Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sukoharjo Nomor 41 Tahun 2025
- Nomor
- 41
- Tahun
- 2025
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 19
Lembaga terkait
Ringkasan
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026 . Anggaran Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2026 sebagaimana dimaksud direncanakan sebesar Rp1.881.587.562.793,00 (satu triliun delapan ratus delapan puluh satu miliar lima ratus delapan puluh satu juta lima ratus enam puluh dua ribu tujuh ratus sembilan puluh tiga rupiah rupiah), yang bersumber dari: a. pendapatan asli Daerah; b. pendapatan transfer; dan c. lain-lain pendapatan Daerah yang sah.
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…