(1) Etika bagi Sumber Daya Manusia di UKPBJ, meliputi:
a. melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran dan ketepatan tujuan Pengadaan Barang/Jasa;
b. beke{a secara profesional, mandiri dan menjaga kerahasiaan informasi yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah penyimpangan Pengadaan BarangTJasa;
c. tidal< saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat persaingan usaha tidak sehat;
d. menerima dan bertanggung jawab atas sega-la keputusan yang ditetapkan sesuai dengaa kesepakatan tertulis pihak yang terkait;
e. menghindari dan mencegah te{adinya pertentangan kepentingan pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berakibat persaingan usaha tidak sehat dalam Pengadaan Barang/Jasa;
f. menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara;
g. menghindari dan mencegah penyalahgunaan $/ewenang dan/ atau kolusi; dan
h. tidak menerima, tidak menawarkan atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat dan apa saja dari atau kepada siapa pun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa.
(2) Pertentangan kepentingan pihak yang terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, dalam hal:
a. direksi, dewan komisaris atau personel inti pada suatu badan usaha, merangkap sebagai Dteksi, Dewan Komisaris atau personel inti pada badan usaha lain yang mengikuti tender/ seleksi yang sama;
b. konsultan perencana/pengawas dalam pekerjaan konstruksi bertindak sebagai pelaksana Pekerjaan Konstruksi yang direncanakannya/ diawasinya, kecuali dalam pelaksanaan pengadaan pekerjaan terintegrasi;
c. konsultan manajemen konstruksi berperan sebagai konsultan perencana;
d. pengurus/manajer koperasi merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen / Pokja Pemilihan/ Pejabat Pengadaan pada pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di Kementerian/ Lembaga / Perangkat Daerah;
e. Pejabat Pembuat Komitmen / Pokj a Pemilihan / Pej abat Pengadaan baik langsung maupun tidak langsung mengendalikan atau menjalankan badan usaha Penyedia; dan/ atau
f. beberapa badan usaha yang mengikuti tender/ seleksi yang sama, dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak y€rng s€rma dan/ atau kepemilikan sahamnya lebih dari 50 % (lima puluh persen) dikuasai oleh pemegang saham yang sErma.
Bagian Ketiga Kewajiban dan Larangan