1.Daerah adalah Kabupaten Sragen.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Sragen.
4.Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.
5.Kredit Usaha Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat KURDA adalah kredit modal kerja kepada debitur individu/perseorangan, badan usaha dan/atau kelompok usaha yang produktif dan layak yang menjalankan usahanya di daerah dan memiliki agunan yang sesuai dengan kebijakan perbankan.
6.Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, dan memiliki hasil penjualan tahunan sampai dengan paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
7.Lembaga Keuangan Penyalur Kredit adalah Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah, perbankan, dan perusahaan pembiayaan yang menyalurkan kredit kepada debitur.
8.Debitur adalah Pelaku Usaha individu/perseorangan baik sendiri maupun dalam kelompok usaha atau badan usaha yang sedang menerima kredit/pembiayaan dari Penyalur Kredit/ Pembiayaan.
9.Penerima KURDA adalah individu/perseorangan baik sendiri sendiri maupun dalam kelompok usaha atau badan usaha yang melakukan usaha yang produktif.
10.Suku Bunga adalah tingkat bunga yang dikenakan dalam pemberian KURDA.
11.Margin adalah kesetaraan tingkat keuntungan yang diinginkan oleh pihak Bank Syariah penyalur KURDA, berdasarkan akad jual beli.
12.Bagi hasil adalah kesetaraan tingkat keuntungan yang diinginkan oleh pihak Bank Syariah penyalur KURDA, berdasarkan akad bagi hasil.
13.Subsidi Bunga, Margin, dan Bagi hasil adalah bagian bunga, margin, dan bagi hasil yang menjadi beban Pemerintah Daerah sebesar selisih antara tingkat bunga, margin, dan bagi hasil yang diterima oleh Penyalur Kredit/Pembiayaan dengan tingkat bunga, margin, dan bagi hasil yang dibebankan kepada Debitur.
14.Kelompok Usaha adalah kumpulan pelaku usaha yang dibentuk berdasarkan kesamaan kepentingan, kondisi lingkungan (sosial, ekonomi, sumber daya, tempat) dan/ atau keakraban untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha anggota.
15.Sektor Produksi adalah sektor ekonomi yang menghasilkan barang dan/atau jasa.
16.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sragen.
2.Ketentuan Pasal 2 diubah dan ditambah 1 (satu) huruf, yakni huruf i sehingga berbunyi sebagai berikut: