Pelaksanaan penjabaran Perubahan APBD yang ditetapkan dalam Peraturan Bupati ini dituangkan lebih lanjut dalam dokumen pelaksanaan perubahan anggaran satuan kerja perangkat daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal II Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Soppeng. Ditetapkan di Watansoppeng pada tanggal 15 Januari 2025 BUPATI SOPPENG, ttd A. KASWADI RAZAK Diundangkan di Watansoppeng pada tanggal 15 Januari 2025 Pj. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SOPPENG, ttd ANDI IBRAHIM HARTA BERITA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2025 NOMOR 3 Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM MUSRIADI, SH.MM