menetapkanPeraturan Bupati tentangPenggunaanAplikasiSistem Informasi Kehadiran Pegawaidan KinerjayangBersinergi dan Terintegrasi, 1.Undang-Undang Nomor14Tahun1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan PropinsiDjawaBarat(BeritaNegara Republik Indonesia Tahun1950),sebagaimanatelahdiubah denganUndang- Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang, dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851); Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6905); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6842); 6. 10. 113 % 12, -S Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897); Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5888), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402); Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6400); PeraturanPresidenNomor95Tahun2018tentang Sistem PemerintahanBerbasis Elektronik(LembaranNegara Republik IndonesiaTahun2018Nomor182); PeraturanMenteriKeuangan Nomor113/PMK.05/2012 Tahun2012 tentang Perjalanan DinasDalamNegeri Bagi Pejabat Negara,PegawaiNegeri,Dan PegawaiTidak Tetap (BeritaNegaraTahun2012Nomor678)sebagaimanatelah diubah dengan PeraturanMenteriKeuangan Nomor119 Tahun2023tentangPerubahanatasPeraturanMenteri Keuangan Nomor113/PMK.05/2012tentang Perjalanan DinasDalamNegeri BagiPejabat Negara,PegawaiNegeri, Dan PegawaiTidak Tetap(BeritaNegaraTahun2023Nomor 907); Peraturan BupatiSubang Nomor79Tahun2023 tentang TambahanPenghasilandiLingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Subang(BeritaDaerah Kabupaten Subang Tahun2023Nomor79); MEMUTUSKAN: PENGGUNAANAPLIKASISISTEMINFORMASIKEHADIRAN PEGAWAIDANKINERJA YANGBERSINERGIDAN TERINTEGRASI.