Pedoman Penyelenggaraan Lomba Inovasi Daerah dan Penghargaan Inovatif Latemammala pada BAB II dan BAB V diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Pasal II Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Soppeng. Ditetapkan di Watansoppeng pada tanggal 17 Maret 2025 BUPATI SOPPENG, ttd SUWARDI HASENG Diundangkan di Watansoppeng pada tanggal 17 Maret 2025 Pj. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SOPPENG, ttd ANDI IBRAHIM HARTA BERITA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2025 NOMOR 8 Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM, MUSRIADI, SH.MM LAMPIRAN PERATURAN BUPATI SOPPENG NOMOR : 8 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SOPPENG NOMOR 10 TAHUN 2024 TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN LOMBA INOVASI DAERAH DAN PENGHARGAAN INOVATIF LATEMMAMALA
1.Penyelenggara Lomba bertugas memfasilitasi proses Lomba, membentuk Tim Penilai/Narasumber dan Tim Sekretariat dengan tugas masing- masing:
a.Tim Penilai, bertugas melakukan penilaian proposal Inovasi yang memenuhi persyaratan (seleksi Administrasi) serta melakukan presentasi dan wawancara,verifikasi dan observasi lapangan serta menentukan Top 15 (lima belas) Inovasi selanjutnya Top 10 (sepuluh) inovasi; dan
b.Tim Sekretariat, bertugas memfasilitasi keseluruhan tahapan Kompetisi mulai dari sosialisasi dan publikasi, pengajuan proposal Inovasi, penilaian, serta pemberian penghargaan.
2.Pakta Integritas
a.Pakta Integritas berisi komitmen individual dari Tim Penilai untuk menjalankan tugas dengan baik, tidak memihak, bertindak objektif, serta tidak melakukan tindakan lain yang diduga akan mengakibatkan terganggunya independensi yang bersangkutan; dan
b.Tim Penilai wajib menandatangani Pakta Integritas sebelum melaksanakan tugasnya. B. Peserta Lomba
1.Peserta Lomba adalah Perangkat Daerah atau Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) dan ASN (person) serta Desa/kelurahan;
2.Inovasi dari peserta yang diikutsertakan dalam Lomba diajukan dalam bentuk proposal;
3.Apabila inovasi Perangkat Daerah atau Unit Pelaksana Teknis Daerah merupakan hasil kerjasama dengan komunitas masyarakat dan atau sektor swasta, maka harus diajukan atas nama Perangkat Daerah atau Unit Pelaksana Teknis Daerah yang bersangkutan; dan
4.Peserta dapat mengajukan lebih dari 1(satu) inovasi untuk mengikuti Lomba.
1.Penjaringan Inovasi Daerah dilakukan dengan menghimpun laporan Inovasi Daerah yang disampaikan oleh SKPD dan UPTD melalui: https://simdara.soppengkab.integrasidata.online Adapun petunjuk teknis dapat diunduh pada halaman aplikasi dimaksud. 2.Penghitungan dilakukan dengan melihat proposal Inovasi Daerah dan indikatornya. Selanjutnya hasil tersebut dianalisis dan diseleksi oleh Tim Penilai. Hasil analisis Tim Penilai menghasilkan 15 (lima Belas) nominator untuk mengikuti tahap selanjutnya,menentukan 10 (sepuluh) inovasi terbaik masing masing akan mendapatkan piagam, piala dan uang tunai sebesar Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah).
3.Validasi Lapangan/Display Inovasi. Validasi lapangan dalam bentuk Display Inovasi (Pameran Inovasi) dilaksanakan di Ruang Pertemuan Kantor Gabungan Dinas. Validasi lapangan dimaksudkan untuk menilai kesesuaian antara data secara elektronik dengan kondisi riil di lapangan, dilakukan oleh Tim Penilai dan Fasilitator dengan menggunakan instrumen penilaian. Apabila tidak memungkinkan, dapat menggunakan video.
4.Presentasi/paparan oleh Inovator /SKPD /UPTD Bagi SKPD /UPTD yang lolos seleksi sebagai nominator dari hasil verifikasi dan akan diundang oleh untuk mempresentasikan/memaparkan inovasi daerah di hadapan Tim Penilai. Tim Penilai terdiri atas unsur kementerian/lembaga pemerintah, lembaga non pemerintah, akademisi dan unsur profesional lainnya.
5.Penilaian Akhir Tim Penilai melakukan penilaian akhir dengan menggabungkan hasil pengisian data dari data penjaringan proposal inovasi dan indikatornya, penilaian Presentasi dan Penilaian validasi lapangan/Display Inovasi.
6.Penetapan penerima penghargaan Inovatif Latemmamala Penetapan 10 Top Inovatif Latemmamala ditetapkan oleh Bupati Soppeng. BUPATI SOPPENG, ttd SUWARDI HASENG