menetapkan Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, namun dalam rangka mengoptimalkan penerimaan daerah dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan, maka Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu diubah;
d.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Daerh dan Retribusi Daerah; SALINAN 2 Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Batang dengan mengubah Undang-Undang No. 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2757);
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4.Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 42 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2024 Nomor 42); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI 42 TAHUN 2024 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 42 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2024 Nomor 42) diubah sebagai berikut: 3
1.Ketentuan ayat (2) huruf a Pasal 21 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: