1.Daerah adalah Kabupaten Sukoharjo.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Sukoharjo.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah bagian dari transfer ke Daerah yang dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan tertentu dalam anggaran pendapatan dan belanja negara dan kinerja tertentu, yang dibagikan kepada Daerah penghasil dengan tujuan untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara pemerintah dan Daerah, serta kepada Daerah lain nonpenghasil dalam rangka menanggulangi eksterlaitas negatif dan/atau meningkatkan pemerataan dalam satu wilayah. 3
6.Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau yang selanjutnya disingkat DBH CHT adalah dana bagi hasil pajak yang berasal dari penerimaan cukai hasil tembakai yang dibuat di dalam negeri.
7.Bantuan Langsung Tunai DBH CHT yang selanjutnya disingkat BLT DBH CHT adalah kegiatan pemberian uang tunai kepada Buruh Tani Tembakau, buruh Pabrik Rokok termasuk yang terkena pemutusan hubungan kerja dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.
8.Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional yang selanjutnya disingkat DTSEN adalah sumber data utama dalam perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi kebijakan sosial dan ekonomi untuk memastikan pogram pemerintah terlaksana secara tepat sasaran, efektif, efisien, dan akuntabel.
9.Pabrik Rokok adalah Pabrik Rokok yang memiliki nomor pokok pengusaha barang kena cukai.
10.Buruh Tani Tembakau adalah orang yang bekerja kepada pemilik/penyewa lahan pertanian tembakau dengan mendapatkan upah dari perorangan/perusahaan yang menanam tembakau mulai dari persemaian sampai dengan masa pasca panen.
11.Buruh Pabrik Rokok adalah orang yang bekerja pada industri rokok legal yang bekerja secara langsung dengan proses produksi sebagai pelinting, pelabel, pengepak, quality control, buruh gudang bahan baku dan buruh gudang barang jadi, tidak termasuk distributor, tenaga administrasi, security dan marketing/sales/tenaga pemasaran dengan status buruh tetap, buruh kerja paruh waktu, tenaga borongan, buruh yang sementara dirumahkan yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi/perusahaan bersangkutan.
12.Bendahara Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BUD adalah pejabat pengelola keuangan Daerah yang bertindak dalam kapasitas sebagai BUD.
13.Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi Perangkat Daerah yang dipimpinnya.
14.Pejabat Penatausahaan Keuangan yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada Perangkat Daerah.
15.Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PPK- SKPD adalah pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada satuan kerja perangkat Daerah.
16.Surat Penyediaan Dana yang selanjutnya disingkat SPD adalah dokumen yang menyatakan tersedianya dana sebagai dasar penerbitan surat permintaan pembayaran atas pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah. 4
17.Surat Permintaan Pembayaran Langsung yang selanjutnya disingkat SPP-LS adalah dokumen yang diajukan oleh bendahara pengeluaran untuk permintaan pembayaran langsung.
18.Surat Permintaan Membayar Langsung yang selanjutnya disingkat SPM-LS adalah dokumen yang diterbitkan oleh PA/kuasa PA untuk penerbitan surat perintah pencairan dana atas beban pengeluaran dokumen pelaksanaan anggaran Perangkat Daerah atau dokumen perubahan pelaksanaan anggaran Perangkat Daerah.
19.Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah dokumen yang digunakan sebagai dasar pencairan dana yang diterbitkan oleh Kuasa BUD berdasarkan surat permintaan membayar.
20.Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat DPA- SKPD adalah dokumen yang memuat pendapatan dan belanja satuan kerja Perangkat Daerah atau dokumen yang memuat pendapatan, belanja dan Pembiayaan satuan kerja Perangkat Daerah yang melaksanakan fungsi BUD yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh PA.
21.Virtual Account adalah akun rekening virtual atau rekening bank tidak nyata berbentuk sejumlah nomor identitas yang bisa digunakan untuk melakukan pembayaran.