menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 53 Tahun 2019 tentang Bantuan Keuangan Khusus Kepada Pemerintah Desa; SALINAN Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. 3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang–Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4.Peraturan Bupati Sragen Nomor 53 Tahun 2019 tentang Bantuan Keuangan Khusus Kepada Pemerintah Desa (Berita Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2019 Nomor 53) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Sragen Nomor 52 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Sragen Nomor 53 Tahun 2019 tentang Bantuan Keuangan Khusus Kepada Pemerintah Desa (Berita Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2023 Nomor 52); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 53 TAHUN 2019 TENTANG BANTUAN KEUANGAN KHUSUS KEPADA PEMERINTAH DESA. Pasal I Ketentuan ayat (2) Pasal 8 dalam Peraturan Bupati Nomor 53 Tahun 2019 tentang Bantuan Keuangan Khusus Kepada Pemerintah Desa (Berita Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2019 Nomor 53) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2023 Perubahan Kedua Atas Peraturan Nomor 53 Tahun 2019 tentang Bantuan Keuangan Khusus Kepada Pemerintah Desa (Berita Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2023 Nomor 52) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: