menetapkan Peraturan Bupati Solok tentang Peraturan Pclaksanaan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah:
1.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 014 tentang Pemerintahan Dacrah (Lembaran Ncgara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah bcberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor & Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856): Undang-Undang Nomor | Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Dacrah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757): Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2024 tentang Kabupaten Solok di Provinsi Sumatera Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 157, Tambahan Lemabaran Negara Republik Indonesia Nomor 6792), 2 3. ! | 1
4.Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161):
5.Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak dan Retribusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6881):
6.Peraturan Dacrah Kabupater Solok Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Solok Tahun 2024 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Solok Nomor 110): MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH. BAB 1 KETENTUAN UMUM Pasal | Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan: l. 2. 10. Daerah adaiah Kabupaten Solok. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Repub:ik Indonesia Tahun 1945. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. Gubernur adalah Gubernur Sumatera Barat. Bupati adalah Bupati Solok. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai ur.sur penyelenggara Pemerintahan Daerah Desa yany selanjutnya disebut Nagari adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintah, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat setempat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yarg diakui dan dihormatu dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indoresia. Badan Usaha Milik Daerah adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah. Pendapatan Daerah adalah semua hak Daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan. Parak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. 3. 4 5, 6. 7. 8 9. V 2 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. 19. 20. 21 22. 23. 24, 25. 26. Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Dacrah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atan diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan. Subjek Pajak adazah orang pribadi atau badan yang dapat dikenai Pajak. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajax, dan pemungur pajak, yang mempunya hax dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan pcerundang- undangan. Oojek Pajak adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Warib Pajak. Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan Pajak yang terutang. Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/ menikmati pelayanan barang, jasa, dan/atau perizinan. Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut retribusi tertentu. Badan adalah sekumpuian orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang udak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan usaha milik nagari, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi. koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, Organisasi massa, organisasi sosial politik, atau Organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya, termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap. Hari adalah hari kerja. Surat Ketetapan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah sura! ketctapan Pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok Pajak yang terutang. Surat Pemberitahuan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SPTPD adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran Pajak, Objek Pajak dan/atau bukan Obyek Pajak. dan/ atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah. Surat Setoran Parak Daerah yang selanjutnya disingkat SSPD adalah bukti pembayaran atau penyetoran Pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan fnrmulir atau telah dilakukan dengan cara lain kc kas Daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang selanjutnya disingkat SPPT adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besarnya PBB-P2 yang terutang kepada Wajib Pajak. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDKB adalah surat ketetapan Pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok Pajak, jumlah kredit Pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok Pajak, besarnya sanksi administratif, dan jumlah Pajak yang masih harus dibayar. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya disingkat SKPDKBT adalah surat ketetapan Pajak yang menentukan tambahan atas jumlah Pajak yang telah ditetapkan. Surat Ketetapan Pajak Nihil yang selanjutnya disingkat SKPDN adalah surat ketetapan Pajak yang menentukan jumlah pokok Pajak sama besarnya dengan jumlah kredit Pajak atau Pajak tidak terutang dan tidak ada kredit Pajak. 3 27. 28. 29. 30. 31. 32. 33. 34. 35. 36. 37. 38. 39. 40. 41 42. 43. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDLB adalah surat ketetapan Pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran Pajak karena jumlah kredit Pajak lebih besar daripada Pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang. Surat Tanda Terima Sementara adalah bukti tertulis yang menunjukkan penerimaan barang, dokumen, atau pembayaran Sementara. Surat Tagihan Pajak Daerah yang sclanjutnya disingkat STPD adalah surat untuk melakukan tagihan Pajak dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda. Surat Pemberitahuan Objek Pajak yang selanjutnya disingkat SPOP adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan data Objek Pajak menurut ketentuan Undang-Undang Perpajakan. Lampiran Surat Pemberitahuan Objek Pajak, yang selanjutnya disingkat LSPOP adalah Lampiran surat yang digunakan olch Wajib Pajak untuk melaporkan data subjek dan objek Pajak Butni dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dacrah dan lampiran tidak terpisahkan dari bagian Surat Pemberitahuan Objek Pajak. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disingkat PBB-P2 adalah Pajak atas bum: dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/arau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan. Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman. Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap di atas permukaan Bumi dan di bawah permukaan Bumi. Nilai Jual Objek Pajak yang selanjutnya disingkat NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yar.g terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejeriis, atau nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti. Nilai Jual Objek Pajak Tanah yang selanjutnya disingkat NJOP Tanah adalah taksiran harga yang ditetapkan dengan satuan rupiah per meter persegi tanah, sesuai dengan lokasi tanah yang tertulis di zona nilai tanah. Nilai Jual Objek Pajak Bangunan yang selanjutnya disingkat NJOP Bangunan adalah taksiran harga rumah dan banguran yang dihitung berdasarkan luas dan zona rumah serta bangunannya. Nia Indikas: Rata-Rata yang selanjutnya disingkat NIR adalah nilai pasar rata-rata yang dapat mewakili nilai tanah dalam suatu zona nilai tanah Zona Nilai Tanah yang selanjutnya disingkat ZNT adalah zona geografis yang terdiri atas sekelompok objek pajak yang mempunyai suatu Nilai Indikasi Rata-rata yang dibatasi oleh batas penguasaan /pecmilikan objek paak dalam gatu wilayah administrasi Nagari. Bca Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang selanjutnya disingkat BPHTB adalah Pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau Bangunan. Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan/atau Bangunan oleh orang pribadi atau Badan. Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah hak atas tanah, termasuk hak pengciolaan, beserta Bangunan di atasrya, sebapaimana dimaksud dalam undang- undang di bidang pertanahan dan Bangunan. Pajak Barang dan Jasa Tertentu yang selanjutnya disingkat PBJT adalah Pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang Gan/atau jasa tertentu. 1nj PAN |( 4 44, 45. 46. 47. 48. 49. S1. 52. 53. 54. 5S. 56. 57. 58. 59. 60. 61. 62. Barang dan Jasa Tertentu adalah barang dan jasa tertentu yang dijual dan/atau discrahkan kepada konsumen akhir. Makanan dan/azau Minuman adalah makanan dan/atau minuman yang disediakan, dijual dan/atau diserahkan, baik secara langsung maupun tidak langsung, atau melalui pesanan oleh restoran. Restoran adalah fasilitas penyediaan layanan Makanan dan/atau Minuman dengan dipungut bayaran. Tenaga Listrik adalah tenaga atau energi yang dihasilkan oleh suatu pembangkit tenaga listrik yang didistribusikan untuk bermacam peralatan listrik. Jasa Perhotelan adalah jasa penyediaan akomodasi yang dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan makan dan minum, kegiatan hiburan, dan/atau fasilitas lainnya. Jasa Parkir adalah jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan dan/atau pelayanan memarkirkan kendaraan untuk ditempatkan di area parkir, baik yang discdiakar berkaitan dengan pokok usaha maupun yang discdiakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan Kendaraan Bermotcr. . Jasa Kescnjan dan Hiburan adalah jasa penyediaan atau penyelenggaraan 50 semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, ketangkasan, rexreasi, dan/atau keramaian untuk dinikmati. Pajak Reklame adalah Pajak atas penyelenggaraan Reklame. Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau menarik perhatian umum terhadap sesuatu. Pajak Air Tanah yang selanjutnya disingkat PAT adalah Pajak atas pengambiian dan/atau pemanfaatan air tanah. Air Tanah adalah air yang terdapat di dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah. Nilai Perolehan Air yang selanjutnya disingkat NPA adalah nilai air tanah yang telah diambil dan dikenai pajak air tanah, besarnya sama dengan valumc air yang diambil dikaitkan dengan harga dasar uir. Harga Air Baku yang selanjutnya disingkat HAB adalah biaya yang diterapkan berdasarkan biaya pemeliharaan dan pengendalian sumber daya Air Tarah. Biaya Pengendalian yang selanjutnya disingkat BPL adalah biaya yang dibutuhkan untuk memantau kondisi Air Tanah yang besarnya tergantung pada harga yang berlaku di dacrah setempat dibagi dengan volume pengambilan selama umur produksi dalam satuan meter kubik. Bobot Air Tanah yang selanjutnya disingkat BAT adalah suatu koefisien dengan bobot nilai dari komporen sumber daya alam serta perurtukan dan pcngelo:aan yang besarnya ditentukan berdasarkan subyek kelompok pengguna Air Tanah serta volume pengambilannya. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah Pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan dari sumber alam di dalam dan/atau di permukaan bumi untuk dimanfaatkan. Mineral Bukan Logam dan Batuan yang selanjutnya disingkat MBLB adalah mineral buxan logam dan batuan sebagaimana dimaksud di dalam peraturan perundang-undangan di bidang mineral dan batu bara. Pajak Sarang Burung Walet ada:ah Pajak atas kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet. Burung Walet adalah satwa yang termasuk marga collocalia, yaitu collocalia fuchliap haga, coliocalia maxina, collocalia esculanta, dan collocalia linchu | N 5 63. 64. 65. 66. 67. 68. 69. 70. 71. 72. 73. 74. 75. 76. 11. Opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu Opsen Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Opsen PKB adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Opsen BBNKB adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/ kota atas pokok BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tahun Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) tahun ka.ender, kecuali apabila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender. Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat NPWPD adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan dacrah yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan daerahnya. Nomor Objck Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat NOPD adalah nomor identitas objek Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan dengan ketentuan tertentu. Surat Pemberitahuan Objek Pajak yang selanjutnya disingkat SPOP adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan data subjek dan objek PBB-P2 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan Daerah. Surat Paksa adalah surat perintah membayar Utang Pajak dan biaya Penagihan Pajak. Surat Teguran adalah surat yang diterbitkan oleh Pejabat untuk menegur Wajib Pajak atau Wajib Retribusi untuk melunasi Utang Pajak atau utang Retribusi. Utang Pajak adalah Pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi administratif berupa bunga, denda, dan/atau kenaikan yang tercantum Gaara surat ketetapan Pajak atau surat sejenisnya berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah. Penelitian adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menjai kelengkapan pengisian surat pemberitahuan atau Dokumen Lain Yang Dipersamakan dan lampiran-lampirannya termasuk penilaian tentang kebenaran penulisan dan penghitungannya serta kesesuaian antara surat pembentahuan dengan SSPD. Penagihan Pajak yang selanjutnya disebut Penapihan adalah serangkaian tindakan agar Penanggung Pajak melunasi Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan Surat Paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan, dan menjual Barang yang telah disita. Perncriksaan Pajak yang selanjutnya discbut Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah dara, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menj alankan hak dan memenuhi kewajiban Wajib Pajak menurut ketentuan peraturan perurdang-undangan perpajakan. Pemeriksa Pajak yang selanjutnya disebut Pemeriksa adalah Pegawai Negeri Sipil! dilingkungan Pemerintah Daerah atau tenaga ahli yang 6 78. 79. 80. 81. B2. 83. B4. 85. 86. 87. 88. 89. 90. 91. 92. ditunjuk oleh Kepala Daerah, yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melaksanakan Pemeriksaan. Jurusita Pajak adalah pelaksana tindakan Penagihan yang meliputi Penagihan Seketika dan Sekaligus, pemberitahuan Surat Paksa, penyitaan dan penyanderaan. Utang Pajak adalah Pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi administrasi berupa bunga, denda atau kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan pajak, atau surat sejenisnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah. Biaya Penagihan Pajak adalah biaya pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, Pengumuman Lelang, Pembatalan Lelang, Jasa Penilai, dan biaya lainnya sehubungar. dengan Penagihan. Barang adalah tiap benda atau hak yang dapat djadikan objek sita. Kantor Leiang adalah kantor yang berwenang melaksanakan penjualan secara Lelang. Lelang adalah setiap penjualan barang di muka umum dengan cara penawaran harga secara lisan, tertulis, dan/atau media daiam jaringan (online) melalui usaha pengumpulan peminat atau calon pembeli. Penyitaan adalah tindakan Jurusita Pajak unuk meng uasai Barang Wajib Pajak dan/atau Penanggung Pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi Utang Pajak menurut peraturan perundang-undangan. Pencegahan adalah larangan yang bersifat sementara terhadap Wajib Pajak dan/atau Penanggung Pajak tertentu untuk keluar dari wilayah Ncgara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan alasan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemeriksaan Lapangan adalah Pemeriksaan yang dilakukan ditempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak, tempat kegiatan usaha atau peker'aan bebas Wajib Pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu oleh Pemeriksa. Pemeriksaan Kantor adalah Pemeriksaan yang dilakukan dikantor Badan Pendapatan Daerah atau Instansi Pelaksana Pemungut Pajak dan/atau kantor dilingkungan Pemerintah Daerah. Pemeriksaan Ulang adalah Pemeriksaan yang dilakukan terhadap Wajib Pajak yang telah diterbitkan surat ketetapan pajak dari hasil Pemeriksaan sebelumnya untuk jenis pajak dan Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak yang sama. Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya serta 'umlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut. Penyegelan adalah tindakan menempatkan tanda segc) pada tempat atau ruangan tertentu serta barang bergerak dan/atau tidak bergerak yang digunakan atau patut diduga digunakan sebagai tempat atau alat untuk menyimpan buku atau catatan, dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik dan benda-benda lain. Penvidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah dan retribusi adalah serangkaian undakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan buku yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana dibidang perpajakan daerah dan retribusi yang terjadi serta menemukar tersangkanya. Risalah Lelang adalah berita acara pelaksanaan Lelang yang d ibuat oleh Pejabat Lelang atau kuasanya dalam bentuk yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan lelang. A " 7
93.Kertas Kerja Pemeriksaan yang selanjutnya disingkat KKP adalah catatan secara rinci dan jelas yang dibuat oleh Pemeriksa mengenai prosedur Pemeriksaan yang ditempuh, data, keterangan, dan/atau bukti yang dikumpulkan, pengujian yang dilakukan dan Simpulan yang diambil sehubungan dengan pelaksanaan Pemeriksaan.
94.Dokumen adalah buku, catatan, dan/atau dokumen lain termasuk data Elektronik serta keterangan lain yang diperlukan dalam pelaksanaan Pemeriksaan.
95.Data Elektronik adalah data yang dikelola secara elektronik, vang Cihasilkan vleh komputer dan/atau pengolah data elektronik lainnya dan disimpan dalam media penyimpanan elektronik. 96, Kuesioner Pemeriksaan adalah formulir yang berisikan sejumiah pertanyaan dan penilaian oleh Wajib Pajak yang terkait dengan pciaksanaan Pemeriksaan.
97.Obyek Sita adalah Barang Wajib Pajak dan/atau Penanggung Pajak yang dapat dijadikan jaminan Utang Pajak.
98.Surat Keputusan Pembetulan adalah surat Keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan daerah yang terdapat dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Sura: Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, urat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, Surat Tagihan Pajak Daerah, Surat Keputusan Pembetulan, atau Surat Keputusan Keberatan.
99.Penagihan Seketika dan Sekaligus adalah tindakan Penagihan Pajak yang dilaksanakan oleh Jurusita Pajak kepada Wajib Pajak dan/atau Penanggung Pajak tanpa menunggu tanggal jatuh tempo pembayaran yang meliputi seluruh Utang Pajak dari semua jenis Pajak, Masa Pajak, dan Tahun Pajak. 100.Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak. 101. Putusan Banding adalah putusan badan peradilan Pajak atas banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak.
102.Surat Paksa adalah surat perintah membayar Utang Pajak dan Biaya Penag:han Pajak.
103.Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan adalah surat perintah yang diterbirkan oleh Pejabat untuk melaksanakan penyitaan.
104.Surat Perintah Pemeriksaan yang selanjutnya disingkat SP2 adalah surat perintah untuk melakukan Pemeriksaan dalam rangka menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
105.Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan adalah surat pemberitahuan mengenai dilakukannya Pemeriksaan Lapangan dalam rangka menguji kepatuhan pemenuhar. kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. 106.Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan Kantor adalah surat panggilan yang disampaikan kepada Wajib Pajak untuk menghadiri Y | 8 Pemeriksaan Kantor dalam rangka menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
107.Surat Pembentahuan Hasil Pemeriksaan yang selanjutnya disingkat SPHP adalah surat yang berisi tentang temuan Pemeriksaan yang meliputi pos- pos yang dikoreksi, nilai koreksi, dasar koreksi, perhitungan sementara dari jumlah pokok pajak terutang dan perhitungan sementara dari sanksi administrasi. 108. Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang selanjutnya disingkat PAHP adalah pcrbahasan antara Wajib Pajak dan Pemeriksa atas temuan Pemeriksaan yang hasilnya dituangkan dalam berita acara pembahasan akhir hasil Pemeriksaan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak dan berisi koreksi pokok Pajak terutang baik yang disetujui maupun yang tidak diserujui dan perhitungan sanksi administrasi. 109. Laporan Hasil Pemeriksaan yang selanju:nya disingkat LHP adalah laporan yang be risi tentang pelaksanaan dan hasil Pemeriksaan yang disusun oleh Pemeriksa secara ringkas dan jclas scrta scsuai dcngan ruang lingkup dan tujuan Pemeriksaan. 110.Laporan Hasil Pemeriksaan Sumir yang selanjutnya disebut LHP Sumir adalah laporan tentang penghentian Pemeriksaan tanpa adanya usulan penerbi tan surat ketetapan Pajak. 111. Analisis Risiko adalah kegiatan yang dilakukan untuk menilai tingkat ketidakpatuhan Wajib Pajak yang berisiko menimbulkan hilangnya potensi penerimaan Pajak.
112.Jasa Umum adalah jasa yang discdiakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tyjuan kepenungan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan. 113. Jasa Usaha adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah yang dapat bersifat mencari keuntungan karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
114.Tempat Penampungan Sementara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat sebelum sampah diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan, dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu.
115.Tempat Pemrosesan Akhir yang selanjutnya disingkat TPA adalah tempat untuk memroses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan. 116. Perizinan Tertentu adalah kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau Badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendelian dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, scrta penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana, atau fasilias tertentu guna mehndungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan. 117. Bangunan Gedung adalah wujud fisik hasi! pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air. yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus.
118.Persetujuan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung.
119.Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek Pajak dan Retribusi, penentuan besarnya Pajak dan P L A B | 1 “ 9 Retribusi yang terutang sampai kegiatan Penagihan Pajak dan Retribusi kepada Waj:b Pajak dan Retribusi serta pengawasan penyetorannya.
120.Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh satuan kerja perangkat daerah atau unit satuan kerja perangkat daerah pada satuan kerja perangkat daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangar. daerah pada umumnya. 121.Dokumen Lain Yang Dipersamakan adalah karcis, kupon, kartu langganan, surat perjanjian, surat pembentahuan pembayaran dari aplikasi pelayanan atau perizinan elektronik, atau dokumen lainnya yang digunakan untuk menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
122.Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah Surat Ketetapan Retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang. 123 Surat Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SSRD adalah surat yang oleh Wajib Retribusi digunakan untuk melakukan pembayaran atau penyetoran retribusi yang terutang ke Kas Daerah. 124 Nomor Pokok Wajib Retribusi Dacrah, yang selanjutnya di singkat NPWRD, adalah nomor wajib retribusi yang di daftar dan menjadi identitas bagi setiap Wajib Retribusi.
125.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.