c.Ketentuan proporsi pembagian jasa Kelompok Medis terbagi atas : 1) Pembagian jasa Kelompok Medis sebagai berikut : a) 700 (tujuh puluh perseratus) dijadikan sebagai jasa diterima berdasarkan jumlah pasien yang ditangani: dan b) 3096 (tiga puluh perseratus) dijadikan sebagai jasa yang dibagikan berdasarkan besarnya persentase kontribusi rata- rata perbulan pertahun dari tiap bagian ke rumah sakit. Sesuai dengan tabel berikut: NAMA PROVIDER KONTRIBUSI 1 2 3 KELOMPOK DOKTER PENYAKIT 93 4, 1 | DALAM | 2 | KELOMPOK DOKTER KANDUNGAN 1,17 Yo 3 | KELOMPOK DOKTER ANAK 6 Yo 4 | KELOMPOK DOKTER BEDAH 12,5Y60 5 | KELOMPOK PATOLOGI ANATOMI 1 Yo 6 | KELOMPOK DOKTER THT-KL 3,8 Yo 7 | KELOMPOK RADIOLOGI 3 Yo 8 | KELOMPOK KARDIOLOGI 13,2 Yo KELOMPOK DOKTER PATOLOGI 5,1 4 KLINIK9 2) Proporsi Pembagian Jasa Pelayanan Paramedis : 3) 4) Seluruh penghasilan Paramedis dikumpulkan dan dibagi menjadi atas : a) 7046 (tujuh puluh perseratus) dijadikan sebagai jasa yang dibagikan berdasarkan scoring index, dan b) 3075 (tiga puluh perseratus) dijadikan sebagai jasa yang dibagikan kepada kelompok paramedis penghasil berdasarkan besarnya kontribusi rata-rata perbulan pertahun dari tiap kelompok tersebut. Besaran persentase ke bagian masing-masing sebagai berikut : Untuk jasa paramedis dilakukan perincian masing-masing instalasi yaitu, 56 untuk kepala ruangan dan 3Y6 untuk ketua tim, sisanya dibagi bersama. Untuk pembagian jasa poliklinik, dilakukan perincian sebagai berikut: a) Poliklinik bedah 11,11 6: b) Poliklinik interne 23,98Y6: c) Poliklinik anak 2,30 Yo, d) Poliklinik mata 6,54 Yo, e) Poliklinik paru 5,34 Yo: f) Poliklinik gigi 1,75Y6o, g) Poliklinik syaraf 9,37 Yo: 10 KELOMPOK DOKTER PARU 2,4 Yo 11 | KELOMPOK DOKTER MATA 2,1 Yo 12 | KELOMPOK DOKTER UMUM 25,0 Yo 13 | KELOMPOK DOKTER GIGI 0,7 Yo 14 KELOMPOK DOKTER NEUROLOGI 2,1Yo 15 KELOMPOK DOKTER ANASTESI 4,5Yo 16 KELOMPOK DOKTER KULIT DAN KELAMIN 1Yo NO INSTALASI Yo 1 2 3 1 | FARMASI 4,00Y0 2 | RUANG IGD 5, 57Y0 3 | RUANG INTERNA 11,09Y6 4 | RUANG RAWAT BEDAH 3,56Y0 5 | RUANG RAWAT KEBIDANAN 2,01 Yo 6 | RUANG RAWAT ANAK 2,90Y6 7 | RUANG UTDRS 1, 5449 8 | RUANG BEDAH CENTRAL 14,06Yo0 9 | RUANG ICU 4,42Yo LABORATORIUM PATOLOGI 9 10 KLINIK 6,30Yo 11 | RUANG RADIOLOGI 3,26Y6 LABORATORIUM PATOLOGI 9 12 ANATOMI 0,96 13 | RUANG REHABILITASI MEDIK 1,80Y60 14 | IPCN 0,206 15 | POLIKLINIK 24,92Y0 16 | PENATA ANESTESI 6,02Y6 17 | IGD KEBIDANAN 2,01Y6 18 | GIZI 1,00Y6 19 | IPSRS 1,0076 20 | KELAS I 3,40Y0 h) Poliklinik kebidanan 4,67 Yo, i) Poliklinik jantung 26,096, )) Poliklinik THT 4,5696, k) Poliklinik Jiwa 1,206, ) Poliklinik Kulit 2,58 Yo: dan m) Poliklinik vaksin 0,696. B. Pendapatan Bersumber dari Klaim umum
1.Penerimaan Remunerasi jasa pelayanan Top Leader Management sebesar 5 Yo dari total pendapatan dibagi atas dijadikan 1006 dengan rincian sebagai berikut: a.100 top leader dikurangi 106 untuk Kelompok pengelola pendapatan 82” yang tersisa dari top leader dijadikan 100Y6 kemudian diberikan masing-masing kepada top leader lainnya, b.100”6 top leader diberikan 20”6 kepada direktur ,30Y6 diberikan kepada kelompok Kabag TU / kepala bidang, dan 506 diberikan kepada kelompok kepala seksi,
c.Pembagian untuk kelompok Kabag TU/ kepala bidang dan Kasi berdasarkan scoring index, dan d.Pembagian remunerasi pengelola pendapatan sebesar 1846 dijadikan 100 Yo dengan rincian 20 Yo untuk Kepala ruangan Kasir, 20 Yo tim jasa pelayanan, 60 Yo diberikan kepada tim pelaksana. . Penerimaan Remunerasi jasa pelayanan pegawai lainnya sebesar 392. Yo (tiga puluh sembilan perseratus), remunerasi jasa pelayanan sebesar 39Y6 dari total klaim dijadikan 10096, kemudian dibagi atas:
a.100 jasa medis dan paramedis, 8Yo diberikan kepada staf manajemen,
b.92x dijadikan 100Y6 kemudian diberikan kepada medis dan paramedis sesuai dengan perincian klaim pendapatan umum,
a.100Y6 jasa paramedis diberikan 806 sebagai kontribusi langsung kepada ruangan yang bersangkutan, 20” sebagai jasa tidak langsung. Jasa paramedis diberikan 80Yo sebagai kontribusi langsung kepada ruangan yang bersangkutan pembagian penerimaan ke bagian masing-masing sebagai berikut : 1) Rawat Inap Tingkat Lanjut medis 40, paramedis 604, 2) Rawat Jalan medis 60Yo, paramedis 4076, 3) EKG medis 50Y6, paramedis 50Y6, 4) Oksigen10Y6 jasa terdiri dari Paramedis 75Yo, IPSRS 25Y6, 5) Obat-obatan15”6 Jasa 1005 diberikan kepada farmasi, 6) Konsultasi Gizi 10075 petugas gizi, 7) Laboratorium Patologi Klinik dan BDRS medis 454», paramedis 55Y6: 8) Laboratorium Patologi Aanatomi medis 50Y6, paramedis 5076, 9) SKBN/Rapid medis 4046, paramedis 605p, 10) Medikolegal medis 606, paramedis 40Y6, 11) Radiologi (rontgen) medis 40”, paramedis 604, 12) USG medis 706, paramedis 306, 13) CT scan medis 40Y6, paramedic 604 14) Tindakan IGD medis 506, paramedis 5076, 15) Fisioterapi medis 40”, paramedis 6056, 16) Bedah sentral 6096 medis (70Yo operator, 30fo anastesi), 406 paramedis (70Y6 paramedis OK, 306 penata anastesi), 17) Tindakan Poli medis 5096, paramedis 50Y6, 18) Visum administrasi 15 Yo, medis paramedis 854 (60”o dokter, 40”o paramedis), 19) USG kebidanan medis 70Yo, paramedis 30Y6: 20) Rohani medis 806, paramedis 20Y6, 21) Medical Check Up medis 7096, paramedis 306: dan 22) Pendidikan dan latihan 10096 untuk pelaksana. C. Pendapatan Bersumber dari Klaim Jasa Raharja
1.Penerimaan Remunerasi jasa pelayanan Top Leader Management sebesar 5 Yo dari total pendapatan dibagi atas sebagai berikut: (dijadikan 10076)
a.1000 top leader dikurangi 30” untuk Kelompok pengelola Pendapatan 7046 yang tersisa dari top leader dijadikan 100Y6 kemudian diberikan masing-masing kepada top leader lainnya: .100”o top leader diberikan 20x» kepada direktur, 306 diberikanb. kepada kelompok Kabag TU / kepala bidang, dan 5076 diberikan kepada kelompok kepala seksi: . Pembagian untuk kelompok Kabag TU/ kepala bidang dan Kasi berdasarkan scoring index: dan . Pembagian remunerasi pengelola pendapatan sebesar 3046d. dijadikan 100 Yo dengan rincian 20 Yo untuk Kepala ruangan Kasir, 20 Yo tim jasa pelayanan, 60 Yo diberikan kepada tim pelaksana.
2.Penerimaan Remunerasi jasa pelayanan pegawai lainnya sebesar 39 (tiga puluh sembilan perseratus), remunerasi jasa pelayanan sebesar 396 dari total klaim dijadikan 100”, kemudian dibagi atas: Yo a.100xo jasa medis dan paramedis, 8Yo diberikan kepada staf manajemen: dan
b.92x dijadikan 1006 kemudian diberikan kepada medis dan paramedis sesuai dengan rincian sebagai berikut : 1) Konsultasi spesialis 60Y6 dokter, 400 paramedis, 2) Konsultasi dokter umum 606 dokter, 406 paramedis, 3) Fisioterapi 40Yo dokter, 60Yo paramedis: 4) Poliklinik 60Y6 dokter, 400 paramedis: 5) Rawatan bedah 405 dokter, 606 paramedis: 6) Laboratorium 45” dokter, 55Y6 paramedis: 7) Rontgen 40Yo dokter, 60” paramedis, 8) USG medis 70Y”o, paramedis 3076, 9) CT scan medis 406, paramedic 60x 10) EKG 60” dokter, 40Y6 paramedis, 11) OK/Bedah Sentral 60” dokter, 40”o paramedis, 60” dokter (70Y4 operator, 30Y6 anastesi), 40Yo paramedis (85Y6 paramedis OK, 1599 penata anastesi), 12) Tindakan IGD40”x dokter, 60Y6 paramedis: 13) SKT 606 dokter, 40Yo paramedis, 14) Obat/ farmasi 8090 BHP, 5Y6 top leader, 1546 JP farmasi: dan 15) Oksigen 80”o BHP, 5Y6 top leader, 10Yo paramedis. D. Pendapatan Bersumber dari Klaim Kir Kesehatan Medical Check Up Penerimaan Remunerasi jasa pelayanan dari Klaim Kir Kesehatan Medical Check Up menetapkan konsultasi dokter spesialis pada rawat jalan 100 Yo untuk jasa pelayanan, untuk pelayanan pemeriksaan (Laboratorium, Rontgen, EKG, Audiometri, Treadmill dan Kesehatan jiwa serta pemeriksaan kesehatan lainnya) 56 6 untuk operasional (Bahan habis pakai) dan 44 Yo untuk jasa pelayanan. Dengan rincian sebagai berikut:
1.Klaim pendapatan Tim Pemeriksaaan Kesehatan dibagi atas :
a.Rawat jalan ( dokter spesialis, dokter gigi, dokter umum dan keterangan sehat dokter umum ) : JP 9599, 546 top leader. JP 9546 dijadikan 100” dan dibagi dengan rincian sebagai berikut: PJ manajemen 742, PJ dokter 34, 90x JP (70Yomedis, 30Y6 paramedis). MCU Medis 50X paramedic 505
b.Laboratorium : 56X BHP, 5x top leader , 394 JP (70 PJ manajemen, 346 PJ dokter, 9046 JP ), dari 90” JP dibagikan 4546 medis, 55 paramedis. c. Rontgen : 56X BHP, 54 top leader , 39x JP (70 PJ manajemen, 3 PJ dokter 90Y4 JP ), dari 90X JP dibagikan 40 medis, 60x paramedis
d.EKG, Audiometri, Treadmill dan pemeriksaan kesehatan lainnya : 56X BHP, 5Y6 top leader , 3940 JP (74 PJ manajemen, 3Y6 PJ dokter 9046 JP ), dari 90”6 JP dibagikan 70” medis, 30x paramedis
e.Kesehatan Rohani : 564 BHP dan jasa sarana, 5x6 top leader , 39Y6 JP (7Yo PJ manajemen, 34 PJ dokter , 905 JP ), dari 90x JP dibagikan 7046 medis, 304 tester dan manajemen.
f.Rekam medis : 564 BHP, 54 top leader , 394 JP (100 PJ manajemen, 90”o pelaksana)
2.Top leader dan Penanggung jawab dengan perincian : a.5Y top leader, Dari 100 dikurangi 204 untuk Direktur , 806 dijadikan 100” dibagikan 40 Yo untuk Kepala seluruh kepala Bidang , 60 Yo untuk seluruh kepala seksi b.7 Yo untuk anggota Tim Kir (penanggung jawab dan pelaksana) berdasarkan porsi kerja per bagian yang ditetapkan oleh penanggung jawab kegiatan. c. Penanggung Jawab dokter 346 diberikan ke dokter penanggung kegiatan kir yaitu dokter spesialis penyakit dalam. E. Pendapatan Bersumber dari Klaim Obat kronis
1.Penerimaan remunerasi jasa pelayanan sebesar 20x (dua puluh perseratus) diberikan kepada apoteker yang digunakan Surat Izin Praktek Apoteker (SIPA) sebagai penanggungjawab pemesanan obat dan bahan habis pakai farmasi RSUD Arosuka sebesar Rp. 2.500.000,- (Dua juta lima ratus ribu rupiah).
2.Dari jasa pelayanan 20 Yo dikurangi sebesar Rp. 2.500.000,- (Dua juta lima ratus ribu rupiah) dijadikan 100 Yo, dibayarkan Biaya jasa pelayanan Top Leader Management sebesar 20x (dua puluh perseratus) yang dibagi atas : (dijadikan 10076)
a.100” Top Leader dikurangi 54 untuk Kelompok pengelola JKN
b.95 Y yang tersisa dari top leader dijadikan 1004 kemudian diberikan masing-masing kepada top leader lainnya
c.10096 top leader diberikan 154 kepada (direktur 98 Y dan tim anti fraud 274), 36Y6 diberikan kepada kelompok kepala bagian / kepala bidang , dan 4946 diberikan kepada kelompok kepala seksi d. Pembagian untuk kelompok Kabag TU/ kabid dan Kasie berdasarkan pembagian bersama dalam kelompok masing- masing.
e.Jasa Pengelola JKN terdiri dari : Koordinator 1 orang Administrasi 1 orang
3.Biaya jasa pelayanan pegawai lainnya sebesar 80 Yo ( Delapan puluh lima persen), dijadikan 1006 dibagi atas: 20 (Dua puluh perseratus) Medis, 8076 ( Delapan puluh perseratus) Paramedis dengan perincian :
a.Pembagian jasa Kelompok Medis sebagai berikut : 1) 20x (Dua puluh perseratus) proporsi Medis dijadikan 100 dan dijadikan sebagai jasa langsung yang langsung diterima berdasarkan persentase jumlah peresepan klaim yang dibayarkan. 2) Dokter penaggungjawab pelayanan yang melebihi pembiayaan klaim tidak diberikan jasa pelayanannya pada bulan tersebut.
b.Proporsi Pembagian Jasa Pelayanan Paramedis : 1) 804 ( Delapan Puluh Perseratus) proporsi Paramedis dijadikan 1006 2) Dari 1006 kemudian dibagi 906 untuk kelompok Farmasi dan 1076 untuk kelompok paramedis poliklinik. 3) Untuk jasa langsung paramedis instalasi farmasi dibagi berdasarkan scoring dan kehadiran. 4) Untuk pembagian jasa langsung poliklinik, diberikan berdasarkan jumlah pasien pada poliklinik yang melayani pasien obat kronis. BUPATI SOLOK, dto JON FIRMAN PANDU Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM, LG FEBRIZALDI | “