DokumenPeraturan Bupati (Perbup)Berlaku

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sragen Nomor 13 Tahun 2025

Nomor
13
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
6

Ringkasan

Perubahan Bupati ini mengatur tentang Perubahan RKPD memuat arah kebijakan pembangunan daerah dalam rangka mengalomodasikan: a. perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kerangka ekonomi daerah dan kerangka pendanaan, prioritas sasaran pembangunan, rencana program dan kegiatan prioritas daerah; b. keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk tahun berjalan; c. keadaan darurat dan keadaan luar biasa sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan; dan d. pergeseran kegiatan antar jenis belanja, penghapusan kegiatan, penambahan kegiatan baru/kegiatan alternatif, penambahan atau pengurangan target kinerja dan pagu kegiatan, serta perubahan lokasi dan kelompok sasaran kegiatan. Perubahan RKPD dimaksud disusun dengan sistematika sebagai berikut: a. bab I berisi pendahuluan; b. bab II berisi evaluasi RKPD Triwulan I Tahun 2025; c. bab III berisi kerangka ekonomi dan keuangan daerah; d. bab IV berisi sasaran, dan prioritas pembangunan daerah; e. bab V berisi rencana kerja dan pendanaan daerah; dan f. bab VI penutup. Perubahan RKPD dimaksud sebagaimana tercantum dalam Lampiran.

Isi peraturan

Teks6PDFHirarki

Memuat teks peraturan…