DokumenPeraturan Bupati (Perbup)Berlaku

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Subang Nomor 11 Tahun 2025

Nomor
11
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
124

Ringkasan

Dalam Perbup ini diatur tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah. Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Bupati ini meliputi : a. pendaftaran dan pendataan; b. tata cara penetapan; c. jenis retribusi; d. retrubusi jasa umum; e. retribusi jasa usaha; f. retribusi jasa tertentu; g. tata cara pemungutan; h. penyetoran penerimaan Retribusi ke kas Daerah; i. penagihan Retribusi; j. pemeriksaan Retribusi; k. pengenaan sanksi administratif; l. pengajuan keberatan Retribusi; m. pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi; n. pemberian keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan Retribusi; o. penghapusan piutang Retribusi; p. kerja sama atau penunjukan pihak ketiga dalam pemungutan Retribusi; dan q. pemanfaatan penerimaan Retribusi.

Isi peraturan

Teks124PDFHirarki

Memuat teks peraturan…