Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan : 15 Daerah Kabupaten yang selanjutnya disebut Daerah adalah Daerah Kabupaten Subang. 10. Bupati adalah Bupati Subang. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut PD adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan yang menjadi kewenangan daerah otonom. Standar Operasional Prosedur yang selanjutnya disingkat SOP adalah serangkaian instruksi tertulis yang dibakukan mengenai berbagai proses penyelenggaraan aktivitas organisasi, bagaimana dan kapan harus dilakukan, dimana dan oleh siapa dilakukan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan. Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan. Jasa Usaha adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah yang dapat bersifat mencari keuntungan karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta. Perizinan Tertentu adalah kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau Badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, serta penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan. Parkir adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang tidak bersifat sementara. Tempat Parkir adalah tempat yang ditentukan dan ditetapkan oleh Bupati sebagai tempat untuk memarkir kendaraan. 11. 12. 13. 14, 15. 16. 17 18. 19. 20. 21. Tempat Parkir Khusus adalah tempat untuk pelayanan khusus parkir yang disediakan, dimiliki, dikelola oleh Pemerintah Daerah. Retribusi parkir adalah sejumlah uang yang harus dibayar kepada Pemerintah Kabupaten oleh setiap orang yang memarkirkan kendaraan di tempat khusus parkir. Parkir di Tepi Jalan Umum adalah parkir yang dilaksanakan di tepi jalan Umum yang merupakan satu kesatuan dalam Daerah milik dan pengawasan jalan. Pasar adalah tempat pertemuan antara penjual dan pembeli barang-barang maupun jasa-jasa yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah sebagai tempat berjualan umum atau sebagai tempat memperdagangkan barang atau jasa. Pelayanan Pasar adalah fasilitas pasar tradisional/sederhana yang dibangun diatas tanah milik Pemerintah Daerah khusus disediakan untuk para pedagang. Ternak adalah hewan peliharaan yang produknya diperuntukan sebagai penghasil pangan, bahan baku industri, jasa, dan/atau hasil ikutannya yang terkait dengan pertanian. Toko adalah sebuah bangunan tetap yang dibangun dan dipergunakan untuk berjualan yang berada dalam area 200 m? (dua ratus meter persegi) dari lokasi pasar. Rumah Potong Hewan adalah suatu tempat atau bangunan umum yang disediakan oleh Pemerintah Daerah serta dipergunakan untuk memotong hewan. Usaha Pemotongan Hewan adalah kegiatan usaha pemotongan yang dilaksanakan oleh orang pribadi atau Badan Hukum untuk memenuhi kebutuhan penyediaan daging. Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disingkat TKA adalah warga Negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia. Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing, yang selanjutnya disebut Retribusi PTKA adalah pungutan atas penggunaan Tenaga Kerja Asing kepada pemberi kerja tenaga kerja asing. 22. 23. 24.
(1)2
(1)Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek Retribusi, penentuan besarnya Retribusi yang terutang sampai kegiatan Penagihan Retribusi kepada Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya. Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung adalah pungutan atas penerbitan persetujuan bangunan gedung oleh Pemerintah Daerah. Persetujuan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat PBG adalah adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung.