b.Belanja Yaitu semua pengeluaran yang merupakan kewajiban Desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali dan dipergunakan untuk mendanai penyelenggaraan kewenangan Desa dan disusun secara berimbang antara penerimaan dan pengeluaran, yang berorientasi pada pencapaian hasil dari input dan output yang direncanakan. 1) Penyelenggaraan pemerintahan Desa; Klasifikasi bidang pemerintahan Desa terbagi dalam sub bidang : a) Penyelenggaraan belanja penghasilan tetap, tunjangan dan operasional pemerintahan Desa; - penyediaan penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa; - penyediaan penghasilan tetap dan tunjangan Perangkat Desa; - penyediaan jaminan sosial bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa; - penyediaan operasional Pemerintah Desa (ATK, Honorarium/Tambahan Penghasilan, perlengkapan perkantoran, pakaian dinas/atribut, listrik/telpon, dll); - penyediaan Tunjangan BPD; - penyediaan operasional BPD (rapat-rapat (ATK, makan minum), perlengkapan perkantoran, pakaian seragam, perjalanan dinas, listrik/telepon, dll); - penyediaan Insentif/Operasional RT/RW; - penyediaan operasional pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa; - penyediaan tunjangan rumah tangga kepala Desa dan penghasilan tambahan kepala Desa; - penyediaan tambahan tunjangan perangkat Desa; - penyediaan jaminan sosial bagi staf Desa, BPD, RT/RW, pekerja rentan, imam masjid, pendeta, guru mengaji, guru hari minggu dll; - penyediaan tunjangan pengawasan dan tambahan tunjangan BPD; dan - lain-lain Sub Bidang Penyelenggaraan Belanja Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Operasional Pemerintahan Desa. b) Sarana dan prasarana pemerintahan Desa; - Penyediaan sarana (aset tetap) perkantoran/pemerintahan; - Pemeliharaan Gedung/Prasarana Kantor Desa; - Pembangunan/ Rehabilitasi/ Peningkatan Gedung/ Prasarana Kantor Desa; dan - lain-lain kegiatan sub bidang sarana dan prasarana pemerintahan Desa. c) Administrasi kependudukan, pencatatan sipil, statistik, dan kearsipan; - Pelayanan administrasi umum dan kependudukan (Surat Pengantar/Pelayanan KTP, Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, dll); - Penyusunan/Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa (profil kependudukan dan potensi Desa; - Pengelolaan administrasi dan kearsipan pemerintahan Desa; - Penyuluhan dan Penyadaran Masyarakat tentang Kependudukan dan Pencatatan Sipil; - Pemetaan dan Analisis Kemiskinan Desa secara Partisipatif; dan - lain-lain kegiatan sub bidang administrasi kependudukan, pencatatan sipil, statistik dan kearsipan. d) Tata praja pemerintahan, perencanaan, keuangan, dan pelaporan; - Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa/Pembahasan APBDes (Musdes, Musrenbangdes/Pra- Musrenbangdes, dll., bersifat reguler); - Penyelenggaraan Musyawarah Desa lainnya (musdus, rembug warga, dll., yang bersifat non-reguler sesuai kebutuhan Desa); - Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa RPJMDes/RKPDes, dll); - Penyusunan Dokumen Keuangan Desa (APBDes/ APBDes Perubahan/LPJ APBDes, dan seluruh dokumen terkait); - Pengelolaan/Administrasi/Inventarisasi/Penilaian Aset Desa; - Penyusunan Kebijakan Desa (Perdes/Perkades, dll - diluar dokumen Rencana Pembangunan/Keuangan); - Penyusunan Laporan Kepala Desa/Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (laporan akhir tahun anggaran, laporan akhir masa jabatan, laporan keterangan akhir tahun anggaran, informasi kepada masyarakat); - Pengembangan Sistem Informasi Desa (pemutakhiran SDG’s Desa/Pendataan ATS, dll); - Koordinasi/Kerjasama Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (Antar Desa/Kecamatan/Kabupaten, Pihak Ketiga, dll); - Dukungan Pelaksanaan dan Sosialisasi Pilkades, Penjaringan dan penyaringan perangkat Desa, dan Pemilihan BPD serta pemilihan BPD Antar Waktu (yang menjadi wewenang Desa); - Penyelenggaraan Lomba antar kewilayahan dan pengiriman kontingen dalam mengikuti Lomba Desa; dan - lain-lain kegiatan sub bidang tata praja pemerintahan, perencanaan, keuangan dan pelaporan. e) Pertanahan - Sertifikasi Tanah Kas Desa; - Administrasi Pertanahan (Pendaftaran Tanah, dan Pemberian Registrasi Agenda Pertanahan); - Fasilitasi Sertifikasi Tanah untuk Masyarakat Miskin; - Mediasi Konflik Pertanahan; - Penyuluhan Pertanahan; - Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB); - Penentuan/Penegasan/Pembangunan Batas/Patok Tanah Desa; dan - lain-lain kegiatan sub bidang pertanahan. 2) Pelaksanaan pembangunan Desa; Klasifikasi bidang pembangunan terbagi dalam sub bidang: a) Pendidikan - Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non- Formal Milik Desa (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst); - Dukungan Penyelenggaraan PAUD (APE, Sarana PAUD, dst); - Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat; - Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Perpustakaan/ Taman Bacaan Desa/ Sanggar Belajar Milik Desa; - Pemeliharaan Sarana dan Prasarana PAUD/ TK/ TPA/ TKA/ TPQ/ Madrasah Non- Formal Milik Desa; - Pembangunan/ Rehabilitasi/ Peningkatan/ Pengadaan Sarana/ Prasarana/Alat Peraga Edukatif (APE) PAUD/ TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa; - Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana Prasarana Perpustakaan/Taman Bacaan Desa/ Sanggar Belajar Milik Desa; - Pengelolaan Perpustakaan Milik Desa (Pengadaan Buku-buku Bacaan, Honor Penjaga untuk Perpustakaan/Taman Bacaan Desa); - Pengembangan dan Pembinaan Sanggar Seni dan Belajar; - Dukungan Pendidikan bagi Siswa Miskin/Berprestasi; - Pelatihan/bimbingan teknis/pembekalan Tim Perencana Desa/ Tim Pelaksana Kegiatan Desa; dan - lain-lain kegiatan sub bidang pendidikan. b) Kesehatan; - Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa (Obat-obatan; Tambahan Insentif Bidan Desa/Perawat Desa; Penyediaan Pelayanan KB dan Alat Kontrasepsi bagi Keluarga Miskin, dst); - Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu); - Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, kader pembangunan manusia, dll); - Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan (operasional dan insentif kader pembangunan manusia); - Pembinaan Palang Merah Remaja (PMR) tingkat Desa; - Pengasuhan Bersama atau Bina Keluarga Balita (BKB); - Pembinaan dan Pengawasan Upaya Kesehatan Tradisional; - Pemeliharaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD; - Pembangunan/ Rehabilitasi/ Peningkatan/ Pengadaan Sarana/ Prasarana Posyandu/Polindes/PKD ; - Pembangunan/ Rehabilitasi/ Peningkatan/ Pengadaan Sarana/ Prasarana Kampung KB; dan - lain-lain kegiatan sub bidang kesehatan. c) Pekerjaan umum dan penataan ruang; - Pemeliharaan Jalan Desa; - Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang; - Pemeliharaan Jalan Usaha Tani; - Pemeliharaan Jembatan Milik Desa; - Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain); - Pemeliharaan Gedung/Prasarana Balai Desa/Balai Kemasyarakatan; - Pemeliharaan Pemakaman Milik Desa/Situs Bersejarah Milik Desa/Petilasan Milik; - Pemeliharaan Embung Milik Desa; - Pemeliharaan Monumen/Gapura/Batas Desa; - Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa; - Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang; - Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani; - Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jembatan Milik Desa; - Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain); - Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Balai Desa/Balai Kemasyarakatan; - Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Pemakaman Milik Desa/Situs Bersejarah Milik Desa/Petilasan; - Pembuatan/Pemutakhiran Peta Wilayah dan Sosial Desa; - Penyusunan Dokumen Perencanaan Tata Ruang Desa; - Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Embung Desa; - Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Monumen/Gapura/Batas Desa; dan - lain-lain kegiatan sub bidang pekerjaan umum dan penataan ruang. d) Kawasan permukiman; - Dukungan pelaksanaan program Pembangunan/Rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) GAKIN (pemetaan, validasi, dll); - Pemeliharaan Sumur Resapan Milik Desa; - Pemeliharaan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll); - Pemeliharaan Sambungan Air Bersih ke Rumah Tangga (pipanisasi, dll); - Pemeliharaan Sanitasi Permukiman (Gorong-gorong, Selokan, Parit, dll diluar prasarana jalan); - Pemeliharaan Fasilitas Jamban Umum/MCK umum, dll; - Pemeliharaan Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa/Permukiman (Penampungan, Bank Sampah, dll); - Pemeliharaan Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga); - Pemeliharaan Taman/Taman Bermain Anak Milik Desa; - Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumur Resapan; - Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll); - Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sambungan Air Bersih ke Rumah Tangga (pipanisasi, dll); - Pembangunan/ Rehabilitasi/ Peningkatan Sanitasi Permukiman (Gorong-gorong, Selokan, Parit, dll, diluar prasarana jalan); - Pembangunan/Rehabilitas/Peningkatan Fasilitas Jamban Umum/MCK umum, dll; - Pembangunan/ Rehabilitasi/ Peningkatan Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa/Permukiman (Penampungan, Bank Sampah, dll); - Pembangunan/ Rehabilitasi/ Peningkatan Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga); - Pembangunan/ Rehabilitasi/ Peningkatan Taman/ Taman Bermain Anak Milik Desa; - Pembangunan/ Rehabilitasi/ Peningkatan/penguatan tebing (bronjong, talud); dan - lain-lain kegiatan sub bidang perumahan rakyat dan kawasan pemukiman. e) Kehutanan dan lingkungan hidup; - Pengelolaan Hutan Milik Desa; - Pengelolaan Lingkungan Hidup Desa; - Pelatihan/ Sosialisasi/ Penyuluhan/ Penyadaran tentang Lingkungan Hidup dan Kehutanan; dan - lain-lain kegiatan sub bidang Kehutanan dan Lingkungan Hidup. f) Perhubungan, komunikasi dan informatika; - Pembuatan Rambu-rambu di Jalan Desa; - Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (contoh: Pembuatan Poster/Baliho Informasi penetapan/LPJ APBDes untuk Warga, dll); - Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa; - Pemeliharaan sarana dan prasarana transportasi Desa; - Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan/pengadaan sarana dan prasarana transportasi Desa; dan - lain-lain kegiatan sub bidang Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika. g) Energi dan sumber daya mineral; - Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Energi Alternatif tingkat Desa; - Pembangunan/ Rehabilitasi/ Peningkatan Sarana dan Prasarana Energi Alternatif tingkat Desa; dan - lain-lain kegiatan sub bidang Energi dan Sumber Daya Mineral. h) Pariwisata; - Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pariwisata Milik Desa; - Pembangunan/ Rehabilitasi/ Peningkatan Sarana dan Prasarana Pariwisata Milik Desa; - Pengembangan Pariwisata Tingkat Desa; dan - lain-lain kegiatan sub bidang pariwisata. 3) Pembinaan kemasyarakatan Desa; Klasifikasi bidang kemasyarakatan terbagi dalam sub bidang: a) Ketentraman, ketertiban, dan pelindungan masyarakat; - Pengadaan/Penyelenggaraan Pos Keamanan Desa (pembangunan pos, pengawasan pelaksanaan jadwal ronda/patroli dll); - Penguatan dan Peningkatan Kapasitas Tenaga Keamanan/Ketertiban oleh Pemerintah Desa (Satlinmas Desa); - Koordinasi Pembinaan Ketenteraman, Ketertiban, dan Pelindungan Masyarakat (dengan masyarakat/instansi pemerintah daerah, dll) Skala Lokal Desa; - Pelatihan Kesiapsiagaan/Tanggap Bencana Skala Lokal Desa; - Penyediaan Pos Kesiapsiagaan Bencana Skala Lokal Desa; - Bantuan Hukum Untuk Aparatur Desa dan Masyarakat Miskin; - Pelatihan/Penyuluhan/Sosialisasi kepada Masyarakat di Bidang Hukum dan Pelindungan Masyarakat; dan - lain-lain kegiatan sub bidang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat. b) Kebudayaan dan kegamaan; - Pembinaan Group Kesenian dan Kebudayaan Tingkat Desa; - Pengiriman Kontingen Group Kesenian dan Kebudayaan sebagai Wakil Desa di tingkat Kecamatan dan Kabupaten; - Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa; - Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kebudayaan/Rumah Adat/Keagamaan Milik Desa; - Pembangunan/ Rehabilitasi/ Peningkatan Sarana dan Prasarana Kebudayaan/Rumah Adat/Keagamaan Milik Desa; - Insentif guru mengaji, imam masjid, guru hari minggu, pendeta, dan penjaga makam; dan - lain-lain kegiatan sub bidang Kebudayaan dan Keagamaan. c) Kepemudaan dan olahraga; - Pengiriman Kontingen Kepemudaan dan olahraga sebagai Wakil Desa di tingkat Kecamatan dan Kabupaten; - Penyelenggaraan pelatihan kepemudaan (Kepemudaan, Penyadaraan Wawasan Kebangsaan, dll) tingkat Desa; - Penyelenggaraan Festival/Lomba Kepemudaan dan olahraga tingkat Desa; - Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan olahraga Milik Desa; - Pembangunan/ Rehabilitasi/ Peningkatan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan olahraga Milik Desa; - Pembinaan Karang Taruna/Klub Kepemudaan/Klub olahraga; dan - lain-lain kegiatan sub bidang Kepemudaan dan olahraga. d) Kelembagaan masyarakat - Pembinaan Lembaga Kemasyarakatan Desa/ Lembaga Adat Desa (pelatihan, bantuan operasional, dll); dan - lain-lain kegiatan sub bidang Kelembagaan Masyarakat. 4) Pemberdayaan masyarakat Desa; Klasifikasi bidang pemberdayaan masyarakat terbagi dalam sub bidang: a) kelautan dan perikanan; - Pemeliharaan Karamba/Kolam Perikanan Darat Milik Desa; - Pemeliharaan Pelabuhan Perikanan Sungai/Kecil Milik Desa; - Pembangunan/ Rehabilitasi/ Peningkatan Karamba/ Kolam Perikanan Darat Milik Desa; - Pembangunan/ Rehabilitasi/ Peningkatan Pelabuhan Perikanan Sungai/Kecil Milik Desa; - Bantuan Perikanan (Bibit/Pakan/dst); - Pelatihan/Bimtek/Pengenalan Teknologi Tepat Guna untuk Perikanan Darat/Nelayan; dan - lain-lain kegiatan sub bidang kelautan dan perikanan. b) pertanian dan peternakan; - Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll); - Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll); - Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll); - Pemeliharan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana; - Pelatihan/Bimtek/Pengenalan Tekonologi Tepat Guna untuk Pertanian/Peternakan; - Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan saluran irigasi tersier/sederhana; dan - lain-lain kegiatan sub bidang Pertanian dan Peternakan. c) Peningkatan kapasitas aparatur Desa; - Peningkatan kapasitas kepala Desa; - Peningkatan kapasitas perangkat Desa; - Peningkatan kapasitas BPD; dan - lain-lain kegiatan sub bidang peningkatan kapasitas Aparatur Desa. d) Pemberdayaan perempuan, perlindungan anak dan keluarga; - Pelatihan/Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan; - Pelatihan/Penyuluhan Perlindungan Anak; - Pelatihan dan Penguatan Penyandang Difabel (penyandang disabilitas); dan - lain-lain kegiatan sub bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. e) Koperasi, usaha mikro kecil dan menengah; - Pelatihan Manajemen Pengelolaan Koperasi/ KUD/ UMKM; - Pengembangan Sarana Prasarana Usaha Mikro, Kecil dan Menengah serta Koperasi; - Pengadaan Teknologi Tepat Guna untuk Pengembangan Ekonomi PeDesaan Non- Pertanian; dan - lain-lain kegiatan sub bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah. f) Dukungan penanaman modal; - Pembentukan BUM Desa (Persiapan dan Pembentukan Awal BUM Desa); - Pelatihan Pengelolaan BUM Desa (Pelatihan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa); - Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/pemeliharaan/penga daan sarana/prasarana kantor/gedung BUMDesa; dan - lain-lain kegiatan sub bidang Penanaman Modal. g) Perdagangan dan perindustrian. - Pemeliharaan Pasar Desa/Kios milik Desa; - Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Pasar Desa/Kios milik Desa; - Pengembangan Industri kecil tingkat Desa; - Pembentukan/Fasilitasi/Pelatihan/Pendampingan kelompok usaha ekonomi produktif (pengrajin, pedagang, industri rumah tangga, dll); dan - lain-lain kegiatan sub bidang Perdagangan dan Perindustrian. 5) Penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak Desa. Klasifikasi bidang penanggulangan bencana, keadaan darurat, dan mendesak terbagi dalam sub bidang: a) penanggulangan bencana; - Mitigasi bencana alam dan non alam. b) keadaan darurat; - perbaikan sarana prasarana pelayanan dasar. c) keadaan mendesak. - Bantuan Langsung Tunai Desa; - Bantuan pangan untuk masyarakat miskin yang terdampak bencana. Klasifikasi belanja sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan angka 4, dibagi dalam sub bidang dan kegiatan sesuai dengan kebutuhan Desa yang telah dituangkan dalam RKP Desa. Klasifikasi belanja sebagaimana dimaksud pada angka 5, dibagi dalam sub bidang sesuai dengan kebutuhan Desa untuk penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak yang terjadi di Desa. Belanja Desa terdiri atas: 1) Belanja pegawai; a) digunakan untuk penghasilan tetap, tunjangan, penerimaan lain, dan pembayaran jaminan sosial bagi kepala Desa dan perangkat Desa, serta tunjangan BPD. b) Belanja pegawai pelaksanaannya dibayarkan setiap bulan. c) Pembayaran jaminan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan kemampuan APB Desa. 2) Belanja barang/jasa; Belanja barang/jasa digunakan untuk pengeluaran bagi pengadaan barang/jasa yang nilai manfaatnya kurang dari 12 (dua belas) bulan. Belanja barang/jasa digunakan antara lain untuk: a) operasional pemerintah Desa; b) pemeliharaan sarana prasarana Desa; c) kegiatan sosialisasi/rapat/pelatihan/bimbingan teknis; d) operasional BPD; e) insentif Rukun Tetangga/Rukun Warga; dan f) pemberian barang pada masyarakat/kelompok masyarakat untuk menunjang pelaksanaan kegiatan Desa. 3) Belanja modal; Merupakan pengadaan barang yang nilai manfaatnya lebih dari 12 (dua belas) bulan dan menambah aset dan untuk kegiatan penyelenggaraan kewenangan Desa. 4) Belanja tak terduga merupakan belanja untuk kegiatan penanggulangan bencana, keadaan darurat, dan keadaan mendesak yang berskala lokal Desa dengan ketentuan: a) bukan merupakan kegiatan normal dari aktivitas pemerintah Desa dan tidak dapat diprediksikan sebelumnya; b) tidak diharapkan terjadi berulang; dan c) berada di luar kendali pemerintah Desa.