Petunjuk Teknis penyaluran dan penggunaan Alokasi bagian dari hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2025 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Pasal II Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Soppeng. Ditetapkan di Watansoppeng pada tanggal 3 November 2025 BUPATI SOPPENG, ttd SUWARDI HASENG Diundangkan di Watansoppeng pada tanggal 3 November 2025 Pj. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SOPPENG, ttd ANDI MUHAMMAD SURAHMAN BERITA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2025 NOMOR 24 salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM MUSRIADI, SH.MM LAMPIRAN II PERATURAN BUPATI SOPPENG NOMOR : 24 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 2 TAHUN 2025 TENTANG TATA CARA PENGALOKASIAN, PENYALURAN, DAN PENGGUNAAN ALOKASI BAGIAN DARI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH TAHUN ANGGARAN 2025 PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN DAN PENGGUNAAN ALOKASI BAGIAN DARI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH TAHUN ANGGARAN 2025
a.memberikan acuan bagi penyelenggaraan kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa yang dibiayai oleh Alokasi bagian dari hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam melaksanakan program dan kegiatan; dan
b.memberikan acuan bagi pemerintah daerah dalam pemantauan, evaluasi, pendampingan masyarakat Desa, pembinaan dan fasilitasi prioritas penggunaan Alokasi bagian dari hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
2.PENYALURAN ALOKASI BAGIAN DARI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH Kepala Desa menyampaikan permohonan penyaluran anggaran alokasi bagian dari hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Bupati Soppeng Cq. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah setelah diverifikasi oleh Camat. Penyampaian permohonan penyaluran anggaran alokasi bagian dari hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dengan melampirkan dokumen, yaitu:
1.Surat permohonan pencairan oleh Kepala Desa;
2.Pakta Integritas;
3.Surat Pernyataan Tanggung Jawab Penggunaan Dana oleh Kepala Desa;
4.Surat Keterangan bebas temuan dari instansi yang berwenang;
5.Peraturan Desa mengenai APBDesa Tahun 2025; dan
6.Peraturan Kepala Desa mengenai Penjabaran APBDesa Tahun 2025.
3.VERIFIKASI Dalam rangka kelancaran proses pencairan Alokasi bagian dari hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah oleh Pemerintah Desa, maka setiap dokumen harus diteliti dan diverifikasi Camat, yaitu:
1.Memeriksa kelengkapan berkas Alokasi bagian dari hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang diajukan oleh Pemerintah Desa.
2.Menyesuaikan kegiatan yang diprogramkan dalam Alokasi bagian dari hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah oleh pemerintah Desa dengan Peraturan Desa tentang APBDesa.
3.Memeriksa kesesuaian nilai permohonan Alokasi bagian dari hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pemerintah Desa dengan nilai alokasi bagian dari hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang telah ditetapkan oleh Bupati. Hasil verifikasi camat selanjutnya dituangkan dalam:
1.Lembar verifikasi yang ditandatangani oleh camat atau pejabat yang ditunjuk.
2.Surat rekomendasi hasil verifikasi permohonan pencairan dengan melampirkan kartu kendali kegiatan yang ditandatangani oleh camat ditujukan kepada Bupati melalui Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah.
4.PRIORITAS PENGGUNAAN ALOKASI BAGIAN DARI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH Alokasi bagian dari hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dipergunakan dalam rangka membiayai penyelenggaraan kewenangan Desa yang dituangkan dalam RKPDesa dan APBDesa, yang dibagi dalam bidang, yaitu :
a.Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
b.Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa;dan
c.Bidang Pemberdayaan Masyarakat. Pembagian kelompok belanja yaitu :
a.Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, antara lain:
a.Penyuluhan/sosialisasi pertanahan/ Pajak Bumi dan Bangunan;dan
b.Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan (jasa penagihan PBB).
b.Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa, antara lain: a) Penyuluhan dan pelatihan pendidikan bagi masyarakat; b) Penyuluhan dan pelatihan bidang kesehatan; c) Pembangunan dan pemeliharaan jalan Desa; d) Pembangunan dan pemeliharaan jalan lingkungan; e) Pembangunan dan pemeliharaan jalan usaha tani; f) Pembangunan dan pemeliharaan gorong-gorong, selokan, Box/slab culvert, drainase, dll; g) Pemeliharaan pemakaman milik Desa; h) Pembangunan dan pemeliharaan embung Desa; i) Pembangunan dan pemeliharaan monumen/gapura/batas Desa; j) Pemeliharaan sumur resapan milik Desa; k) Pemeliharaan sumber air bersih milik Desa; l) Pembangunan/Pemeliharaan sambungan air bersih ke rumah tangga; m) Pembangunan/Pemeliharaan sanitasi permukiman; n) Penerangan jalan Desa; o) Pembangunan/Pemeliharaan jamban/MCK; p) Pengelolaan sampah Desa; q) Pengelolaan hutan milik Desa; r) Pengelolaan lingkungan hidup Desa; s) Pembuatan rambu-rambu jalan Desa;dan t) Pengelolaan dan pembuatan jaringan/instalasi komunikasi dan informasi lokal Desa.
c.Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa, antara lain:
a.Pembangunan kolam ikan milik Desa;
b.Bantuan perikanan (bibit/pakan dst);
c.Alat produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan padi/jagung dll;
d.Alat produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll;
e.Pembangunan gudang pupuk/lumbung Desa;
f.Pelatihan/bimtek/pengenalan Teknologi Tepat Guna untuk pertanian/peternakan;
g.Pelatihan/penyuluhan pemberdayaan perempuan;
h.Pelatihan/penyuluhan perlindungan anak;
i.Pelatihan dan penguatan penyandang difabel;
j.Pelatihan manajemen pengelolaan koperasi/KUD/UMKM;
k.Pengembangan sarana dan prasarana usaha mikro kecil dan menengah serta koperasi;
l.Pengadaan TTG untuk pengembangan ekonomi peDesaan non pertanian;
m.Pembangunan/Pemeliharaan pasar Desa/kios milik Desa;
n.Pengembangan industri kecil level Desa;dan
o.Pembentukan/fasilitasi/pelatihan/pendampingan kelompok usaha ekonomi produktif.
5.PELAKSANAAN PROGRAM/KEGIATAN Pemanfaatan dana Alokasi bagian dari hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. Pelaksanaan program kegiatan yang bersumber dari Alokasi bagian dari hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dilaksanakan sesuai dengan perencanaan yang ada dalam dokumen APBDesa. Kepala seksi/urusan sesuai dengan bidangnya melaksanakan kegiatan yang telah ditetapkan dalam APBDesa dan menyusun pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan yang dilaksanakannya. - Kepala seksi/urusan dalam melaksanakan tugasnya, dapat dibantu oleh Tim Pelaksana Kegiatan yang diusulkan pada saat penyusunan RKPDesa dan ditetapkan melalui Keputusan Kepala Desa. Tim Pelaksana Kegiatan berasal dari unsur perangkat Desa dan unsur lembaga kemasyarakatan Desa dan/atau masyarakat, yang terdiri atas:
a.Ketua;
b.Sekretaris; dan
c.Anggota. Unsur perangkat Desa dalam Tim Pelaksana Kegiatan yaitu Kepala Dusun. - Dalam melaksanakan kegiatan pembangunan di Desa, Pemerintah Desa dapat menganggarkan Biaya Administrasi Umum maksimal 4% dari nilai rencana anggaran biaya yang diperuntukkan sebagai berikut:
a.Honor Tim Pelaksana Kegiatan;
b.Biaya administrasi kegiatan;
c.Biaya Makan Minum Panitia Pelaksana;
d.Biaya Transportasi/BBM;dan
e.Sewa. - Pemerintah Desa dapat menyewa tenaga konsultan/ tenaga ahli perencana. Syarat/ kriteria konsultan perencana adalah:
a.Memiliki Ijazah sarjana teknik (Arsitek/Sipil).
b.Memiliki kemampuan merencanakan rencana anggaran biaya dan Besteknya. - Honor konsultan/ tenaga ahli adalah sebagai berikut:
a.Maksimal 2% (dua persen) dari nilai rencana anggaran biaya untuk teknik sipil.
b.Maksimal 2,3% (dua koma tiga persen) dari nilai rencana anggaran biaya untuk teknik arsitek. - Konsultan/ tenaga ahli perencana sebagaimana dimaksud di atas mempunyai tugas, yaitu:
a.Membuat gambar Desain perencanaan pembangunan sesuai standar arsitek/sipil
b.Membuat rencana anggaran biaya sesuai dengan gambar Desain.
c.Membuat rencana anggaran biaya sederhana.
d.Membuat schedule perencanaan kegiatan berdasarkan gambar Desain dan rencana anggaran biaya.
e.Melakukan verifikasi volume hasil kemajuan pekerjaan.
f.Melakukan pengawasan pelaksanaan pekerjaan.
g.Memberikan konsultasi dalam pelaksanaan kegiatan baik diminta maupun tidak diminta.
h.Melakukan perubahan rencana anggaran biaya dan gambar Desain sesuai kebutuhan. - Kegiatan Sosialisasi, pendidikan dan pelatihan, dan penyuluhan dapat dilaksanakan sendiri oleh Pemerintah Desa secara swakelola atau melalui Badan Kerja Sama Antar Desa/ APDESI, Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD)/ Lembaga Adat Desa (LAD) yang terdaftar di Desa maupun Perguruan Tinggi/ Lembaga Pemerintah serta lembaga lainnya yang melaksanakan fungsi Diklat. Dalam hal pelaksanaan kegiatan Sosialisasi, pendidikan dan pelatihan, dan penyuluhan dilaksanakan oleh lembaga lainnya, maka wajib mendapatkan rekomendasi pelaksanaan kegiatan dari Kementerian yang menangani Pemerintahan Desa dan/ atau Pemberdayaan Masyarakat.
6.PARTISIPASI MASYARAKAT Pembangunan desa dilakukan oleh Pemerintah Desa dan masyarakat Desa dengan semangat gotong royong serta memanfaatkan kearifan lokal dan sumber daya alam Desa. Partisipasi masyarakat dalam pembangunan Desa dituangkan dan dikembangkan melalui kegiatan pembangunan infrastruktur Desa, mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan pemeliharaannya. Partisipasi masyarakat dalam bentuk swadaya, partisipasi dan gotong royong adalah penerimaan yang berasal dari sumbangan masyarakat Desa baik berupa uang, barang maupun tenaga yang dinilai dengan uang. Sumbangan masyarakat dalam bentuk barang dihitung sesuai dengan harga Perolehan atau harga taksiran barang tersebut, sedangkan sumbangan dalam bentuk tenaga dihitung senilai Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) untuk setiap kegiatan. Masyarakat Desa berhak menyampaikan pengaduan kepada Bupati melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa:
a.Telepon/Fax: (0484)21091
b.Email: dpmd@soppengkab.go.id
c.Website: https://dpmd.sopengkab.go.id/ BUPATI SOPPENG, ttd SUWARDI HASENG