Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo. Ditetapkan di Sukoharjo pada tanggal 14 Februari 2025 BUPATI SUKOHARJO, ttd. ETIK SURYANI Diundangkan di Sukoharjo pada tanggal 14 Februari 2025 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SUKOHARJO, ttd. WIDODO BERITA DAERAH KABUPATEN SUKOHARJO TAHUN 2025 NOMOR 5 Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM, TEGUH PRAMONO,SH,MH Pembina Tingkat I NIP. 19710429 199803 1 003 6 LAMPIRAN PERATURAN BUPATI SUKOHARJO NOMOR 5 TAHUN 2025 TENTANG PEMBERIAN PENGURANGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN CONTOH PERHITUNGAN PENGURANGAN DAN PENETAPAN PAJAK
1.CONTOH 1 Untuk NJOP di atas Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) sampai dengan Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah) Wajib Pajak A mempunyai objek pajak berupa :
a.tanah seluas 2.200 m2 dengan nilai jual Objek Pajak Rp2.176.000/m2;
b.bangunan seluas 120 m2 dengan nilai jual Objek Pajak Rp700.000/m2; Besarnya NJKP sebagai dasar perhitungan pajak yang terutang sebagai berikut : NJOP Bumi : 2.200 m2 x Rp2.176.000 = 4.787.200.000 NJOP Bangunan : 120 m 2 x Rp700.000 = 84.000.000 Total NJOP = 4.871.200.000 NJOPTKP = 20.000.000 (-) 4.851.200.000 Persentase DPP sesuai Range NJOP dan peraturan yang berlaku = 60% Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) : 60% x 4.851.200.000 = 2.910.720.000 Perhitungan PBB yang harus dibayar : Tarif pajak efektif sesuai Range NJOP dan peraturan yang berlaku = 0,1% PBB Terutang (Tarif x NJKP) : 0,1% x 2.910.720.000 = 2.910.720 % Pengurangan sesuai Range dan peraturan yang berlaku = 22,5% (% Pengurangan x PBB Terutang) : 22,5% x 2.910.720 = 654.912 PBB yang harus dibayar : PBB Terutang - Pengurangan 2.910.720 - 654.912 = 2.255.808 7
2.CONTOH 2 Untuk NJOP di bawah Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) Wajib Pajak A mempunyai objek pajak berupa :
a.tanah seluas 231 m2 dengan nilai jual Objek Pajak Rp1.862.000/m2;
b.bangunan seluas 69 m2 dengan nilai jual Objek Pajak Rp595.000/m2; Besarnya NJKP sebagai dasar perhitungan pajak yang terutang adalah sebagai berikut : NJOP Bumi : 231 m2 x Rp1.862.000 = 430.122.000 NJOP Bangunan : 69 m2 x Rp595.000 = 41.055.000 Total NJOP = 471.177.000 NJOPTKP = 20.000.000 (-) 451.177.000 Persentase DPP sesuai Range NJOP dan peraturan yang berlaku = 50% Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) : 50% x 4.851.200.000 = 225.588.500 Perhitungan PBB yang harus dibayar : Tarif pajak efektif sesuai Range NJOP dan peraturan yang berlaku = 0,075% PBB Terutang (Tarif x NJKP) : 0,075% x 225.588.500 = 169.191 % Pengurangan / sesuai Range dan peraturan yang berlaku = 15% (% Pengurangan x PBB Terutang) : 15% x 169.191 = 25.379 PBB yang harus dibayar : PBB Terutang - Pengurangan 169.191- 25.379 = 143.812 BUPATI SUKOHARJO, ttd. ETIK SURYANI