1.Daerah adalah Kabupaten Soppeng
2.Bupati adalah Bupati Soppeng.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
5.Pemerintah Desa adalah Kepala Desa yang dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Desa.
6.Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
7.Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
8.Pencegahan Perkawinan Anak adalah upaya yang berupa kebijakan, program, kegiatan, aksi sosial, serta upaya lainnya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, Masyarakat, orang tua, anak, dan semua pemangku kepentingan dalam rangka mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak dan menurunkan angka perkawinan anak di daerah.
9.Nikah Siri adalah pernikahan yang dilakukan menurut syariat Islam tetapi tidak dicatatkan secara resmi di lembaga negara sehingga tidak memiliki kekuatan hukum di mata Negara.
10.Penanganan adalah tindakan berupa pendampingan dan pemberdayaan bagi anak yang melakukan perkawinan anak oleh keluarga serta masyarakat.
11.Dispensasi Kawin adalah pemberian izin kawin oleh pengadilan kepada calon suami/istri yang belum berusia 19 (Sembilan belas) tahun untuk melangsungkan perkawinan.
12.Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
13.Pemberdayaan adalah proses, cara, upaya untuk dapat berusaha dan bekerja secara mandiri setelah proses pemulihan.
14.Kekerasan adalah setiap perbuatan yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.
15.Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang selanjutnya disingkat KDRT adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis dan atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
16.Orang tua adalah ayah dan /atau ibu kandung, ayah dan/atau ibu tiri atau ayah dan/atau ibu angkat.
17.Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri atas suami isteri, atau suami isteri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas, ke bawah sampai dengan derajat ketiga.
18.Masyarakat adalah perseorangan atau sekelompok orang yang berada dalam suatu wilayah tertentu.
19.Pemangku Kepentingan adalah Pemerintah, Pemerintah Daerah,Pemerintah Kecamatan, Pemerintah Desa/Kelurahan, masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, dunia usaha serta semua pihak yang secara langsung atau tidak langsung melaksanakan kebijakan program, kegiatan dalam rangka mencegah pernikahan pada usia anak.
20.Pusat Informasi Konseling Remaja yang selanjutnya disebut PIK Remaja adalah suatu kegiatan program Penyiapan Kehidupan Berkeluarga bagi Remaja yang dikelola dari, oleh dan untuk remaja guna memberikan pelayanan informasi dan konseling kesehatan reproduksi serta penyiapan kehidupan berkeluarga.
21.Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak yang selanjutnya disingkat UPTD PPA adalah unit pelaksana teknis daerah dalam memberikan layanan bagi anak yang mengalami kekerasan, diskriminasi, perlindungan khusus, dan masalah lainnya.
22.Pusat Pembelajaran Keluarga yang selanjutnya disebut PUSPAGA adalah tempat pembelajaran untuk meningkatkan kualitas kehidupan menuju keluarga sejahtera melalui peningkatan kapasitas orang tua/keluarga atau orang yang bertanggung jawab terhadap anak dalam menjalankan tanggung jawab mengasuh dan melindungi anak agar tercipta kebutuhan akan kasih sayang, kelekatan, keselamatan dan kesejahteraan yang menetap dan berkelanjutan demi kepentingan terbaik anak, termasuk perlindungan dari kekerasan, eksploitasi, perlakuan salah dan penelantaran.
23.Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat yang selanjutnya disingkat PATBM adalah sebuah gerakan dari jaringan atau kelompok warga pada tingkat masyarakat yang bekerja secara terkoordinir untuk mencapai tujuan perlindungan anak.
24.Kabupaten Layak Anak yang selanjutnya disingkat KLA adalah Daerah yang mempunyai sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin terpenuhnya hak anak.
25.Desa/Kelurahan Layak Anak adalah pembangunan desa/kelurahan yang menyatukan komitmen dan sumber daya pemerintah desa/kelurahan yang melibatkan masyarakat dan dunia usaha yang berada di desa/kelurahan dalam rangka mempromosikan, melindungi, memenuhi dan menghormati hak anak, yang direncanakan secara sadar dan berkelanjutan.
26.Forum Anak Daerah yang selanjutnya disingkat FAD adalah wadah partisipasi anak dalam pembangunan yang anggotanya terdiri dari perwakilan anak dari lembaga atau kelompok kegiatan anak atau organisasi anak sesuai jenjang administrasi pemerintah, yang dibina oleh pemerintah yang mempunyai tujuan untuk mengomunikasikan pemenuhan hak dan kewajiban anak, media komunikasi organisasi anak, menjembatani pemenuhan hak partisipasi anak, sarana pengembangan bakat, minat dan kemampuan anak dan media kompetisi prestasi anak mewujudkan terpenuhinya hak-hak anak dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat dan berbangsa.
27.Generasi Berencana adalah program yang dikembangkan oleh badan kependudukan dan keluarga berencana nasional yang mengedepankan pembentukan karakter bangsa terutama di kalangan generasi muda atau remaja Indonesia.
28.Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten dan digunakan untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.
29.Korban adalah anak yang akan dinikahkan dan/atau telah dinikahkan.