DokumenPeraturan Bupati (Perbup)Berlaku

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sukoharjo Nomor 30 Tahun 2025

Nomor
30
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
6

Ringkasan

Peraturan Bupati ini mengatur tentang APBD tahun anggaran 2025 semula sebesar Rp2.212.806.028.009,00 (dua triliun dua ratus dua belas miliar delapan ratus enam juta dua puluh delapan ribu sembilan rupiah) bertambah sebesar Rp99.438.272.477,00 (sembilan puluh sembilan miliar empat ratus tiga puluh delapan juta dua ratus tujuh puluh dua ribu empat ratus tujuh puluh tujuh rupiah) sehingga menjadi Rp2.312.244.300.486,00 (dua triliun tiga ratus dua belas miliar dua ratus empat puluh empat juta tiga ratus ribu empat ratus delapan puluh enam rupiah). Ketentuan lebih lanjut mengenai penjabaran perubahan APBD tahun anggaran 2025 dimaksud sebagaimana tercantum dalam Lampiran.

Isi peraturan

Teks6PDFHirarki

Memuat teks peraturan…