1.Daerah adalah Kabupaten Sukoharjo.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Sukoharjo.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Camat adalah Camat di Kabupaten Sukoharjo.
6.Kepala Desa/Lurah adalah Kepala Desa/Lurah di Kabupaten Sukoharjo. 3
7.Ketua Rukun Tetangga yang selanjutnya disebut Ketua RT adalah ketua RT di Kabupaten Sukoharjo.
8.Ketua Rukun Warga yang selanjutnya disebut Ketua RW adalah ketua RW di Kabupaten Sukoharjo.
9.Dinas Sosial adalah Dinas Sosial Kabupaten Sukoharjo.
10.Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah yang selanjutnya disingkat BPKPAD adalah Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kabupaten Sukoharjo.
11.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
12.Bendahara Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BUD adalah Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang bertindak dalam kapasitas sebagai bendahara umum Daerah.
13.Pejabat Penatausahaan Keuangan Perangkat Daerah adalah pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada Perangkat Daerah.
14.Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan yang selanjutnya disingkat PPTK adalah pejabat pada unit Perangkat Daerah yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu program sesuai dengan bidang tugasnya.
15.Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat DPA- SKPD adalah dokumen yang memuat pendapatan dan belanja Perangkat Daerah atau dokumen yang memuat pendapatan, belanja dan Pembiayaan Perangkat Daerah yang melaksanakan fungsi Bendahara Umum Daerah yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh Pengguna Anggaran.
16.Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat DPPA-SKPD adalah dokumen yang memuat pendapatan, belanja dan pembiayaan perubahan SKPD yang melaksanakan fungsi perubahan Bendahara Umum Daerah yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan perubahan anggaran oleh Pengguna Anggaran. 4
17.Bantuan Sosial adalah pemberian bantuan berupa uang/barang dari Pemerintah Daerah kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang sifatnya tidak terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial.
18.Bantuan Sosial Santunan Kematian adalah bantuan dalam bentuk uang yang dibebankan pada pos Bantuan Sosial APBD kepada keluarga penduduk miskin yang meninggal dunia dan memenuhi syarat untuk diberi bantuan.
19.Keluarga adalah keluarga sedarah, yang sah menurut undang-undang dan suami atau isteri yang hidup terlama, dengan urutan heirarkis anak- anak serta keturunannya dan suami atau istri, orang tua dan saudara kandung, keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas dari ayah dan ibu (kakek, nenek, kakek buyut, nenek buyut, dan seterusnya), sanak saudara dalam garis lurus ke samping (paman dan bibi, saudara sepupu, hingga derajat keenam).
20.Penduduk Miskin adalah penduduk Daerah yang tercantum dalam Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional, yang bukan TNI/Polri, ASN, pensiunan, Perangkat Desa beserta keluarganya yang tercantum dalam satu kartu keluarga.
21.Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang selanjutnya disingkat KTP-el adalah Kartu Tanda Penduduk yang dilengkapi cip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana.
22.Nomor Induk Kependudukan yang selanjutnya disingkat NIK adalah nomor identitas penduduk yang bersifat khas atau unit dan tunggal yang melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia.
23.Kartu Keluarga yang selanjutnya disingkat KK adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga serta identitas anggota keluarga.
24.Akte Kematian adalah akta otentik yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah mengenai peristiwa kematian seseorang yang mempunyai akibat hukum bagi dirinya maupun keluarganya dan pihak lain yang menyangkut kekeluargaan dan warisan.
25.Dihapus. 5
26.Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional yang selanjutnya disebut DTSEN adalah basis data tunggal individu, dan/atau keluarga yang mencakup kondisi sosial, ekonomi dan peringkat kesejahteraan keluarga, yang dibentuk dari penggabungan data registrasi sosial dan ekonomi, data terpadu kesejahteraan sosial, dan data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem serta telah dipadankan dengan data kependudukan dan dimutakhirkan secara berkala yang dikelola oleh lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang kegiatan statistik.
2.Ketentuan ayat (1) huruf a Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: