1.Daerah adalah Kabupaten Sragen.
2.Bupati adalah Bupati Sragen.
3.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
4.Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
5.Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang- undangan.
6.Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
7.Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama adalah Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi.
8.Pejabat Administrator adalah Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Administrasi pada instansi pemerintah.
9.Pejabat Pengawas adalah Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Pengawas pada instansi pemerintah.
10.Pejabat Pelaksana adalah Pegawai ASN yang bertanggungjawab melaksanakan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
11.Pejabat Fungsional adalah Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Fungsional pada instansi pemerintah.
12.Pakaian Dinas adalah pakaian seragam yang dipakai untuk menunjukkan identitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam melaksanakan tugas kedinasan.
13.Pakaian Dinas Harian yang selanjutnya disingkat PDH adalah Pakaian Dinas yang digunakan untuk melaksanakan tugas sehari-hari termasuk digunakan pada saat dinas luar, kecuali ditentukan lain sesuai dengan pelaksanaan kegiatan yang berlangsung.
14.Pakaian Dinas Harian Perangkat Daerah Tertentu adalah Pakaian Dinas yang digunakan oleh perangkat daerah tertentu.
15.Pakaian Sipil Lengkap yang selanjutnya disingkat PSL adalah Pakaian Dinas bagi ASN yang dipakai pada upacara kenegaraan atau resmi, bepergian resmi keluar negeri, acara tertentu pada kegiatan pendidikan dan pelatihan, pelantikan jabatan struktural dan pelantikan pejabat fungsional serta penerimaan penghargaan Satya Lencana Karya Satya.
16.Pakaian Dinas Lapangan yang selanjutnya disingkat PDL adalah Pakaian Dinas yang dipakai dalam melaksanakan tugas operasional di lapangan dan penugasan lainnya.
17.Pakaian Dinas Upacara yang selanjutnya disingkat PDU adalah Pakaian Dinas Perangkat Daerah tertentu, Camat dan Lurah yang dipakai dalam melaksanakan upacara.
18.Acara Kenegaraan adalah acara yang diatur dan dilaksanakan oleh panitia negara secara terpusat, dihadiri oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden, serta Pejabat Negara dan undangan lain.
19.Acara Resmi adalah acara yang diatur dan dilaksanakan oleh pemerintah atau lembaga Negara dalam melaksanakan tugas dan fungsi tertentu dan dihadiri oleh Pejabat Negara dan/atau Pejabat Pemerintahan serta undangan lain.
20.Upacara Bendera dalam Acara Kenegaraan adalah upacara pengibaran bendera dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia di Ibukota Negara atau di luar Ibukota Negara Republik Indonesia.
21.Camat adalah PNS yang memimpin Kecamatan.
22.Lurah adalah PNS yang memimpin Kelurahan.
23.Atribut adalah tanda-tanda yang melengkapi pakaian dinas.
24.Kelengkapan Pakaian Dinas adalah kelengkapan pakaian yang dikenakan sesuai dengan jenis pakaian dinas.