DokumenPeraturan Bupati (Perbup)Berlaku

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Subang Nomor 4 Tahun 2025

Nomor
4
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
8

Ringkasan

Dalam Perbup ini diatur tentang Pemungutan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, dan Bentuk Sinergi Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Dan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan. Hal pokok yang diatur yaitu dasar pengenaan, penghitungan, pembayaran, dan pelaporan, pengembalian kelebihan pembayaran, sinergi pemungutan, dan rekonsiliasi pajak.

Isi peraturan

Teks8PDFHirarki

Memuat teks peraturan…