaluasi APB Nagari ditetapkan dengan surat Keputusan Camat tentang Pembentukan Tim Evaluasi APB Nagari yang dilampiri dengan Pedoman Evaluasi. b) Tim Evaluasi APB Nagari terdiri dari:
a.Ketua : Camat
b.Sekretaris : Sekretaris Kecamatan dan/atau Kasi Pemberdayaan Kantor Camat C. Anggota : Unsur pemerintah Kecamatan, Tenaga Pendamping P3MD Kabupaten Solok. c) anggota Tim Evaluasi dimaksud adalah pejabat atau staf yang memiliki kompetensi sesuai bidangnya dari unsur terkait untuk melakukan evaluasi Rancangan Peraturan Nagari tentang APB Nagari dan Rancangan Peraturan Nagari tentang Perubahan APB Nagari. d) segala biaya yang dibutuhkan oleh tim evaluasi dalam melaksanakan tugasnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Solok. 2) Dokumen Evaluasi a) Dokumen Utama 1. Rancangan Peraturan Nagari tentang APB Nagari yang telah di sepakati bersama BPN: dan/ atau 2. Rancangan Peraturan Nagari tentang Perubahan APB Nagari yang telah disepakati bersama BPN. b) Dokumen Penunjang (alat verifikasi).
1.Dokumen yang disampaikan oleh Nagari a) Keputusan Musyawarah BPN tentang Pembahasan dan Penyepakatan Rancangan Peraturan Nagari tentang APB Nagari (untuk evaluasi Rancangan Peraturan Nagari tentang APB Nagari), berita acara hasil musyawarah: b) Keputusan Musyawarah BPN tentang Pembahasan dan 18 Penyepakatan Rancangan Peraturan Nagari tentang Perubahan APB Nagari (untuk evaluasi Rancangan Peraturan Nagari tentang Perubahan APB Nagari): c) RPJM Nagari: d) Peraturan Nagari tentang Penetapan Daftar Kewenangan berdasarkan hak asal-usul dan lokal berskala Nagari: e) Rencana Kerja Pemerintah Nagari (RKP Nagari) tahun berkenaan: dan f) Dokumen yang relevan (misal, Peraturan Nagari tentang pembentukan dana cadangan, Peraturan Nagari tentang pendirian BUMNagari, hasil analisa kelayakan penyertaan modal BUMNag, dan lain-lain). Dokumen yang disiapkan oleh Tim Evaluasi.2. a) Peraturan Bupati Solok tentang Pengelolaan Keuangan Nagari, b) Peraturan Bupati Solok tentang Daftar Kewenangan berdasarkan hak asal-usul dan lokal berskala Nagari: c) Peraturan Bupati Solok tentang Pengadaan Barang/Jasa di Nagari: d) Peraturan Bupati Solok tentang Alokasi Dana Nagari: e) Peraturan/Keputusan Bupati Solok tentang Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah: f Peraturan Bupati Solok tentang Satuan Harga dan/atau Standar Biaya Nagari yang didalamnya mengatur Standar Harga di Nagari: g) Peraturan Bupati Solok tentang Besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Wali Nagari dan Perangkat Nagari serta Tunjangan BPN: dan h) Peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan keuangan nagari.
b.Pelaksanaan Evaluasi Proses evaluasi dilaksanakan melalui 2 (dua) tahapan, yaitu: 1) pemeriksaan kelengkapan dokumen, evaluasi administrasi dan legalitas. a) evaluasi administrasi dan legalitas meneliti beberapa hal sebagai berikut : b) 1. 2. 3. 4. kepatuhan atas kelengkapan penyampaian dokumen evaluasi: kepatuhan atas penyajian informasi dalam Rancangan Peraturan yang akan di evaluasi: konsistensi penggunaan dokumen dan informasi dalam rancangan Peraturan yang akan dievaluasi: dan kesesuaian Rancangan Peraturan yang akan dievaluasi dengan teknis penyusunan Peraturan Nagari. langkah -— langkah evaluasi : 1. 2. 3. langkah 1 : pengumpulan dokumen evaluasi: langkah 2 : pencatatan nomor, tanggal dan kelengkapan lampiran semua dokumen: langkah 3 :penelitian dan penganalisaan nomor, tanggal dan kelengkapan lampiran semua dokumen: .langkah 4 : perbandingan tanggal penyampaian semua dokumen dengan ketentuan yang berlaku tentang batas 19 3 4 waktu penyampaian dokumen: S. langkah 5 : kesimpulan secara narasi tentang hasil langkah 1 s/d 4. Catatan : Jika dari hasil pemeriksaan kelengkapan dokumen tidak memenuhi semua ketentuan, Tim Evaluasi menyampaikan kepada Pemerintah Nagari untuk melengkapi semua dokumen dan waktu pelaksanaan evaluasi di hitung kembali setelah dokumen diterima secara lengkap. 2) Evaluasi kebijakan dan struktur APB Nagari/perubahan APB Nagari. Langkah-langkah evaluasi terhadap kebijakan dan struktur APB Nagari/Perubahan APB Nagari tertuang dalam lembar kerja sebagaimana terlampir. Hasil Evaluasi Setelah selesai melaksanakan evaluasi Rancangan Peraturan Nagari tentang APB Nagari atau Rancangan Peraturan Nagari tentang perubahan APB Nagari, Tim Evaluasi menyusun laporan hasil evaluasi yang dituangkan dalam Keputusan Camat. Laporan hasil evaluasi berisikan temuan analisis terhadap Rancangan Peraturan Nagari tentang APB Nagari atau Rancangan Peraturan Nagari tentang Perubahan APB Nagari disampaikan kepada Pemerintah Nagari untuk melakukan penyempurnaan atau persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Nagari tentang APB Nagari atau Rancangan Peraturan Nagari tentang Perubahan APB Nagari. Laporan Hasil Evaluasi (LHE) tersebut secara garis besar menyajikan informasi mengenai:
1.evaluasi atas sistem APB Nagari atau Perubahan APB Nagari, dan
2.evaluasi atas substansi APB Nagari atau Perubahan APB Nagari. Penyampaian Peraturan Nagari tentang APB Nagari kepada Bupati d. Peraturan Nagari tentang APB Nagari disampaikan kepada Bupati dilengkapi dengan :
1.berita acara hasil musyawarah kesepakatan dengan BPN:
2.daftar hadir:
3.surat keputusan Camat terkait hasil evaluasi:
4.surat Keputusan BPN terkait pembahasan dan pengesahan APB Nagari, dan surat keterangan dari Camat yang menerangkan bahwa hasil evaluasi APB Nagari telah disempurnakan dan ditindaklanjuti oleh Pemerintahan Nagari. 20 5. Lembar Evaluasi APB Nagari Kabupaten : Solok Kecamatan : Nagari Kesesuaian No. Aspek/ Komponen Periksa Alat Verifikasi Keterangan Ya | Tidak 1 Aspek Administrasi dan Legalitas 1.1 Apakah semua dokumen evaluasi telah diterima dari Nagari secara lengkap 1.2 Apakah pengajuan Rancangan Peraturan Keputusan hasil Musyawarah | Berdasarkan aturan, 3 hari Nagari tentang APB Nagari atau Rancangan BPN Pembahasan dan | setelah disepakati bersama. Peraturan Nagari tentang Perubahan APB Penyepakatan Peraturan Nagari | Peraturan Nagari Nagari dilakukan tepat waktu tentang APB Nagari/Perubahan| tentang APB APB Nagari (lihat tanggal | Nagari/Peraturan Nagari keputusan) tentang Perubahan APB Nagari harus diajukan kepada camat untuk dievaluasi 1.3 Apakah BPN telah menyepakati Rancangan Keputusan hasil Musyawarah | Berdasarkan Permendagri Peraturan Nagari tentang APB Nagari/ Rancangan Peraturan Nagari tentang Perubaham APB Nagari BPN Pembahasan dan Penyepakatan Peraturan Nagari tentang APB Nagari/Perubahan APB Nagari mengenai BPN Kesimpulan penilaian aspek Administrasi dan Legalitas : Aspek Kebijakan dan Struktur APB Nagari/ Perubahan APB Nagari 21 ? 21 Umum 2.1.1 Apakah Rancangan Peraturan Nagari tentang APB Nagari/Perubahan APB Nagari disusun berdasarkan RKPNagari/ RKPNagari Perubahan tahun berkenaan RKP Nagari atau RKP Perubahan tahun berkenaan 2.1.2 Apakah penempatan pos Pendapatan telah sesuai dengan peraturan Perundang- undangan 2.2 Pendapatan 2.2.1 Apakah estimasi pendapatan rasional dan realistis 2.2.2 Apakah estimasi pendapatan Nagari yang bersumber dari Pendapatan Asli Nagari rasional dan realistis, serta didapatkan secara legal dan telah diatur dalam Peraturan Nagari Peraturan Nagari terkait PANagari (misal Peraturan Nagari tentang Pungutan, dan lain-lain) 2.2.3 Apakah estimasi pendapatan Nagari yang bersumber dari Dana Transfer rasional dan realistis 2.3 Belanja 2.3.1 Apakah penempatan pos Belanja telah sesuai dengan peraturan Perundang- undangan 2.3.2 Semua kegiatan Belanja Nagari telah sesuai dengan Kewenangan Nagari Perbup tentang Daftar Inventaris Kewenangan Nagari 2.3.3 Apakah ada program/kegiatan yang dilakukan lebih dari 1 (satu) tahun anggaran (multiyears) | 22 2.3.4 Apakah belanja Nagari yang ditetapkan dalam APB Nagari paling banyak 3046 dipergunakan untuk:
1.siltap dan tunjangan Wali Nagari,
2.siltap dan tunjangan Perangkat Nagari,
3.tunjangan BPN, dan
4.operasional BPN. 2.3.5 Siltap, tunjangan dan operasional untuk Peraturan Bupati tentang ADN Wali Nagari dan Perangkat Nagari sesuai atau Perbup tentang Penetapan yang ditetapkan dalam peraturan Bupati Siltap Wali Nagari dan Perangkat Solok Nagari 2.3.6 Besaran Tunjangan dan Operasional untuk Peraturan Bupati tentang ADD Anggota BPN, dianggarkan sesuai yang atau Perbup tentang Penetapan ditetapkan dalam peraturan Bupati. Siltap Wali Nagari dan Perangkat Nagari 2.3.7 Alokasi belanja dengan output yang akan Peraturan Bupati tentang Standar dihasilkan logis karena telah Harga/Standar Biaya Nagari memperhitungkan tingkat kemahalan dan geografis (Standar Harga) 24 Pembiayaan 24.1 Apakah penempatan pos Pembiayaan telah sesuai dengan peraturan Perundang- undangan 2.4.2 Apakah ada pos pengeluaran pembiayaan untuk pembentukan Dana Cadangan 2.4.3 Apakah Pembentukan Dana Cadangan telah Peraturan Nagari tentang Dana ditetapkan dengan Peraturan Nagari Cadangan 2 23 Evaluasi dilakukan tanggal : Hasil Evaluasi (Coret yang tidak sesuai) : e Untuk disetujui Camat e Untuk diperbaiki Nagari Eli Tanda Tangan Ketua Tim Evaluasi Nama Jabatan : TTD : 24 2.44 Apakah ada pos pengeluaran pembiayaan untuk penyertaan modal pada BUMNag 2.4.5 Apakah penyertaan modal pada BUMNag, telah sesuai dengan peraturan perundang- undangan dan ditetapkan melalaui Peraturan Nagari dan memenuhi nilai kelayakan usaha Peraturan Nagari tentang Pembentukan BUMNag dan hasil analisa kelayakan usaha 2.4.6 Pada evaluasi Perubahan APB Nagari, pada pos penerimaan pembiayaan terdapat SilPA tahun anggaran sebelumnya 2.4.7 Pada evaluasi Perubahan APB Nagari, apakah SiLPA tahun sebelumnya telah digunakan seluruhnya. Kesimpulan penilaian aspek Administrasi dan Legalitas: VISUALISASI DAN DOKUMENTASI ACARA VERIFIKASI DAN EVALUASI APB NAGARI TAHUN ANGGARAN 2025 DENGAN TIM EVALUASI KECAMATAN 25 Foto -—1 Pembahasan Dokumen APB Nagari Tahun Anggaran 2025 antara Nagari dengan Tim Evaluasi Tk. Kecamatan Foto- 2 Pembahasan Dokumen APB Nagari Tahun Anggaran 2025 antara Nagari dengan Tim Evaluasi Tk. Kecamatan
3.Perubahan APB Nagari
1.Pemerintah Nagari dapat melakukan perubahan APB Nagari apabila terjadi:
a.penambahan dan/atau pengurangan dalam pendapatan Nagari pada tahun anggaran berjalan,
b.sisa penghematan belanja dan sisa lebih perhitungan pembiayaan tahun berjalan yang akan digunakan dalam tahun berkenaan: Cc. keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran antar bidang, antar sub bidang, antarkegiatan, dan antar jenis belanja: dan
d.keadaan yang menyebabkan SiLPA tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan. . Perubahan APB Nagari hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 2. (satu) tahun anggaran, kecuali dalam keadaan luar biasa. . Kriteria keadaan luar biasa sebagaimana dimaksud pada angka 2 diatur 3. dalam peraturan bupati tersendiri. .Perubahan APB Nagari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) 4. ditetapkan dengan peraturan Nagari mengenai perubahan APB Nagari dan tetap mempedomani RKP Nagari. . Pemerintah Nagari dapat melakukan perubahan terhadap Peraturan Wali 5. Nagari tentang perubahan penjabaran APB Nagari sebelum Rancangan Peraturan Nagari tentang Perubahan APB Nagari ditetapkan. . Peraturan Wali Nagari tentang perubahan penjabaran APB Nagari 6. sebagaimana dimaksud pada angka 5 dapat dilakukan apabila terjadi:
a.penambahan dan/atau pengurangan dalam pendapatan Nagari pada tahun anggaran berjalan:
b.keadaan yang menyebabkan harus segera dilakukan pergeseran antar objek belanja: dan Cc. kegiatan yang belum dilaksanakan tahun sebelumnya dan menyebabkan SiLPA akan dilaksanakan dalam tahun anggaran berjalan. . Wali Nagari memberitahukan kepada BPN mengenai penetapan Peraturan 7. Wali Nagari tentang perubahan penjabaran APB Nagari dan selanjutnya disampaikan kepada Bupati melalui surat pemberitahuan mengenai Peraturan Wali Nagari tentang perubahan penjabaran APB N agari. 9 26 Tahapan dan Jadwal Proses Penyusunan Peraturan Nagari tentang Perubahan APB Nagari Tahun 2025 E. Hal-hal Khusus Lainnya
1.Apabila pendapatan Nagari yang bersumber dari bantuan keuangan provinsi diterima setelah peraturan Nagari tentang APB Nagari Tahun Anggaran 2025 ditetapkan, maka Pemerintah Nagari harus menyesuaikan alokasi bantuan keuangan dimaksud pada peraturan Nagari tentang Perubahan APB Nagari Tahun Anggaran 2025.
2.Dalam keadaan darurat dan/atau Keadaan Luar Biasa (KLB), pemerintah Nagari dapat melakukan belanja yang belum tersedia anggarannya. Keadaan darurat dan/atau KLB merupakan keadaan yang sifatnya tidak ZU 27 No URAIAN WAKTU LAMA 1. | Penyusunan Rancangan Peraturan Nagari | Paling lambat 30 hari tentang Perubahan APB Nagari Minggu ke II Bulan September 2. | Penyampaian Rancangan Peraturan Nagari (Paling lambat 1 hari tentang Perubahan APB Nagari oleh Wali |Minggu ke IV Nagari kepada BPN Bulan September 3. | Kesepakatan bersama Wali Nagari dengan | Paling lambat 1 hari BPN tentang Rancangan Peraturan Nagari | Minggu ke I tentang Perubahan APB Nagari Bulan Oktober 4. | Penyusunan Peraturan Wali Nagari tentang | Paling lambat 7 hari Penjabaran perubahan APB Nagari Minggu ke II Bulan Oktober 5. | Penyampaian Rancangan Peraturan Nagari | Paling Lambat 1 hari tentang Perubahan APB Nagari kepada | Minggu ke III Camat untuk dievaluasi Bulan Oktober 6. | Hasil evaluasi Rancangan Peraturan Nagari | Paling lama 20 20 hari tentang perubahan APB Nagari hari kerja sejak diterima
7.|/Penyempurnaan Rancangan Peraturan (Paling lama 7 7 hari Nagari tentang Perubahan APB Nagari | hari kerja sejak sesuai hasil evaluasi hasil evaluasi diterima
8.(Penetapan Peraturan Nagari tentang (Paling lambat 1 hari Perubahan APB Nagari sesuai hasil | akhir Bulan evaluasi Oktober
9.|Penyampaian Peraturan Nagari tentang (Paling lambat 1 hari Perubahan APB Nagari melalui Camat. kepada Bupati Minggu ke I Bulan November biasa atau tidak diharapkan berulang dan/atau mendesak. Keadaan darurat yaitu antara lain dikarenakan bencana alam, sosial, kerusakan sarana dan prasarana. Keadaan luar biasa karena KLB/wabah. Kegiatan dalam keadaan darurat sebagaimana dimaksud dianggarkan dalam Bidang Keadaan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak Nagari pada akun belanja tidak terduga. “Perencanaan penganggaran APB Nagari berupa pembangunan fisik dan non fisik terlebih dahulu berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten melalui SKPD terkait. . Penganggaran untuk pelaksanaan kegiatan lanjutan yang tidak selesai pada tahun anggaran 2024 dengan menggunakan APB Nagari tahun anggaran 2025 dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut : a) pendanaan kegiatan lanjutan menggunakan SiLPA tahun anggaran 2024: b) dituangkan ke dalam APB Nagari tahun anggaran 2025, dan c) dokumen yang menjelaskan penyebab keterlambatan penyelesaian pekerjaan di tahun 2024. . Penggunaan SiLPA tahun anggaran 2024 yang bersumber dari Dana Desa digunakan untuk kegiatan yang merupakan prioritas penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2025. 3. 4. 5. BUPATI SOLOK, dto EPYARDI ASDA KEPALA BAGIAN HUKUM, ” BRIZALDI 28