SHS yang merupakan SBU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, meliputi:
1.Alat Laboratorium Standarisasi Kalibrasi dan Instrumentasi Lainnya;
2.Beban Honorarium Pengadaan Barang/Jasa;
3.Beban Pakaian Dinas KDH dan WKDH;
4.Beban Pakaian Sipil Harian (PSH);
5.Beban Pakaian Sipil Lengkap (PSL);
6.Beban Pakaian Dinas Harian (PDH);
7.Beban Pakaian Dinas Lapangan (PDL);
8.Beban Pakaian Dinas Upacara (PDU);
9.Beban Pakaian Penyelamatan;
10.Beban Pakaian Kerja Laboratorium;
11.Beban Pakaian KORPRI;
12.Beban Pakaian Adat Daerah;
13.Beban Pakaian Batik Tradisional;
14.Beban Pakaian Olahraga;
15.Beban Pakaian Paskibraka;
16.Beban Pakaian Jas/Safari;
17.Beban Honorarium Narasumber atau Pembahas, Moderator, Pembawa Acara, dan Panitia;
18.Beban Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan;
19.Beban Honorarium Pemberi Keterangan Ahli, Saksi Ahli, dan Beracara;
20.Beban Honorarium Penyuluhan atau Pendampingan;
21.Beban Honorarium Rohaniwan;
22.Beban Honorarium Tim Penyusunan Jurnal, Buletin, Majalah, Pengelola Teknologi Informasi dan Pengelola Website;
23.Beban Honorarium Penyelenggaraan Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan;
24.Beban Honorarium Tim Anggaran Pemerintah Daerah;
25.Beban Jasa Tenaga Pendidikan;
26.Beban Jasa Tenaga Kesehatan;
27.Beban Jasa Tenaga Laboratorium;
28.Beban Jasa Tenaga Penanganan Prasarana dan Sarana Umum;
29.Beban Jasa Tenaga Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat;
30.Beban Jasa Tenaga Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan;
31.Beban Jasa Tenaga Penanganan Bencana;
32.Beban Jasa Tenaga Penanganan Sosial;
33.Beban Jasa Tenaga Perhubungan;
34.Beban Jasa Tenaga Teknis Pertanian dan Pangan;
35.Beban Jasa Tenaga Kesenian dan Kebudayaan;
36.Beban Jasa Tenaga Administrasi;
37.Beban Jasa Tenaga Operator Komputer;
38.Beban Jasa Tenaga Pelayanan Umum;
39.Beban Jasa Tenaga Ahli;
40.Beban Jasa Tenaga Kebersihan;
41.Beban Jasa Tenaga Keamanan;
42.Beban Jasa Tenaga Supir;
43.Beban Jasa Tenaga Juru Masak;
44.Beban Jasa Tenaga Teknisi Mekanik dan Listrik;
45.Beban Jasa Audit/Surveillance ISO;
46.Beban Jasa Juri Perlombaan/Pertandingan;
47.Beban Jasa Tenaga Informasi dan Teknologi;
48.Beban Jasa Pemasangan Instalasi Telepon, Air, dan Listrik;
49.Beban Jasa Konversi Aplikasi/Sistem Informasi;
50.Beban Jasa Penyelenggaraan Acara;
51.Beban Jasa Kontribusi Asosiasi;
52.Beban Jasa Pencucian Pakaian, Alat Kesenian dan Kebudayaan, serta Alat Rumah Tangga;
53.Beban Jasa Kalibrasi;
54.Beban Jasa Pengolahan Sampah;
55.Beban Jasa Pembersihan, Pengendalian Hama, dan Fumigasi;
56.Beban Jasa Pengukuran Tanah;
57.Beban Jasa Iklan/Reklame, Film, dan Pemotretan;
58.Beban Tagihan Telepon;
59.Beban Tagihan Air;
60.Beban Tagihan Listrik;
61.Beban Kawat/Faksimili/Internet/TV Berlangganan;
62.Beban Pembayaran Pajak, Bea, dan Perizinan;
63.Beban Medical Check Up;
64.Beban Iuran Jaminan Kesehatan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa;
65.Beban Iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta PBPU dan BP Kelas 3;
66.Beban Iuran Jaminan Kesehatan bagi Non ASN;
67.Beban Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja bagi Non ASN;
68.Beban Iuran Jaminan Kematian bagi Non ASN;
69.Beban Asuransi Barang Milik Daerah;
70.Beban Pembayaran Pelayanan Kesehatan di Luar Cakupan Layanan BPJS;
71.Beban Sewa Alat Besar Darat Lainnya;
72.Beban Sewa Electric Generating Set;
73.Beban Sewa Pompa;
74.Beban Sewa Alat Bantu Lainnya;
75.Beban Sewa Kendaraan Bermotor Penumpang;
76.Beban Sewa Kendaraan Bermotor Angkutan Barang;
77.Beban Sewa Alat Angkutan Darat Bermotor Lainnya;
78.Beban Sewa Peralatan Las;
79.Beban Sewa Alat Ukur Lain-Lain;
80.Beban Sewa Alat Kantor Lainnya;
81.Beban Sewa Peralatan Studio Audio;
82.Beban Sewa Peralatan Umum;
83.Beban Sewa Komputer Unit Lainnya;
84.Beban Sewa Peralatan Komputer Lainnya;
85.Beban Sewa Bangunan Gedung Kantor;
86.Beban Sewa Bangunan Gedung Tempat Pertemuan;
87.Beban Sewa Bangunan Gedung Tempat Pendidikan;
88.Beban Sewa Bangunan Gedung Tempat Olahraga;
89.Beban Sewa Hotel;
90.Beban Sewa Bangunan Gedung Tempat Tinggal Lainnya;
91.Beban Sewa Bangunan Menara Telekomunikasi;
92.Beban Sewa Aset Tidak Berwujud-Lisensi dan Franchise;
93.Beban Jasa Konsultansi;
94.Beban Jasa Ketersediaan Layanan (Availibility Payment) Infrastruktur Telekomunikasi dan Informatika;
95.Beban Beasiswa Tugas Belajar S2;
96.Beban Beasiswa Tugas Belajar S3;
97.Beban Kursus Singkat/Pelatihan;
98.Beban Insentif bagi Pegawai Non ASN atas Pemungutan Pajak Hotel;
99.Beban Insentif bagi Pegawai Non ASN atas Pemungutan Pajak Restoran;
100.Beban Insentif bagi Pegawai Non ASN atas Pemungutan Pajak Hiburan;
101.Beban Insentif bagi Pegawai Non ASN atas Pemungutan Pajak Reklame;
102.Beban Insentif bagi Pegawai Non ASN atas Pemungutan Pajak Penerangan Jalan;
103.Beban Insentif bagi Pegawai Non ASN atas Pemungutan Pajak Parkir;
104.Beban Insentif bagi Pegawai Non ASN atas Pemungutan Pajak Air Tanah;
105.Beban Insentif bagi Pegawai Non ASN atas Pemungutan Pajak Sarang Burung Walet;
106.Beban Insentif bagi Pegawai Non ASN atas Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
107.Beban Insentif bagi Pegawai Non ASN atas Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
108.Beban Insentif bagi Pegawai Non ASN atas Pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan;
109.Beban Pemeliharaan Tanah-Tanah Persil-Tanah untuk Bangunan Tempat Kerja;
110.Beban Pemeliharaan Alat Besar-Alat Besar Darat-Alat Besar Darat Lainnya;
111.Beban Pemeliharaan Alat Besar-Alat Bantu-Electric Generating Set;
112.Beban Pemeliharaan Alat Angkutan-Alat Angkutan Darat Bermotor-Kendaraan Dinas Bermotor Perorangan;
113.Beban Pemeliharaan Alat Angkutan-Alat Angkutan Darat Bermotor-Kendaraan Bermotor Penumpang;
114.Beban Pemeliharaan Alat Angkutan-Alat Angkutan Darat Bermotor-Kendaraan Bermotor Angkutan Barang;
115.Beban Pemeliharaan Alat Angkutan-Alat Angkutan Darat Bermotor-Kendaraan Bermotor Beroda Tiga;
116.Beban Pemeliharaan Alat Angkutan-Alat Angkutan Darat Bermotor-Kendaraan Bermotor Khusus;
117.Beban Pemeliharaan Alat Angkutan-Alat Angkutan Darat Bermotor-Alat Angkutan Darat Bermotor Lainnya;
118.Beban Pemeliharaan Alat Angkutan-Alat Angkutan Darat Tak Bermotor-Kendaraan Tak Bermotor Penumpang;
119.Beban Pemeliharaan Alat Angkutan-Alat Angkutan Apung Bermotor-Alat Angkutan Apung Bermotor untuk Penumpang;
120.Beban Pemeliharaan Alat Bengkel dan Alat Ukur-Alat Bengkel Bermesin-Alat Bengkel Bermesin Lainnya;
121.Beban Pemeliharaan Alat Bengkel dan Alat Ukur-Alat Ukur-Alat Kalibrasi;
122.Beban Pemeliharaan Alat Bengkel dan Alat Ukur-Alat Ukur-Alat Penguji Kendaraan Bermotor;
123.Beban Pemeliharaan Alat Bengkel dan Alat Ukur-Alat Ukur-Alat Ukur Lainnya;
124.Beban Pemeliharaan Alat Kantor dan Rumah Tangga-Alat Kantor-Alat Kantor Lainnya;
125.Beban Pemeliharaan Alat Kantor dan Rumah Tangga-Alat Rumah Tangga-Mebel;
126.Beban Pemeliharaan Alat Kantor dan Rumah Tangga-Alat Rumah Tangga-Alat Pendingin;
127.Beban Pemeliharaan Alat Kantor dan Rumah Tangga-Alat Rumah Tangga-Alat Rumah Tangga Lainnya (Home Use);
128.Beban Pemeliharaan Alat Studio, Komunikasi, dan Pemancar-Alat Studio-Peralatan Studio Audio;
129.Beban Pemeliharaan Alat Studio, Komunikasi, dan Pemancar-Alat Studio-Alat Studio Lainnya;
130.Beban Pemeliharaan Komputer-Komputer Unit-Komputer Jaringan;
131.Beban Pemeliharaan Komputer-Komputer Unit-Personal Komputer;
132.Beban Pemeliharaan Komputer-Peralatan Komputer- Peralatan Jaringan;
133.Beban Pemeliharaan Komputer-Peralatan Komputer- Peralatan Komputer Lainnya;
134.Beban Pemeliharaan Rambu-Rambu-Rambu-Rambu Lalu Lintas Darat-Rambu-Rambu Lalu Lintas Darat Lainnya;
135.Beban Perjalanan Dinas Biasa;
136.Beban Perjalanan Dinas Dalam Kota;
137.Beban Perjalanan Dinas Biasa–Luar Negeri;
138.Beban Hadiah yang Bersifat Perlombaan;
139.Beban Penghargaan atas Suatu Prestasi;
140.Beban Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan;
141.Beban Transfer Keuangan Daerah dan Desa (TKDD);
142.Beban Paket/Pengiriman;
143.Beban Honorarium Pemberi Keterangan Ahli, Saksi Ahli, dan Beracara;
144.Beban Honorarium Penyelenggara Ujian;
145.Beban Sewa Tanah Perkebunan;
146.Beban Barang dan Jasa Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas;
147.Beban Iuran Peserta BPJS yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah untuk Penyelenggaraan Pemilu; dan
148.Beban Uang yang diberikan kepada Posyandu.