Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Sragen. Ditetapkan di Sragen pada tanggal 15 Oktober 2025 BUPATI SRAGEN, ttd SIGIT PAMUNGKAS Diundangkan di Sragen pada tanggal 15 Oktober 2025 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SRAGEN, HARGIYANTO BERITA DAERAH KABUPATEN SRAGEN TAHUN 2025 NOMOR 32 Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN SRAGEN Kepala B Hukum Dr. PRIJO DWI , S.Pd., S.H., M.Si. Pembina Tingkat I NrP. 19700822 t99803 7007 ttd LAMPIRAN PERATURAN BUPATI SRAGEN NOMOR 32 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SRAGEN NOMOR 30 TAHUN 2022 TENTANG PEMBERIAN BANTUAN TERHADAP KORBAN RUMAH ROBOH ATAU RUSAK KARENA BENCANA ALAM DAN NONALAM PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN BANTUAN TERHADAP KORBAN RUMAH ROBOH ATAU RUSAK AKIBAT BENCANA ALAM DAN NON ALAM I. PENDAHULUAN Kabupaten Sragen merupakan salah satu wilayah yang tergolong tinggi tingkat kerawanan terhadap bencana seperti banjir, angin putting beliung, kebakaran dan lain sebagainya. Disamping itu bencana juga sering terjadi yang disebabkan oleh sikap, perilaku dan perbuatan manusia karena kelalaian /kelengahan, ketidaksadaran serta adanya kekurang pengertian dan pengetahuan yang menyebabkan terjadinya bencana seperti kebakaran, kecelakaan, pergolakan social (konflik sosial) dan sebagainya. Timbulnya peristiwa bencana alam merupakan hal yang sulit dihindari dan tidak dapat diperkirakan secara pasti dan tepat, tidak memilih sasaran, lokasi, waktu maupun korbannya, karena hal tersebut diluar jangkauan pemikiran manusia. Peristiwa bencana baik yang disebabkan oleh alam maupun oleh manusia dapat berpengaruh terhadap sumber daya dan penghidupan/kehidupan tertentu yang dampaknya merupakan ancaman, gangguan dan hambatan terhadap proses pembangunan serta hasil-hasil pembangunan yang telah dicapai. Sehubungan dengan hal tersebut, diperlukan langkah-langkah penanganan dan memerlukan peran serta dari semua pihak, yaitu Pemerintah, masyarakat maupun dunia usaha baik perseorangan maupun kelompok atau organisasi secara terpadu dan proporsional. II. TUJUAN Pemberian bantuan kepada para korban bencana adalah untuk meringankan beban penderitaan agar taraf kehidupannya kembali normal dan mengurangi beban psikologis akibat bencana. III. SASARAN Rumah hunian/tempat tinggal masyarakat yang tertimpa musibah bencana alam maupun nonalam (Rumah roboh/rusak berat, rusak sedang dan rusak ringan) yang berada diwilayah Kabupaten Sragen. IV. TATA CARA PELAKSANAAN
1.Tim Verifikasi menerima laporan kejadian dari Desa/Kelurahan/ Kecamatan.
2.Tim Verifikasi mengadakan rapat koordinasi untuk selanjutnya secara bersama-sama mengadakan cheking di lokasi kejadian.
3.Di lokasi kejadian Tim Verifikasi mengadakan pendataan dan mendokumentasikan untuk bahan laporan.
4.Setelah dari lokasi kejadian Tim Verifikasi mengadakan rapat untuk evaluasi dan menentukan kategori kerusakan (rusak berat, sedang dan ringan) yang dituangkan dalam Berita Acara yang di tandatangani oleh semua anggota Tim Verifikasi.
5.Hasil keputusan Tim Verifikasi dilaporkan Bupati untuk mendapatkan persetujuan pemberian bantuan.
6.Besaran bantuan sebagai berikut:
a.rusak berat mendapat bantuan Rp20.000.000,00;
b.rusak sedang mendapat bantuan Rp15.000.000,00; dan
c.rusak ringan mendapat bantuan maksimal Rp10.000.000,00.
7.Bagi calon penerima bantuan diwajibkan membuka rekening di Bank.
8.Penerima bantuan menandatangani kwitansi penerimaan bermaterai dan menandatangani Berita Acara Penyerahan Bantuan serta melampirkan fotocopy KTP atau KK yang masih berlaku. V. PERTANGGUNGJAWABAN Penerima bantuan wajib membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan dana bantuan yang disampaikan kepada Bupati melalui Kepala Desa/Lurah dan Camat setempat. VI. PENUTUP Demikian Petunjuk Teknis Kegiatan Pemberian Bantuan kepada Korban rumah roboh atau rusak akibat bencana, dengan harapan semoga dapat dipergunakan sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas khususnya dalam upaya pelayanan kepada masyarakat yang terkena musibah/bencana Alam Nonalam. BUPATI SRAGEN, ttd SIGIT PAMUNGKAS