Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal 5 Januari 2026. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo. Ditetapkan di Sukoharjo pada tanggal 16 Desember 2025 BUPATI SUKOHARJO, ttd. ETIK SURYANI Diundangkan di Sukoharjo pada tanggal 16 Desember 2025 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SUKOHARJO, ttd. ABDUL HARIS WIDODO BERITA DAERAH KABUPATEN SUKOHARJO TAHUN 2025 NOMOR 57 Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM, TEGUH PRAMONO,SH,MH Pembina Tingkat I NIP. 19710429 199803 1 003 5 RENCANA AKSI SATU DATA INDONESIA TINGKAT DAERAH SUKOHARJO “ R E A K S I S U K O H A R J O “ TAHUN 2026 1 PENDAHULUAN 1.1 LATAR BELAKANG Data adalah catatan atas kumpulan fakta atau deskripsi berupa angka, karakter, simbol, gambar, peta, tanda, isyarat, tulisan, suara, dan/atau bunyi, yang merepresentasikan keadaan sebenarnya atau menunjukkan suatu ide, objek, kondisi, atau situasi. Satu Data Indonesia adalah kebijakan tata kelola Data pemerintah untuk menghasilkan Data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar Instansi Pusat dan Perangkat Daerah melalui pemenuhan Standar Data, Metadata, Interoperabilitas Data, dan menggunakan Kode Referensi dan Data Induk. Satu Data Indonesia Tingkat Daerah Kabupaten Sukoharjo yang selanjutnya disebut Satu Data Indonesia Tingkat Daerah adalah kebijakan tata kelola data pemerintah di Kabupaten Sukoharjo sesuai dengan kebijakan Satu Data Indonesia. Data yang akuntabel, berkualitas, dan mudah diakses merupakan hal mendesak yang diperlukan bagi seluruh pelaksana dan mitra pembangunan di Instansi Pusat maupun Daerah dalam mewujudkan perencanaan, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi pembangunan berbasis data. Hal ini menuntut perbaikan Tata Kelola Data Pemerintah menjadi semakin mendesak dan penting untuk segera diwujudkan untuk mendukung Transformasi Digital Pemerintah termasuk Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Semangat yang mendasari kesadaran akan pentingnya data diupayakan pemerintah melalui penetapan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, pengaturan Satu Data Indonesia dimaksudkan untuk mengatur penyelenggaraan tata kelola data yang dihasilkan oleh Instansi Pusat dan Instansi Daerah dalam mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan. LAMPIRAN PERATURAN BUPATI SUKOHARJO NOMOR 57 TAHUN 2025 TENTANG RENCANA AKSI SATU DATA INDONESIA TINGKAT DAERAH TAHUN 2026 6 DaPlam mewujudkan tersedianya data yang berkualitas, penyelenggaraan Satu Data Indonesia harus dilakukan berdasarkan 4 (empat) prinsip Satu Data Indonesia, meliputi:
a.Data harus memenuhi Standar Data, meliputi konsep, definisi, cakupan, klasifikasi, ukuran, dan satuan;
b.Data harus memiliki Metadata, yaitu informasi terstruktur yang digunakan untuk menjelaskan isi dan sumber data untuk mempermudah pencarian, penggunaan, dan pengelolaan;
c.Data harus memenuhi kaidah Interoperabilitas Data, yaitu memiliki kemampuan dipertukar atau bagipakaikan antar instansi dan sistem yang saling berinteraksi; dan
d.Data harus menggunakan Kode Referensi, yaitu rujukan identitas data yang bersifat unik, dan/atau Data Induk, yaitu data yang merepresentasikan objek dalam proses bisnis Pemerintah. Salah satu hal penting dalam percepatan penyelenggaraan Satu Data Indonesia adalah terwujudnya kolaborasi dan sinergi antara Instansi Pusat dan Instansi Daerah. Upaya penguatan sinergi lintas instansi dihadirkan melalui Forum Satu Data Indonesia, baik di tingkat Pusat maupun Daerah. Forum Satu Data Indonesia merupakan wadah yang menampung gagasan dan pembahasan terkait penyelenggaraan Satu Data Indonesia, serta penyelesaian permasalahan terkait data. Dalam mendukung tercapainya data sesuai Prinsip Satu Data Indonesia, forum juga bertugas untuk membahas dan menetapkan Rencana Aksi Satu Data Indonesia. Sesuai ketentuan Pasal 29 Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019, Rencana Aksi adalah rencana program dan kegiatan terkait Satu Data Indonesia yang disepakati bersama di Forum Satu Data Indonesia. Rencana Aksi Satu Data Indonesia dapat mencakup:
a.pengembangan sumber daya manusia yang kompeten;
b.penyusunan petunjuk teknis pelaksanaan Satu Data Indonesia;
c.kegiatan terkait pengumpulan, pemeriksaan, dan penyebarluasan data; dan
d.kegiatan lainnya yang mendukung tercapainya Data yang sesuai dengan Prinsip Satu Data Indonesia. Sejalan dengan hal tersebut, Rencana Aksi Satu Data Indonesia yang telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor KEP.115/M.PPN/HK/07/2022 tentang Penetapan Rencana Aksi Satu Data Indonesia Tahun 2022-2024, diharapkan dapat mewujudkan penyelenggaraan Satu Data Indonesia yang terencana dan sinergis di tingkat Pusat dan Daerah. Untuk mendukung Rencana Aksi tersebut, Penyelenggara Satu Data Tingkat Daerah perlu menyusun Rencana Aksi Satu Data Indonesia Tingkat Daerah Tahun 2026 yang mengacu pada Rencana Aksi Satu Data Indonesia, yang 7 selanjutnya disebut REAKSI SUKOHARJO TAHUN 2026, memuat program dan kegiatan yang akan dilaksanakan di Tahun 2026. 1.2 MAKSUD DAN TUJUAN REAKSI SUKOHARJO Tahun 2026 bertujuan untuk menyediakan rencana program dan kegiatan bagi penyelenggara Satu Data Indonesia di Kabupaten Sukoharjo. Adapun sasaran yang ingin dicapai antara lain:
a.Tersedianya acuan program dan kegiatan dalam rangka implementasi kebijakan dan penyelenggaraan Satu Data Indonesia untuk pemerintah daerah dan Perangkat Daerah Tahun 2026;
b.Tersedianya kerangka sasaran sebagai tolak ukur capaian bagi penyelenggara Satu Data Indonesia di tiap Perangkat Daerah Tahun 2026;
c.Terpetakannya peran penting dari Forum Satu Data Kabupaten Sukoharjo, Dewan Pengarah, Pembina Data Daerah, Walidata, Walidata Pendukung, Produsen Data di Kabupaten Sukoharjo serta mitra/kolaborator penyelenggara lain dalam mendukung implementasi kebijakan dan penyelenggaraan Satu Data Indonesia di Kabupaten Sukoharjo Tahun 2026;
d.Tersedianya gambaran komponen pelaksanaan substantif, teknis, operasional, dan administratif bagi Sekretariat Satu Data Kabupaten Sukoharjo; dan
e.Terlaksananya upaya harmonisasi arah pencapaian Kebijakan Satu Data Kabupaten Sukoharjo dengan kebijakan pembangunan lain, baik yang bersifat sektoral maupun umum. Sejalan dengan sasaran Rencana Aksi Satu Data Indonesia Tingkat Daerah, Penyelenggara Satu Data Indonesia Tingkat Daerah dalam menyusun REAKSI Sukoharjo Tahun 2026 sesuai dengan periode Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sukoharjo Tahun 2025-2029, REAKSI Sukoharjo Tahun 2026 menjadi sangat penting karena akan menjadi pondasi/dasar data dalam menentukan arah kebijakan pembangunan selama 5 (Lima) tahun kedepan. Diharapkan REAKSI SUKOHARJO TAHUN 2026 disusun untuk menjadi dasar penyelenggaraan Satu Data Indonesia di Kabupaten Sukoharjo, sehingga dapat mendukung terwujudnya Tata Kelola Data yang akurat, lengkap, akuntabel, dan dapat dibagipakaikan yang bermanfaat bagi proses perencanaan dan pelaksanaan pembangunan Daerah. 1.3 SELAYANG PANDANG DAN CAPAIAN SATU DATA INDONESIA DI KABUPATEN SUKOHARJO Bahwa setelah ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, sampai dengan Tahun 2025 ini, Penyelenggara 8 Satu Data Indonesia di Kabupaten Sukoharjo telah melaksanakan berbagai macam kegiatan dalam rangka percepatan penyelenggaraan Satu Data Indonesia di Kabupaten Sukoharjo. Beberapa capaian dan kegiatan yang telah dilaksanakan Penyelenggara Satu Data di Kabupaten Sukoharjo antara lain:
1.Penerbitan regulasi: Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 46 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Satu Data Indonesia Tingkat Daerah;
2.Pembentukan Kelembagaan:
a.Penyelenggara Satu Data Indonesia Tingkat Daerah.
b.Forum Satu Data Tingkat Daerah dan Koordinator Forum Satu Data Tingkat Daerah.
c.Pembina Data Satu Data Tingkat daerah
d.Forum Satu Data Indonesia Tingkat Daerah;
e.Penanggung Jawab Satu Data Tingkat Daerah;
d.Walidata Satu Data Tingkat Daerah;
e.Walidata Pendukung Satu Data Tingkat Daerah; dan
f.Produsen Data Tingkat Daerah.
3.Implementasi Prinsip Satu Data Indonesia:
a.Penetapan daftar data prioritas Satu Data Kabupaten Sukoharjo.
b.Penyelenggaraan Forum Satu Data.
c.Desk Data.
d.Coaching Clinic Produsen Data.
e.Inventarisasi dan publikasi metadata.
f.Inventarisasi dan publikasi data statistik sektoral dan geospasial.
g.Survei skala kota sesuai kebutuhan data daerah.
h.Penyelenggaraan kelurahan cinta statistik.
i.Penyediaan layanan publik permohonan informasi statistik.
j.Monev Eksternal melalui Survei kepuasan pengguna data sektoral.
k.Penjaminan keamanan informasi melalui ITSA BSSN.
l.Pengembangan infrastruktur statistik.
m.Reviu oleh Inspektorat.
n.Monitoring dan Evaluasi.
2.PENYELENGGARA SATU DATA INDONESIA 2.1 PENYELENGGARA SATU DATA INDONESIA TINGKAT DAERAH Bahwa penyelenggara Satu data Indonesia Tingkat Daerah terdiri dari :
a.Pengarah Pengarah Satu Data Indonesia Tingkat Daerah adalah Bupati Sukoharjo
b.Penanggung Jawab; 9 Penanggung jawab Satu Data Indonesia Tingkat daerah Sekretaris Daerah Kabupaten dan bertugas memastikan terlaksananya penyelenggaraan Satu Data Indonesia Tingkat Daerah.
c.Forum Satu Data Indonesia Tingkat Daerah; Pembina Data tingkat Daerah, Walidata tingkat Daerah, dan Walidata pendukung berkomunikasi dan berkoordinasi melalui Forum Satu Data Indonesia tingkat Daerah. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (BAPPERIDA) Kabupaten Sukoharjo sebagai Koordinator Forum Satu Data Indonesia Tingkat Daerah.
c.Sekretariat Satu Data Indonesia Tingkat Daerah Dewan Pengarah dan Forum Satu Data Indonesia Tingkat Daerah dalam pelaksanaan tugasnya dibantu oleh Sekretariat Satu Data Indonesia Tingkat Daerah. Sekretariat Satu Data Indonesia tingkat daerah mempunyai tugas:
a.memberikan dukungan dan pelayanan teknis operasional dan administratif kepada Dewan Pengarah dan Forum Satu Data Indonesia; dan
b.melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Dewan Pengarah dan Forum Satu Data Indonesia. Dalam hal ini, Sekretariat Satu Data Indonesia Tingkat Daerah adalah Badan Perencana, Riset dan Inovasi Daerah kabupaten Sukoharjo
d.Pembina Data Satu Data Indonesia Tingkat Daerah Pembina Data adalah Instansi Pusat yang diberi kewenangan melakukan pembinaan terkait Data atau Instansi Daerah yang diberikan penugasan untuk melakukan pembinaan terkait Data.
1.Pembina Data Statistik Pembina Data Statistik Satu Data Indonesia Tingkat Daerah adalah Badan Pusat Statistik Kabupaten Sukoharjo
2.Pembina data Geospasial Pembina Data Geospasial Satu Data Indonesia Tingkat Daerah adalah Badan Perencanaan, Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Sukoharjo
e.Walidata Satu Data Indonesia Tingkat Daerah Walidata Satu Data Indonesia Tingkat Daerah adalah unit pada Instansi Daerah yang melaksanakan kegiatan pengumpulan, pemeriksaan, dan pengelolaan Data yang disampaikan oleh Produsen Data, serta menyebarluaskan Data. Dalam hal ini, Walidata tingkat daerah adalah Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sukoharjo.
f.Walidata Pendukung Tingkat Daerah Walidata Pendukung Tingkat Daerah mendukung pelaksanaan tugas Walidata Tingkat Daerah.
g.Produsen Data Tingkat Daerah. 10 Produsen Data adalah unit pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah yang menghasilkan Data berdasarkan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam penyelenggaraan Satu Data Tingkat Daerah, dibentuk Forum Satu Data Tingkat Daerah sebagai wadah koordinasi dan komunikasi antara Penyelenggara Satu Data Tingkat Daerah, Walidata, dan pihak lain yang terkait untuk Penyelenggaraan Satu Data Tingkat Daerah. 2.2 FORUM SATU DATA INDONESIA TINGKAT DAERAH Forum Satu Data Indonesia tingkat Daerah dikoordinasikan oleh Kepala Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah Kabupaten Sukoharjo dan dalam pelaksanakannya menghadirkan Pembina Data dan Walidata serta dapat menyertakan Produsen Data dan/atau pihak lain yang terkait, termasuk selain pemerintah. Forum Satu Data Tingkat Daerah dalam pelaksanaannya dibantu oleh Sekretariat Satu Data Tingkat Daerah. Sekretariat Satu Data Kabupaten PENGARAH (BUPATI SUKOHARJO) PEMBINA DATA STATISTIK (BADAN PUSAT STATISTIK PEMBINAN DATA GEOSPASIAL (BAPPERIDA) WALI DATA (DINAS KOMINFO) PEMBINA DATA STATISTIK (BADAN PUSAT STATISTIKZZZZZZZZZZZZZZZZZ ZZ PEMBINAN DATA GEOSPASIAL (BAPPERIDA) ZZZZZZZZZZZZZZZZZZZZ PRODUSEN DATA (PERANGKAT DAERAH) PRODUSEN DATA (PERANGKAT DAERAH) PENANGGUNG JAWAB (SEKRETARIS DAERAH) FORUM SATU DATA (BAPPERIDA) SEKRETARIAT (BAPPERIDA) 11 Sukoharjo bersifat ex-officio, yang secara fungsional dilaksanakan oleh Bapperida Kabupaten Sukoharjo. Forum Satu Data Tingkat Daerah secara berkala melaksanakan pertemuan koordinasi dan menghasilkan kesepakatan yang dituangkan dalam Berita Acara atau Nota Kesepakatan. 2.3 PENYELENGGARAAN SATU DATA TINGKAT DAERAH Penyelenggaraan Satu Data Kabupaten Sukoharjo, terdiri dari perencanaan data, pengumpulan data, pemeriksaan data, dan penyebarluasan data.
1.Perencanaan Data Perencanaan Data dilakukan dengan kegiatan penentuan Daftar Data yang akan dikumpulkan di tahun selanjutnya. Penentuan Daftar Data yang akan dikumpulkan di tahun selanjutnya, dilakukan berdasarkan Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik sesuai peraturan perundang- undangan tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, kesepakatan Forum Satu Data Tingkat Daerah, dan/atau rekomendasi Pembina Data Daerah. Penentuan Daftar Data dilakukan dengan mengacu pada penentuan Daftar Data yang telah dikumpulkan oleh Instansi Pusat dan data lain yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penentuan Daftar Data dapat digunakan sebagai dasar dalam perencanaan kegiatan dan penganggaran bagi Produsen Data. Daftar data yang telah ditentukan selanjutnya dapat dijadikan dasar untuk menentukan Data Prioritas. Daftar Data yang menjadi data prioritas disepakati dalam Forum Satu Data Tingkat Daerah.
2.Pengumpulan Data Pengumpulan data dilakukan oleh Produsen Data. Data yang dikumpulkan sesuai dengan Daftar data paling sedikit mencakup Data Prioritas. Data yang telah diproduksi oleh Produsen Data disampaikan kepada Walidata Pendukung,untuk dilakukan pemeriksaan sesuai dengan Prinsip Satu Data Indonesia. Walidata Pendukung menyerahkan data yang telah diperiksa kepada Walidata. Pengumpulan Data Prioritas dilakukan oleh Walidata Pendukung dengan mengacu pada Daftar Data yang disepakati dalam Forum Satu Data Tingkat Daerah. Walidata Pendukung dapat melakukan pengumpulan data, permintaan data dan akses data yang terdapat dalam Daftar Data dan Data Prioritas melalui Walidata. Walidata dapat melakukan pengumpulan data, permintaan data, akses dan pembatasan akses data kepada Walidata Pendukung dan Produsen Data tanpa memerlukan dokumen nota kesepahaman, perjanjian kerja sama, atau dokumen sejenisnya sesuai ketentuan peraturan 12 perundang-undangan. Pengumpulan Data dilaksanakan secara elektronik melalui Portal Satu Data Tingkat Daerah.
3.Pemeriksaan Data Walidata memeriksa data yang disampaikan oleh Walidata Pendukung sesuai Prinsip Satu Data Indonesia. Dalam hal data yang disampaikan oleh Walidata Pendukung belum sesuai dengan Prinsip Satu Data Indonesia, Walidata mengembalikan data tersebut kepada Walidata Pendukung. Walidata Pendukung menyerahkan hasil pemeriksaan oleh Walidata kepada Produsen Data untuk diperbaiki dan/atau disesuaikan. Dalam hal pemeriksaan Data Prioritas, Walidata menyerahkan Data Prioritas yang telah diperiksa kepada Pembina Data Daerah untuk dilakukan pemeriksaan kembali sesuai Prinsip Satu Data Indonesia. Dalam hal data yang disampaikan oleh Walidata belum sesuai dengan Prinsip Satu Data Indonesia, Pembina Data Daerah mengembalikan data tersebut kepada Walidata untuk disampaikan kepada Walidata Pendukung. Walidata Pendukung menyerahkan hasil pemeriksaan oleh Walidata kepada Produsen Data untuk diperbaiki dan/atau disesuaikan. Pemeriksaan Data dilaksanakan secara elektronik melalui Portal Satu Data Tingkat Daerah.
4.Penyebarluasan Data Walidata melakukan penyebarluasan terhadap data yang telah memenuhi Prinsip Satu Data Indonesia. Penyerbarluasan data melalui Portal Satu Data Tingkat Daerah dan media lain sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. Walidata berkoordinasi dengan Sekretariat Satu Data Tingkat Provinsi dan Pusat terkait aspek teknis penyebarluasan data. Pengelolaan atas data yang telah disebarluaskan melalui Portal Satu Data Indonesia Tingkat Daerah berada pada Walidata. Data yang disebarluaskan pada Portal Satu Data Tingkat Daerah dapat diakses tanpa biaya. 13 3 RENCANA AKSI SATU DATA TINGKAT DAERAH 3.1 CAKUPAN RENCANA AKSI Rencana Aksi Satu Data Indonesia Tingkat Daerah merupakan rencana program dan kegiatan terkait Satu Data Indonesia Tingkat Daerah yang disepakati bersama dalam Forum Satu Data Indonesia Tingkat Daerah. Rencana Aksi Satu Data Indonesia Tingkat Daerah ini merupakan hasil penyesuaian dari Keputusan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor KEP.115/M.PPN/HK/07/2022 tentang Penetapan Rencana Aksi Satu Data Indonesia Tahun 2022-2024 yang disesuaikan dengan kebutuhan Satu Data Indonesia Tingkat Daerah. Rencana Aksi Satu Data Indonesia Tingkat Daerah Tahun 2026 terdiri dari 6 (enam) program, yaitu:
1.Implementasi Standar Penyelenggaraan dan Penguatan Prinsip Satu Data;
2.Perluasan Kolaborasi dan Penguatan Implementasi Kebijakan Satu Data;
3.Pengembangan Infrastruktur dan Platform Data;
4.Penguatan Sumber Daya Manusia Penyelenggara Satu Data Indonesia Tingkat Daerah;
5.Stimulasi dan Dorongan Percepatan Satu Data Indonesia Tingkat Daerah; dan
6.Pemanfaatan Data dalam Mendukung Agenda Pembangunan Kabupaten Sukoharjo. 14 3.2. KAIDAH PELAKSANAAN PROGRAM KEGIATAN AKTIFITAS RINCIAN KELUARAN AKSI PENANGGUNG JAWAB INSTANSI TERKAIT 2026 Implementasi Standar Penyelenggaraan dan Penguatan Prinsip Satu Data. Penyediaan Standar Penyelenggaraan Tata Kelola Data ldentifikasi dan penyusunan daftar data Pedoman / Petunjuk Teknis / Pelaksanaan Penyusunan dan Pengelolaan Katalog Data / Daftar Data dan Data Prioritas ldentifikasi dan penyusunan daftar data 2027 Pembina Data Daerah, Koordinator Data, Walidata Walidata Pendukung Penyusunan Road Map lmplementasi Informasi Geospasial Road Map lmplementasi Informasi Geospasial Pembina Data Daerah, Koordinator Data, Walidata Walidata Pendukung terkait Geospasial Updating data TPB Data TPB Pembaruan data TPB Pembina Data Daerah, Koordinator Data, Walidata Walidata Pendukung Pengembangan dan implementasi Standar Data dan Metadata Penyusunan Standar Data dan Metadata Statistik Metadata pendukung indikator pembangunan ldentifikasi dan penyusunan daftar metadata 2027 Pembina Data Daerah, Koordinator Data, Walidata Walidata Pendukung Penerapan standar dan metadata geospasial Metadata Geospasial Walidata BIG Perluasan Kolaborasi dan Penguatan Implementasi Kebijakan Satu Data. Penguatan Regulasi dan Kelembagaan Penyesuaian Regulasi Satu Data Kabupaten Sukoharjo sesuai situasi dan kondisi Perubahan Regulasi Satu Data Kabupaten Sukoharjo sesuai situasi dan kondisi, jika diperlukan Review regulasi (jika diperlukan) Walidata, Koordinator Data Bagian Hukum Perluasan Implementasi Satu Data Kabupaten Sukoharjo Pelaksanaan Forum Satu Data Forum Satu Data Pelaksanaan Forum Satu Data 2026 Pembina Data Daerah, Koordinator Data, Walidata Walidata Pendukung FGD Pemenuhan data sektoral untuk mendukung Satu Data Kabupaten Sukoharjo Pelaksanaan FGD Satu Data 2026 Pembina Data Daerah, Koordinator Data, Walidata Walidata Pendukung Kelurahan CANTIK (Cinta Statistik) Kelurahan yang menerapkan Program Kelurahan CANTIK Penerapan, pembinaan dan pendampingan program Kelurahan CANTIK Pembina Data Daerah, Koordinator Data, Walidata Kelurahan, Kecamatan Penatakelolaan Kerjasama dan Bagipakai Data Nasional Kerja sama dan Bagipakai Data dengan Lembaga Negara, Badan Kesepakatan integrasi portal data tingkat Kota dengan Provinsi dan Pusat Walidata, Koordinator Data Walidata 15 Hukum, dan Lembaga Publik Lainnya Pengembangan Infrastruktur dan Platform Data Pengembangan Portal dan Pengayaan Konten Data Satu Data Indonesia Pengembangan Portal Satu Data Kabupaten Sukoharjo Upgrade Portal Satu Data Kabupaten Sukoharjo Walidata, Koordinator Data Walidata Penguatan Sumber Daya Manusia Penyelenggara Satu Data Kabupaten Sukoharjo Penguatan Sumber Daya Manusia dan Talenta Penyelenggara Satu Data Kabupaten Sukoharjo Penguatan / Peningkatan Kapasitas Penyelenggaran Satu Data Kabupaten Sukoharjo Diklat Teknis / Coaching Clinic Pelatihan Visualisasi dan Analisa Data Geospasial Pembina Data Daerah, Koordinator Data, Walidata Walidata Pendukung Pembina Data Daerah, Koordinator Data, Walidata Walidata Pendukung Pembina Data Daerah, Koordinator Data, Walidata Walidata Pendukung Pembina Data Daerah, Koordinator Data, Walidata Walidata Pendukung Stimulasi dan Dorongan Percepatan Satu Data Kabupaten Sukoharjo Perencanaan Strategis Satu Data Indonesia Rencana Strategis dan Rencana Aksi Satu Data Kabupaten Sukoharjo Renaksi Satu Data Kabupaten Sukoharjo Tahun 2027-2028 Penyusunan renaksi 2027- 2028 Pembina Data Daerah, Koordinator Data, Walidata Walidata Pendukung Penerapan Kebijakan Pemantauan dan Evaluasi Satu Data Kabupaten Sukoharjo Monitoring dan Evaluasi Laporan Monev Pelaksanaan Satu Data Kabupaten Sukoharjo Monev Pelaksanaan Satu Data Kabupaten Sukoharjo Pembina Data Daerah, Koordinator Data, Walidata Walidata Pendukung Konsultasi dan Koordinasi dengan Sekretariat SDI dan Pembina Data Tingkat Provinsi Pembina Data Daerah, Koordinator Data, Walidata 16 Koordinator Data, Walidata Pemanfaatan Data dalam Mendukung Agenda Pembangunan Kabupaten Sukoharjo Penguatan Tata Kelola dan Pemanfaatan Big Data Pemerintah Pemanfaatan Big Data Pemerintah Intelligence Media Analytic Analisa Big Data bidang Media Walidata Pemerintah Daerah Percontohan Implementasi Kebijakan Satu Data dalam Agenda Strategis Pemulihan Ekonomi Nasional Register Sosial Ekonomi Tingkat Desa untuk Penanganan Kemiskinan Ekstrem Basis Data Kemiskinan menurut nama dan alamat Update Data Kemiskinan Pembina Data Daerah, Koordinator Data, Walidata BUPATI SUKOHARJO, ttd. ETIK SURYANI