Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo. Ditetapkan di Sukoharjo pada tanggal 25 Oktober 2025 BUPATI SUKOHARJO, ttd. ETIK SURYANI Diundangkan di Sukoharjo pada tanggal 23 Oktober 2025 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SUKOHARJO, ttd. ABDUL HARIS WIDODO BERITA DAERAH KABUPATEN SUKOHARJO TAHUN 2025 NOMOR 35 Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM, TEGUH PRAMONO,SH,MH Pembina Tingkat I NIP. 19710429 199803 1 003 LAMPIRAN PERATURAN BUPATI SUKOHARJO NOMOR 35 TAHUN 2025 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2026 PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2026 A. SINKRONISASI KEBIJAKAN PEMERINTAH DAERAH DENGAN KEWENANGAN DESA DAN RKP DESA. Sinkronisasi kebijakan Pemerintah Daerah dengan kebijakan Pemerintah Desa berkaitan erat dengan penyusunan perencanaan baik di tingkat Pemerintah Desa maupun Pemerintah Daerah. Perencanaaan Pembangunan Desa sesuai ketentuan Pasal 1 Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pembangunan Desa merupakan proses tahapan kegiatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa dengan melibatkan BPD dan unsur masyarakat secara partisipatif guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya Desa dalam rangka mencapai tujuan pembangunan Desa. Dalam proses perencanaan Desa, Pemerintah Desa diharuskan menyusun dokumen perencanaan Desa berupa RPJM Desa untuk jangka waktu 8 (delapan) tahun yang dijabarkan dalam RKP Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. Sesuai dengan ketentuan bahwa dokumen RPJM Desa disusun dengan mengacu pada dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Dengan demikian pencapaian sasaran Pembangunan Desa juga harus mendukung pencapaian sasaran pembangunan Daerah, sesuai dengan kewenangannya. Salah satu yang harus dicermati dalam alur penyusunan RKP Desa yaitu pagu indikatif Desa (rencana Dana Desa yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara, rencana ADD, rencana bagi hasil pajak dan retribusi Daerah, rencana bantuan keuangan anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi dan kabupaten) dan penyelarasan program/kegiatan Kabupaten/Perangkat Daerah yang akan masuk Desa. Usulan prioritas program dan kegiatan pembangunan Desa dan pembangunan kawasan pedesaan yang tidak termasuk ke dalam kewenangan lokal berskala Desa diusulkan kepada Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten. Daftar usulan RKP Desa tersebut menjadi bahan pembahasan dalam musyawarah perencanaan pembangunan kecamatan dan kabupaten. Selanjutnya keselarasan kebijakan Pemerintah Desa melalui RKP Desa dengan kebijakan Pemerintah Daerah khususnya pada tahun 2026 akan merujuk kepada kebijakan yang tertuang dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2026 yang secara substansial, memuat arah kebijakan ekonomi dan keuangan Daerah, rencana program dan kegiatan, indikator kinerja, pagu indikatif, kelompok sasaran, lokasi kegiatan dan prakiraan maju pagu indikatif Daerah. Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2026 merupakan penjabaran tahunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025-2029 serta berpedoman pula pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045. Prioritas Pembangunan Kabupaten Sukoharjo Tahun 2026 sebagai berikut:
1.penguatan peningkatan infrastruktur digital dan transparansi tata kelola pemerintahan, serta penguatan fondasi keamanan dan harmoni sosial;
2.penguatan fondasi pemenuhan pelayanan dasar kesehatan dan pendidikan untuk masyarakat produktif, adaptif dan tangguh;
3.penguatan fondasi kewirausahaan, usaha mikro kecil dan menengah berdaya saing, dan kelembagaan ekonomi berkelanjutan; dan
4.penguatan fondasi infrastruktur dan kebijakan perlindungan lingkungan hidup untuk kesejahteraan dan ketahanan lingkungan hidup sebagai dasar pembangunan berkelanjutan. Perencanaan Pengelolaan Keuangan Desa merupakan bagian dari penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sesuai dalam Pasal 39 Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa. B. PRINSIP-PRINSIP PENYUSUNAN APB DESA Prinsip-prinsip dalam penyusunan APB Desa, antara lain:
1.sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan di Desa berdasarkan bidang dan kewenangannya;
2.tepat waktu, sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
3.transparan, untuk memudahkan masyarakat mengetahui dan mendapatkan akses informasi seluas-luasnya tentang APB Desa;
4.partisipatif, melibatkan peran serta masyarakat;
5.memperhatikan asas keadilan dan kepatutan; dan
6.tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan yang lebih tinggi. C. KEBIJAKAN PENYUSUNAN APB DESA Kebijakan Penyusunan APB Desa merupakan kebijakan yang perlu mendapat perhatian Pemerintah Desa dalam perencanaan penyusunan APB Desa tahun anggaran berkenaan, terkait dengan pendapatan, belanja, dan pembiayaan. Penyusunan APB Desa berdasarkan sasaran kinerja yang telah ditetapkan dalam RPJM Desa dan RKP Desa. Pendekatan penganggaran berdasarkan kinerja Desa dilakukan dengan memperhatikan keterkaitan antara pendanaan dengan keluaran yang diharapkan dari kegiatan dan hasil serta manfaat yang diharapkan termasuk efisiensi dalam pencapaian hasil dan keluaran. D. TEKNIS PENYUSUNAN APB DESA
1.Hal-hal yang harus diperhatikan dalam penyusunan APB Desa Tahun Anggaran 2026 sebagai berikut:
a.RKP Desa sebagai dasar penetapan APB Desa;
b.Kepala Desa dan BPD menyepakati bersama rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa Tahun Anggaran 2026 paling lambat Bulan Oktober 2025;
c.Kepala Desa menyampaikan permohonan evaluasi rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa kepada Bupati cq. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa melalui Camat;
d.Bupati melakukan evaluasi atas permohonan rancangan APB Desa yang diajukan oleh Kepala Desa paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Kepala Desa menyampaikan permohonan evaluasi rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa;
e.Peraturan Desa tentang APB Desa Tahun Anggaran 2026 ditetapkan paling lambat tanggal 31 Desember 2025; dan
f.Kepala Desa menetapkan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran APB Desa setelah Peraturan Desa tentang APB Desa ditetapkan.
2.Substansi APB Desa APB Desa memuat rencana pendapatan, rencana belanja untuk masing-masing program dan kegiatan serta rencana pembiayaan untuk tahun yang direncanakan dirinci sampai dengan objek pendapatan, belanja, dan pembiayaan.
a.Pendapatan Desa Pendapatan Desa yang dianggarkan dalam APB Desa Tahun Anggaran berkenaan merupakan perkiraan yang terukur secara rasional dan memiliki kepastian serta dasar hukum penerimaannya. Dalam hal pemerintah Kabupaten belum menetapkan besaran dana transfer ke Desa maka Pemerintah Desa dapat menggunakan pagu indikatif dan/atau pagu tahun sebelumnya. Pendapatan Desa merupakan semua penerimaan Desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang menjadi hak Desa dan tidak perlu dikembalikan oleh Desa. 1) Pendapatan Asli Desa (PADes) Penganggaran Pendapatan Desa yang bersumber dari PADes terdiri atas: a) hasil usaha, antara lain bagi hasil Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) dan Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUM Desa Bersama); dan b) hasil aset, antara lain tanah kas Desa, tambatan perahu, pasar Desa, tempat pemandian umum, jaringan irigasi, dan hasil aset lainnya sesuai dengan kewenangan berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala Desa; c) swadaya, partisipasi dan gotong royong atau penerimaan dari sumbangan masyarakat Desa; dan d) pendapatan asli Desa lain, antara lain hasil pungutan Desa. 2) Transfer Transfer terdiri atas: a) Dana Desa, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan dan Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal; b) dana bagian dari hasil pajak Daerah dan retribusi Daerah yang berasal dari APBD Kabupaten Sukoharjo berpedoman pada Peraturan Bupati; c) Alokasi Dana Desa yang berasal dari APBD berpedoman pada Peraturan Bupati; d) bantuan keuangan dari APBD Provinsi dapat bersifat umum dan khusus; dan e) bantuan keuangan dari APBD Kabupaten berasal dari pemberian bantuan keuangan kepada Pemerintah Desa yang bersifat umum dan khusus yang bersumber dari APBD Kabupaten Sukoharjo. 3) Pendapatan Lain a) penerimaan dari hasil kerja sama Desa; b) penerimaan dari bantuan perusahaan yang berlokasi di Desa; c) penerimaan dari hibah dan sumbangan dari pihak ketiga; d) koreksi kesalahan belanja tahun anggaran sebelumnya yang mengakibatkan penerimaan di kas Desa pada tahun anggaran berjalan; e) bunga bank; dan f) pendapatan lain Desa yang sah. Dalam hal Peraturan Desa tentang APB Desa Tahun Anggaran 2026 telah ditetapkan terdapat perubahan pendapatan yang bersumber dari dana transfer maka Pemerintah Desa tetap terlebih dahulu melakukan Perubahan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran APB Desa Tahun Anggaran 2026 dengan pemberitahuan kepada Ketua BPD, untuk selanjutnya ditampung dalam Perubahan APB Desa Tahun Anggaran 2026 atau dicantumkan dalam laporan realisasi anggaran bagi Pemerintah Desa yang tidak melakukan Perubahan APB Desa Tahun Anggaran 2026.
b.Belanja Desa Semua pengeluaran yang merupakan kewajiban Desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali dan dipergunakan untuk mendanai penyelenggaraan kewenangan Desa dan disusun secara berimbang antara penerimaan dan pengeluaran, yang berorientasi pada pencapaian hasil dari input dan output yang direncanakan merupakan belanja Desa. Belanja Desa digunakan untuk mendanai pelaksanaan kewenangan Desa yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Belanja Desa digunakan untuk membiayai kegiatan pada bidang penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, pemberdayaan masyarakat Desa dan penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak Desa. Dalam penyusunan belanja dalam APB Desa secara rinci menguraikan hal-hal yang harus diperhatikan oleh Pemerintah Desa dari sisi belanja yang meliputi belanja pegawai, belanja barang/jasa, dan belanja modal. Alokasi belanja yang dianggarkan dengan hasil serta output yang akan dihasilkan dalam suatu kegiatan adalah logis dan telah memperhitungkan tingkat kemahalan serta kondisi geografis Desa. Standar satuan harga mengacu harga satuan Kabupaten sebagai patokan tertinggi. Jika terdapat harga satuan material/jasa yang lebih tinggi dari Kabupaten, maka Desa harus menyampaikan alasan yang kuat disertai dengan berita acara survei harga. Sehubungan dengan hal tersebut, penggunaan APB Desa harus lebih fokus terhadap kegiatan yang berorientasi produktif dan memiliki manfaat untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, pelayanan publik, dan pertumbuhan ekonomi Desa. Pemerintah Desa menetapkan target capaian kinerja setiap belanja, baik dalam konteks desa, maupun bidang, sub bidang dan kegiatan, yang bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas perencanaan anggaran dan memperjelas efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran. Bidang, sub bidang dan kegiatan harus memberikan informasi yang jelas dan terukur serta memiliki korelasi langsung dengan keluaran yang diharapkan dari bidang, sub bidang dan kegiatan dimaksud ditinjau dari aspek indikator, tolok ukur dan target kinerjanya. 1) Belanja Desa terdiri atas: a) belanja pegawai:
(1)digunakan untuk pengeluaran penghasilan tetap, tunjangan, tambahan tunjangan, penerimaan lain, dan pembayaran jaminan sosial bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa, serta tunjangan BPD;
(2)belanja pegawai pelaksanaannya dibayarkan setiap bulan; dan
(3)pembayaran jaminan sosial sesuai kemampuan APB Desa berdasarkan ketentuan Peraturan Bupati yang mengatur tentang Pedoman Penggunaan Alokasi Dana Desa. b) belanja barang/jasa:
(1)belanja barang/jasa digunakan untuk pengeluaran bagi pengadaan barang/jasa yang nilai manfaatnya kurang dari 12 (dua belas) bulan.
(2)belanja barang/jasa digunakan antara lain untuk: (a) operasional Pemerintah Desa; (b) pemeliharaan sarana prasarana Desa; (c) kegiatan sosialisasi/rapat/pelatihan/bimbingan teknis; (d) operasional BPD; (e) insentif RT/RW; dan (f) pemberian barang pada masyarakat/kelompok masyarakat.
(3)insentif RT/RW sebagaimana dimaksud pada angka (2) huruf (b) yaitu bantuan uang guna operasional lembaga RT/RW untuk membantu pelaksanaan tugas pelayanan pemerintahan, perencanaan pembangunan, ketenteraman dan ketertiban, serta pemberdayaan masyarakat Desa.
(4)pemberian barang pada masyarakat/kelompok masyarakat sebagaimana dimaksud pada angka (2) poin (f) dilakukan untuk menunjang pelaksanaan kegiatan Desa. c) belanja modal: Merupakan pengadaan barang yang nilai manfaatnya lebih dari 12 (dua belas) bulan dan menambah aset dan untuk kegiatan penyelenggaraan kewenangan Desa. d) belanja tak terduga: Merupakan belanja untuk kegiatan penanggulangan bencana, keadaan darurat, dan keadaan mendesak yang berskala lokal Desa dengan ketentuan:
(1)bukan merupakan kegiatan normal dari aktivitas Pemerintah Desa dan tidak dapat diprediksikan sebelumnya;
(2)tidak diharapkan terjadi berulang; dan
(3)berada di luar kendali Pemerintah Desa.
c.Pembiayaan Desa Pembiayaan Desa merupakan semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun anggaran berikutnya. Pembiayaan Desa terdiri atas kelompok: 1) Penerimaan Pembiayaan a) sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya meliputi pelampauan penerimaan pendapatan terhadap belanja, penghematan belanja, dan sisa dana kegiatan yang belum selesai atau lanjutan. b) pencairan dana cadangan Pencairan dana cadangan digunakan untuk menganggarkan kebutuhan dana cadangan yang selanjutnya dicatat dalam penerimaan pembiayaan dalam APB Desa. c) hasil penjualan kekayaan Desa yang dipisahkan kecuali tanah dan bangunan Hasil penjualan kekayaan Desa yang dipisahkan dicatat dalam penerimaan pembiayaan hasil penjualan kekayaan Desa yang dipisahkan. d) penerimaan kembali penyertaan modal Penerimaan kembali penyertaan modal dalam pembiayaan APB Desa. 2) pengeluaran pembiayaan pengeluaran pembiayaan terdiri atas: a) pembentukan dana cadangan Pembentukan dana cadangan dilakukan untuk mendanai kegiatan yang penyediaan dananya tidak dapat sekaligus dibebankan dalam 1 (satu) tahun anggaran. Pembentukan dana cadangan ditetapkan dengan peraturan Desa minimal memuat:
(1)penetapan tujuan pembentukan dana cadangan;
(2)program dan kegiatan yang akan dibiayai dari dana cadangan;
(3)besaran dan rincian tahunan dana cadangan yang harus dianggarkan;
(4)sumber dana cadangan; dan
(5)tahun anggaran pelaksanaan dana cadangan. Pembentukan dana cadangan dapat bersumber dari penyisihan atas penerimaan Desa, kecuali dari penerimaan yang penggunaannya telah ditentukan secara khusus berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penganggaran dana cadangan tidak melebihi tahun akhir masa jabatan Kepala Desa. b) penyertaan modal
(1)penyertaan modal antara lain digunakan untuk menganggarkan kekayaan Pemerintah Desa yang diinvestasikan dalam BUM Desa dan BUM Desa Bersama untuk meningkatkan pendapatan Desa atau pelayanan kepada masyarakat;
(2)penyertaan modal merupakan kekayaan Desa yang dipisahkan yang dianggarkan dari pengeluaran pembiayaan dalam APB Desa; dan
(3)penyertaan modal pada BUM Desa dan BUM Desa Bersama melalui proses analisis kelayakan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. c) setor kembali pendapatan transfer
(1)setor kembali ke rekening umum negara pendapatan transfer Dana Desa;
(2)setor kembali ke rekening umum Daerah Kabupaten Sukoharjo pendapatan transfer bagian dari hasil pajak dan retribusi Daerah Kabupaten;
(3)setor kembali ke rekening umum Daerah Kabupaten Sukoharjo pendapatan transfer ADD;
(4)setor kembali ke rekening umum Daerah Provinsi Jawa Tengah pendapatan transfer bantuan keuangan APBD Provinsi; dan
(5)setor kembali ke rekening umum Daerah Kabupaten Sukoharjo pendapatan transfer bantuan keuangan APBD Kabupaten.
a.rencana pendapatan memuat kelompok dan jenis pendapatan Desa, yang dipungut/dikelola/diterima oleh Desa. Jenis dan Objek pendapatan Desa selanjutnya dituangkan dalam penjabaran APB Desa yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Desa.
b.rencana belanja terbagi atas klasifikasi bidang dan klasifikasi ekonomi. Klasifikasi bidang terbagi atas sub bidang dan kegiatan. Klasifikasi ekonomi diuraikan menurut jenis belanja, objek belanja, dan rincian objek. Objek belanja dan rincian objek belanja dituangkan dalam penjabaran APB Desa yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Desa.
c.rencana pembiayaan memuat kelompok penerimaan pembiayaan yang dapat digunakan untuk menutup defisit APB Desa dan pengeluaran pembiayaan yang digunakan untuk memanfaatkan surplus APB Desa yang masing-masing diuraikan menurut kelompok, jenis, dan objek, pembiayaan. Objek pembiayaan dan rincian objek pembiayaan dituangkan dalam penjabaran APB Desa.
4.Format APB Desa dan Penjabaran APB Desa mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Peraturan Bupati Sukoharjo tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa yang mendasarkan pada Peraturan Menteri dimaksud. E. HAL KHUSUS LAINNYA Menguraikan tentang hal-hal lain dan khusus yang perlu diperhatikan dalam penyusunan APB Desa, antara lain:
1.penekanan terhadap pelaksanaan kegiatan yang diutamakan dilakukan melalui:
a.swakelola;
b.memaksimalkan penggunaan material/bahan dari wilayah setempat;
c.gotong royong dengan melibatkan partisipasi masyarakat untuk memperluas kesempatan kerja; dan
d.pemberdayaan masyarakat setempat.
2.nama kegiatan yang digunakan dalam APB Desa menyesuaikan parameter sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.
3.dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan infrastruktur Desa, wajib dibuatkan papan proyek/kegiatan dan prasasti.
4.Dalam mendukung keterbukaan informasi publik di Desa, penyampaian informasi Desa kepada masyarakat mengenai Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (IPPD) tahun anggaran sebelumnya maupun Ringkasan APB Desa tahun anggaran berjalan agar dibuatkan info grafis dan ditempatkan pada tempat-tempat yang strategis serta disebarluaskan melalui media sosial Desa dan/atau Web Desa sehingga informasi dapat dengan mudah diketahui oleh masyarakat Desa.
5.Dalam upaya peningkatan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan Desa, Pemerintah Desa menerapkan cash management system (CMS) atau transaksi nontunai sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku.
6.Kebijakan Kabupaten Sukoharjo Tahun 2026: Prioritas pembangunan Kabupaten Sukoharjo tahun 2026 yaitu diarahkan dalam rangka ”Penguatan Fondasi Pertumbuhan Ekonomi Inklusif Berbasis Potensi Lokal dan Inovasi” meliputi:
a.penguatan peningkatan infrastruktur digital dan transparansi tata kelola pemerintahan, serta penguatan fondasi keamanan dan harmoni sosial, dengan fokus pada: 1) penguatan keterbukaan informasi dan partisipasi publik melalui digitalisasi layanan pemerintahan. 2) meningkatkan efisiensi manajemen Aparatur Sipil Negara melalui sistem merit berbasis digital yang lebih transparan dan akuntabel. 3) pembangunan infrastruktur digital untuk mendukung reformasi birokrasi dan pelayanan publik. 4) penguatan sistem pengawasan kinerja berbasis data untuk meningkatkan efektivitas pemerintahan. 5) peningkatan potensi pendapatan asli Daerah melalui digitalisasi sistem pembayaran dan pengelolaan pajak/retribusi Daerah. 6) membangun sinergi antarwilayah dalam integrasi layanan digital dan pemerintahan berbasis data. 7) mendorong dunia usaha untuk mendukung pengembangan infrastruktur digital melalui corporate social responsibility dan kemitraan strategis. 8) penguatan kelembagaan pemerintahan Desa melalui peningkatan kapasitas aparatur Desa dalam pelayanan publik berbasis digital serta optimalisasi pemanfaatan teknologi dalam pengelolaan badan usaha milik Desa. 9) memperkuat koordinasi penanganan keamanan dan ketertiban masyarakat, dengan mendorong sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat sipil dalam pencegahan tindak kriminal serta kekerasan terhadap perempuan dan anak. 10) meningkatkan kebebasan sipil dan keharmonisan sosial, melalui kebijakan yang menjamin hak asasi manusia, kebebasan beragama, dan perlindungan kelompok rentan. 11) mengedukasi masyarakat tentang keberagaman dan toleransi, dengan program sosialisasi dan pelatihan berbasis komunitas yang menekankan pentingnya spiritualisme dan nilai-nilai kewarganegaraan. 12) melestarikan nilai budaya lokal dan cagar budaya, melalui kampanye kesadaran budaya, revitalisasi situs budaya, dan penguatan tata kelola kebudayaan berbasis komunitas.
b.Penguatan fondasi pemenuhan pelayanan dasar kesehatan dan pendidikan untuk masyarakat produktif, adaptif dan tangguh, dengan fokus pada: 1) meningkatkan derajat kesehatan masyarakat melalui pelayanan kesehatan komprehensif, pencegahan stunting, serta penguatan akses layanan dasar. 2) memperbaiki kualitas dan akses pendidikan, terutama dalam menangani anak tidak sekolah serta meningkatkan sarana, kompetensi pendidik, dan budaya literasi. 3) peningkatan kesetaraan gender melalui pemberdayaan perempuan, pengarustamaan gender, serta perlindungan hak anak. 4) meningkatkan kualitas pemuda dengan membina pemuda pelopor, mendorong wirausaha muda, dan memperkuat pramuka sebagai wadah pembinaan karakter. 5) pengembangan olahraga dan generasi muda dengan peningkatan sarana olahraga, penghargaan bagi atlet berprestasi, serta penyelenggaraan even olahraga Daerah.
c.penguatan fondasi kewirausahaan, usaha mikro kecil, dan menengah berdaya saing, dan kelembagaan ekonomi berkelanjutan, dengan fokus pada: 1) kewirausahaan dan UMKM dengan peningkatan akses pembiayaan, kemitraan dengan sektor swasta, serta pendampingan usaha melalui inkubasi bisnis. 2) meningkatkan daya tarik pariwisata berbasis potensi lokal, dengan pengembangan Desa wisata, branding destinasi unggulan, dan pelatihan sumber daya manusia pariwisata. 3) penguatan kelembagaan petani dan UMKM agribisnis untuk meningkatkan produktivitas pertanian, perkebunan, dan peternakan. 4) perluasan akses ekonomi produktif dengan meningkatkan layanan perizinan usaha, akses permodalan, dan pelatihan keterampilan tenaga kerja. 5) meningkatkan kualitas pasar domestik dengan penguatan infrastruktur distribusi dan pengawasan perdagangan Daerah. 6) penyediaan informasi dan promosi investasi berbasis potensi lokal guna menarik minat investor baru. 7) memastikan ketahanan pangan dengan memperkuat rantai pasok, meningkatkan kesejahteraan sumber daya manusia pertanian, dan menjaga stabilitas harga pangan.
d.penguatan fondasi infrastruktur dan kebijakan perlindungan lingkungan hidup untuk kesejahteraan dan ketahanan lingkungan hidup sebagai dasar pembangunan berkelanjutan, dengan fokus kepada: 1) pembangunan dan rehabilitasi infrastruktur antar wilayah serta daerah perbatasan untuk meningkatkan konektivitas dan mendukung perekonomian Daerah. 2) peningkatan kompetensi tenaga kerja di sektor jasa konstruksi guna memastikan pembangunan infrastruktur berkualitas. 3) percepatan peningkatan akses air minum dan sanitasi yang layak dan aman bagi masyarakat. 4) penyediaan rumah layak huni serta pengurangan kawasan permukiman kumuh secara bertahap. 5) peningkatan kualitas layanan transportasi publik untuk memperlancar mobilitas masyarakat dan mendukung aktivitas ekonomi. 6) penyediaan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk mempercepat transformasi digital di daerah. 7) penguatan regulasi dan kebijakan pengelolaan lingkungan hidup, termasuk pengurangan pencemaran udara, air, dan tanah, serta peningkatan kapasitas kelembagaan dalam pengelolaan persampahan. 8) pembangunan sistem mitigasi bencana berbasis komunitas, dengan peningkatan edukasi masyarakat mengenai mitigasi bencana serta penguatan infrastruktur respons darurat untuk mengurangi risiko bencana.
7.memberikan perhatian khusus untuk penganggaran bidang dan kegiatan, yaitu:
a.bidang penyelenggaraan pemerintahan Desa: 1) pemenuhan penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 43 Tahun 2019 tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Penerimaan Lain yang Sah bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Sukoharjo sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 56 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2019 tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Penerimaan Lain yang Sah bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Sukoharjo; 2) pemenuhan jaminan kesehatan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 2019 tentang Pemotongan, Penyetoran dan Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa; 3) penyediaan operasional Pemerintah Desa sesuai kewenangan Desa antara lain: a) alat tulis kantor; b) honorarium Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD) dan Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD); c) perlengkapan perkantoran; d) pakaian dinas/atribut; e) langganan listrik/telepon kantor; f) dan lain-lain. 4) penyediaan tunjangan BPD sesuai dengan Keputusan Bupati Sukoharjo Nomor: 144/588 Tahun 2023 tentang Besaran Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa di Kabupaten Sukoharjo; 5) penyediaan operasional BPD antara lain: a) rapat-rapat (ATK dan makan minum rapat); b) perlengkapan perkantoran; c) pakaian seragam; d) perjalanan dinas; e) langganan listrik/telepon kantor; f) dan lain-lain. 6) penyediaan insentif/operasional RT/RW; 7) penyelenggaraan musyawarah perencanaan Desa/pembahasan APB Desa melalui: a) musyawarah Desa; b) musyawarah perencanaan pembangunan Desa; c) dan lain-lain bersifat reguler. 8) penyusunan dokumen perencanaan Desa antara lain: a) RPJM Desa; b) RKP Desa; c) dan lain-lain. 9) penyusunan dokumen keuangan Desa sebagai berikut: a) APB Desa; b) APB Desa Perubahan; c) laporan pertanggungjawaban APB Desa; d) dan seluruh dokumen terkait. 10) pengelolaan/administrasi/lnventarisasi/penilaian aset Desa; 11) penyusunan laporan Kepala Desa/penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagai berikut: a) laporan akhir tahun anggaran; b) laporan akhir masa jabatan; c) laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa; d) laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa; dan e) laporan keterbukaan informasi publik. 12) penguatan sistem lnformasi Desa, dan penyediaan media informasi terhadap pelaksanaan pembangunan Desa dalam hal penyelenggaraan Pemerintah Desa, pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat Desa dan hal-hal yang berhubungan dengan penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak Desa; 13) penyediaan anggaran untuk pelaksanaan pemilihan Kepala Desa, pemilihan anggota BPD, dan pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa; dan 14) pemenuhan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi anggota BPD selain dari Dana Desa.
b.bidang pelaksanaan pembangunan Desa: 1) penguatan pembangunan bidang pendidikan; 2) pemenuhan pelayanan dasar kesehatan skala Desa, pencegahan dan penanganan stunting di Desa mengacu pada hasil rembug stunting yang telah dilaksanakan dan ditetapkan dengan Berita Acara, dengan penambahan gizi/makanan tambahan untuk warga serta pencegahan penyakit menular (AIDS, Tuberculosis dan Malaria/ATM) dan tidak menular termasuk untuk pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika; 3) perbaikan pembangunan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang seperti perbaikan-perbaikan jalan Desa dan pembangunan fasilitas untuk kebutuhan warga masyarakat, dan lain-lain; 4) bidang perhubungan, komunikasi dan informatika dengan jasa sewa internet Desa; 5) pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pencegahan bencana alam dan/atau kejadian luar biasa lainnya; 6) perencanaan, pembangunan atau pemeliharaan infrastruktur dasar Desa berbasis padat karya tunai Desa dalam penyediaan air minum, sanitasi, persampahan, perumahan, dan konektivitas; 7) peningkatan pembangunan di bidang pariwisata guna menambah PADes melalui pemanfaatan aset Desa; dan 8) penguatan ketahanan pangan nabati dan hewani.
c.bidang pembinaan kemasyarakatan desa: 1) pembinaan lembaga adat; 2) pembinaan lembaga pemberdayaan masyarakat (lpm); 3) pembinaan PKK; 4) pelatihan pembinaan lembaga kemasyarakatan; 5) pemberian jaminan ketenagakerjaan bagi lembaga kemasyarakatan Desa; dan 6) penguatan ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat.
d.bidang pemberdayaan masyarakat Desa: 1) peningkatan kapasitas bagi Kepala Desa; 2) peningkatan kapasitas Perangkat Desa; 3) peningkatan kapasitas anggota BPD; 4) pengembangan ekonomi Desa melalui pembangunan sarana prasarana perdagangan, pemberian bantuan permodalan, dukungan terhadap koperasi Desa merah putih, dan peningkatan kapasitas badan usaha milik Desa; dan 5) penyediaan alokasi anggaran pada bidang penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak Desa dengan penguatan dan fasilitasi masyarakat Desa dalam kesiapsiagaan menghadapi tanggap darurat bencana alam misalkan fasilitasi pembentukan Desa tanggap bencana;
e.kegiatan yang dalam pelaksanaannya merupakan penguatan peran, tugas dan fungsi PKK dalam pembangunan Desa sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan merupakan upaya untuk menyikapi isu-isu strategis pembangunan Desa.
f.lain-lain kegiatan prioritas, yaitu penggunaan Dana Desa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. BUPATI SUKOHARJO, ttd. ETIK SURYANI