1.Kabupaten adalah Kabupaten Sragen.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Sragen.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Camat adalah pimpinan perangkat daerah yang mempunyai wilayah kerja di tingkat kecamatan dalam Kabupaten Sragen.
6.Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 3
7.Pemerintahan Desa adalah penyelenggara€a urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
8.Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu Peralgkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
9.Kepala Desa adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dal Pemerintah Daerah.
10.Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang melaksalakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkaan secara demokratis. 1 1. Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penlrusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksala teknis dal unsur kewilayahan.
12.Masyarakat ada-1ah sekelompok manusia yang te{alin erat karena sistem tertentu, tradisi tertentu, konvensi dan hukum tertentu yang sama, serta mengarah pada kehidupan kolektif.
13.Peraturan di Desa adalah peraturan yang meliputi Peraturan Desa, Peraturan Bersama Kepala Desa dan Peraturan Kepala Desa.
14.Peraturan Desa adalah peraturan perundang- undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama BPD.
15.Peraturan Bersama Kepala Desa adalah Peraturan yang ditetapkan oleh dua atau lebih Kepala Desa dan bersifat mengatur.
16.Peratural Kepala Desa adalah Peraturan yartg ditetapkan oleh Kepala Desa dan bersifat mengatur.
17.Keputusan Kepala Desa adalah penetapan yang bersifat konkrit, individual, dan final.
18.Evaluasi adalah pengkajian dan penilaian terhadap Rancangan Peraturan Desa untuk mengetahui bertentangan dengal kepentingan umum dan/ atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
19.Pengundangan adalah penempatan Peraturan di desa dalam Lembaran Desa atau Berita Desa,
20.Klarifftasi adalah pengkajian dan penilaian terhadap Peraturan di Desa untuk mengetahui bertentangan dengan kepentingan umum, dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. 4
21.Bertentangan Dengan Kepentingan Umum adalah kebijakan yang menyebabkan terganggunya kerukunan antar warga masyarakat, terganggunya akses terhadap pelayanan publik, terganggunya ketentraman dan ketertiban umum, terganggunya kegiatan ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan/atau diskriminasi terhadap suku, agama dan kepercayaan, ras, antar golongan, dan gender.
22.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disebut APBD ada-lah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah.
23.Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disebut APBDesa adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa.
24.Keputusan BPD adalah keputusan pimpinan BPD secara kolektif yang bersifat konkrit dan final untuk memutuskan atau menentukan sikap dalam rangka menunjang kelancaran penyeleggaraan pemerintahan desa sesuai kewenangan, tugas dan fungsinya. 25.Buku Register adalah catatan-catatan dokumen Peraturan di Desa dan Keputusan Kepala Desa.