1.Daerah Kabupaten yang selanjutnya disebut Daerah adalah Daerah Kabupaten Subang.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati Subang sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Otonom. PERATURANBUPATITENTANGPEMBERIANTAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGANPEMERINTAHDAERAH. MEMUTUSKAN:
12.Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2022 tentang Penghasilan Pejabat Administrasi yang terdampak penataan birokrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 84);
13.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomen.klatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
14.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
15.Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 45 Tahun 2022 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1047);
16.Peraturan Bupati Subang Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pedoman Evaluasi Jabatan dan Penetapan Kelas Jabatan di Lingkungan Pemerintah Daerah (Pemerintah Daerah Kabupaten Subang Tahun 2025 Nomor 14); Menetapkan
3.Bupati adalah Bupati Subang.
4.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah kabupaten Su bang.
5.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Dae rah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
6.Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat Pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
7.Calon Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat CPNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu dan belum diangkat sebagai pegawai secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian.
8.Jabatan adalah Kedudukan yang menunjukkan fungsi, tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak seorang pegawai dalam suatu organisasi.
9.Pejabat Pimpinan Tinggi adalah Pegawai yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi.
10.Jabatan Administrasi adalah kelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembagnunan.
11.Jabatan Fungsional adalah kelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
12.Pejabat Pelaksana Tugas yang selanjutnya disingkat Plt adalah pejabat yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif berhalangan tetap.
13.Pejabat Pelaksana Harian yang selanjutnya disingkat Plh adalah Pejabat yang ditunjuk atas untuk tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan sementara.
14.lntruksi Khusus Pimpinan yang selanjutnya disingkat IKP adalah perintah tertulis atau lisan serta pesan-pesan dari Bupati yang harus dilaksanakan dan diselesaikan dalamjangka waktu yang ditentukan.
15.Kelas Jabatan adalah penentuan dan pengelompokkan tingkat jabatan berdasarkan nilai suatu jabatan.