1.Daerah Kabupaten yang selanjutnya disebut Daerah adalah Daerah Kabupaten Subang.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Subang.
4.Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PD adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
5.Badan Pendapatan Daerah yang selanjutnya disebut Bapenda adalah Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Subang.
6.Kepala Badan Pendapatan Daerah yang selanjutnya disebut Kepala Bapenda adalah Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Subang.
7.Kas Daerah adalah tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh Bupati untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran daerah.
8.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
9.Unit Pelaksana Teknis Daerah yang selanjutnya disingkat menjadi UPTD adalah unsur pelaksana tugas teknis pada Dinas.
10.Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Unit Kerja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
11.Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
12.Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan barang, jasa, dan/ atau perizinan.
13.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi, termasuk pemungut Retribusi tertentu.
14.Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
15.Jasa Usaha adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah yang dapat bersifat mencari keuntungan karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
16.Perizinan Tertentu adalah kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau Badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, serta penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
17.Badan Layanan Umum Daerah yang disingkat dengan BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh satuan kerja perangkat daerah atau unit satuan kerja perangkat daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya.
18.Laboratorium Kesehatan Daerah adalah laboratorium dengan kemampuan pemeriksaan meliputi jenis pemeriksaan yang dibutuhkan untuk menunjang Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) dan Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) secara terpadu yang mencakup upaya pemeliharaan kesehatan, pencegahan dan pengobatan penyakit, pemulihan kesehatan, pemberantasan penyakit menular, penyehatan lingkungan, pengamanan penggunaan zat adiktif (bahan tambahan makanan) dalam makanan dan minuman, serta pengamanan narkotika, psikotropika zat adiktif dan bahan berbahaya.
19.Unit Laboratorium Kesehatan Daerah adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas yang melaksanakan pelayanan laboratorium klinik dan laboratorium masyarakat.
20.Pemeriksaan di bidang mikrobiologi adalah pemeriksaan laboratorium kesehatan yang melaksanakan pelayanan kesehatan di bidang mikrobiologi yang meliputi kelompok bakteri, parasit, jamur/kapang, makanan dan minuman.
21.Pemeriksaan di bidang kimia adalah pemeriksaan laboratorium kesehatan yang melaksanakan pelayanan kesehatan di bidang kimia yang meliputi kimia lingkungan, kimia organik dan anorganik.
22.Pemeriksaan di bidang lingkungan adalah pemeriksaan laboratorium kesehatan yang melaksanakan pelayanan kesehatan di bidang lingkungan yang meliputi pemeriksaan air perorangan, pemeriksaan air perusahaaan (secara fisik, kimiawi khusus logam dan mikrobiologi), pemeriksaan kebisingan, pemeriksaan cholinesterase, pemeriksaan kadar debu, dan pemeriksaan limbah medis.
23.Pemeriksaan di bidang serologi dan patologi adalah pemeriksaan laboratorium kesehatan yang melaksanakan pelayanan kesehatan di bidang serologi dan patologi yang meliputi bidang hematologi dan kimia klinik.
24.Sampah adalah limbah yang bersifat padat yang terdiri dari zat organik dan atau zat an-organik yang dianggap tidak berguna lagi dan harus dikelola agar tidak membahayakan lingkungan dan melindungi investasi pembangunan.
25.Pelayanan Persampahan/Kebersihan adalah pelayanan pengangkutan dan pengelolaan sampah dari Tempat Pengumpulan Sampah Sementara dengan penyediaan Kontainer atau Transfer Depo sampai dengan pengolahan di Tempat Pembuangan Akhir Sampah.
26.Tempat Pengumpulan Sampah Sementara yang selanjutnya disebut TPSS adalah tempat mengumpulkan sampah yang bersifat sementara dan ditempatkan dalam kontainer.
27.Tempat Pembuangan Akhir yang selanjutnya disebut TPA adalah tempat yang dipersiapkan untuk membuang/mengkarantinakan/ menyingkirkan/mengolah sampah, sehingga aman bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat sekitar.
28.Parkir adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang tidak bersifat sementara.
29.Tempat Parkir adalah tempat yang ditentukan dan ditetapkan oleh Bupati sebagai tempat untuk memarkir kendaraan.
30.Tempat Parkir Khusus adalah tempat untuk pelayanan khusus parkir yang disediakan, dimiliki, dikelola oleh Pemerintah Daerah.
31.Retribusi parkir adalah sejumlah uang yang harus dibayar kepada Pemerintah Kabupaten oleh setiap orang yang memarkirkan kendaraan di tempat khusus parkir.
32.Parkir di Tepi Jalan Umum adalah parkir yang dilaksanakan di tepi jalan Umum yang merupakan satu kesatuan dalam Daerah milik dan pengawasan jalan.
33.Parkir berlangganan adalah retribusi parkir yang dipungut selama 1 (satu) tahun atau sampai dengan masa berlaku pajak kendaraan bermotor yang bersangkutan.
34.Pasar adalah tempat pertemuan antara penjual dan pembeli barang-barang maupun jasa-jasa yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah sebagai tempat berjualan umum atau sebagai tempat memperdagangkan barang atau jasa.
35.Lokasi Pasar adalah lokasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah sebagai tempat yang dipergunakan untuk memperjualbelikan barang dan jasa.
36.Pelayanan Pasar adalah fasilitas pasar tradisional/sederhana yang dibangun diatas tanah milik Pemerintah Daerah khusus disediakan untuk para pedagang.
37.Ternak adalah hewan peliharaan yang produknya diperuntukan sebagai penghasil pangan, bahan baku industri, jasa, dan/atau hasil ikutannya yang terkait dengan pertanian.
38.Toko adalah sebuah bangunan tetap yang dibangun dan dipergunakan untuk berjualan yang berada dalam areal 200 m² (dua ratus meter persegi) dari lokasi pasar.
39.Kios adalah sebuah bangunan tetap dalam bentuk petak berdinding keliling yang dapat ditutup/dibuka dan dipergunakan untuk berjualan.
40.Los adalah sebuah bangunan tetap didalam pasar yang sifatnya terbuka tanpa dinding keliling yang dipergunakan untuk berjualan dan diisi oleh beberapa orang pedagang.
41.Pelataran adalah lahan yang tersedia dan dimanfaatkan/digunakan oleh pedagang yang belum menempati los, ruko, dan toko.
42.Kakus/Tangki adalah tempat pembuangan hajat setempat.
43.Instalasi Pengelolaan Lumpur Tinja yang selanjutnya disingkat IPLT atau Tempat Pembuangan Akhir Tinja yang disingkat TPAT adalah tempat pembuangan akhir limbah tinja yang dipersiapkan aman dan tidak mencemari lingkungan berupa tempat pembuangan tinja yang terolah secara alami.
44.Pelayanan Penyedotan Kakus adalah penyedotan air limbah berupa tinja berasal dari kakus/tanki septic milik orang pribadi atau badan yang kemudian diangkut dengan mobil tinja untuk dibuang ke IPLT.
45.Pihak Ketiga adalah orang pribadi atau badan di luar Organisasi Perangkat Daerah/Satuan Kerja Pemerintah Daerah yang menggunakan dan/atau mendapat manfaat atas kekayaan daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
46.Karcis Retribusi adalah alat yang digunakan sebagai tanda bukti pembayaran yang sah bagi setiap kendaraan umum yang menggunakan fasilitas Terminal.
47.Tempat Parkir adalah tempat yang ditentukan dan ditetapkan oleh Bupati sebagai tempat untuk memarkir kendaraan di Terminal.
48.Hewan adalah Sapi, Kerbau, Domba, Kambing, Unggas dan hewan lain yang lazim dikonsumsi.
49.Ternak adalah hewan peliharaan yang kehidupannya yakni mengenai tempat, perkembang biakannya serta manfaatnya diatur dan diawasi manusia serta dipelihara khusus sebagai penghasil bahan-bahan dan jasa- jasa yang berguna bagi kepentingan manusia.
50.Rumah Potong Hewan adalah suatu tempat atau bangunan umum yang disediakan oleh Pemerintah Daerah serta dipergunakan untuk memotong hewan.
51.Petugas Pemeriksa adalah Dokter Hewan atau petugas lain yang ditunjuk oleh Dinas Peternakan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan hewan dan daging di Rumah Potong Hewan.
52.Usaha Pemotongan Hewan adalah kegiatan usaha pemotongan yang dilaksanakan oleh orang pribadi atau Badan Hukum untuk memenuhi kebutuhan penyediaan daging.
53.Kandang Hewan adalah kandang yang digunakan untuk penampungan hewan sementara sebelum dipotong atau diperjualbelikan.
54.Tempat Parkir Khusus adalah tempat untuk pelayanan khusus parkir yang disediakan, dimiliki, dikelola oleh Pemerintah Daerah.
55.Retribusi parkir adalah sejumlah uang yang harus dibayar kepada Pemerintah Kabupaten oleh setiap orang yang memarkirkan kendaraan di tempat khusus parkir.
56.Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
57.Usaha Daerah adalah usaha menyediakan dan menjual produk daerah antara lain bibit dan benih tanaman pangan, bibit dan benih kehutanan dan perkebunan, bibit ternak, hasil produksi ternak, bibit dan benih ikan, iklan dan pengumuman.
58.Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disingkat TKA adalah warga Negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia.
59.Rencana Penggunaan TKA yang selanjutnya disingkat RPTKA adalah rencana penggunaaan TKA pada jabatan tertentu dan jangka waktu tertentu.
60.Pengesahan RPTKA adalah persetujuan penggunaan TKA yang disahkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk.
61.Pemberi Kerja TKA adalah badan hukum atau badan lainnya yang mempekerjakan TKA dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
62.Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek Retribusi, penentuan besarnya Retribusi yang terutang sampai kegiatan Penagihan Retribusi kepada Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya.
63.Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan Retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok Retribusi yang terutang.
64.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat ketetapan Retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran Retribusi karena jumlah kredit Retribusi lebih besar daripada Retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
65.Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan Retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
66.Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disebut BUMN, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
67.Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adatah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.
68.Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
69.Nelayan Pemilik adalah Orang yang memiliki kapal perikanan.
70.Bakul/Pedagang Ikan adalah Orang yang pekerjaan sehari-harinya membeli dan menjual ikan dari nelayan, pembudidaya dan pengolah.
71.Tunai adalah transaksi keuangan dengan menggunakan uang kertas dan/atau uang logam.
72.Nontunai adalah transaksi keuangan dari satu pihak ke pihak lain dengan menggunakan instrumen berupa alat pembayaran menggunakan kartu, cek, bilyet giro, uang elektronik atau sejenisnya.
73.Kedaluwarsa adalah terlewat dari batas waktu berlakunya sebagaimana yang ditentukan perundang-undangan.
74.Pemohon adalah orang atau badan hukum, kelompok orang, atau perkumpulan yang mengajukan permohonan Persetujuan Bangunan Gedung kepada Pemerintah Kabupaten.
75.Pengguna Bangunan Gedung adalah pemilik bangunan gedung dan/atau bukan pemilik bangunan gedung berdasarkan kesepakatan dengan pemilik bangunan gedung, yang menggunakan dan/atau mengelola bangunan gedung atau bagian bangunan gedung sesuai dengan fungsi yang ditetapkan.
76.Klasifikasi Bangunan Gedung adalah klasifikasi dari fungsi bangunan gedung sebagai dasar pemenuhan tingkat persyaratan administratif dan persyaratan teknisnya.
77.Bangunan Gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus.
78.Bangunan Gedung Tertentu adalah bangunan gedung yang digunakan untuk kepentingan umum dan bangunan gedung fungsi khusus, yang dalam pembangunan dan/atau pemanfaatannya membutuhkan pengelolaan khusus dan/atau memiliki kompleksitas tertentu yang dapat menimbulkan dampak penting terhadap masyarakat dan lingkungan.
79.Bangunan Gedung Untuk Kepentingan Umum adalah bangunan gedung yang fungsinya untuk kepentingan publik, baik berupa fungsi keagamaan, fungsi usaha, maupun sosial dan budaya.
80.Bangunan Gedung Fungsi Khusus adalah bangunan gedung yang fungsinya mempunyai tingkat kerahasiaan tinggi untuk kepentingan nasional, atau yang penyelenggaraannya dapat membahayakan masyarakat disekitarnya dan/atau mempunyai rIsiko bahaya tinggi.
81.Retribusi persetujuan bangunan gedung adalah pungutan atas penerbitan persetujuan bangunan gedung oleh Pemerintah Daerah.
82.Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan Retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok Retribusi yang terutang.
83.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat ketetapan Retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran Retribusi karena jumlah kredit Retribusi lebih besar daripada Retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
84.Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan Retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
85.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengelola data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objekif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan Retribusi Daerah.
86.Penyidikan tindak Pidana di Bidang Retribusi adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di Bidang Retribusi yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
87.Persetujuan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat PBG adalah adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung.
88.Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran Retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke Kas Daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
89.Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat SBKBG adalah surat tanda bukti hak atas status kepemilikan Bangunan Gedung.
90.Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat SLF adalah sertifikat yang diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk menyatakan kelaikan fungsi Bangunan Gedung sebelum dapat dimanfaatkan.
91.Pendataan adalah kegiatan pengumpulan data suatu Bangunan Gedung oleh Pemerintah pusat atau Pemerintah Daerah yang dilakukan secara bersama dengan proses PBG, proses SLF, dan pembongkaran Bangunan Gedung, serta mendata dan mendaftarkan Bangunan Gedung yang telah ada.
92.Penilik Bangunan Gedung yang selanjutnya disebut Penilik adalah orang perseorangan yang memiliki kompetensi dan diberi tugas oleh pemerintah pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya untuk melakukan inspeksi terhadap Penyelenggaraan Bangunan Gedung.
93.Penyelenggaraan Bangunan Gedung Negara yang selanjutnya disebut Penyelenggaraan BGN adalah kegiatan yang meliputi proses perencanaan teknis dan pelaksanaan konstruksi, serta kegiatan pemanfaatan, Pelestarian, dan Pembongkaran pada BGN.
94.Prasarana dan Sarana Bangunan Gedung adalah fasilitas kelengkapan di dalam dan di luar Bangunan Gedung yang mendukung pemenuhan terselenggaranya fungsi Bangunan Gedung.
95.Penggunaan Tenaga Kerja Asing adalah Izin yang diberikan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk kepada pemberi kerja tenaga kerja asing sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan.
96.Usaha jasa Impresariat adalah kegiatan pengurusan penyelenggaraan hiburan di Indonesia, baik yang mendatangkan maupun yang mengembalikan tenaga kerja asing di bidang seni dan olah raga.
97.Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing, yang selanjutnya disebut Retribusi PTKA adalah pungutan atas penggunaan Tenaga Kerja Asing kepada pemberi kerja tenaga kerja asing.
98.Dana Kompensasi Penggunaan TKA yang selanjutnya disingkat DKPTKA adalah kompensasi yang harus dibayar oleh Pemberi Kerja TKA atas setiap TKA yang dipekerjakan sebagai penerimaan Negara bukan pajak atau pendapatan daerah.