1.Daerah adalah Kabupaten Sukoharjo.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Sukoharjo.
4.Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden yang pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian negara dan penyelenggara Pemerintahan Daerah untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat.
5.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
6.Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian Jalan, termasuk bangunan penghubung, bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi Lalu Lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah, dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali Jalan rel, Jalan lori, dan Jalan kabel.
7.Lalu Lintas adalah gerak kendaraan dan orang di ruang Lalu Lintas Jalan. 3
8.Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang selanjutnya disingkat LLAJ adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas Lalu Lintas, Angkutan Jalan, jaringan LLAJ, Prasarana LLAJ, Kendaraan, Pengemudi, Pengguna Jalan, serta pengelolaannya.
9.Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang selanjutnya disebut Forum LLAJ adalah wahana koordinasi antarinstansi penyelenggara Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Daerah.
10.Angkutan adalah perpindahan orang dan/atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan di ruang lalu lintas Jalan.
11.Angkutan Barang adalah perpindahan barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan di ruang lalu lintas Jalan.
12.Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.
13.Rambu Lalu Lintas adalah bagian perlengkapan Jalan yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan/atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi pengguna Jalan.
14.Ruang Milik Jalan adalah sejalur tanah tertentu di luar ruang manfaat Jalan yang dibatasi dengan tanda batas ruang milik Jalan yang dimaksudkan untuk memenuhi persyaratan keluasan keamanan penggunaan Jalan dan diperuntukkan bagi ruang manfaat Jalan, pelebaran Jalan, dan penambahan jalur Lalu Lintas dimasa akan datang serta kebutuhan ruangan untuk pengamanan Jalan.
15.Jasa Parkir adalah jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir di luar badan Jalan dan/atau pelayanan memarkirkan kendaraan untuk ditempatkan di area parkir, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.
16.Parkir untuk Umum adalah tempat untuk memarkir kendaraan dengan dipungut biaya.
17.Parkir Valet adalah fasilitas atau layanan yang diberikan penyelengara perparkiran dalam memarkirkan kendaraan yang dilakukan oleh petugas Parkir.
18.Fasilitas Parkir di Luar Ruang Milik Jalan adalah fasilitas Parkir kendaraan di luar tepi Jalan umum yang dibuat khusus atau penunjang kegiatan yang yang dapat berupa taman Parkir dan/atau gedung Parkir.
19.Fasilitas Parkir di Dalam Ruang Milik Jalan adalah fasilitas Parkir yang dilaksanakan dalam bentuk Parkir tepi Jalan umum. 4
20.Fasilitas Parkir Insidental adalah fasilitas Parkir di Luar Ruang Milik Jalan yang diselenggarakan sewaktu- waktu, tidak rutin dan bersifat sementara karena adanya suatu kepentingan atau kegiatan dan/atau keramaian baik mempergunakan fasilitas umum maupun fasilitas sendiri.
21.Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.
22.Satuan Ruang Parkir yang selanjutnya disingkat SRP adalah ukuran luas efektif untuk meletakkan kendaraan dalam hal ini mobil penumpang, bus/truk, atau sepeda motor, termasuk ruang bebas dan lebar buka pintu.
23.Setiap Orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
24.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk Badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
25.Pihak Ketiga adalah Setiap Orang atau Badan usaha yang melaksanakan pengelolaan Parkir melalui mekanisme kerja sama dengan Pemerintah Daerah.
26.Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah instansi di lingkungan Pemerintah Daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
27.Hari adalah Hari kerja.