menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengadaan, Pengangkatan, Penempatan, dan Pemberhentian Pejabat Pengelola dan Pegawai yang Berasal Dari Tenaga Profesional Lainnya pada Badan Layanan Umum Daerah Bidang Kesehatan; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
3.Undang-Undang Nomor 138 Tahun 2024 tentang Kabupaten Soppeng di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 324, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7075);
4.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1213); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PENGADAAN, PENGANGKATAN, PENEMPATAN DAN PEMBERHENTIAN PEJABAT PENGELOLA DAN PEGAWAI YANG BERASAL DARI TENAGA PROFESIONAL LAINNYA PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH BIDANG KESEHATAN.