1.Menjadi pedoman bagi semua pemangku kepentingan penanggulangan bencana di daerah, baik pemerintah, pemda, masyarakat, NGO, lembaga usaha akademisi
2.Memuat kerangka kerja prabencana, saat tanggap darurat, dan pascabencana
3.Memuat rencana aksi pengurangan risiko bencana di daerah
4.Memuat semua jenis ancaman bencana yang ada di daerah
5.Menjadi induk penanggulangan bencana dari rencana-rencana lainnya
3.Rencana Penanggulangan Bencana dalam Perencanaan Pembangunan dan Perencanaan Lainnya Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) merupakan rencana yang disusun berdasarkan bidang khusus, yaitu bidang penanggulangan bencana. Perencanaan penanggulangan bencana tidak hanya menjadi perencanaan sektoral oleh BNPB atau BPBD, tetapi juga perencanaan bersama dari semua pemangku kepentingan bencana Rencana Penanggulangan Bencana Kabupaten Sragen Tahun 2025-2029 11 dan multi-sektoral. RPB menjadi rujukan untuk perencanaan program, kegiatan, dan aksi penanggulangan bencana bagi pemangku kepentingan non-pemerintah. PRB provinsi menjadi rujukan bagi pemerintah kabupaten/kota dalam menyusun PRB kabupaten/kota. Sebagaimana dimandatkan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 dan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 bahwa Rencana Penanggulangan Bencana harus menjadi bagian dari mekanisme rencana pembangunan. Penyusunan RPJM mensyaratkan penelaahan dan sinkronisasi dokumen perencanaan lainnya. Sebagai dokumen perencanaan berjangka menengah, 5 (5) tahun, posisi RPB setara dengan RPJM. Dalam teknis penyusunannya, arah kebijakan, strategi, dan program strategis kedua dokumen ini terintegral. RPB menjadi salah satu materi penelaahan penyusunan RPJM. Begitupun sebaliknya, RPJM mejadi salah satu materi penelaahan penyusunan RPB. Dalam teknis penyusunan RPB, perlu dilakukan pemanduag RPB dalam RPJM dan sinkronisasi rencana aksi PB/PRB dalam RTRWD 1.5 Landasan Hukum Penyusunan RPB Kabupaten Sragen Tahun 2025 - 2029 dibuat berdasarkan landasan idiil Pancasila sebagai dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Landasan Konstitusional berupa UUD 1945. Landasan operasional hukum tersebut adalah:
1.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
2.Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
3.Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah; Rencana Penanggulangan Bencana Kabupaten Sragen Tahun 2025-2029 12
5.Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2024 - 2045 (Lembaran Negara Indonesia Tahun 2024 Nomor 194, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 6987);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 02 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal;
7.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4828);
9.Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 43, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4829);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008 tentang Peran Serta Lembaga Internasional dan Lembaga Asing Non-Pemerintah dalam Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4830);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
12.Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2020 tentang Rencana Induk Penanggulangan Bencana Tahun 2020-2044;
13.Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2019 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana;
14.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
15.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Penanggulangan Bencana Kabupaten Sragen Tahun 2025-2029 13 Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah;
16.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 101 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Sub-Urusan Bencana Daerah Kabupaten/Kota;
17.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah;
18.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal;
19.Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun 2020 tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah;
20.Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.15.5-1317 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021 tentang Hasil Verifikasi, Validasi dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah;
21.Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyusunan RPB;
22.Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2010 tentang Rencana Nasional Penanggulangan Bencana 2010-2014;
23.Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 261);
24.Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2009-2029;
25.Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jawa Tengah Nomor 44 Tahun 2014 tentang Rencana Penanggulangan Bencana Provinsi Jawa Tengah Tahun 2014-2019; Rencana Penanggulangan Bencana Kabupaten Sragen Tahun 2025-2029 14
26.Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 2013 tentang Penanggulangan Bencana;
27.Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sragen 2011-2031;
28.Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 6 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2025-2045; dan
29.Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 4 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2021-2026. 1.6 Ruang Lingkup Rencana Penanggulangan Bencana Kabupaten Sragen memuat panduan penyelenggaraan penanggulangan bencana yang disusun berdasarkan Kajian Risiko Bencana dan kondisi terkini penyelenggaraan penanggulangan bencana di Kabupaten Sragen. Panduan dijabarkan dalam visi, misi, kebijakan program, dan berbagai kegiatan, serta alokasi anggaran yang menjadi mandat Pemerintah Daerah Kabupaten Sragen dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana selama 5 (lima) tahun kedepan. RPB ini ditujukan pada kondisi pra bencana, pada saat bencana dan pasca bencana. Selain itu, dokumen ini juga menjabarkan mekanisme yang mampu menjamin penerapan pemantauan dan evaluasi dari implementasi rencana penanggulangan bencana di Kabupaten Sragen. Ruang lingkup RPB Kabupaten Sragen terbagi atas ruang lingkup, geografis, ruang lingkup tahap bencana, ruang lingkup tipe bencana dan pola umum penyelenggaraan penanggulangan bencana. Ruang lingkup geografis dokumen RPB ini meliputi seluruh wilayah administratif yang ada di Kabupaten Sragen. Berdasarkan lingkup tahap bencana, dokumen RPB Kabupaten ini mencakup penyelenggaraan penanggulangan bencana pada 3 tahap, yaitu pra bencana, saat bencana (tanggap darurat), pasca bencana. Ruang lingkup tipe bencana di dalam RPB ini disesuaikan dengan tipe bencana yang tercantum di dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Hasil identifikasi kajian risiko bencana menunjukkan bahwa Kabupaten Sragen berpotensi terkena 7 jenis bencana, yaitu: Banjir, Cuaca Ekstrem, Epidemi dan Wabah Penyakit, Kekeringan, Tanah Longsor, Gempa Bumi, Kebakaran Rencana Penanggulangan Bencana Kabupaten Sragen Tahun 2025-2029 15 Hutan dan Lahan. Dari tujuh jenis bahaya bencana yang ada tersebut Pemerintah Daerah Kabupaten Sragen memprioritaskan perencanaannya berdasarkan skala prioritas bencana yang dituangkan di dalam dokumen kajian risiko bencana. Berdasarkan lingkup pola umum penyelenggaraan penanggulangan bencana, tiga upaya yang tercantum di dalam RPB ini adalah pengurangan tingkat bahaya, pengurangan tingkat kerentanan dan peningkatan kapasitas. Prioritas penanggulangan bencana di Kabupaten Sragen disesuaikan dengan bahaya, kerentanan dan kapasitas daerah berdasarkan hasil kajian risiko serta masukan dari para pemangku kepentingan yang terlibat di dalam penyusunan RPB ini. Secara umum, keberadaan RPB Kabupaten Sragen diharapkan dapat membantu pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya dalam menurunkan risiko bencana yang ada. Secara khusus, RPB memiliki peranan yang penting sebagai acuan penyusunan dokumen rencana turunan seperti: rencana aksi daerah pengurangan risiko bencana, rencana kontingensi, rencana operasi darurat, rencana rehabilitasi dan rekonstruksi, serta perencanaan terkait lainnya. Ruang lingkup rencana aksi daerah meliputi kegiatan pencegahan dan mitigasi, kesiapsiagaan, penanganan darurat, dan pemulihan pasca bencana. Rencana aksi ini disusun untuk jangka waktu 5 tahun dan disesuaikan dengan kewenangan Pemerintah Kabupaten Sragen. Rencana aksi juga mencakup para pelaksana yang merepresentasikan unsur pentahelix yang meliputi pemerintah, dunia usaha, masyarakat, akademisi, dan media. Rencana Penanggulangan Bencana Kabupaten Sragen Tahun 2025-2029 16 2.1 Gambaran Umum Secara geografis, Kabupaten Sragen terletak diantara 110 o 45’ – 111 o 10’ BT dan 7 o 15’ - 7 o 30’ LS. Kabupaten Sragen yang mempunyai luas wilayah 994,57 km 2 yang terdiri dari 20 kecamatan, 12 kelurahan, 196 desa, dan 5.480 RT. Kabupaten Sragen sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Boyolali, sebelah utara dengan Kabupaten Grobogan, sebelah timur dengan Kabupaten Ngawi (Jawa Timur) dan sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Karanganyar. Berikut merupakan luas wilayah per kecamatan di Kabupaten Sragen. Tabel 2.1 Luas Wilayah per Kecamatan di Kabupaten Sragen Kecamatan Ibukota Kecamatan Luas Wilayah (km 2 ) Kalijambe Banaran 48,47 Plupuh Sambirejo 50,41 Masaran Masaran 46,84 Kedawung Bendungan 53,06 Sambirejo Sambirejo 45,82 Gondang Gondang 46,83 Sambungmacan Banaran 43,81 Ngrampal Pilangsari 39,84 Karangmalang Puro 46,01 Sragen Sragen Tengah 27,64 Rencana Penanggulangan Bencana Kabupaten Sragen Tahun 2025-2029 17 Kecamatan Ibukota Kecamatan Luas Wilayah (km 2 ) Sidoharjo Jetak 49,03 Tanon Gabungan 52,69 Gemolong Gemolong 39,91 Miri Girimargo 56,86 Sumberlawang Ngandul 79,43 Mondokan Kedawung 50,73 Sukodono Majenang 47,48 Gesi Gesi 40,81 Tangen Katelan 56,92 Jenar Dawung 71,98 Sumber: Sragen Dalam Angka 2024 Rencana Penanggulangan Bencana Kabupaten Sragen Tahun 2025-2029 18 Gambar 2.1 Peta Administrasi Kabupaten Sragen Sumber: Kajian Risiko Bencana Kab. Sragen 2023-2027 Rencana Penanggulangan Bencana Kabupaten Sragen Tahun 2025-2029 19 2.2 Karakteristik Kebencanaan Daerah
1.Kondisi Geologi Kondisi geologi Kabupaten Sragen ditandai oleh keberadaan struktur geologi yang kompleks, termasuk lipatan dan patahan, yang merupakan bagian dari deformasi Zona Kendeng. Di daerah ini terdapat struktur lipatan seperti Sinklin Ngrandu dan Antiklin Jambangan, serta beberapa sesar, termasuk Sesar Naik Karang Anom dan Sesar Mendatar Gesi. Stratigrafi wilayah ini menunjukkan urutan batuan dari yang tertua hingga termuda, dengan formasi seperti Batupasir Tufan, Batulanau Tufan, dan Batugamping yang terbentuk dalam lingkungan neritik. Ketinggian wilayah bervariasi antara 71 m hingga 500 m di atas permukaan laut, dengan dataran tinggi berada di bagian utara dan tenggara, sedangkan bagian tengahnya didominasi oleh lembah yang dilalui oleh Sungai Bengawan Solo. Keberagaman litologi dan struktur geologi ini memberikan pengaruh signifikan terhadap penggunaan lahan dan potensi sumber daya alam di Kabupaten Sragen.
2.Kondisi Topografi Kabupaten Sragen memiliki topografi yang cukup bervariasi dan dibagi menjadi tiga kelompok, yakni daerah dataran rendah, daerah perbukitan, dan daerah Kaki Gunung Lawu dengan ketinggian berkisar 86-190 mdpl. Daerah Dataran Rendah, berada pada rentang ketinggian 84-93 mdpl dengan kemiringan lereng antara 0-8%, yang meliputi 7 kecamatan yakni Kecamatan Masaran, Karangmalang, Sidoharjo, Sragen, Ngrampal, Gondang dan Sambungmacan di bagian tengah. Daerah Perbukitan, berada pada rentang ketinggian 97-128 mdpl dengan kemiringan lereng 8- 15% meliputi 11 kecamatan yakni Kecamatan Kalijambe, Plupuh, Gemolong, Miri, Tanon, Sumberlawang, Mondokan, Sukodono, Gesi, Tangen dan Jenar. Daerah Kaki Gunung Lawu berada pada rentang ketinggian 116-190 mdpl dengan rata-rata kelerengan >15%, meliputi dua kecamatan yaitu Kecamatan Kedawung dan Sambirejo. Berdasarkan letak geografis dan kondisi topografinya, Kabupaten Sragen memanfaatkan pertanian sebagai penyangga perekonomian. Sehingga kebutuhan akan air menjadi cukup urgen. Pada saat yang sama wilayah ini cenderung mengalami Rencana Penanggulangan Bencana Kabupaten Sragen Tahun 2025-2029 20 kesulitan memeperoleh suplai air. Upaya mitigasi bencana kekeringan pun sudah dilakukan, namun dirasa masih belum memberikan dampak yang signifikan. Dibutuhkan upaya yang lebih komprehensif dalam ke depan untuk mengurai persoalan risiko bencana kekeringan, termasuk risiko bencana akibat kondisi hidrometeorologi yang lain.
3.Kondisi Iklim Kondisi iklim yang berubah secara signifikan memiliki dampak besar terhadap lingkungan dan potensi bencana. Peningkatan suhu global akibat emisi gas rumah kaca menyebabkan perubahan pola curah hujan, yang dapat mengakibatkan kekeringan di beberapa daerah dan banjir di daerah lain. Perubahan ini tidak hanya memengaruhi ketersediaan air bersih, tetapi juga mengganggu ekosistem alami, seperti hutan dan lahan pertanian, yang berujung pada penurunan produksi pangan. Selain itu, cuaca ekstrem yang lebih sering terjadi, seperti badai dan gelombang panas, meningkatkan risiko bencana alam yang dapat merusak infrastruktur dan mengancam keselamatan manusia. Kondisi iklim suatu wilayah dapat ditinjau dari beberapa variabel diantaranya jumlah curah hujan, suhu udara, kelembaban, dan kecepatan angin. Tabel 2.2 Rata-Rata Curah Hujan dan Hari Hujan di Stasiun Meteorologi Sragen Tahun 2023 Bulan Curah Hujan (mm) Rata-Rata Hari Hujan Januari 206,06 13,89 Februari 353,50 19,33 Maret 420,06 16,89 April 233,39 10,50 Rencana Penanggulangan Bencana Kabupaten Sragen Tahun 2025-2029 21 Mei 107,72 5,22 Juni 12,86 2,57 Juli 8,17 1 Agustus - - September 9,75 1 Oktober 36,65 2,41 November 173,61 9,39 Desember 173,50 9,78 Rata-rata 142,72 7,37 Sumber: Badan Pusat Statistik Kabupaten Sragen, 2024 Tabel 2.2 menunjukkan curah hujan bulanan dan rata-rata hari hujan dari seluruh kecamatan/stasiun pengamat di Kabupaten Sragen. Data menunjukkan bahwa rata-rata curah hujan tertinggi terdapat pada bulan Maret sebesar 420,05 mm dan terendah pada bulan Agustus sebesar 0 mm. Sementara itu, Gambar 2.2 menunjukkan grafik rata-rata curah hujan tahunan di Kabupaten Sragen dalam kurun waktu 10 tahun terakhir. Grafik menunjukkan bahwa rata-rata curah hujan cenderung mengalami penurunan. Meskipun demikian, kondisi curah hujan di Kabupaten Sragen berpengaruh signifikan terhadap bencana hidrometeorologi, terutama banjir. Kabupaten Sragen mengalami intensitas curah hujan yang cukup tinggi, terutama pada puncak musim hujan antara bulan Oktober hingga Maret. Hujan yang terjadi terus menerus dalam durasi waktu yang lama dapat Rencana Penanggulangan Bencana Kabupaten Sragen Tahun 2025-2029 22 menyebabkan sungai-sungai di daerah tesebut, seperti Sungai Bengawan Solo dan Sungai Natan meluap dan berpotensi menimbulkan banjir di beberapa kecamatan. Gambar 2.2 Grafik Rata-rata Curah Hujan Tahunan Kab. Sragen 2014-2023 Sumber: Kabupaten Sragen Dalam Angka, 2024
4.Kondisi Hidrologi Kondisi hidrologi di Kabupaten Sragen sangat dipengaruhi oleh aliran sungai Bengawan Solo yang melintasi wilayah tersebut. Saat musim hujan, curah hujan yang tinggi dapat meningkatkan risiko banjir, terutama di daerah yang berdekatan dengan sungai. Banjir ini berpotensi merendam permukiman, lahan pertanian, dan bangunan lainnya yang dapat mengganggu aktivitas ekonomi dan kehidupan masyarakat. Selain itu, wilayah yang memiliki topografi berupa perbukitan berisiko mengalami tanah longsor apabila terjadi hujan lebat, terutama di daerah yang minim vegetasi.
5.Kondisi Ekonomi Kabupaten Sragen mengalami laju pertumbuhan yang signifikan sebesar 5,23% pada tahun 2023 (BPS Sragen, 2024). Perekonomian Sragen didominasi oleh sektor pertanian, industri pengolahan, dan perdagangan. Pendapatan Domestik Regional Bruto 0 50 100 150 200 250 300 350 2014 2015 2016 2017 2018 2019 2020 2021 2022 2023 Curah Hujan (mm) Tahun Rata-Rata Curah Hujan Tahunan Kabupaten Sragen 2014-2023 Rencana Penanggulangan Bencana Kabupaten Sragen Tahun 2025-2029 23 (PDRB) pada tahun 2023 mencapai Rp48,57 triliun. Pada tahun 2024, perekonomian Sragen diproyeksikan akan terus tumbuh dengan fokus pemberdayaan UMKM, peningkatan infrastruktur, dan penguatan sektor pertanian sebagai lumbung pangan Jawa Tengah. Meskipun demikian, potensi bencana seperti banjir dan kekeringan dapat mempengaruhi ketahanan ekonomi, terutama sektor pertanian yang rentan terhadap perubahan cuaca ekstrem. Oleh karena itu, diperlukan pembangunan infrastruktur berkelanjutan dan mitigasi bencana untuk menjaga stabilitas ekonomi Sragen.
6.Sejarah Kejadian Bencana Kabupaten Sragen memiliki sejarah kejadian bencana banjir; angin puting beliung; cuaca ekstrem; tanah longsor; kebakaran hutan dan lahan; dan kekeringan. Diketahui dalam kurun waktu 7 tahun dari tahun 2014 hingga 2023, bencana yang memiliki peningkatan kejadian adalah tanah longsor, kebakaran hutan dan lahan, serta kekeringan. Sedangkan bencana banjir dan angin puting belung mengalami kejadian bencana yang menetap jumlah kejadiannya. Secara rinci, jumlah kejadian bencana pada Kabupaten Sragen ditampilkan pada tabel berikut: Tabel 2.3 Sejarah Kejadian Bencana Kabupaten Sragen Tahun 2014 – 2023 Tahun Kebakaran Hutan dan Lahan Banjir Tanah Longsor Kekeringan Cuaca Ekstrem Total 2017 4 3 40 0 4 51 2018 21 30 69 3 23 146 2019 14 14 4 11 28 71 2020 16 11 1 23 15 66 2021 10 19 4 28 15 76 Rencana Penanggulangan Bencana Kabupaten Sragen Tahun 2025-2029 24 Tahun Kebakaran Hutan dan Lahan Banjir Tanah Longsor Kekeringan Cuaca Ekstrem Total 2022 26 24 2 26 26 104 2023 15 27 84 61 2 189 Total 106 128 194 152 113 Sumber: Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Sragen, 2023 Gambar 2.3 Grafik Kecenderungan Bencana Banjir, Tanah Longsor, Cuaca Ekstrem dan Karhutrla Sumber: Tim Penyusun, 2024 Hasil analisis kecenderungan bencana diketahui bahwa setiap bencana memiliki tingkat kecenderungan yang berbeda-beda pada setiap jenis bencana dalam kurun waktu 7 (tujuh) tahun. Bencana banjir, kekeringan, dan cuaca ekstrem memiliki kecenderungan 0 10 20 30 40 50 60 70 80 90 2017 2018 2019 2020 2021 2022 2023 Grafik Kecenderungan Bencana Kabupaten Sragen Kebakaran Hutan dan Lahan Banjir Tanah Longsor Kekeringan Cuaca Ekstrem Rencana Penanggulangan Bencana Kabupaten Sragen Tahun 2025-2029 25 meningkat setiap tahunnya, bencana tanah longsor mengalami kecenderungan tetap, dan bencana kebakaran hutan dan lahan mengalami kecenderungan menurun. 2.3 Risiko Bencana Daerah Dokumen RPB Kabupaten Sragen disusun berdasarkan kajian risiko bencana yang dimuat dalam dokumen Kajian Risiko Bencana (KRB) Kabupaten Sragen tahun 2023. Pengkajian risiko ini akan mwnjadi dasar dalam pengambilan keputusan terkait penanggulangan bencana di Kabupaten Sragen. Pengambilan keputusan melalui seniaj proses. Proses tersebut meliputi indentifikasi, klasifikasi, dan evaluasi risiko yang digukan dalam kajian risiko:
1.Tingkat Bahaya Bahaya merupakan situasi, kondisi, atau karakteristik biologis, klimatologis, geografis, geologis, sosial, ekonomi, politik, budaya dan teknologi yang berpotensi menimbulkan korban dan kerusakan. Hal ini akan sangat berisiko jika berada pada daerah yang tidak memiliki kemampuan dalam menghadapi bencana. Oleh sebab itu, perlu dilakukan analisis tingkat bahaya yang berpotensi di daerah tersebut. Untuk menganalisa tingkat bahaya, digunakan Matriks Tingkat bahaya yang memadukan indeks bahaya dengan indeks penduduk terpapar. Titik pertemuan antara indeks bahaya dengan indeks penduduk terpapar akan menghasilkan tingkat bahaya. Skala indeks bahaya dibagi dalam 3 kategori yaitu: rendah (0,0 - 0,3), sedang (>0,3 - 0,6) dan tinggi (>0,6 - 1,0). Tabel 2.4 Luas Dan Kelas Bahaya Di Kabupaten Sragen Jenis Bahaya Luas Bahaya (ha) Kelas Rendah Sedang Tinggi Banjir 7.980,79 20.001,52 12.424,27 Sedang Banjir Bandang 1.639,03 1.141,78 763,39 Rendah Cuaca Ekstrem 10.923,99 9.516,95 78.937,11 Tinggi Epidemi dan Wabah Penyakit 60.828,12 15.549,88 23.000,05 Rendah Gempa Bumi 98.178,87 1.199,19 0 Rendah Rencana Penanggulangan Bencana Kabupaten Sragen Tahun 2025-2029 26 Kebakaran Hutan dan Lahan 0 12.284,02 6.174,50 Sedang Kekeringan 11.621,87 38.058,60 46.376,87 Tinggi Tanah Longsor 39.996,82 21.026,81 3.522,50 Sedang Sumber: Kajian Risiko Bencana Kabupaten Sragen, 2023-2027
2.Tingkat Kerentanan Kabupaten Sragen memiliki sejarah bencana yang cukup intens, beberapa jenis bencana tersebut berpotensi terjadi kembali. Bencana-bencana yang pernah terjadi dapat menimbulkan kerugian yang berbeda untuk setiap jenis bencana. Kerugian tersebut dianalisis dengan tingkat kerentanan. Dimana tingkat kerentanan dapat ditinjau dari kerentanan fisik (infrastruktur), sosial kependudukan, ekonomi, dan kerentanan lingkungan. Tingkat kerugian masing-masing bencana ditentukan dengan matriks tingkat kerugian dengan memadukan antara tingkat bahaya bencana dan indeks kerugian. Tabel 2.5 Kerentanan Penduduk di Kabupaten Sragen Bencana Penduduk Terpapar (Jiwa) Kelompok Rentan (jiwa) Manula Balita Disabilitas Jenis Kelamin Banjir 121.104 11.183 2.401 948 60.831 Banjir Bandang 11.654 1.151 188 92 5.865 Cuaca Ekstrem 1.004.229 104.980 19.702 7.730 502.768 Epidemi dan Wabah Penyakit 1.004.229 104.980 19.702 7.730 502.768 Gempa Bumi 1.004.229 104.980 19.702 7.730 502.768 Kebakaran Hutan dan Lahan - - - - - Kekeringan 1.004.229 104.980 19.702 7.730 502.768 Tanah Longsor 115.629 13.267 2.157 917 57.704 Sumber: Kajian Risiko Bencana Kabupaten Sragen, 2023-2027 Rencana Penanggulangan Bencana Kabupaten Sragen Tahun 2025-2029 27 Tabel 2.6 Potensi Kerugian Akibat Bencana di Kabupaten Sragen Bencana Kerugian (Juta Rupiah) Kerugian Lingkungan (ha) Fisik Ekonomi Total Banjir 157.008 16.750 173.758 2.260 Banjir Bandang 72.488 11.520 84.008 519 Cuaca Ekstrem 457.252 27.810 485.062 - Epidemi dan Wabah Penyakit 254.193 - 254.193 - Gempa Bumi 159.573 10.245 169.818 - Kebakaran Hutan dan Lahan 223.124 13.055 236.179 23.045 Kekeringan 368.161 - 368.161 29.856 Tanah Longsor 49.995 13.055 63.050 23.045 Sumber: Kajian Risiko Bencana Kabupaten Sragen, 2023-2027
3.Tingkat Kapasitas Kapasitas atau kemampuan memiliki peran penting dalam penyelenggaraan pengurangn risiko bencana baik secara individu maupun kelompok. Hal ini dapat diwujudkan dengan cara penetapan kebijakan, peningkatan kesiapsiagaan, dan partisipasi masyarakat dalam menghadapi bencana. Penilaian kapasitas suatu daerah terhadap bencana dilakukan dengan menilai ketahanan daerah dengan kerangka penilaian 71 indikator Indeks Ketahanan Daerah (IKD) yang terangkum dalam Dokumen RENAS PB 2020-2024. Tujuh puluh satu indikator tersebut dikelompokkan ke dalam 7 (tujuh) kegiatan penanggulangan bencana. Pencapaian level untuk Kabupaten Sragen berdasarkan IKD dapat dilihat pada tabel berikut. Rencana Penanggulangan Bencana Kabupaten Sragen Tahun 2025-2029 28 Tabel 2.7 Indeks Kapasitas Daerah di Kabupaten Sragen No Prioritas Indeks Prioritas Indeks Ketahanan Daerah Indeks Ketahanan Daerah Transformasi Tingkat Ketahanan Daerah 1 Perkuatan Kebijakan dan Kelembagaan 0,94 0,64 0,53 SEDANG 2 Pengkajian Risiko dan Perencanaan Terpadu 0,6 3 Pengembangan Sistem Informasi, Diklat dan Logistik 0,48 4 Penanganan Tematik Kawasan Rawan Bencana 0,8 5 Peningkatan Efektivitas Pencegahan dan Mitigasi Bencana 0,4 Rencana Penanggulangan Bencana Kabupaten Sragen Tahun 2025-2029 29 No Prioritas Indeks Prioritas Indeks Ketahanan Daerah Indeks Ketahanan Daerah Transformasi Tingkat Ketahanan Daerah 6 Perkuatan Kesiapsiagaan dan Penanganan Darurat Bencana 0,64 7 Pengembangan Sistem Pemulihan Bencana 0,86 Sumber: Kajian Risiko Bencana Kabupaten Sragen, 2023-2027
4.Tingkat Risiko Risiko atau risk bencana merupakan potensi kerugian yang ditimbulkan akibat bencana pada suatu wilayah dan kurun waktu tertentu berupa kematian, luka, sakit, jiwa terancam, hilangnya rasa aman, mengungsi, kerusakan atau kehilangan harta, dan gangguan kegiatan masyarakat. Kajian risiko bencana digunakan untuk menilai banyaknya kerugian akibat bahaya yang ada. Analisis tingkat risiko bencana dilakukan dengan mengacu dokumen Kajian Risiko Bencana di Kabupaten Sragen Tahun 2023, dimana proses penyusunannya mengacu pada Peraturan Kepala BNPB Nomor 02 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Kajian Risiko Bencana. Tingkat risiko dihitung dengan menggabungkan tingkat kerugian dan tingkat kapasitas. Gabungan tingkat risiko dengan tingkat kerugian akan diperoleh tingkat risiko untuk masing- masing bencana. Rencana Penanggulangan Bencana Kabupaten Sragen Tahun 2025-2029 30 Tabel 2.8 Tingkat Risiko Kabupaten Sragen No Jenis Bencana Tingkat Bahaya Tingkat Kerentanan Tingkat Kapasitas Tingkat Risiko 1 Banjir Sedang Sedang Sedang Tinggi 2 Banjir Bandang Rendah Tinggi Sedang Tinggi 3 Cuaca Ekstrem Tinggi Tinggi Sedang Tinggi 4 Epidemi dan Wabah Penyakit Rendah Tinggi Sedang Tinggi 5 Gempa Bumi Rendah Tinggi Sedang Rendah 6 Kebakaran Hutan dan Lahan Sedang Sedang Sedang Tinggi 7 Kekeringan Tinggi Tinggi Sedang Tinggi 8 Tanah Longsor Sedang Sedang Sedang Tinggi Sumber: Kajian Risiko Bencana Kabupaten Sragen, 2023-2027
5.Baseline Indeks Risiko Bencana (IRBI) Indeks Risiko Bencana Indonesia (IRBI) merupakan komponen yang digunakan untuk mengukur dan memetakan tingkat kerentanan bencana. IRBI digunakan untuk membantu pemerintah daerah dalam merencanakan dan mengambil langkah mitigasi bencana yang lebih efektif dan tepat sasaran. IRBI dihitung dengan mempertimbangkan berbagai faktor, seperti potensi bahaya, kerentanan sosial, kerentanan ekonomi, serta kapasitas adaptasi masyarakat dan pemerintah setempat. Pada tahun 2023, Provinsi Jawa Rencana Penanggulangan Bencana Kabupaten Sragen Tahun 2025-2029 31 Tengah memiliki nilai IRBI sebesar 109,01 yang termasuk kategori sedang dengan ancaman berupa gempa bumi, tsunami, letusan gunung api, banjir, tanah longsor, kekeringan, cuaca ekstrem, gelombang ekstrem/abrasi, serta kebakaran hutan dan lahan. Berikut merupakan IRBI Kabupaten Sragen dari tahun 2015-2023. IRBI Kabupaten Sragen tergolong dalam kategori sedang. Tabel 2.9 IRBI Kabupaten Sragen 2015-2029 Indeks Risiko Bencana Sragen Kategori IRBI 20232015 2016 2017 2018 2019 2020 2021 2022 2023 142 142 142 142 142 142 133,75 126,18 114,91 Sedang Sumber: Indeks Risiko Bencana Indonesia Tahun 2023 Sumber: Indeks Risiko Bencana Indonesia Tahun 2023 (diolah)
6.Baseline Indeks Ketahanan Daerah (IKD) Penurunan indeks risiko bencana didukung dengan peningkatan ketahanan daerah dalam menghadapi ancaman bencana. IKD merupakan salah satu instrumen yang digunakan untuk mengukur kapasitas daerah dengan asumsi bahwa bahaya atau ancaman bencana dan kerentanan di suatu wilayah memiliki kondisi yang tetap. Selain itu, IKD juga 0 20 40 60 80 100 120 140 160 2015 2016 2017 2019 2020 2021 2022 2023 IRBI Kabupaten Sragen 2015-2023 Gambar 2.4 IRBI Kabupaten Sragen Rencana Penanggulangan Bencana Kabupaten Sragen Tahun 2025-2029 32 merupakan upaya untuk mengukur kapasitas penanggulangan bencana daerah dengan memperkuat kelembagaan penanggulangan bencana di daerah. Berikut merupakan perkembangan IKD Kabupaten Sragen. Tabel 2.10 Indeks Ketahanan Daerah Sragen Indeks Ketahanan Daerah Kategori IKD 20232019 2020 2021 2022 2023 0,20 0,20 0,20 0,45 0,64 Sedang Sumber: Tim Penyusun, 2024 IKD terdiri atas 7 prioritas dan 71 indikator yang diterjemahkan ke dalam 284 pertanyaan. Kabupaten Sragen memiliki IKD yang meningkat dari tahun 2019-2023. Peningkatan yang terjadi termasuk dalam kategori sedang dan menunjukkan bahwa upaya peningkatan ketahanan daerah Kabupaten Sragen masih perlu diperkuat secara terus- menerus. 2.4 Prioritas Risiko Bencana yang Ditangani Penentuan bencana prioritas dilakukan berdasarkan Pedoman Penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana. Bencana prioritas di Kabupaten Sragen dianalisa dengan mengkombinasikan dua aspek, yaitu tingkat risiko bencana dan kecenderungan kejadian bencana. Bencana dengan tingkat risiko tinggi dan kecenderungan kejadian bencana yang meningkat akan menjadi bencana prioritas yang ditangani. Aspek kecenderungan kejadian bencana diketahui dari sejarah kejadian bencana yang terjadi di Kabupaten Sragen selama 7 tahun terakhir. Rencana Penanggulangan Bencana Kabupaten Sragen Tahun 2025-2029 33 Tabel 2.11 Jenis Bencana dan Kecenderungan Bencana Jenis Bencana Gambaran Kecenderungan Tingkat Kecenderungan: Menurun/ Tetap/ Meningkat Sumber Data/ Informasi atau Rujukan Banjir Diagram kejadian bencana banjir cenderung meningkat Menurun BPBD Sragen Cuaca Ekstrem Diagram kejadian bencana banjir cenderung meningkat Meningkat BPBD Sragen Epidemi dan Wabah Penyakit Data kejadian bencana Covid-19 hanya terdapat 2 tahun sehingga tidak dapat dilakukan analisis - BPBD Sragen Kekeringan Diagram kejadian bencana banjir cenderung meningkat Meningkat BPBD Sragen Tanah Longsor Peningkatan dan penurunan kejadian tanah longsor tidak signifikan dan cenderung tetap Tetap BPBD Sragen Rencana Penanggulangan Bencana Kabupaten Sragen Tahun 2025-2029 34 Jenis Bencana Gambaran Kecenderungan Tingkat Kecenderungan: Menurun/ Tetap/ Meningkat Sumber Data/ Informasi atau Rujukan Gempabumi Tidak terdapat catatan kejadian gempabumi Tetap BPBD Sragen Kebakaran Hutan dan Lahan Diagram kejadian bencana banjir cenderung menurun Meningkat BPBD Sragen Sumber: Kajian Risiko Bencana Kab. Sragen Tahun 2023-2027 Tabel 2.12 Jenis Bencana, Risiko Bencana dan Tingkat Kecenderungan Jenis Bencana Tingkat Risiko Tingkat Kecenderungan Argumentasi Tingkat Kecenderungan Banjir Tinggi Meningkat - Cuaca Ekstrem Tinggi Meningkat - Epidemi dan Wabah Penyakit Tinggi - Jumlah tahun kejadian kurang Kekeringan Tinggi Meningkat - Tanah Longsor Tinggi Tetap - Gempabumi Rendah Tetap - Kebakaran Hutan dan Lahan Tinggi Menurun - Sumber: Kajian Risiko Bencana Kab. Sragen Tahun 2023-2027 Rencana Penanggulangan Bencana Kabupaten Sragen Tahun 2025-2029 35 Tabel 2.13 Prioritas Risiko Bencana yang Ditangani Prioritas Risiko Bencana yang Ditangani Tingkat Risiko Bencana Rendah Sedang Tinggi Kecenderungan Kejadian Bencana Meningkat Kekeringan, Banjir, dan Cuaca Ekstrem Tetap Tanah Longsor Menurun Kebakaran Hutan dan Lahan Sumber: Tim Penyusun, 2024 Prioritas penentuan bencana yang ditangani berdasarkan tingkat risiko dan kecenderungan kejadian bencana. Berdasarkan dua hal tersebut dituangkan dalam bentuk matriks ini, untuk menganalisa tingkat risiko disandingkan dengan kecenderungan terjadinya bencana. Tahap ini dilakukan secara partisipatif, dan dapat ditarik kesimpulan bahwa prioritas risiko bencana yang akan ditangani adalah kekeringan, banjir, cuaca ekstrem, dan tanah longsor. Terhadap bencana prioritas ini maka akan dilakukan treatmen pada aksi penanggulangan bencana meliputi pencegahan, mitigasi dan kesiapsiagaan. Sementara risiko bencana kebakaran hutan dan lahan tidak menjadi prioritas, tetapi tetap direncanakan dalam aksi penanggulangan bencana dengan fokus di pencegahan dan mitigasi. Berikut peta risiko bencana kekeringan, banjir, tanah longsor, dan cuaca ekstrem berdasarkan KRB Kab. Sragen tahun 2023-2027: Rencana Penanggulangan Bencana Kabupaten Sragen Tahun 2025-2029 37 Gambar 2.5 Peta Risiko Cuaca Ekstrem Sumber: Kajian Risiko Bencana Sragen 2023-2027 Rencana Penanggulangan Bencana Kabupaten Sragen Tahun 2025-2029 38 Gambar 2.6 Peta Risiko Kekeringan Sumber: Kajian Risiko Bencana Sragen 2023-2027 Rencana Penanggulangan Bencana Kabupaten Sragen Tahun 2025-2029 39 Gambar 2.7 Peta Risiko Banjir Sumber: Kajian Risiko Bencana Sragen 2023-2027 Rencana Penanggulangan Bencana Kabupaten Sragen Tahun 2025-2029 40 Gambar 2.8 Peta Risiko Tanah Longsor Sumber: Kajian Risiko Bencana Sragen 2023-2027 Rencana Penanggulangan Bencana Kabupaten Sragen Tahun 2025-2029 44 2.5 Masalah Pokok Masalah pokok diidentifikasi untuk mengetahui faktor pemicu tingginya risiko di daerah. Analisis masalah pokok dilakukan berdasarkan 3 komponen, yaitu (1) faktor keterpaparan (kerawanan) dan kerentanan yang membangun risiko bencana yang menjadi prioritas; (2) kesenjangan pencapaian kapasitas penanggulangan bencana; dan (3) kesenjangan terhadap pencapaian isu strategis atau visi/misi kepala daerah. Berdasarkan komponen pertama didapatkan masalah pokok terkait keterpaparan dan kerentanan di Kabupaten Sragen antara lain: Tabel 2.14 Akar Masalah Setiap Jenis Bencana No Jenis Bencana Masalah Pokok Akar Masalah
1.Banjir 1. Curah hujan yang tinggi diperparah dengan kondisi topografi yang berupa dataran rendah
2.Penebangan hutan secara illegal sehingga resapan air berkurang
3.Banyaknya Kawasan permukiman di tepi sungai,
4.DAS/Sub DAS belum dikelola secara integratif antara hulu DAS, tengah DAS, dan hilir DAS
5.Kesadaran masyarakat dalam melestarikan lingkungan di daerah hulu, sehingga mengakibatkan berkurangnya daerah tangkapan air.
6.Perilaku masyarakat dalam mengelola sampah yang belum baik, sehingga masih didapati membuang sampah sembarangan, sehingga memicu terjadinya banjir.
1.Kurangnya kesadaran masyarakat dalam melestarikan lingkungan, sehingga terjadi penebangan hutan yang menyebabkan berkurangnya daerah tangkapan air.
2.Pengendalian penataan ruang belum optimal, sehingga masih dijumpai kawasan rawan bencana banjir dimanfaatkan untuk permukiman.
3.Pengelolaan DAS/Sub DAS belum optimal, sehingga upaya pengurangan risiko bencana banjir juga belum optimal
4.Meluasnya keterpaparan berpotensi menurunkan kapasitas sumber daya masyarakat dan kelembagaan ekonomi Rencana Penanggulangan Bencana Kabupaten Sragen Tahun 2025-2029 45 No Jenis Bencana Masalah Pokok Akar Masalah
7.Tingkat keterpaparan jumlah penduduk sebesar 12.4 % yang memicu kerugian ekonomi, fisik, dan lingkungan.
2.Kekeringan 1. Kurangnya kapasitas multipihak dalam pencegahan dan pengendalian bencana kekeringan
2.Minimnya ketersediaan penampung air
3.Rendahnya kesadaran masyarakat terhadap kelestarian lingkungan
4.Berkurangnya sumber air bersih sehingga sangat berpengaruh pada kehidupan sehari-hari warga, terutama untuk kebutuhan minum, mencuci, dan pertanian.
5.Pengelolaan hulu DAS yang belum optimal, sehingga kemampuan daerah tangkapan air berkurang.
6.Kesadaran masyarakat dalam melestarikan lingkungan di daerah hulu, sehingga mengakibatkan berkurangnya daerah tangkapan air.
7.Faktor – faktor wilayah dalam penggunaan lahan berdasarkan teknik irigasi dan solum tanah merupakan faktor wilayah yang dominan mempengaruhi tingkat rawan kekeringan lahan sawah.
1.Upaya pencegahan dan pengendalian bencana kekeringan belum dilakukan secara integratif, adaptif dan berkelanjutan.
2.Upaya menjaga kelestarian lingkungan di daerah tangkapan air belum optimal.
3.Perlunya meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam penanggulangan bencana kekeringan.
4.Meluasnya keterpaparan yang berakibat meningkatnya kerugian ekonomi fisik dan lingkungan. Rencana Penanggulangan Bencana Kabupaten Sragen Tahun 2025-2029 46 No Jenis Bencana Masalah Pokok Akar Masalah
8.Tingkat keterpaparan sosial dan ekonomi yang memunculkan risiko kerugian ekonomi, fisik dan lingkungan akibat bencana kekeringan.
3.Tanah Longsor 1. Pembangunan infrastruktur yang tidak mempertimbangkan kondisi geologi dan topografi
2.Kapasitas Masyarakat di daerah rawan longsor masih rendah.
3.Rendahnya kesadaran masyarakat dalam pengelolaan air limbah dan Pembangunan rumah tinggal di daerah rawan bencana longsor.
4.Adanya pemanfaatan ruang di sempadan Sungai, sehingga ketika ada erosi aliran Sungai yang berakibat longsor pada tebing Sungai
5.Upaya mitigasi, kesiapsiagaan dan pencegahan bencana tanah longsor belum optimal
6.Rendahnya stabilitas lereng akibat aktivitas pertanian.
7.Adanya aktivitas di lahan dengan Tingkat kelerengan tinggi
1.Belum adanya upaya penanggulangan bencana tanah longsor yang lebih komprehensif, sehingga kejadian bencana tanah longsor bisa dideteksi sejak dini.
2.Perlunya meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam penanggulangan bencana tanah longsor.
3.Meluasnya keterpaparan yang berakibat meningkatnya kerugian ekonomi fisik dan lingkungan. 4 Cuaca Ekstrem 1. Keterbukaan lahan dan keberadaan pohon di area ini meningkatkan tingkat kerawanan akibat suaca ekstrem (angin puting beliung)
1.Belum optimalnya kolaborasi antar pihak dalam penanggulangan bencana cuaca ekstrem.
2.Perlunya meningkatkan kesadaran dan partisipasi Rencana Penanggulangan Bencana Kabupaten Sragen Tahun 2025-2029 47 No Jenis Bencana Masalah Pokok Akar Masalah
2.Terbatasnya pengetahuan masyarakat dalam mengantisipasi dan bersiap siaga menghadapi bencana angin puting beliung.
3.Keradaan pohon ayoman yang sudah tua semakin meningkatkan risiko bencana cuaca ekstrem.
4.Konstruksi bangunan sebagian masyarakat yang belum standar, sehingga belum adapaptif dalam penanggulangan bencana.
5.Peran Pemerintah desa dan para pihak dalam melakukan uupaya-upaya pencegahan belum optimal. masyarakat dalam pencegahan bencana cuaca ekstrem. 5 Kebakaran Hutan dan Lahan
1.Rendahnya kesadaran Masyarakat dalam menghilangkan sampah dengan pembakaran.
2.Minimnya pengetahuan masyarakat seningga membuka lahan tanpa memperhatikan dampak lingkungan
3.Kapasitas Masyarakat di daerah rawan karhutla masih rendah.
4.Kolaborasi antar pihak dalam pencegahan, peringatan dini, dan mitigasi bencana kebakaran hutan dan lahan masih kurang
5.Luasnya tingkat keterpaparan bencana karhutla berpotensi meningkatkan
1.Belum optimalnya kolaborasi antar pihak dalam penanggulangan bencana .kebakaran hutan.
2.Perlunya meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam pencegahan bencana kebakaran hutan.
3.Luasan keterpaparan bencana berpotensi meningkatkan kerugian fisik ekonomi dan lingkungan yang berimbas pada potensi peningkatan angka kemiskinan dan pengangguran. Rencana Penanggulangan Bencana Kabupaten Sragen Tahun 2025-2029 48 No Jenis Bencana Masalah Pokok Akar Masalah kemiskinan dan pengangguran. Sumber: Tim Penyusun, 2024 Berdasarkan permasalahan di atas, maka disimpulkan permasalahan keterpaparan dan kerentanan sebagai berikut.
1.Menurunnya kemampuan ekonomi masyarakat di wilayah pasca bencana
2.Alih fungsi lahan dari pertanian ke lahan non pertanian yang cukup masif menyebabkan berkurangnya daerah resapan air
3.Minimnya pengetahuan masyarakat tentang mitigasi bencana yang berpotensi merusak lingkungan dan memicu terjadinya bencana Komponen kedua berupa kesenjangan pencapaian kapasitas penanggulangan bencana didasarkan pada evaluasi (penilaian) kapasitas penanggulangan bencana (Indeks Ketangguhan Daerah/IKD). Berikut merupakan Indeks Ketahanan Daerah Kabupaten Sragen. Tabel 2.15 Indeks Ketahanan Daerah Kabupaten Sragen No Prioritas Indeks Prioritas Indeks Ketahanan Daerah Tingkat Ketahanan Daerah 1 Perkuatan Kebijakan dan Kelembagaan 0,94 0,64 SEDANG 2 Pengkajian Risiko dan Perencanaan Terpadu 0,6 3 Pengembangan Sistem Informasi, Diklat dan Logistik 0,48 Rencana Penanggulangan Bencana Kabupaten Sragen Tahun 2025-2029 49 No Prioritas Indeks Prioritas Indeks Ketahanan Daerah Tingkat Ketahanan Daerah 4 Penanganan Tematik Kawasan Rawan Bencana 0,8 5 Peningkatan Efektivitas Pencegahan dan Mitigasi Bencana 0,4 6 Perkuatan Kesiapsiagaan dan Penanganan Darurat Bencana 0,64 7 Pengembangan Sistem Pemulihan Bencana 0,86 Sumber: Kajian Risiko Bencana Kab. Sragen Tahun 2023-2027 Berdasarkan hasil penilaian IKD pada tabel di atas, terdapat beberapa prioritas yang perlu diutamakan dibandingkan prioritas penilaian lainnya, yaitu Pengkajian Risiko dan Perencanaan Terpadu (0,60); Perkuatan Kesiapsiagaan dan Penanganan Darurat Bencana (0,64); Pengembangan Sistem Informasi, Diklat, dan Logistik (0,48); Peningkatan Efektivitas Pencegahan dan Mitigasi Bencana (0,4). Berikut merupakan permasalahan pokok setiap prioritas. Tabel 2.16 Indeks Ketahanan Daerah Prioritas di Kabupaten Sragen Prioritas Indeks Prioritas Masalah Pokok Prioritas 2 : Pengkajian dan Perencanaan Terpadu 0,60 Dokumen Rencana Penanggulangan Bencana yang disusun berdasarkan hasil Kajian Risiko Bencana belum disusun Rencana Penanggulangan Bencana Kabupaten Sragen Tahun 2025-2029 50 Prioritas Indeks Prioritas Masalah Pokok Prioritas 3 : Pengembangan Sistem Informasi, Diklat, dan Logistik 0,48 1. Pengaturan tentang penyebaran data dan informasi tentang kejadian kebencanaan daerah belum tersedia dan tersampaikan kepada masyarakat
2.Informasi kebencanaan belum diperbarui secara periodik
3.Informasi kebencanaan belum diolah untuk dijadikan dasar dalam pengambilan keputusan dan disampaikan ke multi stakeholder
4.Informasi kebencanaan belum terintegrasi antar sektor dan belum dimanfaatkan masyarakat sebagai acuan dalam membentuk skenario operasi kebencanaan yang berpotensi terjadi Prioritas 5 : Peningkatan Efektivitas Pencegahan dan Mitigasi Bencana 0,4 1. Keterlibatan kota/kab.dalam pengembangkan sistem pengelolan dan pemantauan area hulu DAS (pendekatan landskap, lintas administratif kota/kab. belum ada
2.Kebijakan yang mendukung inisiatif atau keterlibatan kota/kab. dalam pengembangkan sistem pengelolan dan pemantauan area hulu DAS (pendekatan landskap, lintas administratif kota/kab. belum disusun
3.Kebijakan kerjasama parapihak dalam pengembangkan sistem pengelolan dan pemantauan terpadu area hulu DAS berbasis
4.Pendekatan landskap belum disusun Prioritas 6 : Perkuatan Kesiapsiagaan dan Penanganan Darurat Bencana 0,64 1. Dokumen rencana kontijensi bencana prioritas belum disusun
2.Sistem komando operasi darurat belum diterapkan
3.Uji sistem peringatan dini belum dilakukan
4.Rencana evakuasi bencana belum disusun Sumber: Tim Penyusun, 2024 Berdasarkan penilaian IKD tahun 2023, terdapat 3 masalah pokok yang menjadi kesenjangan pencapaian kapasitas di Kabupaten Sragen yaitu: Rencana Penanggulangan Bencana Kabupaten Sragen Tahun 2025-2029 51
1.Sistem informasi kebencanaan belum terbangun secara memadai
2.Belum optimalnya perlindungan dan pengelolaan DAS secara terpadu
3.Dokumen kesiapsiagaan belum tersedia seluruhnya Komponen ketiga, kesenjangan terhadap pencapaian isu strategis atau visi/misi kepala daerah didapatkan pada dokumen RPJMD Kabupaten Sragen Tahun 2021-2026. Merujuk pada RPJMD Tahun 2021-2026, terdapat beberapa permasalahan penanggulangan bencana yang menjadi perhatian, yaitu:
1.Penanggulangan Bencana belum menjadi permasalahan dalam penyusunan Isu Strategis RPJMD
2.Melambatnya penurunan angka kemiskinan dan pengangguran
3.Koordinasi dan kolaborasi pengelolaan lingkungan/ DAS antar wilayah belum sepenuhnya optimal.
4.Kolaborasi antar OPD dalam penanggulangan bencana perlu ditingkatkan.
5.Kualitas Lingkungan Hidup dan infrastruktur perlu ditingkatkan dalam rangka mewujudkan pemerataan Pembangunan yang berwawasan lingkungan
6.Kenaikan kesejahteraan masyarakat mengalami pelambatan. Berdasarkan permasalahan di atas, maka disimpulkan permasalahan kesenjangan pencapaian pembangunan sebagai berikut.
1.Melambatnya kenaikan kesejahteraan masyarakat
2.Melambatnya penurunan angka kemiskinan dan pengangguran
3.Kualitas infrastruktur dan lingkungan hidup perlu ditingkatkan 2.2 Rumusan Isu Strategis Isu Strategis didapat dari proses merumuskan pilihan masalah yang dianggap sangat penting untuk diselesaikan oleh capaian Rencana Penanggulangan Bencana Kabupaten Sragen Tahun 2025-2029. Pilihan ini didapat melalui proses identifikasi masalah pokok. Isu strategis memiliki urgensi sebagai kondisi atau hal yang harus diperhatikan atau dikedepankan dalam perencanaan pembangunan daerah karena: Memiliki dampak yang signifikan bagi daerah; Memiliki karakteristik yang bersifat penting, mendasar, mendesak, berjangka menengah/panjang; dan Rencana Penanggulangan Bencana Kabupaten Sragen Tahun 2025-2029 52 Menentukan pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintah daerah di masa yang akan datang. Peringkat isu strategis ditentukan melalui analisis masalah pokok dengan menggunakan 5 (lima) kriteria berupa:
1.Apabila tidak segera diselesaikan akan memberikan dampak ekonomi terhadap daerah, termasuk infrastruktur.
2.Apabila ditangani maka beberapa masalah ikut terselesaikan atau memberikan kontribusi terhadap sasaran pembangunan lain.
3.Tingkat keberhasilan penanganan tuntas masalah pokok, ini cukup tinggi.
4.Apabila tidak segera diselesaikan akan memberikan dampak penderitaan atau hilangnya rasa aman masyarakat.
5.Apabila tidak ditangani berpotensi menimbulkan masalah baru khususnya terhadap lingkungan hidup, atau menjadi bahaya bencana Hasil pembobotan berdasarkan kriteria tersebut menghasilkan rumusan isu strategis yang dapat dilihat melalui Tabel 2.15. Tabel 2.17 Pembobotan Isu Strategis No Masalah Pokok Pembobotan Berdasarkan Kriteria Strategis Total Skor (A) (B) (C) (D) (E) 1 Menurunnya kemampuan ekonomi masyarakat di wilayah pasca bencana 5 5 2 2 2 16 2 Alih fungsi lahan dari pertanian ke non pertanian cukup masif menyebabkan berkurangnya daerah resapan air 2 2 2 2 5 13 3 Rendahnya kesadaran masyarakat dalam berperilaku sehingga mengakibatkan kerusakan lingkungan dan berpotensi bencana 4 4 4 2 4 18 4 Sistem informasi kebencanaan belum terbangun secara memadai 2 2 5 2 2 13 Rencana Penanggulangan Bencana Kabupaten Sragen Tahun 2025-2029 53 No Masalah Pokok Pembobotan Berdasarkan Kriteria Strategis Total Skor (A) (B) (C) (D) (E) 5 Belum optimalnya perlindungan dan pengelolaan DAS secara terpadu. 2 4 4 4 5 17 6 Dokumen kesiapsiagaan belum tersedia seluruhnya 2 2 5 2 2 13 7 Melambatnya kenaikan kesejahteraan masyarakat 2 4 2 2 2 12 8 Melambatnya penurunan angka kemiskinan dan pengangguran 4 5 2 2 2 15 9 Pembangunan infrastruktur belum mempetimbangkan kelestarian lingkungan hidup dan pengurangan risiko bencana 4 4 2 4 5 19 Sumber: Tim Penyusun, 2024 Hasil pemboboton masalah pokok diperoleh empat masalah pokok sebagai berikut:
1.Pembangunan infrastruktur belum mempetimbangkan kelestarian lingkungan hidup dan pengurangan risiko bencana
2.Menurunnya kemampuan ekonomi masyarakat di wilayah pasca bencana
3.Rendahnya kesadaran masyarakat dalam berperilaku sehingga mengakibatkan kerusakan lingkungan dan berpotensi bencana
4.Belum optimalnya perlindungan dan pengelolaan DAS secara terpadu. Secara substansi dari 9 masalah pokok yang dinilai ada beberapa yang menyerupai, yaitu : Masalah pokok 1, 7 dan 8, masalah pokok 3 dan 4. Berangkat dari hal ini isu isu strategis dirumuskan sebagai berikut :
1.Optimalisasi kelestarian lingkungan hidup dan pengurangan risiko bencana dalam pembangunan daerah .
2.Meningkatkan kapasitas sumber daya masyarakat dan kelembagaan ekonomi di wilayah pasca bencana.
3.Meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat dalam menjaga alam berbasis pengurangan risiko bencana
4.Meningkatkan perlindungan dan pengelolaan DAS secara terpadu. Rencana Penanggulangan Bencana Kabupaten Sragen Tahun 2025-2029 54 Kerangka kebijakan meliputi kebijakan penanggulangan bencana nasional, kebijakan penanggulangan bencana provinsi, dan kebijakan penanggulangan bencana daerah/kabupaten. Kebijakan penanggulangan bencana nasional hingga daerah/kabupaten tersebut yang dijadikan seabgai rujukan dan ditetapkan sebagai kerangka kebijakan RPB. Kerangka kerja penanggulangan bencana meliputi kerangka kerja pra bencana, kerangka kerja saat bencana, dan kerangka kerja pasca bencana yang dirumuskan dan ditetapkan. 3.1 Kebijakan Penanggulangan Bencana Nasional