( 1) Terhadap permohonan persetujuan pemindahan Pohon, Kepala Dinas dapat memberikan keterangan untuk pemindahan Pohon yang dimohonkan untuk dilakukan pemindahan Pohon dengan mempertimbangkan jenis, ukuran dan/usia Pohon yang perlu dilestarikan.
(2)Pelaksanaan pemindahan Pohon sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilakukan oleh pihak pemohon, dan disaksikan oleh perwakilan dari Dinas.
(1)Pemenuhan terhadap kewajiban penggantian Pohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a yang dilakukan dengan kegiatan penebangan Pohon, ditetapkan sebagai berikut :
a.terhadap setiap Pohon yang dilakukan penebangan Pohon dengan diameter sampai dengan 30 cm (tiga puluh centimeter), jumlah penggantinya sebanyak 35 (tiga puluh lima) Pohon berdiameter paling sedikit 5 cm (lima centimeter);
b.terhadap setiap Pohon yang dilakukan penebangan Pohon dengan diameter lebih dari 30 cm (tiga puluh centimeter) sampai dengan 50 cm (lima puluh centimeter), jumlah penggantinya sebanyak SO (lima puluh) Pohon berdiameter paling sedikit 5 cm (lima centimeter); dan
c.terhadap setiap Pohon yang yang dilakukan penebangan Pohon dengan diameter lebih dari 50 cm (lima puluh centimeter), jumlah penggantinya sebanyak 80 (delapan puluh) Pohon berdiameter paling sedikit 5 cm (lima centimeter).
(2)Jika yang dilakukan adalah kegiatan pemindahan Pohon, maka jumlah penggantian Pohon adalah sebanyak 1/4 (satu per empat) dari jumlah penggantian Pohon dengan cara ditebang sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)Jenis Pohon pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)dan ayat (2) ditentukan oleh Dinas.
(4)Pemenuhan kewajiban penggantian Pohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), disediakan sebelum pelaksanaan pemindahan dan/atau penebangan Pohon.