1.Daerah adalah Kabupaten Sragen.
2.Bupati adalah Bupati Sragen.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Dinas adalah perangkat Daerah yang menangani urusan bidang pekerjaan umum.
5.Bidang adalah bidang yang menangani pekerjaan jalan dan atau jembatan.
6.Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel.
7.Penyelenggara Jalan adalah pihak yang melakukan pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan sesuai dengan kewenangannya.
8.Bangunan Pelengkap Jalan adalah bangunan untuk mendukung fungsi dan keamanan konstruksi jalan yang meliputi jembatan, gorong-gorong, tembok penahan, dan 3 saluran tepi jalan yang dibangun sesuai dengan persyaratan teknis.
9.Ja-lur adalah bagian Jalal yang dipergunakan untuk lalu lintas kendaraan.
10.Lajur adalah bagian Jalur yang memanjang dengan atau tanpa marka Jalan yang memiliki lebar cukup untuk dilewati satu kendaraan.
11.Perlengkapan Jalan adalah sarana yang dimaksudkan untuk keselamatan, keamalan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas serta kemudahan bagi pengguna jalaa dalam berlalu lintas yang meliputi marka jalan, rambu lalu lintas, alat pemberi isyarat lalu lintas, lampu penerangan jalan, rel pengaman (guardraitl, dan penghalang lalu lintas (traffic barriefl.
12.Bagian-Bagian Jalan adalah Bagian-Bagian Jalan yang meliputi ruang manfaat ja-lan, ruang milik jalan, dan ruang pengawasan jalan.
13.Pemeliharaan Jalan adalah kegiatan penanganan jalan, berupa pencegahan, perawatan dan perbaikan yang diperlukan untuk mempertahankan kondisi jalan agar tetap berfungsi secara optimal melayani lalu lintas sehingga umur rencana yang ditetapkan dapat tercapai.
14.Berbasis Masyarakat adalah konsep kegiatan yang lebih membuka ruang untuk masyarakat agar dapat terlibat dalam proses kegiatan Pemeliharaan Jalan dengan memanfaatkan potensi yang ada, dalam hal ini masyarakat yang terlibat kegiatan Pemeliharaan Jalan yaitu masyarakat umum, termasuk masyarakat awam, orang atau instansi serta dunia usaha.
15.Pemeliharaan Rutin Jalan adalah kegiatan merawat serta memperbaiki kerusakan-kerusakan yang te{adi pada ruas-ruas jalan dengan kondisi pelayanan mantap.
16.Penilikan Ja-lan adalah kegiatan pelaksanaan, pengamatan, pemanfaatan jalan dan kondisi jalan setiap hari dan laporan pengamatan serta usulan tindakan terhadap hasil pengamatan disampaikan kepada Penyelenggara Jalan atau instansi yang ditunjuk.
17.Penilik Jalan adalah tenaga pelaksana yang melakukan Penilikan Jalan.
18.Pemrograman adalah kegiatan untuk menentukan jenis- jenis peke{aarr yang akan dilaksanakan berdasarkan batasan biaya yang disetujui, pembuatal jadwal pelaksanaan, jadwa,l pengadaan, serta monitoring dan evaluasi maupun revisi program jika diperlukan. 4