menetapkanPeraturanBupati tentangPemungutanOpsen PajakMineralBukan LogamdanBatuan,danBentukSinergi PemungutanPajakMineralBukan LogamdanBatuan,Dan OpsenPajakMineralBukan LogamdanBatuan; ikUndang-UndangNomor14Tahun1950tentang PembentukanDaerah-DaerahKabupaten Dalam LingkunganPropinsiDjawaBarat(BeritaNegara Republik IndonesiaTahun1950),sebagaimanatelah diubah denganUndang-UndangNomor4Tahun1968 tentangPembentukanKabupaten Purwakartadan KabupatenSubang, denganMengubah Undang-Undang Nomor14Tahun1950 tentangPembentukanDaerah- Daerah Kabupaten Dalam LingkunganProvinsiJawa Barat(LembaranNegara Republik IndonesiaTahun1968 Nomor31,Tambahan LembaranNegara Republik IndonesiaNomor2851); Undang-Undang Nomor12Tahun2011 tentang PembentukanPeraturanPerundang-Undangan (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801): Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757); Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161); Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6219); Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang 10. Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6881); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781); Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Subang Tahun 2023 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Subang Nomor 12). MEMUTUSKAN : PERATURANBUPATITENTANGPEMUNGUTANOPSEN PAJAKMINERAL BUKANLOGAMDANBATUAN,BENTUK SINERGIPEMUNGUTANPAJAKMINERAL BUKANLOGAM DAN BATUAN, DANOPSENPAJAKMINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN.