DokumenPeraturan Bupati (Perbup)Berlaku

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Solok Nomor 4 Tahun 2025

Nomor
4
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
60

Ringkasan

Anggaran pendapatan transfer pemerintah pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf direncanakan sebesar Rp1.096.635.921.000,00 (Satu triliun sembilan puluh enam milyar enam ratus tiga puluh lima juta sembilan ratus dua puluh satu ribu rupiah), yang terdiri atas: a. dana desa, b. dana bagi hasil, c. dana alokasi umum, dan d. dana alokasi khusus. Dana desa sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf direncanakan sebesar Rp82.730.445.000,00 (delapan puluh dua milyar tujuh ratus tiga puluh juta empat ratus empat puluh lima ribu rupiah).

Isi peraturan

Teks60PDFHirarki

Memuat teks peraturan…