1.Daerah adalah Kabupaten Sragen.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Sragen.
4.Dinas Komunikasi dan Informatika selanjutnya disebut Diskominfo adaiah dinas teknis yang membidangi teknologi komunikasi dan informatika di Kabupaten Sragen.
5.Kepala Diskominfo adalah Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sragen.
6.Perangkat Daerah selanjutnya disingkat PD adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rallyat Daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
7.Kelurahan adalah wilayah administratif yang menrpakan unit pemerintahan dibawah kecamatan, yang dipimpin oleh seorang Lurah.
8.Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah dan berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak ulayat. -3
9.Media sosial adalah media internet berbasis dua arah (Web 2.0) dan terbuka bagi siapa saja yang memungkinkan penggunanya dengan mudah berinteraksi, berpartisipasi, berdiskusi, berkolaborasi, berbag;r, serta menciptakan dan berbagi isi, media sosial yang berkembang saat ini ada beberapa jenis.
10.Jenis media sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (7) yang berkembang saat ini antara lain: facebook, x, instagram, goutube dan tilrtok.
11.Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda- tanda yang mengadung nilai, makna dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya ya-ng dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektonik ataupun nonelektronik.
12.Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu Badan Publik yang berkaitan dengan penyelenggara atau penyelenggaraan Negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan Badan Publik lainnya, serta informasi Iain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
13.Warganet adalah masyarakat pengguna jasa pelayanan media sosial.
14.Akun adalah data diri atau identitas seseor.rng dalam dunia maya.
15.Hoax adalah berita yang mengandung makna kebohongan ataupun berita yang tidak bersumber.