menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Kerja Sama Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Technopark Ganesha Sukowati Pada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sragen; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana (Lembaran Negara SALINAN Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7153); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN KERJA SAMA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH TECHNOPARK GANESHA SUKOWATI PADA DINAS TENAGA KERJA.