menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun 2025; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4.Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6987);
5.Undang-Undang Nomor 138 Tahun 2024 tentang Kabupaten Soppeng di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 324, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7075);
6.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312);
7.Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 7 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045 (Lembaran Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2024 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 161);
8.Peraturan Bupati Soppeng Nomor 34 Tahun 2021 tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Soppeng Tahun 2021-2026 (Berita Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2021 Nomor 34);
9.Peraturan Bupati Soppeng Nomor 14 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Rencana Strategis Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Soppeng Tahun 2021- 2026 (Berita Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2022 Nomor 14);
10.Peraturan Bupati Soppeng Nomor 26 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025 (Berita Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2024 Nomor 26) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Soppeng Nomor 11 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025 (Berita Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2025 Nomor 11) ;
11.Peraturan Bupati Soppeng Nomor 29 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun 2025 (Berita Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2024 Nomor 29); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 29 TAHUN 2024 TENTANG RENCANA KERJA SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH TAHUN 2025. Pasal I Ketentuan Pasal 3 Peraturan Bupati Soppeng Nomor 29 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun 2025 (Berita Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2024 Nomor 29) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :