Ketentuan mengenai pembagian insentif bagi pejabat dan pegawai perangkat Daerah pelaksana pemungutan pajak Daerah dan retribusi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) ditambah Nomor 6 yang mengatur besaran insentif bagi pejabat dan pegawai perangkat Daerah pelaksana pemungut Opsen Pajak Kendaraan Bermotor dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Pasal Ii Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Sragen. Ditetaplsl di Sragen pada tanggal 26 November 2025 BUPATI SRAGEN, ttd SIGIT PAMUNGKAS dengan aslinya DAERAH SRAGEN Hukum , s.Pd., s.H., M.si tI 4G BERITA DAERAH KABUPATEN SRAGEN TAHUN 2025 NOMOR 34 99803 1007 LAMPIRAN PERATURAN BUPATI SRAGEN NOMOR 34 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 13 TAHUN 2024 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
1.Besaran insentif bagi pejabat dan pegawai perangkat Daerah pelaksana pemungutan PBJT atas Makanan dan/atau minuman, PBJT atas Jasa Perhotelan, PBJT atas Jasa Parkir, PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Air Tanah dan Pajak MBLB sebesar 5% dari rencana penerimaan pajak Daerah setelah dijadikan 100%. pembagiannya diatur sebagai berikut : Uraian Jabatan Prosentase (%) 1) Pejabat dan Pegawai Perangkat Daerah Pelaksana Pemungutan Pajak Daerah a) Bupati 15 b) Wakil Bupati 8 c) Aparatur Sipil Negara (ASN) 73 d) Non ASN 4 2) Besaran Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c setelah dibulatkan menjadi 100% (seratus persen) diberikan kepada penerima insentif dengan perincian: a) Sekretaris Daerah 10 b) Kepala BPKPD Kabupaten Sragen 9.5 c) Sekretaris BPKPD Kabupaten Sragen 4 d) Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan Pajak BPKPD 4 e) Kepala Bidang Penagihan dan Pelaporan Pendapatan BPKPD 4 f) Kepala Bidang Anggaran BPKPD Kabupaten Sragen 3 g) Kepala Bidang Akuntansi BPKPD Kabupaten Sragen 3 h) Kepala Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah BPKPD Kab.Sragen 3 i) Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah BPKPD Kabupaten Sragen 3 j) Pejabat struktural eselon IV, fungsional dan Pegawai fungsional umum BPKPD. 56.5 JUMLAH 100
2.Besaran insentif bagi pejabat dan pegawai perangkat Daerah pelaksana pemungutan PBJT atas Tenaga Listrik sebesar 5% (lima persen) dari rencana penerimaan atas tenaga listrik yang dihasilkan dijadikan menjadi 100% (seratus persen) pembagiannya diatur sebagai berikut : Uraian Jabatan Prosentase (%) 1) Pejabat dan Pegawai Perangkat Daerah Pelaksana Pemungutan PBJT atas Tenaga Listrik a) Bupati Sragen 15 b) Wakil Bupati Sragen 8.5 c) Aparatur Sipil Negara (ASN) 72.5 d) Non ASN 4 Jumlah 100 2) Besaran Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
c.setelah dibulatkan menjadi 100% (seratus persen) diberikan kepada penerima insentif dengan perincian: a) Sekretaris Daerah 11.5 b) Kepala BPKPD Kabupaten Sragen 10 c) Sekretaris BPKPD Kabupaten Sragen 4.5 d) Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan Pajak BPKPD 4.5 e) Kepala Bidang Penagihan dan Pelaporan Pendapatan BPKPD 4.5 f) Kabid Anggaran BPKPD 3.5 g) Kabid Akuntansi BPKPD 3.5 h) Kabid Perbendaharaan dan Pengelolaan Kasda BPKPD 3.5 i) Kabid Pengelolaan Barang Milik Daerah BPKPD 3.5 j) Pejabat Struktural eselon IV, Fungsional dan fungsional umum BPKPD 51 JUMLAH 100
3.Besaran insentif bagi pejabat dan pegawai perangkat Daerah pelaksana pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebesar 5% dari rencana penerimaan pajak bumi dan bangunan setelah dijadikan 100%. pembagiannya diatur sebagai berikut :
a.Besarnya insentif setelah dibulatkan menjadi 100 % (seratus persen) diberikan kepada penerima insentif dengan perincian: Uraian Jabatan Prosentase (%) 1) Pejabat dan Pegawai Perangkat Daerah Pelaksana Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, dengan perincian: a) Bupati 9.5 b) Wakil Bupati 4 c) Aparatur Sipil Negara (ASN) 67.5 d) Non ASN 4 e) Tingkat Kecamatan 5 f) Tingkat Desa/Kelurahan 5 g) Pemungut 5 Jumlah 100 2) Besaran Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
c.setelah dibulatkan menjadi 100% (seratus persen) diberikan kepada penerima insentif, dengan perincian: Prosentase (%) a) Sekretaris Daerah 5.5 b) Kepala BPKPD Kabupaten Sragen 5 c) Sekretaris BPKPD Kabupaten Sragen 3.5 d) Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan BPKPD 3.5 e) Kepala Bidang Penagihan dan Pelaporan Pajak BPKPD 3.5 f) Kepala Bidang Anggaran BPKPD Kabupaten Sragen 2.5 g) Kepala Bidang Akuntansi BPKPD Kabupaten Sragen 2.5 h) Kepala Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah BPKPD Kabupaten Sragen 2.5 i) Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah BPKPD Kabupaten Sragen 2.5 j) Pejabat struktural eselon IV, Fungsional dan Pegawai fungsional umum BPKPD 69 Jumlah 100 3) Besaran Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
e.setelah dibulatkan menjadi 100% (seratus persen) diberikan kepada penerima insentif dengan perincian: a) Camat 45 b) Sekretaris Camat 25 c) Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan 15 d) Kepala Seksi Keamanan, Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat Kecamatan 15 Jumlah 100 4) Besaran Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
f.setelah dibulatkan menjadi 100% (seratus persen) diberikan kepada penerima insentif dengan perincian: a) Kepala Desa/Kelurahan 40 b) Sekretaris Desa/Kelurahan 30 c) Kepala Urusan Umum/Kepala Urusan Keuangan/Kepala Seksi pada Desa/Kelurahan 30 Jumlah 100
4.Besaran insentif bagi pejabat dan pegawai perangkat Daerah pelaksana pemungutan Pemungutan Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Kabupaten Sragen sebesar 5% dari rencana penerimaan setelah dijadikan 100%. pembagiannya diatur sebagai berikut: Uraian Jabatan Prosentas e (%) 1) Pejabat dan Pegawai Perangkat Daerah Pelaksana Pemungutan Pajak BPHTB, dengan perincian: a) Bupati 14 b) Wakil Bupati 7.5 c) Aparatur Sipil Negara (ASN) 69.5 d) Non ASN 4 e) PPAT 5 Jumlah 100 2) Besaran Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c setelah dibulatkan menjadi 100% (seratus persen) diberikan kepada penerima insentif dengan perincian: a) Sekretaris Daerah 10 b) Kepala BPKPD Kabupaten Sragen 9.5 c) Sekretaris BPKPD Kabupaten Sragen 4 d) Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan BPKPD 4 e) Kepala Bidang Penagihan dan Pelaporan Pajak BPKPD 4 f) Kepala Bidang Anggaran BPKPD Kabupaten Sragen 2.5 g) Kepala Bidang Akuntansi BPKPD Kabupaten Sragen 2.5 h) Kepala Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah BPKPD Kabupaten Sragen 2.5 i) Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah BPKPD Kabupaten Sragen 2.5 j) Pejabat struktural eselon IV, Fungsional dan Pegawai fungsional umum BPKPD. 58,5 JUMLAH 100
5.Besaran insentif bagi pejabat dan pegawai perangkat Daerah pelaksana pemungutan Retribusi Daerah sebesar 5% (lima persen) dari rencana penerimaan retribusi Daerah dijadikan menjadi 100% (seratus persen) pembagiannya diatur sebagai berikut : No Uraian Jabatan Prosentase (%) 1) Pejabat dan Pegawai Perangkat Daerah Pelaksana Pemungutan Retribusi Daerah
a.Bupati 15
b.Wakil Bupati 8
c.Pegawai Perangkat Daerah Pelaksana Pemungutan Retribusi Daerah 77 Jumlah 100 2) Besaran Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
c.setelah dibulatkan menjadi 100% (seratus persen) diberikan kepada penerima insentif dengan perincian:
a.Sekretaris Daerah 10
b.Kepala SKPD Pengelola Retribusi Daerah 8
c.Pegawai Perangkat Daerah Pelaksana Pemungutan Retribusi Daerah (ASN dan Non ASN) 82 Jumlah 100
6.Besaran insentif bagi pejabat dan pegawai perangkat Daerah pelaksana pemungutan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sebesar 5% dari rencana penerimaan pajak Daerah setelah dijadikan 100%. pembagiannya diatur sebagai berikut : Uraian Jabatan Prosentase (%) Pejabat dan Pegawai Perangkat Daerah Pelaksana pemungut Opsen PKB dan Opsen BBNKB, dengan perincian: a) Bupati 9.5 b) Wakil Bupati 4 c) Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN BPKPD 71,5 d) Tingkat Kecamatan 5 e) Tingkat Desa/Kelurahan 5 f) Lainnya 5 BUPATI SRAGEN, ttd SIGIT PAMUNGKAS