menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan Keuangan Bupati dan Wakil Bupati; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang Dengan Mengubah Undang- Undang Nomor 14 Tahun 1950 Pembentukan Daerah- Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administrasi Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif = Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya, Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1993 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 121); PeraturanPemerintahNomor109Tahun2000tentang Kedudukan KeuanganKepalaDaerahdan Wakil Kepala Daerah (LembaranNegara Republik IndonesiaTahun 2000Nomor210,TambahanLembaranNegara Republik IndonesiaNomor4028); Peraturan PemerintahNomor12Tahun2019 tentang PengelolaanKeuanganDaerah (LembaranNegara Republik IndonesiaTahun2019Nomor42,Tambahan LembaranNegara Republik IndonesiaNomor6322); Peraturan MenteriDalamNegeriNomor77Tahun2020 tentangPedomanTeknis PengelolaanKeuangan Daerah (BeritaNegara Republik IndonesiaTahun2020Nomor 1781);
7.Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 5 Tahun 2022 Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Subang Tahun 2022 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Subang Nomor 5); MEMUTUSKAN : : PERATURAN BUPATI TENTANG KEDUDUKAN KEUANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI.