Calon penerima dan besaran alokasi anggaran Bantuan Keuangan Bersifat Umum dan Belanja Bantuan Keuangan Bersifat Khusus yang telah ditetapkan dalam RKPD / perubahan RKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (5) menjadi dasar pencz atuman belanja Bantuan Keuangan pada rancangan KUA-PPAS/rancangan perubahan KUA- PPAS. Rancangan KUA-PPAS/ perubahan KUA-PPAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui bersama oleh Bupati dan DPRD, sekaligus menjadi dasar pencantuman alokasi belanja Bantuan Keuangan pada rancangan Peraturan Daerah tentang APBD/perubahan APBD dan rancangan Peraturan Bupati tentang penjabaran APBD/ perubahan APBD. Belanja Bantuan Keuangan dianggarkan dalam kelompok belanja transfer, jenis belanja Bantuan Keuangan, objek belanja Bantuan Keuangan Bersifat Umum dar Bantuan Keuangan Bersifat Khusus, rincian objek dan subrincian objek belanja Bantuan /) Keuangan sesuai kode rekening berkenaan.
(4)Belanja Bentuan Keuangan dianggarkan dalam program, kegiatan, subkegiatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.