1.Daerah adalah Kabupaten Sukoharjo.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggaran Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Sukoharjo.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah kepala satuan kerja pengelola keuangan Daerah yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja Daerah dan bertindak sebagai bendahara umum Daerah. 3
6.Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat TAPD adalah tim yang dibentuk dengan keputusan Bupati dan dipimpin oleh Sekretaris Daerah yang mempunyai tugas menyiapkan serta melaksanakan kebijakan Bupati dalam rangka penyusunan anggaran pendapatan dan belanja Daerah yang anggotanya terdiri dari pejabat perencana Daerah, PPKD, dan pejabat lain sesuai kebutuhan.
7.Sistem Informasi Pemerintahan Daerah yang selanjutnya disingkat SIPD adalah pengelolaan informasi pembangunan Daerah, informasi keuangan Daerah, dan informasi Pemerintahan Daerah lainnya yang saling terhubung untuk dimanfaatkan dalam penyelenggaraan pembangunan daerah.
8.Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat RKA-SKPD adalah dokumen yang memuat rencana pendapatan dan belanja satuan kerja Perangkat Daerah atau dokumen yang memuat rencana pendapatan, belanja dan Pembiayaan satuan kerja Perangkat Daerah yang melaksanakan fungsi bendahara umum Daerah yang digunakan sebagai dasar penyusunan rancangan anggaran pendapatan dan belanja Daerah.
9.Rencana Kerja dan Anggaran Perubahan Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat RKAP-SKPD adalah dokumen yang memuat rencana perubahan pendapatan dan belanja satuan kerja Perangkat Daerah atau dokumen yang memuat rencana perubahan pendapatan, belanja, dan pembiayaan satuan kerja Perangkat Daerah yang melaksanakan fungsi bendahara umum Daerah yang digunakan sebagai dasar penyusunan rancangan perubahan anggaran pendapatan dan belanja Daerah.
10.Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat DPA-SKPD adalah dokumen yang memuat pendapatan dan belanja satuan kerja Perangkat Daerah atau dokumen yang memuat pendapatan, belanja, dan pembiayaan satuan kerja Perangkat Daerah yang melaksanakan fungsi bendahara umum Daerah yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh pengguna anggaran.
11.Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat DPPA- SKPD adalah dokumen yang memuat perubahan pendapatan dan belanja satuan kerja Perangkat Daerah atau dokumen yang memuat perubahan pendapatan, belanja, dan pembiayaan satuan kerja Perangkat Daerah yang melaksanakan fungsi bendahara umum Daerah yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan perubahan anggaran oleh pengguna anggaran. 4
12.Tanda Tangan Elektronik yang selanjutnya disingkat TTE adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
13.Portable Document Format yang selanjutnya disingkat pdf adalah format file yang digunakan untuk menyimpan dokumen elektronik agar dapat dibuka dan dibaca dengan mudah di berbagai perangkat, termasuk komputer, laptop, tablet, dan ponsel.
14.User adalah individu yang menggunakan Sertifikat Elektronik di lingkungan Pemerintah Daerah dan dapat mengakses aplikasi TTE.
15.Operator adalah aparatur sipil negara yang ditunjuk dan bertugas untuk mengakses aplikasi, mengunduh dokumen dan melakukan pengelolaan data dari aplikasi produsen.