menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelayanan Kesehatan Jiwa Pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. Soehadi Prijonegoro Sragen; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6865); SALINAN 2
4.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 77 Tal:lun 2015 tentang Pedoman Pelayanan Kesehatan Jiwa;
5.Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 7 Tahun 2O2l tentang Sistem Kesehatan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2021 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Nomor 5); MenetapKan :PERATURAN BUPATI TENTANG UPAYA PELAYANAN KESEHATAN JIWA PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH dT. SOEHADI PRIJONEGORO SRAGEN.