menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Operasional Prosedur Pemungutan Pajak Daerah; BUPATISUBANG, DENGANRAHMATTUHANYANGMAHAESA Mengingat Menimbang STANDAROPERASIONALPROSEDUR PEMUNGUTANPAJAK DAERAH TENTANG BUPATI SUBANG PROVINS!JAWA BARAT PERATURANBUPATISUBANG NOMOR5 7 TAHUN2025 I SALINANI PERATURANBUPATI TENTANG STANDAROPERASIONAL PROSEDUR PEMUNGUTANPAJAK DAERAH. MEMUTUSKAN:
8.Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Subang Tahun 2023 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Subang Nomor 12); Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
3.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
4.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6881);
7.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781); Menetapkan Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1.Daerah Kabupaten yang selanjutnya disebut Daerah adalah Daerah Kabupaten Subang.
2.Bupati adalah Bupati Subang.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Badan Pendapatan Daerah yang selanjunya disebut Bapenda adalah perangkat daerah yang melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan di bidang pendapatan Daerah.
5.Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak, adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
6.Standar Operasional Prosedur yang selanjutnya disingkat SOP adalah serangkaian instruksi tertulis yang dibakukan mengenai berbagai proses penyelenggaraan aktivitas organisasi, bagaimana dan kapan harus dilakukan, dimana dan oleh siapa dilakukan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
7.Standar Operasional Prosedur Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SOP Pajak Daerah adalah Pedoman atau acuan untuk melaksanakan tugas pelayanan sesuai dengan fungsi alat penilaian kinerja instansi pemerintah berdasarkan indikator-indikator teknis administratif prosedural sesuai dengan tata kerja prosedur kerja dan system kerja pada unit organisasi yang bersangkutan.