Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Sumba Barat. • Diundangkan di Waikabubak pada tanggal, G zaouovi 01$ SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SUMB Ditetapkan di Waj pada tanggal,G a ·ubak 201¢ T, YERMIA NDAPA DODA BERITA DAERAH KABUPATEN SUMBA BARAT TAHUN 2025 NOMOR 1 Paraf Hierarki Sekretaris Daerah Kabupaten Sumba Barat 5 Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kepala Bagian Hukum ' Kepala Dinas PMD Kabupaten Sumba Barat LAMPIRAN PERAT'URAN BUPATT SUMBA BARAT NOMOR : 1 TAHUN 2025 TANGGAL : G 0uarr 205, TENTANG : PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2025 URAIAN PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA I. SINKRONISASI KEBIJAKAN KEWENANGAN DESA, RKP PENGGUNAAN DANA DESA. PEMERINTAH DAERAH DESA, DAN KEBLJAKAN DENGAN PRIORITAS • • Dokumen utama yang menjadi pedoman pokok pembangunan Desa adalah Peraturan Desa tentang RPJM Desa yang sudah harus selaras dengan arah kebijakan pembangunan Daerah yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat Nomor 4 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sumba Barat Tahun 2021-2026. Hal tersebut dilaksanakan untuk mengintegrasikan program dan kegiatan pembanguan Daerah dengan pembangunan Desa. Dokumen RPJM Desa dijabarkan setiap tahun dengan RKP Desa yang ditetapkan dengan Peraturan Desa. RPJMD sebagai perencanaan 5 (lima) tahunan dijabarkan kedalam perencanaan tahunan berupa RKPD. RKPD tahun berjalan dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pemerintah Desa dalam menyusun RKP Desa tahun berjalan. RKP Desa tahun berjalan digunakan sebagai pedoman dalam proses penyusunan Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa. Sesuai ketentauan Pasal 74 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menegaskan, Belanja Desa diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan pembangunan yang disepakati dalam Musyawarah Desa dan sesuai dengan prioritas Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah. Berdasarkan ketentuan tersenut Pemerintah Desa harus mendukung tercapainya prioritas pembangunan daerah yang mendukung pembangunan nasional sesuai dengan potensi dan kondisi masing-masing desa. Keberhasilan pencapaian prioritas pembangunan daerah sangat tergantung pada sinkronisasi kebijakan antara pemerintah daerah dengan pemerintah desa yang dituangan dalam RKP Desa. APB Desa disusun sesuai dengan kewenangan desa berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala Desa, yang ditetapkan dalam Peraturan Desa tentang Kewenangan Desa. • • II. PRINSIP PENYUSUNAN APB DESA Penyusunan APB Desa didasarkan prinsip sebagai berikut:
a.sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan di Desa berdasarkan bidang dan kewenangannya;
b.tepat waktu, sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan;
c.transparan, untuk memudahkan masyarakat mengetahui dan mendapatkan akses informasi seluas-luasnya tentang APB Desa;
d.partisipatif, dengan melibatkan peran serta masyarakat;
e.memperhatikan azas keadilan dan kepatutan; dan
f.tidak bertentangan dengan kepentingan umum, peraturan perundang undangan yang lebih tinggi dan peraturan desa lainnya. III. KEBIJAKAN PENYUSUNAN APB DESA APB Desa disusun dengan menggunakan pendekatan penganggaran berdasarkan prestasi kerja. Pendekatan penganggaran berdasarkan prestasi kerja dilakukan dengan memperhatikan keterkaitan antara pendanaan dengan keluaran yang diharapkan termasuk dalam efisiensi pencapaian hasil dan keluaran. Prestasi kerja yang dimaksud adalah berdasarkan pada;
a.Indikator kinerja, yaitu ukuran keberhasilan yang akan dicapai dari kegiatan yang direncanakan yang telah ditetapkan dalam RPJM Desa. Keberhasilan indikator pembangunan Desa setiap tahun schingga kondisi kinerja yang diinginkan pada akhir periode RPJM Desa dapat tercapai. Hal ini diperlukan oleh masyarakat dalam rangka perwujudan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintah desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat serta penangglangan bencana, keadaan darurat dan mendesak desa yang dilakukan oleh pemerintah desa.
b.Capaian atau target kinerja, merupakan ukuran prestasi kerja yang akan dicapai yang berwujud kualitas, kuantitas, efisiensi dan efektifitas pelaksanaan dari setiap kegiatan. Dalam hal ini penyusunan APB Desa harus sesuai dengan Bidang, Sub Bidang dan Kegiatan yang mendukung tercapainya capaian atau target kinerja yang telah ditetapkan dengan Peraturan Desa tentang RPJM Desa yang telah dijabarkan dalam RKp Desa;
c.Standar satuan harga, yaitu merupakan harga satuan setiap unit barang/jasa yang berlaku di Kabupaten Sumab Barat yang ditetapkan oleh Bupati. IV. TEKNIS PENYUSUNAN AP DESA. Teknis Penyusunan Peraturan Desa tentang APB Desa diuraikan dengan ketentuan sebagai berikut: A. Tahapan penyusunan APB Desa dan Penjabaran APB Desa. I. Penyusunan Rancangan APB Desa:
a.Sekretaris Desa mengkoordinasikan penyusunan Rancangan APB Desa berdasarkan RKP Desa tahun berkenaan;
b.Rancangan APB Desa yang telah disusun merupakan bahan penyusunan rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa; dan
c.Sekretaris Desa menyampaikan Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa kepada Kepala Desa. • •
2.Pembahasan dan Penyepakatan Rancangan APB Desa:
a.Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa disampaikan Kepala Desa kepada BPD untuk dibahas dan disepakati bersama dalam musyawarah BPD;
b.BPD menyelenggarakan pembahasan rancangan berdasarkan RKP Desa;
c.Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa disepakati bersama paling lambat bulan Oktober tahun berjalan;dan
d.Dalam hal BPD tidak menyepakati rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa yang disampaikan Kepala Desa, Pemerintah Desa hanya dapat melakukan kegiatan yang berkenaan dengan pengeluaran operasional penyelenggaraan pemerintah desa dengan menggunakan pagu tahun sebelumnya dan selanjutnya Kepala Desa menetapan Peraturan Kepala Desa sebagai dasar pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud.
3.Penyusunan Rancangan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran APB Desa :
a.Atas dasar kesepakatan bersama Kepala Desa dan BPD, Kepala Desa menyiapkan Rancangan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran APB Desa;dan
b.Sekretaris Desa mengkoordinasikan penyusunan Rancangan Peraturan Kepala Desa.
4.Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa:
a.Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa disampaikan Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat paling lambat 3 (tiga) hari sejak disepakati untuk dievaluasi.
b.Bupati dalam melakukan evaluasi berpedoman dengan Panduan Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa
c.Penyampaian Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa kepada Bupati dilengkapi dengan dokumen paling sedikit meliputi; I. Surat Pengantar;
2.Rancangan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran APB Desa tahun berkenaan;
3.Peraturan Desa tentang RKP Desa tahun berkenaan;
4.Peraturan Desa tentang Kewenangan Desa berdasarkan Hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa;
5.Peraturan Desa tentang pembentukan dana cadangan, jika tersedia;
6.Peraturan Desa tentang Penyertaan Modal, jika tersedia; dan
7.Berita acara hasil musyawarah BPD.
d.Bupati mengundang Kepala Desa dan/atau aparat Desa terkait dalam pelaksanaan evaluasi;
e.Hasil evaluasi dituangkan dalam Keputusan Bupati dan disampaikan kepada Kepala Desa paling lama 20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya rancangan APB Desa.
5.Penyempurnaan APB Des Dalarm hal hasil cvalasi tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan RKP Desa, kepala Desa bersama BPD melakukan penyempurnaan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya hasil evaluasi. Musyawarah Desa dalam rangka Peraturan Desa tentang APB Desa • •
6.Penetapan APB Desa dan Penjabaran APB Desa:
a.rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa yang telah dievaluasi ditetapkan oleh kepala Desa menjadi Peraturan Desa tentang APB Desa;
b.kepala Desa menetapkan Rancangan Peraturan Kepala Desa tentang penjabaran APB Desa sebagai peraturan pelaksana dari Peraturan Desa tentang APB Desa;
c.dalam hal Bupati tidak memberikan hasil evaluasi dalam batas waktu, Peraturan desa dimaksud berlaku dengan sendirinya setelah ditetapkan dan diundangkan dalam Lembaran Desa;
d.dalam hal hasil evaluasi telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan RKP Desa, selanjutnya Kepala desa menetapkan menjadi Peraturan Desa '
e.peraturan Desa tentang APB Desa ditetapkan paling lam bat tanggal 31 Desember tahun anggaran sebelumnya.
7.Pembatalan Peraturan Desa tentang APB Desa
a.dalam hal hasil evaluasi tidak ditindaklanjuti oleh Kepala Desa dan Kepala Desa tetap menectapkan Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa menjadi Peraturan Desa dan Rancangan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran APB Desa menjadi Peraturan Kepala Desa, Bupati membatalkan peraturan desa dengan keputusan Bupati;
b.Kepala Desa memberhentikan pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah pembatalan dan selanjutnya Kepala Desa bersama BPD mencabut Peraturan Des dan Peraturan Kepala Desa dimaksud;
c.Dalam hal pembatalan Kepala Desa hanya dapat melakukan pengeluaran terhadap operasional penyelenggaraan pemerintahan Desa dengan menggunakan pagu tahun sebelumnya sampai penyempurnaan Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa disampaikan dan mendapat persetujuan Camat.
8.Penyampaian dan penginformasian APB Desa
a.Kepala Desa menyampaikan Peraturan Desa tentang APB Desa dan peraturan kepala desa tentang Penjabaran APB Desa kepada Bupati paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah ditetapkan.
b.Kepala Desa menyampaikan informasi mengenai APB Desa kepada masyarakat melalui media informasi.
c.Informasi mengenai APB Desa paling sedikit memuat: I. APB Desa;
2.pelaksana kegiatan anggaran dan tim yang melaksanakan kegiatan; dan
3.alamat pengaduan. • • B. Jadwal Penyusunan APB Desa. Kebijakan Kabupaten waktu tentatif dan tahapan penyusunan Rancangan APB Desa sampai dengan penetapan APB Desa adalah sebagai berikut: NO URAIAN WAKTU PENANGGUNG JAWAB I Penetapan RKP Desa Bulan September Kepala Desa dan BPD 2 Penyusunan Rancangan Minggu II dan 1IL Sekretaris Desa APB Desa September 3 Penyampaian Minggu II Sekretaris Desa Rancangan APB Desa September Kepada Kepala Desa 4 Pencermatan Oleh Minggu IV Kepala Desa Kepala Desa September 5 Penyampaian Draft Minggu I Oktober Kepala Desa Rancangan APB Desa Kepada BPD 6 Pencermatan Oleh BPD Minggu lll BPD Oktober 7 Musyawarah Desa Minggu lll BPD dan Pembahasan Rancangan Oktober Pemerintah Desa APB Des 8 Musyawarah BPD Minggu IV BPD dan Penyepakatan Oktober Pemerintah Desa Rancangan APB Desa. 9 Menyiapkan Rancangan Minggu IV Oktober Kepala Desa Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran APB Desa 10 Penyampaian Minggu I Pemerintah Desa Rancangan AP Desa November Kepada Bupati melalui Camat I I Evaluasi Bupati maksimal Selama Bupati 20 hari kevia 12 Per baikan sesua hasil Minggu I Pemerintah Desa Evaluasi Bupati Desember (Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Kaur/Kasi) 13 Penetapan APB Desa minggu 11 s.d Pemerintah Desa. dan Penjabaran APB paling Desa lam bat 31 Desember C. Tahapan penyusunan Perubahan APB Desa dan Perubahan Penjabaran APB Desa L. Penyusunan Perubahan Penjabaran APB Desa sebelum Rancangan Peraturan Desa tentang Perubahan APB Desa ditetapkan:
a.Pemerintah Desa dapat melakukan perubahan terhadap Peraturan Kepala Desa tentang Perubahan Penjabaran APB Desa sebelum Rancangan Peraturan Desa tentang Perubahan APB Desa ditetapkan. • • •
b.Peraturan Kepala Desa tentang Perubahan Penjabaran APB Desa dapat dilakukan dalam hal terjadi: I. penambahan dan/atau pengurangan dalam pendapatan Desa pada tahun anggaran berjalan;
2.keadaan yang menyebabkan harus segera dilakukan pergeseran antar objek belanja; dan
3.kegiatan yang belum dilaksanakan tahun sebelumnya dan menycbabkan SiLPA akan dilaksanakan dalam tahun anggaran berjalan.
c.Kepala Desa memberitahukan kepada BPD mengenai penetapan Peraturan Kepala Desa tentang Perubahan Penjabaran APB Desa dan selanjutnya disampaikan kepada Bupati lewat Camat melalui surat pemberitahuan mengenai Peraturan Kepala Desa tentang Perubahan Penjabaran APB Desa.
2.Penyusunan Perubahan APB Desa
a.Pemerintah Desa dapat melakukan perubahan APB Desa dalam hal terjadi: I. penambahan dan/atau pengurangan dalam pendapatan Desa pada tahun anggaran berjalan; 2 . si sa penghematan belanja dan sisa lebih perhitungan pembiayaan tahun berjalan yang akan digunakan dalam tahun berkenaan;
3.keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran antar Bidang, antar sub Bidang, antar kegiatan, dan antar jenis belanja; dan
4.Keadaan yang menyebabkan SiLPA tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan.
b.Perubahan APB Desa hanya dapat dilakukan I (satu) kali dalam l (satu) tahun anggaran, kecuali dalam keadaan luar biasa.
c.Kriteria keadaan luar biasa antara lain: I. kejadian luar biasa/ wabah/bencana;
2.terjadi peristiwa khusus, seperti krisis politik, krisis ckonomi, dan/atau kerusuhan sosial yang berkepanjangan;
3.perubahan mendasar atas kebijakan Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten.
d.Kriteria keadaan luar biasa diputuskan melalui musyawarah desa.
e.Perubahan APB Desa ditetapkan dengan peraturan Desa mengenai perubahan APB Desa dan tetap mempedomani RKP Desa.
f.Ketentuan dan mekanisme Penyusunan Peraturan Desa tentang Perubahan APB Desa sama dengan Penyusunan APB Desa.
3.Penyusunan Perubahan Penjabaran APB Desa setelah Perubahan APB Desa ditetapkan
a.Pemerintah Desa dapat melakukan perubahan terhadap Peraturan Kepala Desa tentang Perubahan Penjabaran APB Desa setelah Perubahan APB Desa ditetapkan.
b.Peraturan Kepala Desa tentang Perubahan Penjabaran Perubahan APB Desa dilakukan dalam hal terjadi penambahan dan/atau pengurangan Pendapatan Desa dari bantuan keuangan Pemerintah Kabupaten maupun Provinsi. ., • •
c.Kepala Desa memberitahukan kepada BPD mengenai penetapan Peraturan Kepala Desa tentang Perubahan Penjabaran APB Desa dan selanjutnya disampaikan kepada Bupati melalui surat pemberitahuan mengenai Peraturan Kepala Desa tentang Perubahan Penjabaran APB Desa oleh Camat D. Jadwal Penyusunan Perubahan APB Desa. Taha pan penyusunan Rancangan APB Desa hingga penetapan APB Desa adalah sebagai berikut: NO URAJAN WAKTU PENANGGUNGJAWAB I Perubahan Penjabaran Februari s.d Juli Kepala Desa APB Desa tahun berjalan 2 Penyusunan Perubahan Minggu I Juli Kaur dan Kasi selaku RAB tahun berjalan Pelaksana Kegiatan Anggaran 3 Penyusunan Draft Minggu II Juli Sekretaris Desa Perubahan APB Desa tahun berjalan 4 Penyampaian Draft Minggu Ill Juli Sekretaris Desa Rancangan Perubahan tahun berjalan APB Desa Kepada Kepala Desa 5 pencermatan Oleh Minggu IV Juli Kepala Desa Kepala Desa tahun berjalan 6 Penyampaian Draft Minggu I Agustus Kepala Desa Rancangan Perubahan tahun berjalan APB Desa Kepada BPD 7 Pencermatan Oleh BPD Minggu II BPD Agustus tahun berjalan 8 Musyawarah Desa Minggu Ill BPD dan Pemerintah Pembahasan Agustus tahun Desa. Rancangan Perubahan berjalan APB Desa. 9 Musyawarah BPD Minggu IV Pemerintah Desa dan Penyepakatan Draft Agustus tahun BPD Rancangan APB Desa. berjalan 10 Penyampaian Minggu IV Pemerintah Desa Rancangan APB Desa Agustus tahun Kepada Camat berjalan II Evaluasi Camat Maksimal Selama Camat 20 hari kerja 12 Penetapan Perubahan Minggu IV Pemerintah Desa dan APB Desa dan September tahun BPD Perubahan Penjabaran berjalan Perubahan APB Desa • • • V. SUBSTANSI APB DESA APB Desa memuat rencana pendapatan, rencana belanja untuk masing masing program dan kegiatan, serta rencana pembiayaan untuk tahun yang direncanakan dirinci sampai dengan rincian objek pendapatan, belanja, dan pembiayaan. Adapun substansi dari APB Desa meliputi I. Pendapatan Desa Pendapatan desa yang dianggarkan dalam APB Desa merupakan perkiraan yang terukur secara rasional dan memiliki kepastian serta dasar hukum penerimaannya, terdiri dari: I. Pendapatan Asli Desa. Penganggaran pendapatan desa yang bersumber dari Pendapatan Asli Desa memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
a.Hasil Usaha Desa : Penganggaran pendapatan dari hasil usaha desa diantaranya bersumber dari BUM Desa dan BUM Desa Bersama.
b.Hasil Aset Desa : Hasil Aset desa antara lain berasal dari pengelolaan tanah kas Desa, pasar Desa, tempat pemandian umum, jaringan rigasi, dan hasil aset lainnya sesuai dengan kewenangan berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala Desa, Aset Desa dapat dimanfaatan setelah desa menetapkan peraturan desa tentang pemanfaatan aset desa. Pendapatan desa yang bersumber dari pengelolaan tanah kas desa agar diestimasikan secara wajar dan rasional sesuai dengan pendapatan tahun berjalan. Pendapatan dari pasar desa dapat bersumber dari sewa kios pasar dan hasil retribusi pasar, sedangkan pendapatan dari tempat pemandian umum dan jaringan irigasi milik desa bersumber dari retribusi dan sewa pemanfaatannya. Untuk itu penganggarannya agar direncanakan secara terukur dengan memperhatikan perkiraan peningkatan dari realisasi pendapatan tahun sebelumnya. Sedangkan pendapatan dari hasil aset lainnya sesuai dengan kewenangan berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala Desa agar direncanakan secara terukur dengan memperhatikan perkiraan peningkatan dari realisasi pendapatan desa.
c.Swadaya, Partisipasi dan Gotong-Royong Penganggaran Swadaya, Partisipasi dan Gotong-Royong adalah penerimaan yang berasal dari sumbangan masyarakat Desa yang berupa uang. Swadaya, Partisipasi dan Gotong-Royong dalam bentuk uang dilaksanakan melalui rekening kas desa dan dicatat sebagai pendapatan asli desa.
d.Lain-Lain Pendapatan Asli Desa Penganggaran Lain-lain Pendapatan Asli Desa antara lain bersumber dari pungutan desa. Desa dapat melaksanakan pungutan dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Desa sesuai dengan kewenangan Desa berdasarkan peraturan perundang undangan. Pungutan Desa diperbolehkan setelah desa menetapkan peraturan desa tentang Pungutan Desa, dimana rancangan Peraturan Desa tentang pungutan Desa tersebut sudah disepakati oleh Pemerintah Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa serta harus dievaluasi oleh Camat atas nama Bupati. • •
2.Pendapatan Transfer. Penganggaran pendapatan desa yang bersumber dari dana Transfer memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a.Penganggaran Dana Desa : Dengan memperhatikan ketentuan Pasal 30A ayat () dan ayat [2) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, bahwa pengalokasian anggaran Dana Desa dalam APBN dilakukan secara bertahap. Penganggaran pendapatan dari Dana Desa didasarkan pada pagu indikatif Dana Desa setiap Tahun Anggaran dan dalam hal pagu indikatif belum ada maka dapat mengalokasikan berdasarkan asumsi penerimaan Dana Desa tahun sebelumnya.
b.Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah: Penganggaran pendapatan bagi hasil pajak dan retribusi didasarkan pada Keputusan Bupati tentang bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tiap Tahun. Apabila keputusan mengenai Alokasi Dana Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten belum ditetapkan, Desa mengacu pada pagu indikatif dari informasi kebijakan umum anggaran dan prioritas serta plafon anggaran sementara disepakati Bupati bersama Dewan Perwakilan Rakyat Dacrah mengenai besaran alokasi dana, dan dalam hal alokasi dana bagi hasil pajak dan retribusi dan pagu indikatif belum diterima desa, penganggarannya dapat didasarkan pada asumsi pendapatan Tahun se belumnya.
c.Penganggaran Alokasi Dana Desa : Penganggaran pendapatan Alokasi Dana Desa didasarkan pada Peraturan Bupati tentang Besaran Alokasi Dana Desa tiap Tahun anggaran. Dalam hal Peraturan Bupati tentang Besaran Alokasi Dana Desa Tahun berjalan belum ditetapkan, Desa mengacu pada pagu indikatif dari informasi kebijakan umum anggaran dan prioritas serta plafon anggaran sementara disepakati Bupati bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mengenai besaran alokasi dana tiap Tahun Anggaran, dan dalam hal Peraturan Bupati tentang Besaran Alokasi Dana Desa dan pagu indikatif belum diterima Desa, penganggarannya dapat didasarkan pada asumsi pendapatan Tahun Anggaran sebelumnya.
d.Bantuan Keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten: Penganggaran pendapatan Bantuan Keuangan dari Pemerintah Kabupaten didasarkan informasi kebijakan umum anggaran dan prioritas serta plafon anggaran sementara disepakati Bupati bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dalam hal Bantuan Keuangan ke desa diterima setelah Peraturan Desa tentang APB Desa ditetapkan, maka Pemerintah Desa harus menyesuaikan bantuan keuangan dimaksud dengan terlebih dahulu melakukan Perubahan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran APB Desa dengan pemberitahuan kepada BPD untuk selanjutnya ditampung dalam Peraturan Desa tentang Perubahan APB Desa Tahun Anggaran. • • Dalam hal Bantuan Keuangan ke desa diterima setelah Peraturan Desa tentang Perubahan APB Desa ditetapkan, Pemerintah Desa harus menyesuaikan bantuan keuangan dimaksud dengan terlebih dahulu melakukan Perubahan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran APB Desa Tahun berkenaan dengan pemberitahuan kepada BPD untuk selanjutnya disampaikan dalam bentuk Laporan Realisasi Anggaran.
3.Pendapatan Lain-Lain. Penganggaran pendapatan desa yang bersumber dari Pendapatan Lain lain terdiri atas:
a.Penerimaan dari hasil kerjasama Desa;
b.Penerimaan dari bantuan perusahan yang berlokasi di Desa;
c.Penerimaan dari Hibah dan Sumbangan dari pihak ketiga: Penetapan target sumbangan pihak ketiga yang dari badan, lembaga, organisasi swasta dalam negeri/luar negeri, kelompok masyarakat maupun perorangan yang tidak mengikat dan tidak mempunyai konsekuensi pengeluaran atau pengurangan kewajiban pihak ketiga atau pemberi sumbangan, dianggarkan dalam APB Desa;
d.Koreksi kesalahan belanja tahun anggaran sebelumnya yang mengakibatkan penerimaan di kas Desa pada tahun anggaran berjalan;
e.Bunga bank; dan
f.Pendapatan lain Desa yang sah. Dalam hal terdapat Temuan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Desa, dimasukkan pada Koreksi kesalahan belanja tahun anggaran sebelumnya yang mengakibatkan penerimaan di kas Desa pada tahun anggaran berjalan. Kemudian, dalam hal terdapat pendapatan lain selain yang telah disebutkan diatas dimasukkan dalam pendapatan lain Desa yang sah. II. Belanja Desa. Komposisi penggunaan belanja desa yang ditetapkan dalam APB Desa Tahun Anggaran 2025 digunakan dengan ketentuan ; I. paling sedikit 70% (tujuh puluh per seratus) dari jumlah anggaran belanja Desa digunakan untuk mendanai
a.Penyelenggaraan Pemerintahan Desa termasuk belanja Operasional Pemerintahan Desa dan insentif rukun tetangga dan rukun warga;
b.pelaksanaan pembangunan Desa;
c.pembinaan kemasyarakatan;
d.pemberdayaan masyarakat Desa;
e.Anggaran pembiayaan; dan
f.Penangulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak Desa.
2.paling banyak 30% (tiga puluh per seratus) dari jumlah anggaran belanja Desa dianggarkan pada kelompok belanja Bidang penyelenggaran pemerintahanan desa sub Bidang penyelenggaraan penghasilan tetap, Tunjangan dan Operasional Pemerintahan Desa yakni terdiri atas kegiatan:
a.penyediaan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa Lainnya ; dan
b.tunjangan dan operasional BPD.
3.Penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa dianggarkan dalam APB Desa yang bersumber dari ADD. • •
4.Pengalokasian ADD untuk penghasilan tetap kepala desa, dan perangkat desa, menggunakan penghitungan sebagai berikut:
a.besaran penghasilan tetap kepala desa;
b.besaran penghasilan tetap sekretaris Desa ; dan
c.besaran penghasilan tetap perangkat desa;
5.Dalam hal ADD tidak mencukupi untuk mendanai penghasilan tetap minimal kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa sebagaimana dimaksud pada angka 4, dapat dipenuhi dari sumber lain dalam APB Desa selain Dana Desa.
6.Sumber lain dalam APB Desa selain Dana Desa sebagaimana dimaksud pada angka S antara lain Pendapatan Asli Desa dan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi.
7.Penganggaran dalam APB Desa tahun anggaran dituangkan dalam nama kegiatan berdasarkan sub Bidang dalam Bidang yang dirinci dalam jenis belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja modal dan belanja tak terduga.
8.Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa diperbolehkan dibayarkan setelah desa menetapkan peraturan desa tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan, Tambahan Tunjangan dan Penerimaan Lain yang Sah bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa, dimana Peraturan Desa tersebut sudah disepakati oleh Pemerintah Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa.
9.Memberikan perhatian khusus untuk penganggaran bidang dan kegiatan, yaitu;
a.Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa : I. Pemenuhan Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa;
2.Pemenuhan Jaminan Kesehatan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa;
3.Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honorarium Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD) dan Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD), perlengkapan perkantoran, pakaian dinas/atribut, listrik/ telpon, dllj;
4.Penyediaan Tunjangan BPD;
5.Penyediaan Operasional BPD (Rapat-rapat (ATK, makan minum), perlengkapan perkantoran, Pakaian Seragam, perjalanan dinas, listrik/telepon, dll);
6.Penyediaan Insentif/Operasional RT/RW; 7.Penyelenggaraan Pembahasan Musyawarah Perencanaan Desa f APB Desa (Musdes, Musrenbangdes/ Pra Musrenbangdes, dll., bersifat regular);
8.Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa (RPJM Desa/RKP Desa,dll);
9.Penyusunan Perubahan/ Dokumen Keuangan Desa (APB Desa/APB Desa Laporan Pertanggungiawaban APB Desa, dan seluruh dokumen terkait);
10.Pengelolaan /Administrasi/Inventarisasi / Penilaian Aset Desa; 1.Penyusunan Laporan Kepala Desa/ Penyelenggaraan Pemerintahan Desa [laporan akhir tahun anggaran, laporan akhir masa jabatan, laporan keterangan akhir tahun anggaran, informasi kepada masyarakat); •
12.Penguatan Sistem Informasi Desa, dan penyediaan Media Informasi terhadap pelaksanaan Pembangunan Desa dalam hal Penyelenggaraan Pemerintah Desa, Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan, Pemberdayaan Masyarakat Desa dan hal-hal yang berhubungan dengan Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak Desa; dan
13.Penentuan /Penegasan / Pembangunan Batas Desa.
b.Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa: I. Pembinaan Lembaga Adat;
2.Pembinaan Lembaga Ketahanan (LKMD)/Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Pemberdayaan Masyarakat (LPMD]; Pembinaan PKK; Pelatihan Pembinaan Lembaga Kemasyarakatan; dan Penguatan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat. Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa: Peningkatan kapasitas bagi Kepala Desa; Peningkatan kapasitas Perangkat Desa; dan Peningkatan kapasitas Badan Permusyawaratan Desa. Kegiatan yang dalam pelaksanaannya merupakan penguatan peran, tugas dan fungsi PKK dalam pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 3 dan merupakan upaya untuk menyikapi isu-isu strategis pembangunan Desa, sebagai berikut: Kode BIDANG, SUB BIDANG DAN KEGIATAN Rekening 2 BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa berisi sub Bidang dan kegiatan dalam pembangunan pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, dan lain-lain. Pembangunan tidak berarti hanya pembangunan secara fisik a.kan tetapi Juga terkait dengan pembangunan non fisik seperti pengembangan dan pembinaan. 2 I Sub Bidang Pendidikan 2 I 01 Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/ Madrasah Non Formal Milik Desa (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Sera Operasional, dstl 2 I 02 Dukungan Penyelenggaraan PAUD (APE, Sarana PAUD, dstl 2 I 03 Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat 2 I 04 Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Perpustakaan/ Taman Bacaan Desa/Sangsar Belaiar Milik Desa 2 I 05 Pemeliharaan Sarana dan Prasarana PAUD/ TK/ TpA/ TKA/TF / Madrasah Non- Formal Milik Desa 2 I 06 Pembangunan / Rehabilitasi/ Peningkatan / Pengadaan Sarana/Prasarana/Alat Peraga Edukatif (APE} PAUD/ TK/TPA/TKA/TF Madrasah Non-Formal Milik Desa 2 I 07 Pembangunan I Rehabilitasi I Peningkatan Sarana Prasarana Perpustakaan/Taman Bacaan Desa/ Sanggar Belajar Milik Desa Masyarakat Desa (LPM)/ Lembaga 3. 4. 5. c. 1. • 2. 3. d. • • 2 I 08 Pengelolaan Perpustakaan Milik Desa (Pengadaan Buku-buku Bacaan, Honor Penjaga untuk Perpustakaan/Taman Bacaan Desa) 2 I 09 Pengembangan dan Pembinaan Sanggar Seni dan Belaiar. 2 I 10 Dukungan Pendidikan bagi Siswa Miskin/Berprestasi 2 2 Sub Bidang Keschatan 2 2 01 Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa PKD /Polindes Milik Desa (0bat-obatan; Tambahan Insentif Bidan Desa/ Perawat Desa; Penyediaan Pelaksanaan KB dan Alat Kontrasepsi hasi Keluarsa Miskin. dst 2 2 02 Penyelelenggaraan Posyandu (Ma.kanan Tambahan, Kelas bu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posy andul 2 2 03 Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masvarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll 2 2 04 Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan 2 2 05 Pengasuhan Bersama atau Bina Keluarga Balita (BKB] 2 2 06 Pembinaan dan Pengawasan Upaya Keschatan Tradisional 2 2 07 Pemeliharaan Sarana I Prasarana Posyandu I Polindes/PKD 2 2 08 Pembangunan/ Rehabilitasi/ Peningkatan/ Pengadaan Sarana Presarana Posvandu/ Polindes/PKD 2 4 Sub Bidang Kawasan Permukiman Dukungan pelaksanaan program Pembangunan/ Rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) GAKIN (Pemetaan, Validasi.dll 2 5 Sub Bidang Kehutanan dan Lingkungan Hidup 2 5 01 Pengelolaan Hutan Milik Desa 2 5 02 Pengelolaan Lingkungan Hidup Desa 2 5 03 Pelatihan/Sosialisasi/Penyuluhan/ Penyadaran tentang Linsunan Hidur dan Kehutanan 2 6 sub Bidang Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika 2 6 02 Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Misal . . Pembuatan Poster/ Baliho Informasi penetapan/LPJ APB Desa untuk Wars dll) 2 6 Sub Bidang Pariwisata 2 6 03 Pengembangan Pariwisata tingkat Desa 3 BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN DESA Bidang pembinaan kemasyarakatan berisi sub Bidang dan kegiatan untuk meningkatkan peran serta dan kesadaran masyarakat/lembaga kemasyarakatan desa yang mendukung proses pembangunan desa yang mcncaku 3 2 Sub Bidang Kebudayaan dan Keagamaan 3 2 01 Pembinaan Group Kesenian dan Kebudayaan Tingkat Desa 3 2 03 Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/ Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar kea dlh tin@vat Desa • • • • 3 4 Sub Bidang Kelembagaan Masyarakat 3 4 03 Pembinaan PKK 4 BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA Bidang Pemberdayaan Masyarakat mencakup sub- Bidang dan kegiatan yang diarahkan untuk meningkatkan pemahaman, kapasitas masyarakat dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, yang mencakup: 4 I Sub Bidang Kelautan dan Perikanan 4 I 05 Bantuan Perikanan (Bibit/ Pakan/dst) 4 I 06 Pelatihan/ Bimtek/ Pengenalan Teknologi Tepat Guna untuk Perikanan Darat/ Nelayan 4 2 Sub Bidang Pertanian dan Peternakan 4 2 01 Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan padi/jagung dll. 4 2 02 Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll) 4 2 03 Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbun Oesa, dll 4 2 04 Pelatihan/Bimtek/ Pengenalan Teknologi Tepat Guna untuk Pertanian/Peternakan 4 4 Sub Bidang Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga 4 I 01 Pelatihan/Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan 4 1 02 Pelatihan/ Penyuluhan Perlindungan Anak 4 I 03 Pelatihan dan Penguatan Penyandang Difabel (penyandang disabilitas] 4 5 Sub Bidang Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM] 4 5 01 Pelatihan Manajemen Pengelolaan Koperasi/ KUD/ UMKM 4 5 02 Pengembangan Sarana Prasarana Usaha Mikro, Kecil dan Menengah serta Koperasi 4 5 03 Pengadaan Teknologi Tepat Guna untuk Pengembangan Ekonomi Pedesaan Non Pertanian 4 7 Sub Bidang Perdagangan dan Perindustrian 4 7 01 Pengembangan Industri kecil level Desa 4 7 01 Pembentukan/ Fasilitasi/ Pelatihan/ Pendampingan kelompok usaha ekonomi produktif (pengrajin, pedagang, industri rumah tangga, dll)
e.Lain -lain kegiatan prioritas, yaitu: I] Penycdiaan alokasi anggaran pada Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak Desa. 2) Penggunaan Dana Desa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. • • •
10.Dalam hal pelaksanaan anggaran pada Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa, Sub Bidang Kelembagaan Masyarakat dengan kode rekening, kegiatan pembinaan PKK dapat digunakan dalam rangka penguatan kapasitas PKK seperti pelatihan kader, operasional, dll dengan tetap mengacu pada mekanisme pengelolaan keuangan Desa. sebagaimana Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yaitu: a, PKK mengajukan kegiatan dan sub kegiatannya pada saat musyawarah Desa delam rangka penyusunan RKPDesa; b, PKK kemudian dapat diusulkan dan ditetapkan sebagai Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) atas kegiatan dimaksud; c. Setelah APBDesa ditetapkan, maka penggunaannya berdasarkan pengajuan oleh Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (kasi yang bersangkutan); d. TPK melakukan pengadaan dan pelaksanaan kegiatan yang dapat bersifat swakelola dan/atau dengan penyedia; dan e. Selanjutnya untuk pelaksanaan anggaran disampaikan kepada Kasi yang bersangkutan untuk ditindaklanjuti. I L . Pendanaan Padat Karya Tunai Desa, dialokasikan untuk upah pekerja paling sedikit 50% (lira puluh persen) dari dana kegiatan Padat Karya Tunai Desa. In. Pembiayaan Desa. Pembiayaan Desa adalah semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengehuaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun anggaran berikutnya, Penganggaran pada pembiayaan desa meliputi: I. Penerimaan Pembiayaan. Rekening Penerimaan Pembiayaan terdiri atas:
a.Silpa Tahun Sebelumnya bersumber dari pelampauan penerimaan pendapatan terhadap belanja, penghematan belanja, dan sisa dana kegiatan yang belum selesai atau lanjutan dari tahun sebelumnya;
b.Pencairan Dana Cadangan digunakan untuk menganggar kan kebutuhan dana cadangan yang selanjutnya dicatatkan dalam penerimaan pembiayaan dalam APB Desa;
c.Hasil Penjualan Kekayaan Desa Yang dipisahkan, dicatat dalam penerimaan pembiayaan hasil penjualan kekayaan Desa yang dipisahkan;
d.Penerimaan Pembiayaan Lainnya.
2.Pengeluaran Pembiayaan Rekening Pengeluaran Pembiayaan terdiri atas:
a.Pembentukan Dana Cadangan. Pembentukan dana cadangan dilakukan untuk mendanai kegiatan yang penyediaan dananya tidak dapat sekaligus dibebankan dalam I (satu) tahun anggaran. Pembentukan dana cadangan ditetapkan dengan peraturan Desa yang paling sedikit memuat: I. penetapan tujuan pembentukan dana cadangan;
2.program dan kegiatan yang akan dibiayai dari dana cadangan;
3.besaran dan rincian tahunan dana cadangan yang harus dianggarkan;
4.sumber dana cadangan; dan • •
5.tahun anggaran pelaksanaan dana cadangan. Ketentuan mengenai Dana Cadangan antara lain ;
a.pembentukan dana cadangan dapat bersumber dari penyisihan atas Penerimaan Desa, kecuali dari penerimaan yang penggunaannya telah ditentukan secara khusus berdasarkan peraturan perundang-undangan.
b.penganggaran dana cadangan tidak melebihi tahun akhir masa jabatan kepala Desa.
c.pengelolaan Dana Cadangan Desa dilaksanakan melalui rekening Dana Desa pada bank pemerintah.
d.dana cadangan Desa dibuat oleh Pemerintah Desa dengan spesimen tanda tangan kepala Desa dan Kaur Keuangan.
e.nomor rekening Dana Desa dilaporkan kepala Desa kepada Bupati melalui Camat.
f.dana cadangan dilarang digunakan untuk membiayai program dan Kegiatan lain diluar yang telah ditetapkan dalam Peraturan Desa tentang Pembentukan Dana Cadangan.
b.Penyertaan Modal Desa; Penyertaan Modal Desa digunakan untuk menganggarkan kekayaan pemerintah Desa yang diinvestasikan dalam BUM Desa dan BUM Desa Bersama untuk meningkatkan pendapatan Desa atau pelayanan kepada masyarakat. Penyertaan modal merupakan kekayaan Desa yang dipisahkan yang dianggarkan dari pengeluaran pembiayaan dalam APB Desa. Penyertaan modal dalam bentuk tanah kas Desa dan bangunan tidak dapat dijual. Penyertaan modal pada BUM Desa dan BUM Desa Bersama melalui proses analisis kelayakan sesuai ketentuan peraturan Perundang-undangan. Penyertaan modal pada BUM Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa tentang Penyertaan Modal BUM Desa. Penyertaan modal pada BUM Desa dapat terdiri atas :
a.Kekayaan Desa yang dipisahkan yang berasal dari APB Desa;
b.Hibah dari pihak swasta, Lembaga sosial ekonomi kemasyarakatan dan/atau lembaga donor yang disalurkan melalui mekanisme APB Desa;
c.Bantuan Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten yang disalurkan melalui mekanisme APB Desa;
d.Kerjasama usaha dari pihak swasta, lembaga sosial ekonomi Kemasyarakatan dan/atau Lembaga donor yang dipastikan sebagai kekayaan kolektif Desa dan disalurkan melalui mekanisme APB Desa;
e.Aset Desa yang diserahkan kepada BUM Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Aset Desa Tata cara penyertaan modal pada BUM Desa dan BUM Desa Bersama diatur dengan memperhatikan ketentuan indikator penyertaan modal yang dapat disertakan dan indikator analisa kelayakan penyertaan modal. • • Indikator penyertaan modal yang dapat disertakan meliputi:
1.adanya sumber pcndapatan yang dapat digunakan untuk penyertaan Modal pada BUM Desa; dan/atau
2.adanya sumber Penerimaan Pembiayaan yang dapat digunakan untuk penyertaan modal pada BUM Desa berupa SilPA APB Desa tahun sebelumnya. Indikator analisa kelayakan penyertaan modal meliputi: I. Adanya Peraturan Desa tentang Pendirian BUM Desa yang mengatur tentang organisasi pengelola BUM Desa dan/atau struktur organisasi BUM Desa; modal usaha BUM Desa; Jenis Usaha BUM Desa; Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUM Desa dan pengisian calon pengurus BUM Desa;
2.Adanya kajian yang memuat paling sedikit ; Potensi desa sesuai unit usaha BUM Desa, Kelayakan usaha, dan Jumlah penyertaan modal yang dibutuhkan. Tata cara penyertaan modal BUM Desa sebagai berikut ;
a.Pengurus BUM Desa Mengajukan permohonan penyertaan modal beserta kajian penyertaan modal;
b.Berdasarkan permohonan scbagaimana dimaksud pada huruf a, Pemerintah Desa menyelenggarakan Musyawarah Desa untuk • membahas permohonan Penyertaan modal;
c.Dalam hal berdasarkan hasil Musyawarah Desa, permohonan penyertaan modal dianggap layak, desa menindaklanjuti dengan penyusunan Peraturan Desa tentang penyertaan modal pada BUM Desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
d.Peraturan Desa tentang Penyertaan Modal pada BUM Desa sebagaimana dimaksud pada huruf c, memuat paling sedikit : jumlah modal yang disertakan disesuaikan dengan kemampuan keuangan desa, jangka waktu dan besaran penyertaan modal, Jangka waktu yang dimaksud adalah waktu alokasi penyertaan modal dapat dialokasikan dalam I (satu) tahun anggaran atau lebih, dan Besaran penyertaan modal dirinci dalam alokasi waktu penyertaan modal.
e.Berdasarkan Peraturan Desa tentang Penyertaan Modal pada BUM Desa, Pemerintah Desa mengalokasikan besaran penyertaan modal dalam rekening pengeluaran pembiayaan;
f.BUM Desa mengajukan permohonan pencairan penyertaan modal sesuai dengan alokasi anggaran dilampiri dengan dokumen pendukung; dan
g.Pemerintah Desa merealisasikan penyertaan modal pada BUM Desa sesuai dengan ketentuan perundang undangan.
3.Pengeluaran Pembiayaan Lainnya. • • • • • VI. CARA MENGISI FORMAT APB DESA Cara mengisi format APB Desa berpedoman pada ketentuan yang terdapat dalam Lampiran Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, sebagai berikut : • Rencana pendapatan memuat kelompok dan jenis pendapatan Desa, yang dipungut/dikelola/diterima oleh Desa. Jenis dan Objek pendapatan Desa selanjutnya dituangkan dalam penjabaran APB Desa;
2.Rencana belanja terbagi atas klasifikasi Bidang dan klasifikasi ekonomi. Klasifikasi Bidang terbagi atas sub Bidang dan kegiatan. Klasifikasi ekonomi diuraikan menurut jenis belanja, objek belanja, dan rincian objek. Objek belanja dan rincian objek belanja dituangkan dalam penjabaran APB Desa.
3.Rencana pembiayaan memuat kelompok penerimaan pembiayaan yang dapat digunakan untuk menutup defisit APB Desa dan pengeluaran pembiayaan yang digunakan untuk memanfaatkan surplus APB Desa yang masing-masing diuraikan menurut kelompok, jenis, dan objek, pembiayaan. Objek pembiayaan dan rincian objek pembiayaan dituangkan dalam penjabaran APB Desa. VII. HAL KHUSUS LAINNYA. Hal khusus lain yang perlu diperhatikan dalam penyusunan APB Desa, diantaranya;
1.Pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari APB Desa diutamakan melalui swakelola, dengan memaksimalkan penggunaan material/ bahan dari wilayah setempat, dilaksanakan secara gotong royong dengan melibatkan partisipasi masyarakat untuk memperluas kesempatan kerja, dan pemberdayaan masyarakat setempat.
2.Desa dapat menganggarkan jaminan sosial berupa jaminan ketenagakerjaan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa sesuai ketentuan peraturan yang berlaku dan sesuai kemampuan keuangan desa.
3.Bagi desa yang menganggarkan belanja modal peralatan, mesin, dan kendaraan, pembelian barang harus dalam kondisi baru.
4.Anggaran untuk BPD disesuaikan dengan kemampuan keuangan desa.
5.Prioritas Program/Kegiatan dalam penyusunan APB Desa. Program/ Kegiatan diselaraskan dengan arah kebijakan pembangunan Kabupaten Sumba Barat, yaitu Peningkatan Kualitas Infrastruktur dalam rangka Pemuhihan Ekonomi serta Penerapan Open Government dan Pengembangan Sistem Pendidikan dan Kesehatan Adaptif Bencana. Dengan prioritas kegiatan diantaranya:
a.Program dan kegiatan yang terkait dengan penanggulangan kemiskinan: Pemugaran Rumah Tidak Layak Huni, Beasiswa siswa miskin;
b.Fasilitasi penanganan stunting;
c.Pengembangan potensi kawasan perdesaan;
d.Program Nasional pencapaian universal akses 100-0-100 berupa sarana air bersih maupun jamban keluarga, dan penanganan Kawasan kumuh;
e.Fasilitasi pemutakhiran Data Kemiskinan;
f.Fasilitasi pemutakhiran Data SDGs Desa;
g.Pengembangan perekonomian daerah menuju agrobisnis;
h.Pengembangan ekonomi kerakyatan berbasis komoditas dan kawasan unggulan daerah didukung dengan pembangunan pertanian dan pariwisata;
i.Kegiatan BUMDesa, produk unggulan desa, produk unggulan kawasan perdesaan; • • Pemenuhan penyediaan Sarana Dasar dan Penyelenggaraan : PAUD, Posyandu, Sanitasi, Polindes, Kesehatan (promotif dan preventifj; Fasilitasi pengembangan dan penerapan Teknologi Tepat Guna (Pos Pelayanan Teknologi Desa, sarana prasarana TTG}; Peningkatan kerjasama desa dengan desa lain dan/atau pihak ketiga dalam rangka percepatan pembangunan desa; Fasilitasi pengarusutamaan gender (PUG]; Fasilitasi Kelompok Perlindungan Anak Desa (KPAD; Fasilitasi desa/kelurahan ramah perempuan dan peduli anak; Fasilitasi Forum Anak Desa; Fasilitasi sarana/ prasarana bagi penyandang disabilitas; Fasilitasi pengurus AIDS TBParu dan Malaria; Fasilitasi keterbukaan informasi publik; Pengembangan desa wisata; Pengembangan desa melek internet.
6.Mendorong Pelaksanaan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga sebagai salah satu Lembaga Kemasyarakatan Desa yang bertujuan untuk memberdayakan perempuan sebagai bagian dari garda terdepan dalam menggerakkan roda pembangunan dan pemberdayaan masyarakat dalam unit terkecil, yaitu keluarga. Berdasarkan hal tersebut, PKK dapat menyampaikan pemikiran dan gagasannya dalam bentuk usulan kegiatan pada pelaksanaan musyawarah Desa penyusunan RKP Desa sebagaimana peran, tugas dan fungsinya yang terbangun dalam 10 program pokok PKK sebagai sasaran atas unit terkecil dalam masyarakat untuk mewujudkan keluarga sejahtera. 10 (sepuluh) Program Pokok PKK, yaitu:
a.Penghayatan dan Pengamalan Pancasila ;
b.Gotong Royong %
c.Pangan;
d.Sandang;
e.Perumahan serta Tatalaksana Rumah Tangga;
f.Pendidikan serta Keterampilan ;
g.Kesehatan;
h.Pengembangan Kehidupan Berkoperasi;
i.Kelestarian Lingkungan Hidup;
j.Perencanaan Sehat ; 7, Dalam penyusunan APB Desa, Desa agar berpedoman pada:
a.Peraturan Desa tentang Kewenangan Desa;
b.Peraturan Desa tentang RPJM Desa;
c.Peraturan Desa tentang RKP Desa;
d.Peraturan Desa tentang Pungutan Desa; dan
e.Peraturan Desa tentang Penghasilan Tetap, tunjangan, Tambahan Tunjangan dan Penerimaan lain yang sah bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa.
8.Bagi Desa yang belum memihiki peraturan desa sebagaimana dimaksud pada angka T agar menganggarkan penyusunan Peraturan Desa.
9.Desa dapat menganggarkan Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak Desa pada Sub Bidang : 5.1 Sub Bidang Penanggulangan Bencana; dan 5.3 Sub Bidang Keadaan Mendesak. • J. k. 1. m. n. 0. p. q r. 8. t. u 0
10.Untuk mendukung Sistem Keuangan Desa Online Desa dapat menganggarkan :
a.jaringan internet bagi desa yang belum memiliki jaringan internet di desa;
b.pelatihan Sistem Keuangan Desa Online; dan
c.infrastruktur pendukung jaringan Internet bagi desa yang mengalami masalah kualitas sinyal. Hal-hal lain yang sifatnya teknis atau perlu mendapatkan penjelasan secara rinci, akan disampaikan melalui surat edaran sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan dalam pelaksanannya. BUPATT YOHANIS DADE Paraf Hierarki Sekretaris Daerah Kabupaten Sumba Barat 4 Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat .6 Kepala Bagian Hukum I Kepala Dinas PMD Kabupaten Sumba Barat p