Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo. Ditetapkan di Sukoharjo pada tanggal 4 Juli 2025 BUPATI SUKOHARJO, ttd. ETIK SURYANI Diundangkan di Sukoharjo pada tanggal 4 Juli 2025 Pj. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SUKOHARJO, ttd. SUYAMTO BERITA DAERAH KABUPATEN SUKOHARJO TAHUN 2025 NOMOR 18 Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM, TEGUH PRAMONO,SH,MH Pembina Tingkat I NIP. 19710429 199803 1 003 7 LAMPIRAN PERATURAN BUPATI SUKOHARJO NOMOR 18 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN RENCANA KERJA PERANGKAT DAERAH 2025 PERUBAHAN RENCANA KERJA PERANGKAT DAERAH TAHUN 2025 Perubahan Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2025 terdiri atas:
1.Sekretariat Daerah;
2.Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
3.Inspektorat Daerah;
4.Dinas Pendidikan dan Kebudayaan;
5.Dinas Kesehatan;
6.Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang;
7.Dinas Perumahan Dan Kawasan Permukiman;
8.Satuan Polisi Pamong Praja;
9.Dinas Sosial;
10.Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak;
11.Dinas Pangan;
12.Dinas Lingkungan Hidup;
13.Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil;
14.Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa;
15.Dinas Perhubungan;
16.Dinas Komunikasi Dan Informatika;
17.Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
18.Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata;
19.Dinas Perpustakaan dan Kearsipan;
20.Dinas Pertanian dan Perikanan;
21.Dinas Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah dan Perdagangan;
22.Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja;
23.Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah;
24.Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah;
25.Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
26.Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
27.Badan Kesatuan Bangsa dan Politik;
28.Kecamatan Weru;
29.Kecamatan Bulu;
30.Kecamatan Tawangsari;
31.Kecamatan Sukoharjo;
32.Kecamatan Nguter; 8
33.Kecamatan Bendosari;
34.Kecamatan Polokarto;
35.Kecamatan Mojolaban;
36.Kecamatan Grogol;
37.Kecamatan Baki;
38.Kecamatan Gatak; dan
39.Kecamatan Kartasura. BUPATI SUKOHARJO, ttd. ETIK SURYANI ttd